Senin, 02 Maret 2009

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat tentang Pendaftaran Tanah

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat  tentang Pendaftaran Tanah
(biasanya nih di spk-kan kepada PPAT)

1. Pencatatan Sita
2. Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
3. Roya Parsial
4. Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik
5. Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat
6. Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak
7. Hapusnya Hak
8. Pembatalan Sertipikat
9. Hak Tanggungan
10. Peralihan Hak - Jual Beli
11. Peralihan Hak – Pewarisan
12. Peralihan Hak – Hibah
13. Peralihan Hak - Tukar Menukar
14. Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama
15. Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan
16. Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi – Merger
17. Pemindahan Hak – Lelang
18. Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang) 
19. Subrogasi
20. Merger
21. Ganti Nama
22. Ralat Nama
23. Penetapan Putusan Pengadilan
24. Pengecekan Sertipikat
25. Salinan Warkah / Peta / Surat Ukur
26. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
27. Permohonan SK
28. Permohonan Ralat SK
29. Perpanjangan / Pembaruan SK
30. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
31. Pengembalian Batas
32. Pengukuran Ulang dan Pemetaan Bidang Tanah
33. Pengukuran
34. Pendaftaran Pertama Kali Konversi Sistematik
35. Pengakuan dan Penegasan Hak Sistematik
36. Pembukuan Hak Secara Sistematik
37. Penghapusan Catatan Buku Tanah Secara Sistematik
38. Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi – Sporadik
39. Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pengakuan dan Penegasan Hak Sporadik
40. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar
41. Penetapan atau Putusan Pengadilan
42. Pembukuan Hak Sporadik
43. Pemecahan Sertipikat
44. Pemisahan Sertipikat
45. Penggabungan Sertipikat
46. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah terdaftar
47. Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM
48. Pemeriksaan (Pengecekan) Sertipikat
49. Pemecahan Sertipikat – Perorangan
50. Pemisahan Sertipikat – Perorangan
51. Penggabungan Sertipikat – Perorangan
52. Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Dengan Ganti Blanko
53. Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Tanpa Ganti Blanko


1. Peralihan Hak - Jual Beli

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

1*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


 
1. Pencatatan Sita

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang.
  2. Berita Acara Sita dari Pengadilan Negeri (Perlu kejelasan no.Hak dan alamat obyek sita).
  3. Salinan resmi dari penetapan pengadilan.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Sertipikat
  2. Waktu: 8 jam.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

  1. Pencatatan sita jaminan langsung dilakukan pada Buku Tanah atau daftar lainnya oleh petugas yang ditunjuk (mencantumkan jam penerimaan).
  2. Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pencatatan sita jaminan ditolak dengan surat resmi.
  Pelayanan pencatatan sita jaminan / pemblokiran, kecuali yang dimohon oleh instansi / lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya

  1. Permohonan pencatatan sita hanya dapat diterima apabila tanah yang dimaksud sudah terdaftar.
  2. Penyitaan yang dimohon oleh instansi penyidik berakhir apabila sita telah diangkat.
  3. Untuk tanah yang belum terdaftar, permohonan sita dapat diterima apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk bidang tanah yang dimaksud, catatan sita dicantumkan pada Peta Pendaftaran dan DI 203.

 
2. Hapusnya Hak Tanggungan - Roya

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
  2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.
  3. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS dan Sertipikat Hak Tanggungan.
  4. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa hutangnya telah lunas atau Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,-
  2. Waktu: Paling lama 7 (tujuh) hari.

Keterangan:

  1. Roya 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000;
  2. Roya 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.
  3. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak tanggungan yang dihapus
  4. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya HT dan dikalikan dengan banyak obyek hak atas tanah obyek HT.
 
3. Roya Parsial

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
  2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah.
  4. Sertipikat Hak Tanggungan.
  5. Concent Roya, apabila tidak diserahkan sertipikat Hak Tanggungan.
  6. Surat Keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan:
  1. Pernyataan dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau
  2. Risalah lelang, atau
  3. Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,-
  2. Waktu: 7 hari (UU 4 tahun 1996).
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

  1. Roya 1 (satu) hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
  2. Roya 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah di kenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek Hak Tanggungan.
  3. Roya lebih dari 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000-,
  4. Roya lebih dari 1(satu) Hhak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah pada satu kegiatan pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknyha Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.

 
4. Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Kelengkapan kekurangan persyaratan data yuridis dan data fisik, Akta perdamaian, Surat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat
 
Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Permenag No. 3 tahun 1999.
  5. Permenag No. 9 tahun 1999.
  6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
  5. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Sertipikat
 
Hapusnya Hak

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Permohonan.
  2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
  5. SK Pemberian Hak dari pejabat yang berwenang (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  6. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Bidang
  2. Waktu: 7 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

7 hari kerja adalah jangka waktu maksimal.
 
Pembatalan Sertipikat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Permenag No. 3 tahun 1999.
  5. Permenag No. 9 tahun 1999.
  6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
  5. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Bidang


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Permenag No. 3 tahun 1999.
  5. Permenag No. 9 tahun 1999.
  6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
  5. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Sertipikat
 
Hak Tanggungan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Surat:
  1. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
  2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  4. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
  5. Fotocopy identitas diri pemberi HT (debitrur), penerima HT (Kreditur) dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,-
  2. Waktu: Hari ke 7 (tujuh).

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.

Catatan:
untuk pelayanan ini dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.
 
Peralihan Hak - Jual Beli

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
  2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  3. Akta Jual Beli dari PPAT
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
  7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
 
Peralihan Hak - Pewarisan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang bersangkutan).
  2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
  3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
  6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.
 
Peralihan Hak - Hibah

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
  2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  3. Akta Hibah dari PPAT
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
  7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
 
Peralihan Hak - Tukar Menukar

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
  2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  3. Akta Tukar Menukar dari PPAT
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
  7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

# Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
# Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
# Akta Jual Beli dari PPAT
# Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
# Bukti pelunasan : **)

  1. BPHTB;
  2. PPh Final.

# Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
# Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
 
Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
  2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
  7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
 
Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar dari PPAT.
  2. Surat Permohonan.
  3. Sertipikat Asli.
  4. Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan.
  5. Akta Pendirian perusahaan/ Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman
  6. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang). KTP asli diperlihatkan untuk semua kegiatan.
  7. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  8. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
  9. Bukti pelunasan SSP Pph Final (untuk Pph apabila hibah vertikal tidak diperlukan).
  10. SPPT PBB tahun berjalan
  11. Ijin Pemindahan Hak, jika:
  1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
  12. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
  1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
  4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi - Merger

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Pengantar dari PPAT.
  2. Surat Permohonan.
  3. Sertipikat Asli.
  4. Akta Pendirian Perusahaan / Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman.
  5. AD ART Perusahaan masing-masing yang disahkan pejabat berwenang.
  6. AD ART Perusahaan hasil penggabungan / peleburan yang disahkan pejabat berwenang.
  7. Akta Penggabungan/Peleburan.
  8. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/ peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi.
  9. Identitas pemohon mewakili perusahaan.
  10. Identitas diri penerima kuasa jika menggunakan kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
  11. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
  12. Bukti pelunasan SSP Pph Final.
  13. SPPT PBB tahun berjalan
  14. Ijin Pemindahan Hak, jika:
  1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
  15. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
  1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
  4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Pemindahan Hak - Lelang

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Kutipan risalah lelang.
  3. Sertipikat Asli.
  4. Apabila Sertipikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat dimaksud, yaitu:
  1. Untuk Lelang non eksekusi:
  Diproses sertipikat pengganti sebagaimana sertipikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat kegiatan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang)
  2. Untuk lelang eksekusi:
  Diterbitkan stp pengganti dengan nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan; Hal penerbitan sertipikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.
  5. Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):
  1. Perorangan: KTP dan KK yang masih berlaku (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
  2. Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
  6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  7. Bukti pelunasan harga pembelian.
  8. Bukti SSB BPHTB.
  9. Bukti pelunasan SSP Pph Final/Catatan hasil lelang.
  10. Sertipikat Hak Tanggungan (jika dibebani Hak Tanggungan).
  11. Surat pernyataan kreditor melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang.
  12. Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang)

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
  3. Sertipikat Hak Tanggungan.
  4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
  1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
  2. Akta subrogasi, atau
  3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
  5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
  6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,-
  2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

  1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
  2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
  3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
  4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.
 
Subrogasi

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
  3. Sertipikat Hak Tanggungan.
  4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
  1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
  2. Akta subrogasi, atau
  3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
  5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
  6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,-
  2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

  1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
  2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
  3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
  4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.
 
Merger

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
  3. Sertipikat Hak Tanggungan.
  4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
  1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
  2. Akta subrogasi, atau
  3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
  5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
  6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,-
  2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

  1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
  2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
  3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
  4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.
 
Ganti Nama

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
  2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Sertipikat hak atas tanah
  4. Akta Jual Beli dari PPAT
  5. Identitas yang lama sesuai data di sertipikat
  6. Untuk badan hukum dibuktikan akta yang memuat adanya perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang
  7. Untuk Perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan
  8. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat
  9. Foto copy keputusan Pejabat yang berwenang untuk instansi pemerintah

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 7 (tujuh) hari.

Keterangan:

*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
 
Ralat Nama

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
  3. Untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
  4. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan.
  5. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat (dicantumkan Pemuka adat yang diketahui Kepala desa/ Lurah dan Camat untuk daerah-daerah tertentu).
  6. Identitas yang lama sesuai data di Sertipikat.
  7. Keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan (karena perubahan nama Instansi).

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Penetapan Putusan Pengadilan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Salinan Berita Acara Eksekusi.
  4. Identitas diri pemenang perkara (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
  5. Sertipikat HAT asli (jika ada).
  6. Bukti SSB BPHTB.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan: terjadi perbedaan pendapat mengenai dikenakan/tidak dikenakan BPHTB.

Pengecekan Sertipikat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Inmen 3 Tahun 1998.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Sertipikat Asli.
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (foto copy KTP).
  3. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  4. Surat permohonan dari PPAT untuk kegiatan peralihan/ pembebanan hak dengan akta PPAT, surat permohonan dari pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko lama dan pemecahan atau dari Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 8 jam kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

  1. Apabila BT belum diketemukan maka yang disimpan hanya fotocopy Sertipikat dari pemohon.
  2. Sertipikat Asli tidak disimpan di kantor.
 
Salinan Warkah / Peta / Surat Ukur

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Inmen 3 Tahun 1998.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari (dengan menyebutkan alasan permohonan tersebut):
  1. Pemegang hak dan atau kuasanya, atau
  2. Ahli Warisnya, atau
  3. Penyidik Pengadilan (semata-mata untuk kepentingan penyidikan/ kepentingan hukum).
  2. Surat Kuasa bermeterai cukup, jika permohonannya dikuasakan.
  3. Fotocopy identitas pemegang hak dan atau kuasanya:
  1. Perorangan: KTP yang masih berlaku (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).
  2. Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).
  4. Surat permohonan dari PPAT untuk kegiatan peralihan/ pembebanan hak dengan akta PPAT, surat permohonan dari pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko lama dan pemecahan atau dari Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.

Biaya dan Waktu:

  1. Warkah: Rp. 25.000,-
  2. Peta: biaya tergantung skala dan jenis peta.
  3. Waktu: 5 hari kerja diluar waktu ijin dari Kanwil BPN Propinsi.
  4. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

11 hari adalah jangka waktu maksimal.
 
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Inmen 3 Tahun 1998.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Surat Kuasa bermeterai cukup, jika permohonannya dikuasakan.
  3. Fotocopy identitas pemegang hak dan atau kuasanya:
  1. Perorangan: KTP yang masih berlaku (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).
  2. Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Bidang
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

3 hari kerja adalah jangka waktu maksimal.
 
Permohonan SK

Dasar Hukum:

  1. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).
  2. UU No. 21 Tahun 1997 jis No. 20 Tahun 2000 (BPHTB).
  3. PP No. 28 Tahun 1977 (Wakaf).
  4. PP No. 24 Tahun 1997 (Pendaftaran Tanah).
  5. Keppres no. 56 Tahun 1996.
  6. Permendagri 6 Tahun 1977 (PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 (Perla PP No. 24/1997).
  7. INMNA/KBPN No. 3 Tahun 1998 (Pelayanan).
  8. PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1999 (Kewenangan pemberian hak).
  9. PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999 (Tata cara pemberian hak atas tanah).
  10. Keppres No. 32 Tahun 1979.
  11. SE KBPN tanggal 27-8-1991, No. 630.1-2782.
  12. Surat KBPN tanggal 23-4-2004 No.500-1026-DI.
  13. Surat KBPN tanggal 23-4-2004, No. 500-1020.
  14. PMDN No. 3 Tahun 1979.
  15. PP No. 224 Tahun 1961 dan Kep Bersama Mentanag dan Mendagri No. SK 40/ Ka/ 1961 dan DD. 18/I/ 32.
  16. Surat Depag No. Ka. 18/40/9 tanggal 16-4-1964.
  17. Kepmenag/KBPN No. 11/1997.
  18. Keputusan Bersama Menag dan Mendagri No. 30/Depag/65 dan 11/DDN/65.
  19. Surat Menag, No. DHK/27/24, tanggal 18-5-1965.
  20. Kepmendagri No. 11 Tahun 2001.
  21. Keppres 42 Tahun 2002 dan SK Menkeu RI No. 350/KMK/03/1994.
  22. UU No. 19 Tahun 2003.
  23. PP No. 41 Tahun 2003.
  24. SK Menkeu No. 89/KMK.013/1991 tgl 25-01-1991.
  25. Keppres No. 42 Tahun 2002 dan SK Menkeu RI No. 350/KMK/03/ 1994.
  26. SK Sekjen Depkehutanan tgl 27-2- 2001 No. 27/Kpts-II/KUM/ 2001.
  27. UU No.32 Tahun 2004.
  28. Surat KBPN tanggal 16-4-2002 No. 600-1017.

Persyaratan:

KETERANGAN MENGENAI PEMOHON:

Fotocopy identitas pemohon atau kuasanya (KTP, Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang telah ditunjukkan aslinya dihadapan Kasubag Tata Usaha/Petugas yang ditunjuk dari Kantor Perta-nahan Kabupaten/Kota.

KETERANGAN MENGENAI DATA FISIK:

Kutipan Peta Bidang/Surat Ukur.

KETERANGAN MENGENAI DATA YURIDIS:

  1. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH HAK/TELAH TERDAFTAR/TELAH BERSERTIPIKAT
  1. Foto copy Sertipikat yang dilegalisir oleh Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  2. Bukti perolehan atas tanah (jual beli/ pelepasan hak, hibah, tukar-menukar, surat keterangan waris, akte pembagian hak bersama, lelang, wasiat, putusan peng-adilan dan lain-lain).
  2. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH NEGARA (belum pernah dilekati suatu hak)
  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang isinya bukan tanah adat (yasan), tidak masuk dalam buku c desa atau dalam peta kretek/peta rincikan desa (untuk P. Jawa dan daerah lain yang terdapat catatan yang lengkap tentang tanah adat/yasan).
  2. Riwayat tanah/bukti perolehan tanah (hubungan hukum sebagai alas hak) dari hunian / garapan terdahulu.
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik oleh pemohon yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di kertas bermaterai secukup, yang isinya menyatakan tanah yang dimohon dikuasai secara fisik dan tidak dalam keadaan sengketa, apabila terdapat gugatan dari pihak lain menjadi tanggung jawab pemohon.
  3. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH NEGARA (Keppres 32/1979)
  1. Fotocopy sertipikat/ Kartu/Akta Verponding yang dilegalisir oleh Kantor Pertanahan/Kanwil BPN Provinsi setempat bagi bekas pemegang hak yang secara fisik masih menguasai bidang tanah atau SKPT bagi bukan pemegang hak.
  2. Bukti perolehan/penyelesaian bangunan dari bekas pemegang hak (jika ada bangunan milik bekas pemegang hak).
  3. Apabila untuk tanah tersebut masih terdaftar dalam penguasaan Pemerintah/Occupasi TNI/POLRI, diperlukan surat keterangan telah dikeluarkan dari daftar occupasi TNI/POLRI.
  4. UNTUK TANAH NEGARA YANG BERASAL DARI BEKAS HAK BARAT
  1. Foto copy sertipikat yang dilegalisir oelh Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  2. Surat Pernyataan dari Pemohon yang berisi tentang penguasaan fisik/pemilikan bangunan dan keadaan tidak sengketa disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat di atas kertas bermetari cukup.
  3. Apabila untuk tanah tersebut masih terdaftar dalam penguasaan Pemerintah/Occupasi TNI/POLRI, diperlukan surat keterangan telah dikeluarkan dari daftar occupasi TNI/POLRI.
  5. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH ADAT / YASAN / GOGOL TETAP / SK. REDISTRIBUSI
  1. Ex hak adat: Petok D/Girik/ Kekitir/ Kanomeran/Letter C Desa, Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. SK Redistribusi yang telah dibayar lunas ganti ruginya: fotocopy SK tersebut yang dilegalisir dari Kantor Pertanahan setempat dan Surat Keterangan riwayat perolehan tanah dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  3. Bukti perolehan/surat pernyataan pelepasan hak dari pemegang sebelumnya (hubungan hukum sebagai alas haknya) berupa akte otentik PPAT atau akte dibawah tangan.
  6. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH GOGOL BERSIFAT TIDAK TETAP
  1. Petok D/Girik/Letter C Desa (apabila yang dilampirkan foto copynya agar dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat).
  2. Keputusan Desa / Peraturan Desa yang disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berisi tentang persetujuan tidak keberatan, luas tanah, letak, batas-batas dan besarnya ganti rugi yang disepakati. (apabila yang dilampirkan foto copy-nya agar dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat).
  3. Akte pelepasan hak yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ Camat/Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  7. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH KAS DESA (TKD)
  1. Untuk Pemerintah Kabupaten yang telah ada Perda tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa yang mengatur mengenai pelepasan/tukar menukar TKD maka bagi desa yang sudah membentuk BPD maupun belum mengacu pada ketentuan perda tersebut.
  2. Untuk Pemerintahan Kabupaten yang belum ada Perda tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa:
  1. Desa yang belum membentuk BPD tata cara tukar menukar / pelepasan TKD masih berlaku ketentuan lama yaitu keputusan desa, pengesahan Bupati dan ijin Gubernur.
  2. Desa yang sudah dibentuk BPD dengan produk hukum berupa Peraturan Desa maka diperlukan: Peraturan Desa dan Keputusan Desa.
  3. Terhadap pelepasan berdasarkan ketentuan lama yang belum selesai, mengacu pada aturan peralihan Perda Kabupaten tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa yang mengatur pelepasan / tukar menukar TKD dimaksud.
  4. Penetapan besarnya ganti rugi berupa uang atau tanah pengganti.
  5. Berita acara serah terima tanah pengganti.
  6. Akte/surat pelepasan hak atas tanah kas desa yang dibuat dihadapan Notaris / Camat / Kepala Kantor Pertanahan setempat.
  7. Fotocopy petok D / girik / Letter C Desa yang dilegalisir oleh Kepala Desa setempat (bagi yang sudah terdaftar dalam buku C Desa).
  8. Fotocopy sertipikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa yang bersangkutan (jika perolehannya berasal dari tukar menukar).
  8. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI ASSET PEMERINTAH DAERAH (PROPINSI / KABUPATEN / KOTA)
  1. Persetujuan dari DPRD
  2. Keputusan Kepala Daerah tentang per-alihan/pelepasan asset tersebut.
  3. Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.
  4. Perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah yang dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang.
  5. Bukti sertipikat tanah pengganti (jika perolehannya berasal dari tukar menukar).
  9. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI ASSET INSTANSI PEMERINTAH PUSAT (DEPARTEMEN/LPND)
  1. SK. Pelepasan asset dari instansi tersebut.
  2. Surat Persetujuan Menteri Keuangan.
  3. Berita Acara pelepasan hak.
  4. Bukti sertipikat tanah pengganti (jika perolehannya berasal dari tukar menukar).
  10. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI ASSET BUMN
  1. Persetujuan Menteri BUMN/ Menteri Keuangan.
  2. Sertipikat sepanjang sudah terdaftar.
  3. Berita acara pelepasan hak.
  4. Bukti sertipikat tanah pengganti (jika perolehannya berasal dari tukar menukar, sepanjang terdapat dalam perjanjian).
  11. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI ASSET BUMD
  1. Persetujuan Gubernur/ Bupati/ Walikota.
  2. Persetujuan DPRD.
  3. Berita acara Pelepasan Hak/Surat Ke-putusan Pelepasan Asset.
  4. Sertipikat sepanjang sudah terdaftar.
  5. Bukti sertipikat tanah pengganti (jika perolehannya berasal dari tukar menukar, sepanjang terdapat dalam perjanjian).
  12. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI KAWASAN HUTAN
  1. SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan
  13. UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI BKMC
  1. Pelepasan Asset BKMC dari Menteri Keuangan.
  2. Bukti pelunasan pembayaran tanah dan bangunan yang dimohon.

DATA PENDUKUNG

  1. Surat pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai cukup.
  2. Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon (berisi mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah yang dimiliki termasuk bidang tanah yang dimohon).
  3. Surat pernyataan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dimohon (berisi penggunaan tanah saat ini dan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah apabila akan merubah penggunaan dan pemanfaatan tanahnya).
  4. Khusus Badan Hukum Sosial dan Keagamaan diperlukan Surat Keputusan Penunjukkan oleh Kepala BPN sebagai Badan Hukum yang boleh mempunyai tanah dengan Hak Milik.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya Pemeriksaan Pemeriksaan Tanah A mengacu PP No. 46/ 2002.
  2. Biaya transportasi sesuai dengan Keputusan Gubernur/Bupati /Walikota masing-masing.
  3. Uang Pemasukan kepada Negara sesuai dengan PP No. 46/2002.
  4. Besarnya BPHTB sesuai dengan UU No. 21 / 1997 jo. No. 20/ 2000.
  5. Waktu: 38 hari kerja.
  6. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Permohonan Ralat SK

Dasar Hukum:

 

Persyaratan:

INSTANSI PEMERINTAH:

  1. Surat rekomendasi dari instansi induk yang mengajukan permohonan.
  2. Foto copy identitas pemohon, atau kuasanya (KTP Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang telah ditunjukan aslinya dihadapan Kasubag TU Kantah Kab/Kota, Surat Kuasa, jika dikuasakan kepada pihak lain dengan dilampiri foto copy KTP penerima kuasa yang aslinya telah ditunjukkan dihadapan Kasubag TU.
  3. Surat Penunjukan sebagai Badan Hukum yang dapat diberikan dengan Hak Milik (bagi Badan Hukum tertentu).

BUMN / BUMD/PT. PERSERO /BADAN OTORITA DAN BADAN HUKUM PEMERINTAH LAIN YANG DITUNJUK

  1. Foto copy identitas pemohon, atau kuasanya (KTP Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang telah ditunjukan aslinya dihadapan Kasubag TU Kantah Kab/Kota, Surat Kuasa, jika dikuasakan kepada pihak lain dengan dilampiri foto copy KTP penerima kuasa yang aslinya telah ditunjukkan dihadapan Kasub TU.
  2. Akta Pendirian Badan Hukum dan/Akta Perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya Pemeriksaan Pemeriksaan Tanah A mengacu PP No. 46/ 2002.
  2. Biaya transportasi sesuai dengan Keputusan Gubernur/Bupati /Walikota masing-masing.
  3. Uang Pemasukan kepada Negara sesuai dengan PP No. 46/2002.
  4. Besarnya BPHTB sesuai dengan UU No. 21 / 1997 jo. No. 20/ 2000.
  5. Waktu: 38 hari kerja.
  6. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Perpanjangan / Pembaruan SK

Dasar Hukum:

  1. UU No. 5 Tahun 1960.
  2. PP No. 40 Tahun 1996.
  3. PP No. 24 Tahun 1997.
  4. PP No. 46 Tahun 2002.
  5. PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997.
  6. PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1999.
  7. PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999.

Persyaratan:

KETERANGAN MENGENAI PEMOHON:

  1. PERORANGAN:
  1. Fotocopy identitas pemohon, atau kuasanya (KTP, Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang aslinya ditunjukkan dihadapan Kasubag Tata Usaha/Petugas yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

  KETERANGAN MENGENAI DATA YURIDIS:
  1. Foto copy sertipikat yang dilegalisir oleh Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Kantor Pertanahan setempat.
  2. Peta Bidang / Surat Ukur (apabila terjadi perubahan luas).

  DATA PENDUKUNG:
  1. Surat pernyataan tidak dalam sengketa yang dibuat oleh pemohon di atas kertas bermaterai secukupnya.
  2. Info NJOP (SPPT PBB/Bukti Lunas PBB) tahun berjalan.
  2. BADAN HUKUM:
  1. Fotocopy identitas pemohon atau kuasanya (KTP, Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang telah ditunjukkan aslinya dihadapan Kasubag Tata Usaha/Petugas yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
  2. Akta Pendirian Badan hu-kum dan/Akta peru-bahannya yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

  KETERANGAN MENGENAI DATA YURIDIS:
  1. Foto copy sertipikat yang dilegalisir oleh Kasubsi Pendaftaraan Hak dan Informasi Kantor Pertanahan setempat.
  2. Peta Bidang / Surat Ukur (apabila terjadi perubahan luas).

  DATA PENDUKUNG:
  1. Surat pernyataan tidak dalam sengketa yang dibuat oleh pemohon dengan dibubuhi meterai cukup.
  2. Info NJOP (SPPT PBB/Bukti Lunas PBB) tahun berjalan.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya Pemeriksaan Pemeriksaan Tanah A mengacu PP No. 46/ 2002.
  2. Biaya transportasi sesuai dengan Keputusan Gubernur/Bupati /Walikota masing-masing.
  3. Uang Pemasukan kepada Negara sesuai dengan PP No. 46/2002.
  4. Besarnya BPHTB sesuai dengan UU No. 21 / 1997 jo. No. 20/ 2000.
  5. Waktu: 38 hari kerja.
  6. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

Perorangan:

  1. Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
  2. Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
  3. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Badan Hukum:

  1. Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
  2. Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
  3. foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
  4. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

  1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  2. Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
  3. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  4. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
  5. Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
  6. Tembok-tembok.

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
  2. Waktu: 25 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.

Waktu maksimum 15 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 - 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.

Catatan:

  1. Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
  2. Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

Perorangan:

  1. Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
  2. Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
  3. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Badan Hukum:

  1. Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
  2. Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
  3. foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
  4. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

  1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  2. Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
  3. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  4. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
  5. Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
  6. Tembok-tembok.

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
  2. Waktu: 25 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.

Waktu maksimum 15 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 - 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.

Catatan:

  1. Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
  2. Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
 
Pengembalian Batas

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

Perorangan:

  1. Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
  2. Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
  3. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Badan Hukum:

  1. Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
  2. Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
  3. foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
  4. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

  1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  2. Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
  3. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  4. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
  5. Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
  6. Tembok-tembok.

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
  2. Waktu: 25 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.

Waktu maksimum 25 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 - 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.

Catatan:

  1. Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
  2. Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
 
Pengukuran Ulang dan Pemetaan Bidang Tanah

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

Perorangan:

  1. Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
  2. Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
  3. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Badan Hukum:

  1. Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
  2. Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
  3. foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
  4. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

  1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  2. Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
  3. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  4. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
  5. Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
  6. Tembok-tembok.

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
  2. Waktu: 25 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.

Waktu maksimum 25 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 - 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.

Catatan:

  1. Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
  2. Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
 
Pengukuran

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

Perorangan:

  1. Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
  2. Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
  3. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Badan Hukum:

  1. Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
  2. Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
  3. foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
  4. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

  1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  2. Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
  3. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
  4. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
  5. Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
  6. Tembok-tembok.

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
  2. Waktu: 25 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.

Waktu maksimum 25 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 - 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.

Catatan:

  1. Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
  2. Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
 
Pendaftaran Pertama Kali Konversi Sistematik

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
  1. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
  2. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
  3. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
  4. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
  5. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  6. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  7. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
  8. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  9. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
  10. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  11. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
  12. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
  4. Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat / penduduk setempat.
  5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
  2. Waktu: 90 hari/100 bidang.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Pengakuan dan Penegasan Hak Sistematik

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku & dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  4. Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:
  1. pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
  2. keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
  5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
  2. Waktu: 90 hari/100 bidang.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Pembukuan Hak Secara Sistematik

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku & dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
  1. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
  2. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
  3. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
  4. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
  5. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  6. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  7. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
  8. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  9. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
  10. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  11. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
  12. Surat-surat bukti lainnya yang diterbitkan sebelum berlakunya UUPA
  4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
  2. Waktu: 5 hari.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Penghapusan Catatan Buku Tanah Secara Sistematik

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Data tidak lengkap (data yuridis dan/atau data fisik) dan tidak dalam sengketa serta data telah dibukukan lebih dari 5 tahun; atau
  2. Data tidak lengkap (data yuridis dan/atau data fisik) tersebut dan telah dilengkapi oleh yang bersangkutan; atau
  3. Apabila karena ada sengketa dan telah diberikan Surat Pemberitahuan namun tidak ada jawaban setelah 60 hari; atau
  4. Dalam kasus butir 3. terdapat jawaban atas Surat Pemberitahuan dan dicapai kesepakatan; atau
  5. Dalam kasus butir 4. tidak terdapat kesepakatan, kemudian ada putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Biaya dan Waktu:

  1. Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
  2. Waktu: 5 hari.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi - Sporadik

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
  2. Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk Perorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akta Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
  3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
  1. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
  2. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
  3. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
  4. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
  5. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  6. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  7. akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
  8. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  9. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
  10. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
  11. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
  12. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
  4. Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
  5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  7. Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)

Persyaratan Tanda Batas:

Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

  1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
  2. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
  3. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
  4. Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
  2. 120 hari
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pengakuan dan Penegasan Hak Sporadik

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
  2. Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk perseorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akte Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
  3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
  1. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
  2. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
  3. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
  4. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
  5. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  6. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  7. akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
  8. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
  9. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
  10. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
  11. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
  12. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
  4. Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
  5. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  7. Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)

Persyaratan Tanda Batas:

Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:

  1. Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
  2. Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
  3. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
  4. Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok - tembok atau pagar besi / beton / kayu.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
  2. 120 hari
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
  3. Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
  4. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
  5. Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:
  1. pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
  2. keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
  6. Akta Ikrar Wakaf
  7. Surat Pengesahan Nadzir
  8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
  2. 120 hari
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Penetapan atau Putusan Pengadilan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Salinan Berita Acara Eksekusi.
  4. Identitas diri pemenang perkara (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  5. Sertipikat HAT asli (jika ada).
  6. Bukti SSB BPHTB

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Sertipikat.
  2. 3 hari
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan: terjadi perbedaan pendapat mengenai dikenakan/tidak dikenakan BPHTB.

Pembukuan Hak Sporadik

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Identitas diri pemohon (fotocopy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
  5. SK Pemberian Hak dari pejabat yang berwenang (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  6. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN. 12 hari adalah jangka waktu maksima1 (satu) hari kerja = 8 jam)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / bidang.
  2. 12 hari.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Pemecahan Sertipikat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
  4. Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan). 

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
  2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

 
Pemisahan Sertipikat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Permohonan yang disertai alasan Pemisahan tersebut.
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
  4. Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan). 

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan.
  2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

 
Penggabungan Sertipikat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut.
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli, dengan catatab:
  1. Jika semua Sertipikat yang digabung sudah menggunakan SU maka tidak diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan dari pemohon bahwa bidang tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)
  2. Jika salah satu atau semua Sertipikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu dilaksanakan pengukuran
  3. Jika SU pada salah satu atau semua Sertipikat tidak memenuhi syarat teknis atau ada perubahan bentuk dan ukuran, maka perlu dilakukan pengukuran

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- untuk setiap Hak Atas Tanah hasil pengabungan.
  2. Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.

 
Sertipikat Wakaf Untuk Tanah terdaftar

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. UU Tentang Perwakafan Tanah Milik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977.
  6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Akta Ikrar Wakaf.
  3. Sertipikat Hak Milik asli.
  4. Surat Pengesahan Nadzir.
  5. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  6. Identitas Wakif (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  7. Identitas Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 0,-
  2. Waktu: maksimal 20 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
 
Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
  4. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997.
  5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997.
  6. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998.
  7. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  8. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan perubahan hak.
  2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  4. Sertipikat HAT (HGB / HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan.
  5. Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000)
  6. Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT).
  7. Membayar uang pemasukan kepada Negara.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 50.000,-
  2. Waktu: 10 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

  1. Persyaratan no.2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP).
  2. Persyaratan no.3 Surat kuasa bermeterai cukup.
  3. 10 hari adalah jangka waktu maksimal.
  4. Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp. 25.000,- meliputi Kegiatan:
  1. Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan.
  2. Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak, perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
  3. Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207 pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
 
Pemeriksaan (Pengecekan) Sertipikat

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
  5. Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1998.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS .
  2. Fotocopy identitas diri pemohon dan pejabat yang berwenang.
  3. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  4. Surat permohonan dari:
  1. PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT;
  2. Pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko lama dan pemecahan; atau
  3. Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 1 (satu) hari.
 
Pemecahan Sertipikat - Perorangan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan.
  2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Sertipikat hak atas tanah
  4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / sertipikat yang diterbitkan
  2. Waktu: Paling lama 15 (lima belas) hari untuk Pemecahan sampai dengan 5 bidang.

Keterangan:

  1. Jika sertipikat bidang-bidang tanah yang akan dipecah tidak ada catatan (bersih).
  2. Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran
 
Pemisahan Sertipikat - Perorangan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan.
  2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Sertipikat hak atas tanah
  4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / sertipikat yang diterbitkan
  2. Waktu: Paling lama 15 (lima belas) hari untuk Pemisahan sampai dengan 5 bidang.

Keterangan:

  1. Jika sertipikat bidang-bidang tanah yang akan dipisah tidak ada catatan (bersih).
  2. Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran
 
Penggabungan Sertipikat - Perorangan

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Permohonan yang disertai alasan penggabungan.
  2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya dengan memperlihatkan aslinya.
  3. Sertipikat hak atas tanah

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / sertipikat yang diterbitkan
  2. Waktu: Paling lama 15 (lima belas) hari untuk penggabungan sampai dengan 5 bidang.

Keterangan:

  1. Jika sertipikat bidang-bidang tanah yang akan digabung tidak ada catatan (bersih).
  2. Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran
 
Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Dengan Ganti Blanko

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998
  6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
  3. Pernyataan dari pemohon bahwa yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih 5.000 M2
  2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Sertipikat hak atas tanah yang luasnya 600 M2 atau kurang.
  4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
  5. IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa rumah tersebut untuk rumah tinggal
  6. Bukti pelunasan pembayaran uang pemasukan

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 50.000,-
  2. Waktu: Paling lama 7 (tujuh) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
 
Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Tanpa Ganti Blanko

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998
  6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

  1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
  3. Pernyataan dari pemohon bahwa yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih 5.000 M2
  2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  3. Sertipikat hak atas tanah yang luasnya 600 M2 atau kurang.
  4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
  5. IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa rumah tersebut untuk rumah tinggal
  6. Bukti pelunasan pembayaran uang pemasukan

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 7 (tujuh) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.




Tidak ada komentar: