Fungsi Notaris dalam pembuatan akta Perubahan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat
Pasal I Peraturan Jabatan Notaris disingkat dengan PJN merupakan dasar hukum bagi Notaris sebagai satu satunya pejabat yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan sepanjang perbuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Maka Notaris tidak dapat menolak pembuatan akta apabila dimintakan kepadanya kecuali terdapat alasan yang mendasar.
Bab XII Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, lebih memperhatikan kepada berbagai kepentingan akan penguasaan dan penggunaan tanah dewasa ini, salah satunya dengan cara peralihan hak atas tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat. Untuk dapat melakukan perbuatan hukum tersebut dapat dilakukan dengan cara jual beli. hibah, tukar menukar dan sebagainya. Untuk memperoleh kekuatan pembuktian yang sah sebaiknya dilakukan dihadapan seorang pejabat umum yaitu Notaris atau PPAT.
Pembuatan akta otentik yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak merupakan bagian dari fungsi PPAT namun karena terdapat sebab-sebab lain yang membenarkan Notaris sehingga Notaris dapat membuat akta Notariet tentang peralihan hak atas tanah. Akta tersebut antara lain berjudul Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi.
Oleh karena itu perlu dikaji tentang faktor-faktor yang menyebabkan Notaris dapat melakukan pembuatan akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, fungsi Notaris dapat menggantikan fungsi PPAT dalam pembuatan akta dihadapan Notaris dan akibat hukum dari akta yang seharusnya dibuat PPAT tetapi dibuat dihadapan Notaris.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan Metode Pendekatan Yuridis Normatif.. Dari keseluruhan sample yang berjumlah 237 orang, diambil sampel secara Purposive Sampling sebanyak 10 orang Notaris yang dipilih berdasarkan banyaknya jumlah akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi yang telah dibuat Notaris tersebut setempat.
Alat pengumpulan data primer adalah pedoman wawancara sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab Notaris dapat melakukan pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah adalah:
I). Berdasarkan Pasal I PJN yang dihubunghan dengan Pasal 7 PJN,
2). Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UUPA dan
3). Berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata. lsi dari setiap pasal tersebut menjelaskan Notaris dapat membuat akta peralihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk fungsi Notaris dapat menggantikan fungsi PPAT dalam pembuatan akta dihadapan Notaris adalah berdasarkan fungsinya masingmasing, Notaris dapat membuat akta untuk tanah yang belum bersertifikat dan terhadap tanah yang sudah bersertifikat Notaris juga dapat membuatkan aktanya menggantikan akta otentik yang seharusnya dibuat PPA T terhadap tanah tersebut hal ini dilakukan jika terdapat alasan-alasan yang membenarkan misalnya sertifikat induk belum dipecah-pecah atau tanah yang akan dibeli masih berupa tanah absentie.
Akibat hukum yang timbul dari akta yang seharusnya dibuat PPAT telapi dibuat dihadapan Notaris adalah akan tetap sah terhadap akta yang telah dibuat Notaris Namun apabila akta Notaris yang dibuat menyimpang dari ketentuan yang berlaku mengakibatkan akta tersebut menjadi tidak sah karena mengandung cacal hukum.
Untuk dapat meningkatkan fungsi Notaris sebagai pejabat pembuat akta peralihan hak atas tanah maka diharapkan kepada masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan fungsi Notaris agar memperoleh alat pembuktian yang otentik. Namun walaupun demikian Notaris harus tetap berhati-hati pada saat menerima alat bukti yang diberikan para penghadap agar akta yang akan dibuatnya tidak mengandung cacat hukum.
Pasal I Peraturan Jabatan Notaris disingkat dengan PJN merupakan dasar hukum bagi Notaris sebagai satu satunya pejabat yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan sepanjang perbuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Maka Notaris tidak dapat menolak pembuatan akta apabila dimintakan kepadanya kecuali terdapat alasan yang mendasar.
Bab XII Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, lebih memperhatikan kepada berbagai kepentingan akan penguasaan dan penggunaan tanah dewasa ini, salah satunya dengan cara peralihan hak atas tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat. Untuk dapat melakukan perbuatan hukum tersebut dapat dilakukan dengan cara jual beli. hibah, tukar menukar dan sebagainya. Untuk memperoleh kekuatan pembuktian yang sah sebaiknya dilakukan dihadapan seorang pejabat umum yaitu Notaris atau PPAT.
Pembuatan akta otentik yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak merupakan bagian dari fungsi PPAT namun karena terdapat sebab-sebab lain yang membenarkan Notaris sehingga Notaris dapat membuat akta Notariet tentang peralihan hak atas tanah. Akta tersebut antara lain berjudul Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi.
Oleh karena itu perlu dikaji tentang faktor-faktor yang menyebabkan Notaris dapat melakukan pembuatan akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, fungsi Notaris dapat menggantikan fungsi PPAT dalam pembuatan akta dihadapan Notaris dan akibat hukum dari akta yang seharusnya dibuat PPAT tetapi dibuat dihadapan Notaris.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan Metode Pendekatan Yuridis Normatif.. Dari keseluruhan sample yang berjumlah 237 orang, diambil sampel secara Purposive Sampling sebanyak 10 orang Notaris yang dipilih berdasarkan banyaknya jumlah akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi yang telah dibuat Notaris tersebut setempat.
Alat pengumpulan data primer adalah pedoman wawancara sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab Notaris dapat melakukan pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah adalah:
I). Berdasarkan Pasal I PJN yang dihubunghan dengan Pasal 7 PJN,
2). Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UUPA dan
3). Berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata. lsi dari setiap pasal tersebut menjelaskan Notaris dapat membuat akta peralihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk fungsi Notaris dapat menggantikan fungsi PPAT dalam pembuatan akta dihadapan Notaris adalah berdasarkan fungsinya masingmasing, Notaris dapat membuat akta untuk tanah yang belum bersertifikat dan terhadap tanah yang sudah bersertifikat Notaris juga dapat membuatkan aktanya menggantikan akta otentik yang seharusnya dibuat PPA T terhadap tanah tersebut hal ini dilakukan jika terdapat alasan-alasan yang membenarkan misalnya sertifikat induk belum dipecah-pecah atau tanah yang akan dibeli masih berupa tanah absentie.
Akibat hukum yang timbul dari akta yang seharusnya dibuat PPAT telapi dibuat dihadapan Notaris adalah akan tetap sah terhadap akta yang telah dibuat Notaris Namun apabila akta Notaris yang dibuat menyimpang dari ketentuan yang berlaku mengakibatkan akta tersebut menjadi tidak sah karena mengandung cacal hukum.
Untuk dapat meningkatkan fungsi Notaris sebagai pejabat pembuat akta peralihan hak atas tanah maka diharapkan kepada masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan fungsi Notaris agar memperoleh alat pembuktian yang otentik. Namun walaupun demikian Notaris harus tetap berhati-hati pada saat menerima alat bukti yang diberikan para penghadap agar akta yang akan dibuatnya tidak mengandung cacat hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar