Selasa, 03 Maret 2009

Kinerja Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelayanan Pada Masyarakat

Kinerja Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelayanan Pada Masyarakat

Camat sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan juga selaku Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) harus dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan di Kecamatan. Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pertanahan ini, hendaknya disadari pentingnya akta tanah sebagai sarana pembuktian dan yang akan memberikan kepastian atau kekuatan hukum suatu hak atas tanah, akta tanah ini dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kinerja Camat dalam pembuatan akta tanah ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan akta tanah dengan sebaik-baiknya, dengan melaksanakan pendaftaran tanah dan pembuatan akta tanah oleh Camat selaku PPAT sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat mencapai semua sasaran dan tujuan yng telah ditetapkan. 

Subyek dalam penelitian ini adalah Camat selaku PPAT serta pihak yang terkait dalam pembuatan akta tanah. Penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling, yang menjadi obyek penelitian adalah kinerja Camat dalam pembuatan akta tanah. Teknik pengumpulan data yaitu dari studi lapangan dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan dan dokumenter. Untuk menganalisa data digunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Metode ini tidak mencari atau menjelaskan hubungan, menyajikan hepotesis atau membuat prediksi tetapi memaparkan tentang pelaksanaan pembuatan akta tanah dan mengusahakan memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembuatan akta tanah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Camat selaku PPAT dalam melaksanakan pembuatan akta tanah belum dapat mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan, sehingga dalam memberikan pelayanan pada masyarakat masih kurang berkualitas. Proses pembuatan akta tanah ini sangat lamban hal ini disebabkan karena aparat pelaksana pembuatan akta tanah di Kecamatan kurang profesional, prosedur dalam proses pembuatan akta tanah terlalu berbelit-belit dan persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak sehingga akan memakan waktu yang lama. 

Dari analisa hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kinerja Camat selaku PPAT dalam pelayanan masyarakat belum menunjukkan prestasi kerja atau kemampuan kerja yang baik, proses pembuatannya memerlukan waktu yang relatif lama. Kesadaran masayarat terhadap arti pentingnya akta tanah yang akan memberikan kekuatan dan kepastian hukum ini masih kurang, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang masalah pertanahan dan akta tanah serta masih adanya anggapan bahwa proses pembuatan akta tanah memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi. Maka dari itu perlu adanya peningkatan penyuluhan pertanahan dan pemberian pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dibidang pembuatan akta tanah, sehingga pelayanan yang diberikan oleh Camat selaku PPAT dalam proses pembuatan akta tanah akan lebih lebih berkualitas dan dapat mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.

Deskripsi Alternatif :

Camat sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan juga selaku Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) harus dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan di Kecamatan. Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pertanahan ini, hendaknya disadari pentingnya akta tanah sebagai sarana pembuktian dan yang akan memberikan kepastian atau kekuatan hukum suatu hak atas tanah, akta tanah ini dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kinerja Camat dalam pembuatan akta tanah ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan akta tanah dengan sebaik-baiknya, dengan melaksanakan pendaftaran tanah dan pembuatan akta tanah oleh Camat selaku PPAT sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat mencapai semua sasaran dan tujuan yng telah ditetapkan. 

Subyek dalam penelitian ini adalah Camat selaku PPAT serta pihak yang terkait dalam pembuatan akta tanah. Penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling, yang menjadi obyek penelitian adalah kinerja Camat dalam pembuatan akta tanah. Teknik pengumpulan data yaitu dari studi lapangan dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan dan dokumenter. Untuk menganalisa data digunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Metode ini tidak mencari atau menjelaskan hubungan, menyajikan hepotesis atau membuat prediksi tetapi memaparkan tentang pelaksanaan pembuatan akta tanah dan mengusahakan memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembuatan akta tanah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Camat selaku PPAT dalam melaksanakan pembuatan akta tanah belum dapat mencapai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan, sehingga dalam memberikan pelayanan pada masyarakat masih kurang berkualitas. Proses pembuatan akta tanah ini sangat lamban hal ini disebabkan karena aparat pelaksana pembuatan akta tanah di Kecamatan kurang profesional, prosedur dalam proses pembuatan akta tanah terlalu berbelit-belit dan persyaratan yang harus dipenuhi cukup banyak sehingga akan memakan waktu yang lama. 

Dari analisa hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kinerja Camat selaku PPAT dalam pelayanan masyarakat belum menunjukkan prestasi kerja atau kemampuan kerja yang baik, proses pembuatannya memerlukan waktu yang relatif lama. Kesadaran masayarat terhadap arti pentingnya akta tanah yang akan memberikan kekuatan dan kepastian hukum ini masih kurang, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang masalah pertanahan dan akta tanah serta masih adanya anggapan bahwa proses pembuatan akta tanah memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tinggi. Maka dari itu perlu adanya peningkatan penyuluhan pertanahan dan pemberian pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dibidang pembuatan akta tanah, sehingga pelayanan yang diberikan oleh Camat selaku PPAT dalam proses pembuatan akta tanah akan lebih lebih berkualitas dan dapat mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan.


Tidak ada komentar: