ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
a. Hak-hak anak di antaranya hak atas kesejahteraan yaitu untuk mendapatkan biaya pemeliharaan dan pendidikan. Hak-hak tersebut pertama-tama menjadi tanggung jawab orang tuanya meskipun perkawinan kedua orang tuanya berakhir. Jika orang tua tidak mampu pemeliharaan kesejahteraan anak dapat diserahkan kepada orang lain di antaranya melalui adopsi untuk orang-orang Timur Asing Tionghoa dan yang tunduk pada hukum perdata Barat atau melalui pengangkatan anak tersebut. Dengan pengangkatan anak tersebut hak-hak anak menjadi terlindungi baik mengenai kesejahteraan maupun hak untuk mendapatkan warisan bagi hukum Islam anak angkat akan mendapatkan wasiat wajibah.
b. Dengan adopsi menurut S. 1917 No. 129 jo S. 1924-557, maka hubungan hukum antara orang tua dengan anak menjadi terputus dan hak-hak anak angkat sebagaimana anak kandung. Dengan pengangkatan anak menurut hukum adat hubungan hukum antara anak kandung dengan orang tua kandungnya tidak putus, sehingga anak angkat mendapatkan hak mewaris dua sumber. Bagi orang-orang yang beragama Islam pengangkatan anak dimaksudkan untuk memberikan suatu kesejahteraan, karena mengangkat anak bukan bermaksud untuk mengambil anak orang lain menjadi anaknya, melainkan untuk kesejahteraan anak angkat, sehingga anak karena tidak ada hubungan darah maupun hubungan perkawinan, mendapatkan wasiat wajibah dari orang tua angkatnya.
a. Hak-hak anak di antaranya hak atas kesejahteraan yaitu untuk mendapatkan biaya pemeliharaan dan pendidikan. Hak-hak tersebut pertama-tama menjadi tanggung jawab orang tuanya meskipun perkawinan kedua orang tuanya berakhir. Jika orang tua tidak mampu pemeliharaan kesejahteraan anak dapat diserahkan kepada orang lain di antaranya melalui adopsi untuk orang-orang Timur Asing Tionghoa dan yang tunduk pada hukum perdata Barat atau melalui pengangkatan anak tersebut. Dengan pengangkatan anak tersebut hak-hak anak menjadi terlindungi baik mengenai kesejahteraan maupun hak untuk mendapatkan warisan bagi hukum Islam anak angkat akan mendapatkan wasiat wajibah.
b. Dengan adopsi menurut S. 1917 No. 129 jo S. 1924-557, maka hubungan hukum antara orang tua dengan anak menjadi terputus dan hak-hak anak angkat sebagaimana anak kandung. Dengan pengangkatan anak menurut hukum adat hubungan hukum antara anak kandung dengan orang tua kandungnya tidak putus, sehingga anak angkat mendapatkan hak mewaris dua sumber. Bagi orang-orang yang beragama Islam pengangkatan anak dimaksudkan untuk memberikan suatu kesejahteraan, karena mengangkat anak bukan bermaksud untuk mengambil anak orang lain menjadi anaknya, melainkan untuk kesejahteraan anak angkat, sehingga anak karena tidak ada hubungan darah maupun hubungan perkawinan, mendapatkan wasiat wajibah dari orang tua angkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar