Kamis, 19 Maret 2009

Contoh Blanko AKta Perkumpulan (Persekutuan Perdata)

PENDIRIAN
PERKUMPULAN
.

Nomor :
Pada hari ini,
tanggal
.
----------------------- Menghadap kepada Saya, --------------------
.
Notaris di
dengan dihadiri oleh Saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ---------------------
1. .
.
.
.
.
.
Kartu Tanda Penduduk Nomor

2. .
.
.
.
.
.
Kartu Tanda Penduduk Nomor 1

3. .
.
.
.
.
.
Kartu Tanda Penduduk Nomor 1
- Para Penghadap Saya, Notaris kenal. ----------------------------- Para penghadap untuk diri sendiri dan sebagaimana seperti
tersebut menerangkan terlebih dahulu bahwa mereka adalah anggota dari
.
berkedudukan di
yang selanjutnya disingkat PERKUMPULAN, pada tanggal .
.
dimulai pukul
.
sampai pukul WIB ( Waktu Indonesia Barat), -----------------------------------------------------------------------
bertempat di Jalan
Nomor
Palembang, telah mengadakan rapat anggota PERKUMPULAN tersebut, yang dihadiri oleh 29 (duapuluh sembilan) orang, yang nama-namanya tercantum dan telah membubuhkan tandatangannya dalam Daftar Hadir, aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; --------------------------------------
- dari rapat mana telah dibuat suatu Risalah (notulen)-nya yang bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini; ------- bahwa oleh rapat tersebut para penghadap telah diberi kuasa untuk menghadap kepada saya, Notaris, guna membuat penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan ------------------------ bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut : --------- Menyusun dan menetapkan anggaran dasar PERKUMPULAN tersebut di atas sebagaimana diuraikan di bawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------- ANGGARAN DASAR --------------------------------------------- Nama dan Tempat Kedudukan ------------------------------------------------------ PASAL 1 -------------------------------- PERKUMPULAN ini bernama : --------------------------------------PERKUMPULAN
.
yang disingkat
bertempat kedudukan di PALEMBANG. ---------------------------
----------------------------------- PASAL 2 --------------------------------
PERKUMPULAN ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal hari ini yaitu tanggal ditandatanganinya minuta akta ini; ------------------------
------------------------- A Z A S ------------------------------------------------------------- PASAL 3 --------------------------------Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta azas Kekeluargaan dan azas Gotong Royong Senasib Sepenanggungan, Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing. --------------------------------------------------
(boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas) .
----------------------- MAKSUD DAN TUJUAN --------------------------------------------------------- PASAL 4 -------------------------------- PERKUMPULAN ini mempunyai maksud dan tujuan untuk :
a. Perlindungan terhadap para anggota baik secara ekonomi, sosial, dan hukum dari segala sesuatu yang merugikan para anggota; ------------------------------------------
b. Meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota; ---------------------------------------------
c. Mensejahterakan harkat dan martabat kehidupan para anggota baik secara moril maupun secara materil; ---------
(boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas) .
------------------------- U S A H A - U S A H A . -------------------------------------------------------- PASAL 5 --------------------------------- Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut PERKUMPULAN ini (akan) melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan maksud tujuan PERKUMPULAN ------------------------------------------------
---------------------------- KEANGGOTAAN -------------------------------------------------------------- PASAL 6. --------------------------------
1. Keanggotaan PERKUMPULAN ini terdiri dari : --------------
1) Anggota-anggota biasa, yaitu mereka baik pria maupun wanita yang oleh Badan Pengurus diterima sebagai anggota demikian dan membayar uang iuran bulanan untuk selanjutnya dan terdiri dari : ---------------
a) Perseorangan, dan -----------------------------------------
b) Keluarga, yaitu yang terdiri dari suami isteri, anak-anak, saudara-saudara maupun rekan kerja; --------
c) Perkumpulan yang tidak dilarang oleh Perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang terdiri beberapa orang anggota. ---------------------------------
2) Anggota Kehormatan yang terdiri dari : --------------------
a) Anggota-anggota kehormatan untuk selama satu tahun, yaitu yang diangkat sedemikian oleh Badan Pengurus, dan -----------------------------------------------
b) Anggota-anggota kehormatan untuk seumur hidup, yaitu anggota-anggota biasa yang diangkat sedemikian oleh Rapat Anggota. -----------------------
2. Tiap-tiap anggota berhak untuk : --------------------------------
a) Memilih dan dipilih; ----------------------------------------------
b) Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh PERKUMPULAN, dan ------------
c) Mengeluarkan suara dalam Rapat Anggota. -------------
3. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk : ------------------------
a) Menjunjung tinggi nama baik PERKUMPULAN dan memahami, menaati serta tunduk pada Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lain dari PERKUMPULAN, dan ------------------------------------
b) Turut menyumbangkan harta, tenaga dan pikiran (keahlian)-nya apabila PERKUMPULAN ------------------memerlukannya. -------------------------------------------------
4. Keanggotaan dari anggota-anggota biasa dan kehormatan berakhir karena : ------------------------------------
a) Atas permintaan sendiri; ---------------------------------------
b) Wafat, atau --------------------------------------------------------
c) Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota. -----------------
-------------------------- RAPAT ANGGOTA ------------------------------------------------------------- PASAL 7. --------------------------------
1) Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam PERKUMPULAN. -------------------------------
2) Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dalam bulan
atau
dengan tata acara : --------------------------------------------------
a) Laporan tahunan Badan Pengurus, terutama mengenai pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalannya PERKUMPULAN serta hal-hal lain yang dianggap penting. -----------------------------------------------
b) Pembentukan Panitya Verifikasi. ----------------------------
c) Pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Baru 3 (tiga) tahun sekali, dan -----------------------------------------
d) Hal-hal lain. -------------------------------------------------------
3) Selain dari rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka Badan Pengurus : -------------------------------
a) Berhak (berwenang) untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali menganggapnya perlu, dan --------
b) Harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untu sesuatu hal diperlukan keputusan dari Rapat Anggota. --------------------------------------------------
---------------------------------- PASAL 8. --------------------------------
1. Para Anggota PERKUMPULAN harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota itu dilangsungkan dan diumumkan di Warta Harian yang terbit di tempat kedudukan PERKUMPULAN dan/atau di Papan Pengumuman di Gedung/Kantor PERKUMPULAN. --------
2. Pada Pemberitahuan tentang suatu Rapat Anggota harus disebut Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat. ------------
3. Semua Anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usul untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut. ----------------------------------------------------------------
4. Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua, jika Ketua dan/atau Wakil Ketua tidak hadir, anggota-anggota Badan Pengurus lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang Penjabat Ketua. ---------------
---------------------------------- PASAL 9. --------------------------------
1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 18 ayat ke-2 Anggaran Dasar ini, Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah Anggota PERKUMPULAN. ---------------
2. Keputusan Rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila Rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara (Voting), maka keputusan rapat itu sah apabila keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -----------------------------------------------------------
3. Jika dalam Rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah (quorum) yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu, asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka -----------------keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan secara sah. ----------------------------------------------------------------------
4. Dalam Rapat Anggota itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara. ---------------------------------
5. a) - Pemungutan suara tentang orang dialkukan dengan -
rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain. -------------------------------------------------------------------- Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka di adakan pemungutan suara satu kali lagi; ------------------------------------------------ Kalau suara dalam pemungutan ulang itu masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dengan jalan di-undi. -------------------------------------------------------
