PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SISMINBAKUM)
Pengertian :
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan Notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dasar Hukum :
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
6) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.
7) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
8) Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C-1.HT.01.01 Tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model I dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model II untuk Perseroan Terbatas Tertentu.
9) Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.0101 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
10) Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
11) Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-03.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 5 Maret 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
12) Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.01.10-03 tanggal 8 Maret 2004 tentang Berakhirnya Sistem Manual terhadap Permohonan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
13) Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-24.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 12 Nopember 2004 tentang Petunjuk Teknis Sistem Administrasi Hukum Umum.
14) Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-26.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang Tata Cara Pengesahan Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
15) Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.03.10-03 Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Kewajiban Notaris Menyerahkan Disket yang memuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Jenis Perseroan :
1) Non fasilitas:
adalah perseroan yang didirikan tanpa menggunakan fasilitas apapun.
2) Fasilitas Penanaman Modal Asing:
adalah perseroan yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal asing.
3) Fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri :
adalah perseroan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
4) Persero :
adalah perseroan yang dimiliki oleh Pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN).
Persyaratan wajib :
a. Salinan akta bermeterai.
b. NPWP atas nama perseroan.
c. Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta perseroan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
d. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
e. Bukti Setor Modal dari Bank:
f. untuk pendirian perseroan.
g. untuk peningkatan modal.
Prosedur :
1) Seluruh proses permohonan dilakukan secara online melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh setiap Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum dari seluruh Indonesia. Masing-masing Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum diberikan User ID dan Password untuk menjaga keamanan selama pemrosesan.
2) Notaris dapat melakukan monitoring langsung melalui jaringan internet 24 jam, sehingga dapat mengetahui kemajuan dari pemrosesan.
3) Jika ada kesalahan dapat dilakukan perbaikan secara langsung, komunikasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Notaris dapat dilakukan melalui e-mail.
4) Pembayaran biaya permohonan dilakukan melalui Bank yang ditunjuk.
Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum) merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pelayanan ini terutama diberikan dalam hal pengesahan atas suatu akta Perseroan Terbatas yang dilakukan secara online yang dapat diakses pada http://www.sisminbakum.com. Dalam situs ini selain sebagai sarana untuk memproses pengesahan akta Perseroan Terbatas, maka dapat pula dilihat berita-berita seputar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia khususnya seputar sisminbakum ketentutan mengenai Perseroan Terbatas baik undang-undang maupun peraturan dan keputusan yang berlaku.
Pengertian :
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan Notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dasar Hukum :
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
6) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.
7) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
8) Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C-1.HT.01.01 Tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model I dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model II untuk Perseroan Terbatas Tertentu.
9) Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.0101 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
10) Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
11) Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-03.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 5 Maret 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
12) Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.01.10-03 tanggal 8 Maret 2004 tentang Berakhirnya Sistem Manual terhadap Permohonan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
13) Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-24.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 12 Nopember 2004 tentang Petunjuk Teknis Sistem Administrasi Hukum Umum.
14) Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-26.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang Tata Cara Pengesahan Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
15) Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.03.10-03 Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Kewajiban Notaris Menyerahkan Disket yang memuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Jenis Perseroan :
1) Non fasilitas:
adalah perseroan yang didirikan tanpa menggunakan fasilitas apapun.
2) Fasilitas Penanaman Modal Asing:
adalah perseroan yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal asing.
3) Fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri :
adalah perseroan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
4) Persero :
adalah perseroan yang dimiliki oleh Pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN).
Persyaratan wajib :
a. Salinan akta bermeterai.
b. NPWP atas nama perseroan.
c. Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta perseroan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
d. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
e. Bukti Setor Modal dari Bank:
f. untuk pendirian perseroan.
g. untuk peningkatan modal.
Prosedur :
1) Seluruh proses permohonan dilakukan secara online melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh setiap Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum dari seluruh Indonesia. Masing-masing Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum diberikan User ID dan Password untuk menjaga keamanan selama pemrosesan.
2) Notaris dapat melakukan monitoring langsung melalui jaringan internet 24 jam, sehingga dapat mengetahui kemajuan dari pemrosesan.
3) Jika ada kesalahan dapat dilakukan perbaikan secara langsung, komunikasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Notaris dapat dilakukan melalui e-mail.
4) Pembayaran biaya permohonan dilakukan melalui Bank yang ditunjuk.
Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum) merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pelayanan ini terutama diberikan dalam hal pengesahan atas suatu akta Perseroan Terbatas yang dilakukan secara online yang dapat diakses pada http://www.sisminbakum.com. Dalam situs ini selain sebagai sarana untuk memproses pengesahan akta Perseroan Terbatas, maka dapat pula dilihat berita-berita seputar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia khususnya seputar sisminbakum ketentutan mengenai Perseroan Terbatas baik undang-undang maupun peraturan dan keputusan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar