Peningkatan HGB Menjadi Hak Milik
Topik ini tidak terlalu baru, tapi masih hangat. Sertipikat HGB untuk perumahan dalam rangka pembangunan perumahan massal atau kompleks perumahan dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, dengan syarat:
* harga perolehannya tidak lebih dari Rp.30.000.000,-
* luasnya tidak lebih dari 200 M2 di daerah perkotaan dan 400 M2 di luar daerah perkotaan,
* telah didirikan bangunan rumah,
* tidak digunakan sebagai tempat usaha.
Peningkatan menjadi Hak Milik ini berlaku pula untuk HGB yang telah habis masa berlakunya, sepanjang memenuhi ketentuan di atas.
Untuk HGB dan Hak Pakai yang luasnya kurang dari 600 M2, baik yang masih ada atau telah habis masa berlakunya, dapat diberikan Hak Milik dengan membayar uang pemasukan kepada Negara.
Bagi sertipikat HGB dan Hak Pakai yang akan ditingkatkan tersebut masih dalam pembebanan Hak Tanggungan, maka permohonan peningkatan hak tersebut harus melalui persetujuan dari pihak Kreditor.
Topik ini tidak terlalu baru, tapi masih hangat. Sertipikat HGB untuk perumahan dalam rangka pembangunan perumahan massal atau kompleks perumahan dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, dengan syarat:
* harga perolehannya tidak lebih dari Rp.30.000.000,-
* luasnya tidak lebih dari 200 M2 di daerah perkotaan dan 400 M2 di luar daerah perkotaan,
* telah didirikan bangunan rumah,
* tidak digunakan sebagai tempat usaha.
Peningkatan menjadi Hak Milik ini berlaku pula untuk HGB yang telah habis masa berlakunya, sepanjang memenuhi ketentuan di atas.
Untuk HGB dan Hak Pakai yang luasnya kurang dari 600 M2, baik yang masih ada atau telah habis masa berlakunya, dapat diberikan Hak Milik dengan membayar uang pemasukan kepada Negara.
Bagi sertipikat HGB dan Hak Pakai yang akan ditingkatkan tersebut masih dalam pembebanan Hak Tanggungan, maka permohonan peningkatan hak tersebut harus melalui persetujuan dari pihak Kreditor.
2 komentar:
Semangat Pagi, Bos.
Maaf sebelume saya ngucapain makasih karna Anda sudah membuat blog ini dan memberikan kami peluang besar untuk bertanya dan komentar.
Ijinkan saya dalam kesempatan kali ini untuk menanyakan mengenai seputar HAK GUNA BANGUNAN.
Saya telah membeli tanah dengan luas 187 meter persegi dari luas tanah yang bersertipikat HGB seluas 12.876 meter persegi. Pembelian tersebut telah dibuat dihadapan Camat/PPAT yang kemudian keluarlah Akta Jual-Beli.
Yang ingin saya tanyakan adalah, Saya mempunyai keinginan untuk meningkatkan status Hak atas tanah yang saya beli tersebut yang meningkat menjadi Sertipikat Hak Milik. Bagaimanakah prosesnya?
Terima Kasih, Bos.
Ada beberapa pertanyaan :
1. Jika HGB yg sdh habis masa berlakunya dan belum juga dilakukan perpanjangan atau peningkatan hak apakah sertifikat tanah/rumah tsb menjadi tidak berlaku lagi.
2. Biaya apa saja yang dikenakan untuk pengurusan peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik.
3. Apakah mudah prosedurnya jika kita mengurus sendiri peningkatan hak ini di kantor BPN (bener di BPN ya ..?) karena kalau lewat notaris minta biaya sekitar 2,8 jt diluar pajak yg disetorkan ke negara.
Terima kasih jika pertanyaan ini bisa dijawab dalam waktu yg tdk terlalu lama.
salam (abusyafwan@hotmail.com)
Posting Komentar