b) - Pemungutan suara tentang hal-hal lainnya dilakukan secara lisan. ------------------------------------------ Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap ditolak. -
6) Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis (kuasa). ---------------------------------------------
----------------------------- REFERENDUM -------------------------------------------------------------- PASAL 10. --------------------------------
Disamakan dengan Keputusan Rapat Anggota tersebut dengan pasal 7 dan pasal-pasal seterusnya di atas, keputusan rapat menurut Referendum yang dikrimkan kepada seluruh anggota PERKUMPULAN dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian, sedangkan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran PERKUMPULAN persetujuan itu diperlukan paling sedikit berturut-turut 2/3 (dua per tiga) dan 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota PERKUMPULAN. --------------------------------------------------------
-------------------------- BADAN PENGURUS. --------------------------------------------------------- PASAL 11. --------------------------------
1. PERKUMPULAN ini diurus dan dipimpin oleh sebuah Badan Pengurus yang dipilih dari anggota-anggota PERKUMPULAN. ----------------------------------------------------
2. Badan Pengurus terdiri dari : -------------------------------------- seorang Ketua; ---------------------------------------------------
- seorang Wakil Ketua atau lebih; ----------------------------
- seorang Sekretaris atau lebih; -------------------------------
- seorang Bendahara atau lebih; ------------------------------
- seorang Komisaris atau lebih, -------------------------------
- seorang Penasehat/Pelindung atau lebih dan -----------
- seorang atau lebih Pejabat-pejabat lainnya, atau seksi-seksi yang bekerja untuk bidang-bidang tertentu, bila Rapat Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu. ----------------------------------------
3. (Anggota-anggota) Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat ke-2 di atas. ------------------------------ Pengangkatan tersebut adalah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya, demikian dengan ketentuan bahwa apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakannya, maka jangka waktu 3 (tiga) tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan (anggota-anggota) Badan Pengurus baru dalam rapat itu. --------
4. Para Anggota Badan Pengurus lama dapat dipilih kembali. ------------------------------------------------------------
5. Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus yang menurut Badan Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakannya rapat yang yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini, maka Badan Pengurus berhak (berwenang) untuk mengisi lowongan itu dan disahkan oleh Rapat Anggota yang berikutnya. ---------
--------------------------------- PASAL 12. --------------------------------
1. Badan Pengurus mewakili PERKUMPULAN ini di dalam dan di luar Pengadilan/Hukum dan berhak/berwenang untuk melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai hak pemilikan, terkecuali untuk : ------------------------------------------------------ meminjam atau meminjamkan uang, --------------------------melepaskan/mengalihkan hak pemilikan atas barang-barang tak gerak dan/atau mempertanggungkan (membebankan sebagai penanggung) kekayaan PERKUMPULAN; ----------------------------------------------------- mengikat PERKUMPULAN sebagai penjamin, --------------Badan Pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota. ---------------
2. Badan Pengurs terhadap pihak luar dapat diwakili oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua tanpa atau dengan disertai Sekretaris atau Bendahara atau Pejabat lainnya. -----------
3. Dalam keadaan yang mendesak dan guna menyelamatkan PERKUMPULAN, Badan Pengurus boleh (berwenang untuk) mengambil tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan/atau Aggaran Rumah Tangga, asalkan untuk tindakan tersebut kemudian dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota. -------------------------------------------------
--------------------------------- PASAL 13. --------------------------------
1. Anggota-anggota Badan Pengurus berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjalankan tugas kewajiban mereka menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota. -----------------------
2. Anggota-anggota Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya organisasi PERKUMPULAN kepada Rapat Anggota. ------------------------------------------------------------------------- PASAL 14. -------------------------------
1. Badan Pengurus mengadakan Rapat sebulan sekali dan setiap kali Ketua, Wakil Ketua atau sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pengurus lainnya menganggap perlu. --------------------------------------------------------------------
2. Dalam Rapat Badan Pengurus masing-masing anggota Badan Pengurus berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. ---
3. Rapat Badan Pengurus hanya dapat mengambil Keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah anggota Badan Pengurus. ---------
4. Keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus sedapat-dapatnya diambil dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya sah apabila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak. --------------------------------------------------------------
---------- KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT. ------------------------------------------- PASAL 15. --------------------------------
1. Rapat Anggota berhak untuk mengangkat dan memberhentikan : ----------------------------------------------------- Ketua Kehormatan; ------------------------------------------------- Penasehat; -----------------------------------------------------------
2. Ketua Kehormatan berhubung dengan kewibawaan mereka diharapkan untuk melindungi kepentingan PERKUMPULAN terhadap segala hal yang menurut anggapan mereka dapat merongrong tujuan dari PERKUMPULAN. ----------------------------------------------------
3. Penasehat berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada Badan Pengurus, baik diminta ataupun tidak oleh Badan Pengurus. ---------------------------------------
---------------------------- K E U A N G A N. ------------------------------------------------------------- Pasal 16. ----------------------------------
1. Keuangan PERKUMPULAN diperoleh dari : ------------------ uang iuran, uang sokongan, hibahan dan/atau penerimaan lainnya yang sah (tidak bertentangan dengan peraturan hukum), pula tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PERKUMPULAN. --------------------------
2. Jumlah uang iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan Pengurus. ----------
----------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. ----------------------------------------------- PASAL 17. --------------------------------
1. Keputusan Tentang Perubahan Anggaran Dasar dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan itu hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.------------------------------------------------------------
2. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah (quorum) yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. --
3. Badan Pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan Referendum sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas. ---------------------------------------------------------------------
------------------------- P E M B U B A R A N. --------------------------------------------------------- PASAL 11. --------------------------------
1. PERKUMPULAN hanya dapat dibubarkan atas usul Badan Pengurus bersama Ketua (-Ketua) Kehormatan dan Penasehat (bila diangkat) atau atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasannya dari sedikitnya separuh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN kepada Badan Pengurus. ------------------------------------------
2. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat ke-1 dan ke-3 tersebut di atas, keputusan tentang pembubaran PERKUMPULAN hanya dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN, sedangkan keputusannya diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -------------------------------------------
3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah (quorum) yang ditetapkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat yang pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat pertama, dalam rapat manaa dapat diambil keputusan yang sah, asal saja disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -------------------------------------------
4. Apabila dalam rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah (quorum) menurut ketentuan ayat ini, maka pembubaran PERKUMPULAN itu diputuskan dengan jalan Referendum sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 10 Anggaran Dasar ini. -------------------------------------
5. Dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini diputuskan pula suatu PERKUMPULAN yang sama tujuannya atau suatu badan yang bertujuan sosial, kepada siapa kekayaan PERKUMPULAN yang masih ada (sesudah semua hutangnya dan segala kewajibannya terhadap pihak-pihak lainnya di bayar/diselesaikan) diserahkan. ---------------------------------
--------------------------------- PASAL 19. --------------------------------
Apabila PERKUMPULAN dibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk melakukan likwidasinya, kecuali apabila Rapat Anggota menentukan lain .---------------- ------------------ ANGGARAN RUMAH TANGGA. --------------------------------------------------- PASAL 20. --------------------------------
1. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Rapat Anggota. -------------------------------------------------------
2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Rapat Anggota. ----------------------------------------------------------------
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari Badan Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. -------------------------------------------------
------------- KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP. ---------------------------------------------- PASAL 21. --------------------------------
Hal-hal yang baik dalam Anggaran Dasar ini, dalam Anggaran Rumah Tangga maupun oleh Rapat Anggota tidak cukup atau belum di atur, diputuskan/ditetapkan oleh Badan Pengurus. ------------------------------------------------------------------
- Untuk pertama kalinya Penasehat dan Badan Pengurus PERKUMPULAN terdiri dari : -----------------------------------------
PENASEHAT/PELINDUNG -- :
PENDIRI/PENGURUS : ------------------------------------------------- Ketua -------------------- :
- Wakil Ketua I --------- :
- Wakil Ketua II --------- :
- Sekretaris -------------- :
- Wakil Sekretaris I ---- :
- Wakil Sekretaris II --- :
- Bendahara ------------- :
--------------------------------- PASAL 22. --------------------------------
- Pihak-pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum -mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Muara Enim. ----------------------
- Akhirnya Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Pihak sesuai dengan tanda pengenalnya masing-masing, demikian pula halnya dengan semua dokumen data-data dan keterangan-keterangan yang telah diberikan Para Pihak adalah lengkap dan benar sebagaimana yang disampaikan kepada Saya, Notaris dan Para Pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut selanjutnya Para Pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi Akta ini. --------------------------------------------------- Para Penghadap telah saling memperkenalkan diri kepada Saya, Akta diselesaikan dan ditandatangani pada pukul
.
WIB (Waktu Indonesia Barat),-----------------------------------------
------------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Prabumulih pada hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh ; ---------------------------------------------------
1.
.
.
.
.
.
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
.
2..
.
.
.
.
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
.
kedua-duanya pegawai kantor notaris dan bertempat tinggal di Prabumulih, sebagai saksi-saksi. -------------------
- Para Penghadap dan para saksi semuanya Warga Negara Indonesia; -----------------------------------------------------------------------
- Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para Penghadap dan para Saksi, maka segera para Penghadap para Saksi dan Saya, Notaris menanda tangani akta ini.------------------
- Dilangsungkan dengan

Tidak ada komentar: