Selasa, 03 Maret 2009

Professi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Professi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum Negara yang diberi kewenangan dalam membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Perbuatan hukum tertentu tersebut a.l : Jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pembuatan APHT, SKMHT, dll.
PPAT adalah orang yang menguasai hukum pertanahan dan dalam menjalankan jabatannya tidak boleh memihak kepada salah satu pihak yang menjadi client-nya.
3 .Apa gunanya Notaris / PPAT untuk, masing masing orang di bawah ini? 
Pembeli Properti
Pembeli menggunakan jasa Notaris/PPAT pada saat akan dilakukan transaksi jual beli atas tanah, kapal, dan barang barang berharga lainnya supaya aman, karena Notaris/PPAT adalah pihak yang ahli dalam masalah hukum dan bersikat netral serta tidak boleh memihak.
Debitur KPR, Kredit Multi Guna atau Kredit Investasi 
Debitur menggunakan jasa notaris karena “ditarik” oleh pihak Bank untuk menandatangani akta (akta) perjanjian kredit dan jaminannya” Tetapi sebetulnya calon debitur sebelum memilih Bank bisa memanfaatkan legal advis dari Notaris dan PPAT yang berpengalaman dalam bidang kredit. Sehingga bisa mengetahui lebih duluBank mana yang mempunyai track record yang baik, fair terhadap nasabahnya, resiko hukum apa yang harus diantisipasi, total costs apa yang pada akhirnya harus ia keluarkan dll?
Bank
Bank menggunakan jasa Notaris biasanya dalam hal :
1.Pembuatan akta Perjanjian Kredit
2.Legalisasi Perjanjian Kredit
3.Pembuatan akta akta subrogatie, novatie, dll.
4.Akta akta jaminan. Misalnya : SKMHT, APHT, Kuasa Memasang Hipotik atas Kapal, Jaminan Pribadi (Personal Guarantee), Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee), Fidusia, Cessie, Gadai, dll
5.Pengurusan roya
6.Pengecekan sertipikat
7.Plotting Sertipikat;
8.dll
Pemilik properti
Pemilik properti menggunakan jasa notaris untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen atas kepemilikan properti yang dipunyainya. Hal ini dilakukan agar sewaktu waktu mau dimanfaatkan (dijual/dijaminkan, dll) bisa langsung digunakan tanpa memakan banyak waktu dan biaya. Apalagi untuk urusan surat-surat tanah, makin cepat dibereskan makin baik, makin mudah dan murah. Karena makin lama di tunda, makin besar resiko perubahan peraturan, kenaikan pajak-pajak, NJOP dan biaya pengurusan. 
4. Apa beda Notaris dengan pengacara, Lawyer, Advokat, Konsultan Hukum, Biro Perijinan dan Property Agent?
Notaris adalah pejabat Negara yang disumpah untuk tidak boleh memihak. Seperti hakim tetapi dalam transaksi komersial atau tindakan hukum non-litigasi. Bukan yang bersifat sengketa. Sedangkan lawyer, advokat, konsultan hukum, biro perijinan dan property agent pada umumnya memang bertugas dan berkewajiban untuk membela kepentingan pihak yang menunjuk mereka untuk mewakili kepentingan client/pelanggan mereka.

ORGANISASI PROFESI NOTARIS & PPAT di INDONESIA
1. Apa Organisasi Profesi Notaris & PPAT di Indonesia ?
Organisasi Profesi Notaris bernama “IKATAN NOTARIS INDONESIA” disingkat “INI”. 
Organisasi Profesi PPAT bernama “IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH” disingkat “IPPAT”..

Tidak ada komentar: