PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS BANK GARANSI
No :
Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi ini (selanjutnya disebut "Perjanjian" ), dibuat pada hari , tanggal , oleh dan antara :
1. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini melalui kantornya di Jalan , dan diwakili oleh dalam kedudukannya selaku (selanjutnya disebut "BANK");
2. , swasta, bertempat tinggal di dalam hal ini bertindak : *)
a. untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari suaminya / istrinya, yaitu : yang turut menandatangani perjanjian ini / sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal .
b. selaku dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. berkedudukan di dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dari yang turut menandatangani perjanjian ini / sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal (selanjutnya disebut "NASABAH").
Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
- bahwa atas permohonan NASABAH, BANK setuju untuk memberikan kepada NASABAH fasilitas Bank Garansi, selanjutnya desebut Fasilitas Bank Garansi.
Bahwa BANK akan menerbitkan Bank Garansi atas permohonan NASABAH dan atau atas permohonan pihak lain yang disetujui oleh NASABAH, yaitu : .
(selanjutnya disebut Pihak Ketiga ) untuk menggunakan Fasilitas Bank Garansi yang diberikan kepada NASABAH tersebut.
- bahwa NASABAH mengikat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada BANK atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK sesuai permohonan NASABAH dan atau Pihak Ketiga.
- bahwa untuk menjamin Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK tersebut, NASABAH dan atau pemberi jaminan saling setuju memberikan jaminan kepada BANK sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini (selanjutnya disebut PENJAMIN).
Maka sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan diatas, BANK, NASABAH dan PENJAMIN saling setuju untuk membuat Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
FASILITAS BANK GARANSI
1. Jenis, Jumlah, Jangka Waktu dan Tujuan Penggunaan Fasilitas
BANK dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas :
Jenis Fasilitas :
Jumlah :
Jangka Waktu :
Tujuan Penggunaan :
(selanjutnya disebut Fasilitas Bank Garansi)
2. Penerbitan Bank Garansi
a. Syarat dan ketentuan penerbitan Bank Garansi
i) Setiap permintaan penerbitan Bank Garansi berdasarkan Perjanjian ini harus diajukan secara tertulis oleh NASABAH atau Pihak Ketiga dan permintaan tertulis tersebut harus sudah diterima oleh BANK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penerbitan Bank Garansi yang bersangkutan.
ii) Jangka waktu/tenor dari Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK berdasarkan Perjanjian ini adalah minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Bank Garansi yang bersangkutan atau jangka waktu lain yang disetujui BANK.
iii) NASABAH atau Pihak Ketiga tidak dapat mengajukan permintaan kepada BANK dan karenanya BANK berhak menolak permintaan NASABAH atau Pihak Ketiga untuk menerbitkan Bank Garansi pada tanggal yang melewati Periode Penerbitan Bank Garansi tersebut, kecuali apabila Periode Penerbitan Bank Garansi tersebut di atas diperpanjang oleh BANK dan NASABAH.
iv) NASABAH mengikat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada BANK atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK sesuai permohonan NASABAH dan atau Pihak Ketiga.
v) BANK telah menerima semua dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian (dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh BANK) antara lain:
* Dokumen yang disyaratkan dalam Perjanjian ini, yaitu termasuk akta pendirian dan/atau anggaran dasar yang dibuat sampai dengan tanggal dan hari ini, berikut pengesahan-pengesahan yang telah diberikan oleh instansi yang berwajib terhadap anggaran dasar tersebut dan perubahan-perubahannya, berikut pula salinan Berita Acara Rapat Para Pemegang Saham dimana diangkat Direksi atau Komisaris DEBITUR yang sekarang menjabat jabatan-jabatan tersebut dan/atau persetujuan komisaris dan/atau persetujuan rapat umum para pemegang saham bila disyaratkan dalam anggaran dasar dan/atau peraturan yang berlaku.
* Asli surat kuasa dan/atau persetujuan yang disyaratkan oleh anggaran dasar DEBITUR yang dibuat dan diberikan oleh DEBITUR kepada orang-orang tertentu (jika ada) yang ditunjuk untuk dan atas nama DEBITUR melaksanakan Perjanjian ini dan Perjanjian (-perjanjian) Jaminan serta semua dokumen yang disyaratkan oleh atau berkaitan dengan Perjanjian ini atau Perjanjian-perjanjian jaminan, berikut contoh tandatangan orang-orang tersebut.
* Salinan surat izin usaha perdagangan dan/atau surat-surat izin lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang diperlukan oleh DEBITUR dalam menjalankan usahanya.
* Asli bukti-bukti hak kepemilikan atas barang-barang yang dijadikan Jaminan dan/atau Perjanjian (-perjanjian) Jaminan yang disebut dalam Perjanjian ini (jika ada).
vi) NASABAH tidak sedang melakukan Pelanggaran/Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Perjanjian ini.
vii) Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan telah dilakukan pengikatan dengan sebagaimana mestinya dan dalam bentuk dan isi yang disetujui BANK.
viii) Untuk perubahan isi Bank Garansi yang telah diterbitkan, NASABAH wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BANK disertai dengan dokumen yang membuktikan bahwa PIHAK YANG DIJAMIN dan PENERIMA JAMINAN telah menyetujui rencana perubahan isi Bank Garansi tersebut.
ix) Pernyataan dan Jaminan yang diberikan NASABAH sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 Perjanjian ini adalah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
b. Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini, dan tanpa perlu adanya pemberitahuan kepada atau ijin dari NASABAH, BANK berhak untuk setiap saat (i) meninjau /mengurangi batas jumlah pemberian Fasilitas Bank Garansi berdasarkan Perjanjian ini, (ii) menolak permintaan penerbitan Bank Garansi berdasarkan Perjanjian ini, dan (iii) mengakhiri Perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan perjanjian ini, satu dan lain dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila menurut pertimbangan BANK terdapat alasan-alasan yang penting untuk itu dan untuk hal-hal tersebut diatas NASABAH dan atau Pihak Ketiga tidak berhak untuk mengajukan klaim/gugatan/tuntutan apapun kepada BANK.
3. Penggunaan Fasilitas Bank Garansi oleh Pihak Ketiga
Fasilitas Bank Garansi tersebut, apabila disetujui BANK dapat digunakan oleh Pihak Ketiga, dengan ketentuan:
a. Pihak Ketiga harus mengajukan surat permohonan untuk dapat memakai Fasilitas Bank Garansi tersebut kepada BANK, dan surat permohonan tersebut harus dibuat dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh BANK;
b. NASABAH harus memberikan persetujuannya dalam surat permohonan tersebut ; dan
c. Jumlah maksimum Fasilitas Bank Garansi yang digunakan oleh NASABAH dan atau Pihak ketiga adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Perjanjian ini;
d. Serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentua lainnya yang ditetapkan oleh BANK.
e. NASABAH dengan ini mengikat diri kepada dan karenanya bertanggung jawab untuk membayar segala hutang/kewajiban yang timbul kepada BANK karena pemakaian Fasilitas Bank Garansi tersebut oleh NASABAH dan atau Pihak Ketiga.
4. Pembuktian Hutang
BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk menetapkan sendiri jumlah hutang NASABAH kepada BANK berdasarkan catatan/administrasi BANK, baik hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya yang timbul sebagai alakibat dari Perjanjian ini, baik yang telah ditetapkan maupun yang nantinya ditetapkan oleh BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya yang harus dibayar oleh BANK kepada pengacara/konsultan hukum sehubungan dengan Perjanjian ini dan biaya juru sita apabila nantinya antara BANK, NASABAH dan atau PENJAMIN terjadi sengketa atas pelaksanaan Perjanjian ini dan pemberian jaminan. Catatan/adminstrasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mengikat terhadap NASABAH mengenai jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK.
PASAL 2
KUASA MENDEBET REKENING
1. Tanpa mengurangi kewajiban NASABAH untuk melaksanakan sendiri pembayaran kepada BANK sebagaimana ditetapkan diatas, pada hari dimana suatu pembayaran berdasarkanPerjanjian ini wajib dilakukan, NASABAH bersama ini memberi kuasa, kekuasaan dan wewenang penuh pada BANK setiap waktu dan dari waktu ke waktu yang ditetapkan oleh BANK khusus untuk mendebet rekening NASABAH pada BANK, baik rekening/account giro, rekening/account deposito (hal mana bersama ini NASABAH memberi kuasa pula pada BANK khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito atas nama NASABAH tersebut), baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, jumlah yang besarnya setiap kali akan ditetapkan oleh BANK dan menggunakan/memakai jumlah uang tersebut untuk membayar dan membayar kembali semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan terhutang dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini beserta segala perubahan dan tambahannya, media-media penarikan, perjanjian lain dan perjanjian-perjanjian jaminan, baik untuk jumlah pokok, bunga atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh NASABAH pada BANK.
2. Selama kewajiban NASABAH kepada BANK belum dibayar lunas, maka segala kuasa yang diberikan oleh NASABAH kepada BANK dalam Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi kepada NASABAH merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang dengan tidak adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 3
PEMBAYARAN KLAIM BANK GARANSI
Bilamana terjadi suatu klaim dari penerima jaminan (selanjutnya disebut Pihak Penerima Jaminan) atas Bank Garansi yang diterbitkan BANK berdasarkan Perjanjian ini, maka :
1. NASABAH atas permintaan pertama dari BANK terlebih dahulu harus membayar kepada BANK jumlah uang yang harus dibayar kepada Pihak Penerima Jaminan oleh BANK berdasarkan Bank Garansi yang diterbitkan BANK kepada Pihak Penerima Jaminan.
2. Dalam hal BANK telah membayarkan terlebih dahulu jumlah uang yang diklaim oleh Pihak Penerima Jaminan tersebut, maka NASABAH mengikat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada BANK serta berkewajiban untuk membayar kepada BANK dengan seketika dan sekaligus lunas pada saat ditagih oleh BANK jumlah uang yang telah dibayar oleh BANK kepada Pihak Penerima Jaminan ditambah dengan bunga dan biaya-biaya yang telah maupun yang nantinya akan diperhitungkan oleh BANK sehubungan dengan adanya klaim dari Pihak Penerima Jaminan.
PASAL 4
PROVISI, BUNGA DAN DENDA
1. Untuk membayar provisi/komisi Bank Garansi dan biaya administrasi sesuai dengan tarif yang berlaku pada BANK, yang dibayar dimuka dan sekaligus dengan mendebet rekening NASABAH yang ada pada BANK atau cara lain yang ditetapkan oleh BANK.
2. Dalam hal NASABAH tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut sebagaimana pada Pasal 3 butir 2 Perjanjian, maka :
a. NASABAH wajib membayar bunga kepada BANK sebesar % ( persen ) per tahun dari seluruh kewajiban yang terhutang oleh NASABAH kepada BANK dan dihitung sejak timbulnya hutang NASABAH kepada BANK tersebut.
b. Jika kewajiban bunga sesuai butir a diatas tidak dapat dibayar pada waktu yang telah ditetapkan, NASABAH wajib membayar denda kepada BANK sebesar % ( persen) per bulan dari jumlah hutang pokok yang terlambat dibayar tersebut.
c. BANK berhak untuk sewaktu-waktu mengubah tingkat suku bunga kredit dan denda sesuai dengan keadaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa perlu mendapat persetujuan dari NASABAH.
PASAL 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN
NASABAH bersama ini menyatakan dan menjamin bahwa :
1. KEWENANGAN BERTINDAK.
NASABAH mempunyai kekuasaan dan wewenang serta berhak untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan segala ketentuan dalam Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan.
Pihak yang menandatangani Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan adalah pihak yang mempunyai wewenang dan sah untuk mewakili NASABAH dalam melakukan hal tersebut.
NASABAH telah mengambil segala tindakan yang disyaratkan oleh anggaran dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku untuk sahnya Perjanjian dan untuk melaksanakan Perjanjian Jaminan, dan Anggaran Dasar NASABAH telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan tertanggal Nomor dan telah dimuat dalam Berita Negara Nomor tertanggal , dan Tambahan Berita Negara Nomor , dokumen-dokumen mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. KEKUATAN PERJANJIAN.
Perjanjian ini dan segala dokumen serta instrument yang timbul sehubungan dan berkaitan dan sebagai akibatnya, adalah sah dan mengikat NASABAH serta berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya. Pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Penandatangan Perjanjian dan dokumen-dokumen terkait lainnya tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau kebijakan pemerintah atau keputusan pengadilan atau badan arbitrase atau anggaran dasar NASABAH sendiri dan tidak mengakibatkan pelanggaran (atau dinyatakan sebagai pelanggaran) atas kewajiban NASABAH berdasarkan atau memerlukan suatu persetujuan yang disyaratkan oleh setiap perjanjian atau dokumen yang telah ada, terhadap mana NASABAH merupakan pihak didalamnya atau harta kekayaan NASABAH terikat atau terlibat, kecuali atas hal-hal yang telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh NASABAH kepada BANK sebelum penandatanganan tersebut.
3. TIDAK ADA TUNTUTAN/SENGKETA.
Tidak ada dan tidak akan pernah ada sengketa maupun tuntutan terhadap NASABAH maupun barang-barang yang dijadikan Jaminan, baik di luar maupun di dalam pengadilan atau peradilan manapun juga yang dapat berakibat buruk/menambah resiko terhadap usaha NASABAH pada umumnya dan keadaan keuangan NASABAH pada khususnya yang dapat membahayakan BANK atas pemberian Fasilitas Bank Garansi ini.
NASABAH tidak akan mengajukan tuntutan/gugatan hukum berupa apapun terhadap BANK, antara lain (namun tidak terbatas) tuntutan/gugatan membayar ganti rugi kepada NASABAH atas kerugian-kerugian yang mungkin diderita NASABAH sebagai akibat dari Perjanjian ini.
Dalam hal NASABAH karena suatu perkara di pengadilan atau karena suatu sitaan sebelum diputuskan perkaranya oleh pengadilan atau karena suatu putusan pengadilan atau karena proses hukum lainnya memperoleh hak kekebalan, NASABAH dengan ini memberikan pernyataan yang tidak dapat dicabut kembali melepaskan hak kekebalan tersebut yang berkenaan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini
4. LAPORAN KEUANGAN.
Laporan Keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik atau dibuat oleh NASABAH sendiri (yang telah dinyatakan "sah" oleh NASABAH) adalah benar, tepat dan tidak ada kesalahan apapun, dan menunjukkan secara jelas keadaan keuangan NASABAH yang sebenarnya.
5. PERIJINAN.
Setiap ijin, persetujuan atau wewenang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwajib dan yang disyaratkan untuk dan dalam rangka pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi ini telah diperoleh NASABAH. Ijin-ijin, persetujuan-persetujuan dan wewenang mana sekarang ini masih berlaku, dan akan diperpanjang oleh NASABAH apabila jangka waktu ijin, persetujuan dan/atau wewenang-wewenang tersebut telah habis namun belum seluruh pinjaman dibayar lunas oleh NASABAH.
6. TIDAK DALAM KEADAAN LALAI/WANPRESTASI
NASABAH tidak sedang dalam keadaan lalai dan/atau melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan dalan keadaan wanprestasi, berdasarkan perjanjian kredit lain dengan BANK.
7. PAJAK.
NASABAH tidak memiliki tunggakan atas kewajiban pada pihak ketiga atau kepada Pemerintah dalam hal perpajakan.
8. KEPAILITAN.
NASABAH, PENJAMIN dan/atau PEMBERI JAMINAN tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran (surseance van betaling) terhadap Fasilitas Kredit yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan tidak dalam keadaan insolvent atau dinyatakan pailit dan tidak kehilangan haknya untuk mengurus atau menguasai harta bendanya.
PASAL 6
HAL-HAL YANG DIWAJIBKAN
Kecuali ditentukan lain oleh BANK, NASABAH menyetujui dan berjanji selama Fasilitas Bank Garansi belum dibayar penuh dan lunas berdasarkan Perjanjian ini, maka NASABAH wajib melakukan/melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Menjalankan usahanya secara layak dan efisien.
2. Menggunakan Fasilitas Bank Garansi semata-mata untuk keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini.
3. Selama pinjaman yang ditarik berdasarkan Fasilitas Bank Garansi ini belum lunas, mengasuransikan seluruh barang-barang yang dijadikan jaminan/agunan Fasilitas Bank Garansi yang diuraikan dalam dokumen(-dokumen) bukti hak kepemilikan dan/atau Perjanjian(-perjanjian) Jaminan, terhadap resiko kebakaran dan/atau resiko lain yang ditetapkan oleh BANK pada perusahaan asuransi serta untuk nilai asuransi dan dengan syarat-syarat asuransi (seperti namun tidak terbatas pada Banker's Clause) yang ditentukan oleh BANK.
4. Senantiasa memberikan ijin kepada BANK atau petugas-petugas yang diberi kuasa oleh BANK untuk :
a. melakukan pemeriksaan (audit) terhadap buku-buku, catatan-catatan dan administrasi NASABAH serta memeriksa keadaan barang-barang jaminan;
b. melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang digunakan NASABAH dan
c. mengizinkan BANK untuk menempatkan karyawan-karyawannya dan/atau kuasanya dalam perusahaan NASABAH guna ikut mengawasi pengelolaan perusahaan tersebut, apabila dianggap perlu oleh BANK.
5. Mengizinkan karyawan-karyawan BANK atau kuasanya atau perusahaan penilai sebagaimana akan ditetapkan oleh BANK dan akan diberitahukan kepada NASABAH untuk melakukan collateral inspection minimal satu kali dalam satu tahun dan dengan biaya ditanggung oleh NASABAH.
6. Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan membuat catatan-catatan yang mencerminkan keadaan keuangan perusahaan NASABAH yang sesungguhnya serta hasil pengoperasian perusahaan NASABAH yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau sesuai dengan prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang mencerminkan kewajaran dan dilaksanakan secara konsisiten.
7. Memberikan pada BANK segala informasi/keterangan/data-data (seperti, namun tidak terbatas pada laporan keuangan NASABAH), yaitu :
a. segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha NASABAH,
b. bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas lingkup usaha NASABAH bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan NASABAH, setiap waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh BANK.
8. Mempertahankan, memperpanjang atau memperbaharui semua izin usaha dan izin-izin lainnya yang dipunyai oleh NASABAH dalam rangka menjalankan usahanya dan menyerahkan fotocopy dari izin-izin tersebut kepada BANK serta menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang telah diperolehnya dari pihak yang berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru, NASABAH wajib segera mengurusnya.
9. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, bea meterai, biaya-biaya dan semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh NASABAH sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana mestinya.
10. Mempunyai rekening atau sejenisnya pada BANK selama NASABAH memperoleh Fasilitas Bank Garansi dari BANK.
11. Menyerahkan pada BANK :
a. Laporan Keuangan Tahunan (Audited) segera setelah diminta oleh BANK, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal laporan.
b. Laporan Keuangan Triwulanan (House Figures), termasuk neraca dan perhitungan laba-rugi, segera setelah diminta oleh BANK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal laporan, yang ditandatangani oleh pengurus NASABAH.
c. Laporan Keuangan Tahunan yang merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Atas Pajak Penghasilan (SPT-PPh) yang bertanda terima dari kantor Pelayanan Pajak setempat, selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal laporan.
d. Daftar Tagihan-tagihan (Piutang) NASABAH dengan disertai aging schedule setiap triwulan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh lima) hari kalender setelah tanggal periode laporan tersebut dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan NASABAH.
e. Daftar Barang Dagangan (Inventory) NASABAH setiap triwulan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal periode laporan dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan NASABAH.
PASAL 7
HAL-HAL YANG DILARANG
Kecuali ditentukan lain oleh BANK, terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, NASABAH menyetujui dan berjanji selama Fasilitas Bank Garansi belum dibayar penuh dan lunas berdasarkan Perjanjian ini, maka NASABAH dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan terlebih dahulu dari BANK :
1. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/asset NASABAH, baik barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik NASABAH, kecuali dalam rangka menjalankan usaha NASABAH sehari-hari.
2. Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan NASABAH kepada orang/pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada BANK sebagaimana termaktub dalam Perjanjian (-perjanjian) Jaminan.
3. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban NASABAH untuk membayar kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan usaha NASABAH sehari-hari.
4. Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya, kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha.
5. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha NASABAH sehari-hari.
6. Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha NASABAH seperti yang sedang dijalankan dewasa ini.
7. Merubah susunan pengurus, susunan Para Pemegang Saham dan nilai saham NASABAH.
8. Mengumumkan dan membagikan deviden saham NASABAH.
9. Melakukan merger atau akuisisi.
10. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh para Pemegang Saham NASABAH baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
PASAL 8
PERLINDUNGAN TERHADAP PENGHASILAN BANK
1. Semua biaya yang dapat ditagih dan harus dibayar dan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dan segala akibat dari pada Perjanjian ini, termasuk tapi tidak terbatas kepada, biaya-biaya yang bertalian dengan penyimpanan dan pemilikan jaminan, upah serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada pengacara dan/atau penasehat hukum yang diberi tugas oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan realisasi jaminan itu, termasuk komisi dan pembayaran-pembayaran lainnya kepada pihak ketiga, demikian pula pajak (seperti, namun tidak terbatas pada bea materai) dari Perjanjian ini (termasuk segala perubahan dan/atau penambahannya) menjadi tanggungan NASABAH.
2. Juga apabila terjadi perubahan pada Undang-undang, peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaannya atau penafsirannya atau hal-hal lain yang mengakibatkan bertambahnya biaya (seperti, namun tidak terbatas pada pengenaan pajak, bea, pungutan atau biaya lain) pada BANK sehubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi dalam Perjanjian ini merupakan tanggungan NASABAH.
3. Sejak tanggal permintaan BANK, NASABAH wajib dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari membayar tambahan biaya-biaya tersebut kepada BANK.
PASAL 9
JAMINAN
1. Untuk lebih menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya hutang NASABAH kepada BANK berikut bunga, denda, provisi, komisi dan biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul dikemudian hari, NASABAH dan atau PENJAMIN memberikan jaminan (jaminan) kepada BANK berupa :
dan perjanjian pemberian jaminannya dibuat dalam suatu akta/perjanjian tersendiri.
2. NASABAH wajib dan dengan ini setuju memberikan jaminan margin deposit kepada BANK atas dibukanya Fasilitas Bank Garansi minimum sebesar % ( persen) dari besarnya nilai Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK.
3. Dalam hal jaminan yang diberikan kepada BANK adalah juga untuk menjamin hutang lainnya dari NASABAH dan atau hutang pihak lainnya kepada BANK, maka jaminan/sisa jaminan (jika ada) hanya dapat dikembalikan kepada NASABAH, PENJAMIN apabila asli Bank Garansi telah dikembalikan kepada BANK dan semua kewajiban NASABAH,PENJAMIN dan atau pihak lainnya kepada BANK telah dipenuhi.
PASAL 10
ASURANSI BARANG JAMINAN
1. NASABAH atas tanggungan sendiri harus selalu mengasuransikan harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau PENJAMIN kepada BANK pada perusahaan asuransi dan sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh BANK, terhadap kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut pertimbangan BANK dapat menimpa harta benda tersebut. Setiap polis asuransi harus memuat "Banker's Clause", yakni bahwa selama harta benda yang diasuransikan masih merupakan jaminan hutang kepada BANK, maka uang pertanggungan yang dibayar oleh perusahaan asuransi akan diserahkan langsung oleh perusahaan asuransi tersebut kepada BANK dan selanjutnya untuk diperhitungkan dengan hutang NASABAH kepada BANK dan jika masih ada sisa, menyerahkan sisa tersebut kepada NASABAH atau PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang, sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang NASABAH kepada BANK dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK. Asli kwitansi atau bukti pembayaran premi asuransi dan asli polis asuransi beserta "Banker's Clause" harus diserahkan kepada BANK.
2. Jika menurut pertimbangan BANK, NASABAH lalai memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban NASABAH tersebut BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk dan atas tanggungan NASABAH mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening NASABAH pada BANK sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban BANK.
3. Apabila NASABAH karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, maka BANK atas tanggungan NASABAH dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk dan atas nama NASABAH dan melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan surat-surat/ dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta NASABAH wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh BANK untuk melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut; tetapi pengajuan klaim dimaksud di atas bukan kewajiban BANK.
PASAL 11
PERISTIWA KELALAIAN
Menyimpang dari jangka waktu pemberian kredit yang disebut dalam ayat 1.1. Pasal 1 Perjanjian ini, berikut segala perubahannya, seluruh jumlah pinjaman dari NASABAH terhadap BANK, baik karena hutang pokok, bunga, komisi, fee dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini, dapat ditagih dan wajib dibayarkan kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, tanpa perlu adanya surat teguran juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu, dan tanpa perantaraan Pengadilan, BANK dapat langsung menjual harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau PENJAMIN kepada BANK baik dibawah-tangan maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan dipergunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada NASABAH dan/atau PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar oleh NASABAH dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK, yaitu dalam hal terjadinya, paling tidak, salah satu dari kejadian di bawah ini :
1. Jika BANK telah membayar kepada Pihak Penerima Jaminan sejumlah uang berdasarkan klaim yang diajukan oleh Pihak Penerima Jaminan atas Bank Garansi yang dikeluarkan oleh BANK dan NASABAH karena alasan apapun juga lalai untuk membayar tagihan BANK kepada NASABAH berdasarkan Perjanjian ini pada waktu dan menurut cara yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini
2. Jika NASABAH dan atau PENJAMIN meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), dinyatakan pailit, tidak mampu membayar ditaruh dibawah perwalian atau pengampunan atau karena sebab-sebab apapun juga tidak berhak lagi mengurus, mengelola, atau menguasai harta bendanya.
3. Jika NASABAH/PENJAMIN meninggal dunia (dibubarkan / bubar apabila NASABAH/PENJAMIN adalah suatu Badan Hukum, C.V., Firma, dsb), suatu perbuatan / peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian fasilitas tersebut, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
4. Apabila atas harta benda NASABAH/PENJAMIN, baik sebagian maupun seluruhnya yang dijaminkan atau yang tidak dijaminkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
5. Apabila nilai jaminan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup atas seluruh hutang, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK.
6. Jika kepada BANK , NASABAH/PENJAMIN memberi keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak mempunyai kebenaran dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan perusahaan barang jaminan dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan dengan hutang NASABAH kepada BANK atau jika NASABAH menyerahkan surat aksep/promissory note, tanda bukti penerimaan uang lainnya dan/atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak (-pihak) yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga surat aksep/promissory note, tanda bukti penerimaan uang atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;
7. Jika NASABAH, baik sebelum maupun sesudah fasilitas ini diberikan oleh BANK, juga mempunyai hutang kepada pihak lain dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK;
8. Apabila keadaan keuangan NASABAH/PENJAMIN tidak mengizinkan karena force majeure, resesi ekonomi, kebijaksanaan pemerintah atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan NASABAH/PENJAMIN;
9. Jika fasilitas dipergunakan untuk tujuan lain dari maksud sebenarnya fasilitas diberikan;
10. Jika NASABAH/PENJAMIN lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam perjanjian ini, perjanjin pemberian jaminan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Perjanjian ini atau jika terjadi apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan NASABAH/PENJAMIN tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK.
11. Jika NASABAH/PENJAMIN lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit atau perjanjian lain dimana pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin adalah NASABAH dan/atau PENJAMIN dan apabila kelalaian atau pelanggaran tersebut memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menghentikan perjanjian yang dimaksud dan NASABAH/PENJAMIN harus membayar seluruh hutangnya dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih;
12. Jika NASABAH masuk dalam daftar kredit macet dan / atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
PASAL 12
PENGALIHAN HAK
1. NASABAH setuju bahwa apabila dianggap perlu oleh BANK, berdasarkan pertimbangannya sendiri BANK mempunyai hak untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi yang diberikan kepada NASABAH berdasarkan Perjanjian (berikut setiap perubahan, penambahan atau perpanjangannya) kepada pihak ketiga lainnya. Dan NASABAH dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini.
2. Menyimpang dari hal dimuka, NASABAH setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.
3. Dalam hal BANK mengalihkan Fasilitas Bank Garansi ini, baik sebagian maupun seluruhnya, NASABAH tetap terikat dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian (berikut setiap perubahan dan perpanjangannya) serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi oleh BANK kepada NASABAH.
PASAL 13
PEMBERITAHUAN
1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian ini mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile, telex atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tersebut dibawah ini :
a. BANK
Nama :
Alamat :
Telp/Fax :
Contact Person :
b. NASABAH
Nama :
Alamat :
Telp/Fax :
Contact Person :
2. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju (i) pada tanggal tanda terima ditandatangani apabila disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir (ii) pada tanggal setelah 5 (lima) hari kerja sejak diposkannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau NASABAH (iii) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui telex yang dikonfirmasi dengan kode jawab; dan (iv) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui facsimile yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim.
3. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari lamat tersebut diatas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile, telex atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan kealamat tersebut diatas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
PASAL 14
KETENTUAN TAMBAHAN
Atas Fasilitas Bank Garansi ini berlaku pula ketentuan sebagai berikut :
PASAL 15
KETENTUAN PENUTUP
1. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan yang ditandatangani para pihak dalam Perjanjian ini.
2. Mengenai Perjanjian ini NASABAH dan BANK dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
3. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, DEBITUR/PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.
4. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dan digunakannya sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tadi tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak-hak dan upaya-upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak-hak dan upaya-upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.
5. Dalam hal terjadi atau timbul suatu Kelalaian/Pelanggaran, maka suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh BANK atau kelambatan dalam melaksanakan suatu hak, wewenang atau tuntutan tidak melemahkan hak, wewenang atau tuntutan tersebut dan juga tidak dapat diartikan bahwa BANK melepaskan hak, wewenang atau tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada atau dilakukannya pelanggaran oleh DEBITUR.
6. Terhadap Perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian ini, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian jaminan, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
7. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di . Namun, tidak mengurangi hak dan wewenang BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap NASABAH berdasarkan Perjanjian ini dimuka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani di , pada tanggal dan tahun sebagaimana tersebut diatas, dan mulai berlaku sejak tanggal .
BANK NASABAH
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Materai
_______________________________
_______________________________
Nama :
Nama :
Jabatan :
Jabatan :
Mengetahui dan Menyetujui,
_______________________________
Nama :
Jabatan :
*) Coret yang tidak perlu
Lampiran 6
Divisi Hukum - Kantor Pusat
1/11
No :
Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi ini (selanjutnya disebut "Perjanjian" ), dibuat pada hari , tanggal , oleh dan antara :
1. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini melalui kantornya di Jalan , dan diwakili oleh dalam kedudukannya selaku (selanjutnya disebut "BANK");
2. , swasta, bertempat tinggal di dalam hal ini bertindak : *)
a. untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari suaminya / istrinya, yaitu : yang turut menandatangani perjanjian ini / sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal .
b. selaku dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. berkedudukan di dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dari yang turut menandatangani perjanjian ini / sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal (selanjutnya disebut "NASABAH").
Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
- bahwa atas permohonan NASABAH, BANK setuju untuk memberikan kepada NASABAH fasilitas Bank Garansi, selanjutnya desebut Fasilitas Bank Garansi.
Bahwa BANK akan menerbitkan Bank Garansi atas permohonan NASABAH dan atau atas permohonan pihak lain yang disetujui oleh NASABAH, yaitu : .
(selanjutnya disebut Pihak Ketiga ) untuk menggunakan Fasilitas Bank Garansi yang diberikan kepada NASABAH tersebut.
- bahwa NASABAH mengikat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada BANK atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK sesuai permohonan NASABAH dan atau Pihak Ketiga.
- bahwa untuk menjamin Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK tersebut, NASABAH dan atau pemberi jaminan saling setuju memberikan jaminan kepada BANK sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini (selanjutnya disebut PENJAMIN).
Maka sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan diatas, BANK, NASABAH dan PENJAMIN saling setuju untuk membuat Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
FASILITAS BANK GARANSI
1. Jenis, Jumlah, Jangka Waktu dan Tujuan Penggunaan Fasilitas
BANK dengan ini setuju untuk memberikan fasilitas :
Jenis Fasilitas :
Jumlah :
Jangka Waktu :
Tujuan Penggunaan :
(selanjutnya disebut Fasilitas Bank Garansi)
2. Penerbitan Bank Garansi
a. Syarat dan ketentuan penerbitan Bank Garansi
i) Setiap permintaan penerbitan Bank Garansi berdasarkan Perjanjian ini harus diajukan secara tertulis oleh NASABAH atau Pihak Ketiga dan permintaan tertulis tersebut harus sudah diterima oleh BANK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penerbitan Bank Garansi yang bersangkutan.
ii) Jangka waktu/tenor dari Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK berdasarkan Perjanjian ini adalah minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Bank Garansi yang bersangkutan atau jangka waktu lain yang disetujui BANK.
iii) NASABAH atau Pihak Ketiga tidak dapat mengajukan permintaan kepada BANK dan karenanya BANK berhak menolak permintaan NASABAH atau Pihak Ketiga untuk menerbitkan Bank Garansi pada tanggal yang melewati Periode Penerbitan Bank Garansi tersebut, kecuali apabila Periode Penerbitan Bank Garansi tersebut di atas diperpanjang oleh BANK dan NASABAH.
iv) NASABAH mengikat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada BANK atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK sesuai permohonan NASABAH dan atau Pihak Ketiga.
v) BANK telah menerima semua dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian (dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh BANK) antara lain:
* Dokumen yang disyaratkan dalam Perjanjian ini, yaitu termasuk akta pendirian dan/atau anggaran dasar yang dibuat sampai dengan tanggal dan hari ini, berikut pengesahan-pengesahan yang telah diberikan oleh instansi yang berwajib terhadap anggaran dasar tersebut dan perubahan-perubahannya, berikut pula salinan Berita Acara Rapat Para Pemegang Saham dimana diangkat Direksi atau Komisaris DEBITUR yang sekarang menjabat jabatan-jabatan tersebut dan/atau persetujuan komisaris dan/atau persetujuan rapat umum para pemegang saham bila disyaratkan dalam anggaran dasar dan/atau peraturan yang berlaku.
* Asli surat kuasa dan/atau persetujuan yang disyaratkan oleh anggaran dasar DEBITUR yang dibuat dan diberikan oleh DEBITUR kepada orang-orang tertentu (jika ada) yang ditunjuk untuk dan atas nama DEBITUR melaksanakan Perjanjian ini dan Perjanjian (-perjanjian) Jaminan serta semua dokumen yang disyaratkan oleh atau berkaitan dengan Perjanjian ini atau Perjanjian-perjanjian jaminan, berikut contoh tandatangan orang-orang tersebut.
* Salinan surat izin usaha perdagangan dan/atau surat-surat izin lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang diperlukan oleh DEBITUR dalam menjalankan usahanya.
* Asli bukti-bukti hak kepemilikan atas barang-barang yang dijadikan Jaminan dan/atau Perjanjian (-perjanjian) Jaminan yang disebut dalam Perjanjian ini (jika ada).
vi) NASABAH tidak sedang melakukan Pelanggaran/Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Perjanjian ini.
vii) Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan telah dilakukan pengikatan dengan sebagaimana mestinya dan dalam bentuk dan isi yang disetujui BANK.
viii) Untuk perubahan isi Bank Garansi yang telah diterbitkan, NASABAH wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BANK disertai dengan dokumen yang membuktikan bahwa PIHAK YANG DIJAMIN dan PENERIMA JAMINAN telah menyetujui rencana perubahan isi Bank Garansi tersebut.
ix) Pernyataan dan Jaminan yang diberikan NASABAH sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 Perjanjian ini adalah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
b. Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini, dan tanpa perlu adanya pemberitahuan kepada atau ijin dari NASABAH, BANK berhak untuk setiap saat (i) meninjau /mengurangi batas jumlah pemberian Fasilitas Bank Garansi berdasarkan Perjanjian ini, (ii) menolak permintaan penerbitan Bank Garansi berdasarkan Perjanjian ini, dan (iii) mengakhiri Perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan perjanjian ini, satu dan lain dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila menurut pertimbangan BANK terdapat alasan-alasan yang penting untuk itu dan untuk hal-hal tersebut diatas NASABAH dan atau Pihak Ketiga tidak berhak untuk mengajukan klaim/gugatan/tuntutan apapun kepada BANK.
3. Penggunaan Fasilitas Bank Garansi oleh Pihak Ketiga
Fasilitas Bank Garansi tersebut, apabila disetujui BANK dapat digunakan oleh Pihak Ketiga, dengan ketentuan:
a. Pihak Ketiga harus mengajukan surat permohonan untuk dapat memakai Fasilitas Bank Garansi tersebut kepada BANK, dan surat permohonan tersebut harus dibuat dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh BANK;
b. NASABAH harus memberikan persetujuannya dalam surat permohonan tersebut ; dan
c. Jumlah maksimum Fasilitas Bank Garansi yang digunakan oleh NASABAH dan atau Pihak ketiga adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Perjanjian ini;
d. Serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentua lainnya yang ditetapkan oleh BANK.
e. NASABAH dengan ini mengikat diri kepada dan karenanya bertanggung jawab untuk membayar segala hutang/kewajiban yang timbul kepada BANK karena pemakaian Fasilitas Bank Garansi tersebut oleh NASABAH dan atau Pihak Ketiga.
4. Pembuktian Hutang
BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk menetapkan sendiri jumlah hutang NASABAH kepada BANK berdasarkan catatan/administrasi BANK, baik hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya yang timbul sebagai alakibat dari Perjanjian ini, baik yang telah ditetapkan maupun yang nantinya ditetapkan oleh BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya yang harus dibayar oleh BANK kepada pengacara/konsultan hukum sehubungan dengan Perjanjian ini dan biaya juru sita apabila nantinya antara BANK, NASABAH dan atau PENJAMIN terjadi sengketa atas pelaksanaan Perjanjian ini dan pemberian jaminan. Catatan/adminstrasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mengikat terhadap NASABAH mengenai jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK.
PASAL 2
KUASA MENDEBET REKENING
1. Tanpa mengurangi kewajiban NASABAH untuk melaksanakan sendiri pembayaran kepada BANK sebagaimana ditetapkan diatas, pada hari dimana suatu pembayaran berdasarkanPerjanjian ini wajib dilakukan, NASABAH bersama ini memberi kuasa, kekuasaan dan wewenang penuh pada BANK setiap waktu dan dari waktu ke waktu yang ditetapkan oleh BANK khusus untuk mendebet rekening NASABAH pada BANK, baik rekening/account giro, rekening/account deposito (hal mana bersama ini NASABAH memberi kuasa pula pada BANK khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito atas nama NASABAH tersebut), baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, jumlah yang besarnya setiap kali akan ditetapkan oleh BANK dan menggunakan/memakai jumlah uang tersebut untuk membayar dan membayar kembali semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan terhutang dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini beserta segala perubahan dan tambahannya, media-media penarikan, perjanjian lain dan perjanjian-perjanjian jaminan, baik untuk jumlah pokok, bunga atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh NASABAH pada BANK.
2. Selama kewajiban NASABAH kepada BANK belum dibayar lunas, maka segala kuasa yang diberikan oleh NASABAH kepada BANK dalam Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi kepada NASABAH merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang dengan tidak adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 3
PEMBAYARAN KLAIM BANK GARANSI
Bilamana terjadi suatu klaim dari penerima jaminan (selanjutnya disebut Pihak Penerima Jaminan) atas Bank Garansi yang diterbitkan BANK berdasarkan Perjanjian ini, maka :
1. NASABAH atas permintaan pertama dari BANK terlebih dahulu harus membayar kepada BANK jumlah uang yang harus dibayar kepada Pihak Penerima Jaminan oleh BANK berdasarkan Bank Garansi yang diterbitkan BANK kepada Pihak Penerima Jaminan.
2. Dalam hal BANK telah membayarkan terlebih dahulu jumlah uang yang diklaim oleh Pihak Penerima Jaminan tersebut, maka NASABAH mengikat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada BANK serta berkewajiban untuk membayar kepada BANK dengan seketika dan sekaligus lunas pada saat ditagih oleh BANK jumlah uang yang telah dibayar oleh BANK kepada Pihak Penerima Jaminan ditambah dengan bunga dan biaya-biaya yang telah maupun yang nantinya akan diperhitungkan oleh BANK sehubungan dengan adanya klaim dari Pihak Penerima Jaminan.
PASAL 4
PROVISI, BUNGA DAN DENDA
1. Untuk membayar provisi/komisi Bank Garansi dan biaya administrasi sesuai dengan tarif yang berlaku pada BANK, yang dibayar dimuka dan sekaligus dengan mendebet rekening NASABAH yang ada pada BANK atau cara lain yang ditetapkan oleh BANK.
2. Dalam hal NASABAH tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut sebagaimana pada Pasal 3 butir 2 Perjanjian, maka :
a. NASABAH wajib membayar bunga kepada BANK sebesar % ( persen ) per tahun dari seluruh kewajiban yang terhutang oleh NASABAH kepada BANK dan dihitung sejak timbulnya hutang NASABAH kepada BANK tersebut.
b. Jika kewajiban bunga sesuai butir a diatas tidak dapat dibayar pada waktu yang telah ditetapkan, NASABAH wajib membayar denda kepada BANK sebesar % ( persen) per bulan dari jumlah hutang pokok yang terlambat dibayar tersebut.
c. BANK berhak untuk sewaktu-waktu mengubah tingkat suku bunga kredit dan denda sesuai dengan keadaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa perlu mendapat persetujuan dari NASABAH.
PASAL 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN
NASABAH bersama ini menyatakan dan menjamin bahwa :
1. KEWENANGAN BERTINDAK.
NASABAH mempunyai kekuasaan dan wewenang serta berhak untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan segala ketentuan dalam Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan.
Pihak yang menandatangani Perjanjian ini dan Perjanjian Jaminan adalah pihak yang mempunyai wewenang dan sah untuk mewakili NASABAH dalam melakukan hal tersebut.
NASABAH telah mengambil segala tindakan yang disyaratkan oleh anggaran dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku untuk sahnya Perjanjian dan untuk melaksanakan Perjanjian Jaminan, dan Anggaran Dasar NASABAH telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan tertanggal Nomor dan telah dimuat dalam Berita Negara Nomor tertanggal , dan Tambahan Berita Negara Nomor , dokumen-dokumen mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. KEKUATAN PERJANJIAN.
Perjanjian ini dan segala dokumen serta instrument yang timbul sehubungan dan berkaitan dan sebagai akibatnya, adalah sah dan mengikat NASABAH serta berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya. Pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Penandatangan Perjanjian dan dokumen-dokumen terkait lainnya tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau kebijakan pemerintah atau keputusan pengadilan atau badan arbitrase atau anggaran dasar NASABAH sendiri dan tidak mengakibatkan pelanggaran (atau dinyatakan sebagai pelanggaran) atas kewajiban NASABAH berdasarkan atau memerlukan suatu persetujuan yang disyaratkan oleh setiap perjanjian atau dokumen yang telah ada, terhadap mana NASABAH merupakan pihak didalamnya atau harta kekayaan NASABAH terikat atau terlibat, kecuali atas hal-hal yang telah diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh NASABAH kepada BANK sebelum penandatanganan tersebut.
3. TIDAK ADA TUNTUTAN/SENGKETA.
Tidak ada dan tidak akan pernah ada sengketa maupun tuntutan terhadap NASABAH maupun barang-barang yang dijadikan Jaminan, baik di luar maupun di dalam pengadilan atau peradilan manapun juga yang dapat berakibat buruk/menambah resiko terhadap usaha NASABAH pada umumnya dan keadaan keuangan NASABAH pada khususnya yang dapat membahayakan BANK atas pemberian Fasilitas Bank Garansi ini.
NASABAH tidak akan mengajukan tuntutan/gugatan hukum berupa apapun terhadap BANK, antara lain (namun tidak terbatas) tuntutan/gugatan membayar ganti rugi kepada NASABAH atas kerugian-kerugian yang mungkin diderita NASABAH sebagai akibat dari Perjanjian ini.
Dalam hal NASABAH karena suatu perkara di pengadilan atau karena suatu sitaan sebelum diputuskan perkaranya oleh pengadilan atau karena suatu putusan pengadilan atau karena proses hukum lainnya memperoleh hak kekebalan, NASABAH dengan ini memberikan pernyataan yang tidak dapat dicabut kembali melepaskan hak kekebalan tersebut yang berkenaan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini
4. LAPORAN KEUANGAN.
Laporan Keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik atau dibuat oleh NASABAH sendiri (yang telah dinyatakan "sah" oleh NASABAH) adalah benar, tepat dan tidak ada kesalahan apapun, dan menunjukkan secara jelas keadaan keuangan NASABAH yang sebenarnya.
5. PERIJINAN.
Setiap ijin, persetujuan atau wewenang yang dikeluarkan oleh instansi yang berwajib dan yang disyaratkan untuk dan dalam rangka pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi ini telah diperoleh NASABAH. Ijin-ijin, persetujuan-persetujuan dan wewenang mana sekarang ini masih berlaku, dan akan diperpanjang oleh NASABAH apabila jangka waktu ijin, persetujuan dan/atau wewenang-wewenang tersebut telah habis namun belum seluruh pinjaman dibayar lunas oleh NASABAH.
6. TIDAK DALAM KEADAAN LALAI/WANPRESTASI
NASABAH tidak sedang dalam keadaan lalai dan/atau melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan dalan keadaan wanprestasi, berdasarkan perjanjian kredit lain dengan BANK.
7. PAJAK.
NASABAH tidak memiliki tunggakan atas kewajiban pada pihak ketiga atau kepada Pemerintah dalam hal perpajakan.
8. KEPAILITAN.
NASABAH, PENJAMIN dan/atau PEMBERI JAMINAN tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran (surseance van betaling) terhadap Fasilitas Kredit yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan tidak dalam keadaan insolvent atau dinyatakan pailit dan tidak kehilangan haknya untuk mengurus atau menguasai harta bendanya.
PASAL 6
HAL-HAL YANG DIWAJIBKAN
Kecuali ditentukan lain oleh BANK, NASABAH menyetujui dan berjanji selama Fasilitas Bank Garansi belum dibayar penuh dan lunas berdasarkan Perjanjian ini, maka NASABAH wajib melakukan/melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Menjalankan usahanya secara layak dan efisien.
2. Menggunakan Fasilitas Bank Garansi semata-mata untuk keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini.
3. Selama pinjaman yang ditarik berdasarkan Fasilitas Bank Garansi ini belum lunas, mengasuransikan seluruh barang-barang yang dijadikan jaminan/agunan Fasilitas Bank Garansi yang diuraikan dalam dokumen(-dokumen) bukti hak kepemilikan dan/atau Perjanjian(-perjanjian) Jaminan, terhadap resiko kebakaran dan/atau resiko lain yang ditetapkan oleh BANK pada perusahaan asuransi serta untuk nilai asuransi dan dengan syarat-syarat asuransi (seperti namun tidak terbatas pada Banker's Clause) yang ditentukan oleh BANK.
4. Senantiasa memberikan ijin kepada BANK atau petugas-petugas yang diberi kuasa oleh BANK untuk :
a. melakukan pemeriksaan (audit) terhadap buku-buku, catatan-catatan dan administrasi NASABAH serta memeriksa keadaan barang-barang jaminan;
b. melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang digunakan NASABAH dan
c. mengizinkan BANK untuk menempatkan karyawan-karyawannya dan/atau kuasanya dalam perusahaan NASABAH guna ikut mengawasi pengelolaan perusahaan tersebut, apabila dianggap perlu oleh BANK.
5. Mengizinkan karyawan-karyawan BANK atau kuasanya atau perusahaan penilai sebagaimana akan ditetapkan oleh BANK dan akan diberitahukan kepada NASABAH untuk melakukan collateral inspection minimal satu kali dalam satu tahun dan dengan biaya ditanggung oleh NASABAH.
6. Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan membuat catatan-catatan yang mencerminkan keadaan keuangan perusahaan NASABAH yang sesungguhnya serta hasil pengoperasian perusahaan NASABAH yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau sesuai dengan prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang mencerminkan kewajaran dan dilaksanakan secara konsisiten.
7. Memberikan pada BANK segala informasi/keterangan/data-data (seperti, namun tidak terbatas pada laporan keuangan NASABAH), yaitu :
a. segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha NASABAH,
b. bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas lingkup usaha NASABAH bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan NASABAH, setiap waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh BANK.
8. Mempertahankan, memperpanjang atau memperbaharui semua izin usaha dan izin-izin lainnya yang dipunyai oleh NASABAH dalam rangka menjalankan usahanya dan menyerahkan fotocopy dari izin-izin tersebut kepada BANK serta menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang telah diperolehnya dari pihak yang berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru, NASABAH wajib segera mengurusnya.
9. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, bea meterai, biaya-biaya dan semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh NASABAH sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana mestinya.
10. Mempunyai rekening atau sejenisnya pada BANK selama NASABAH memperoleh Fasilitas Bank Garansi dari BANK.
11. Menyerahkan pada BANK :
a. Laporan Keuangan Tahunan (Audited) segera setelah diminta oleh BANK, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal laporan.
b. Laporan Keuangan Triwulanan (House Figures), termasuk neraca dan perhitungan laba-rugi, segera setelah diminta oleh BANK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal laporan, yang ditandatangani oleh pengurus NASABAH.
c. Laporan Keuangan Tahunan yang merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Atas Pajak Penghasilan (SPT-PPh) yang bertanda terima dari kantor Pelayanan Pajak setempat, selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal laporan.
d. Daftar Tagihan-tagihan (Piutang) NASABAH dengan disertai aging schedule setiap triwulan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh lima) hari kalender setelah tanggal periode laporan tersebut dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan NASABAH.
e. Daftar Barang Dagangan (Inventory) NASABAH setiap triwulan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal periode laporan dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan NASABAH.
PASAL 7
HAL-HAL YANG DILARANG
Kecuali ditentukan lain oleh BANK, terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, NASABAH menyetujui dan berjanji selama Fasilitas Bank Garansi belum dibayar penuh dan lunas berdasarkan Perjanjian ini, maka NASABAH dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan terlebih dahulu dari BANK :
1. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan/asset NASABAH, baik barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik NASABAH, kecuali dalam rangka menjalankan usaha NASABAH sehari-hari.
2. Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan NASABAH kepada orang/pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada BANK sebagaimana termaktub dalam Perjanjian (-perjanjian) Jaminan.
3. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban NASABAH untuk membayar kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan usaha NASABAH sehari-hari.
4. Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya, kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha.
5. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha NASABAH sehari-hari.
6. Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha NASABAH seperti yang sedang dijalankan dewasa ini.
7. Merubah susunan pengurus, susunan Para Pemegang Saham dan nilai saham NASABAH.
8. Mengumumkan dan membagikan deviden saham NASABAH.
9. Melakukan merger atau akuisisi.
10. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh para Pemegang Saham NASABAH baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
PASAL 8
PERLINDUNGAN TERHADAP PENGHASILAN BANK
1. Semua biaya yang dapat ditagih dan harus dibayar dan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dan segala akibat dari pada Perjanjian ini, termasuk tapi tidak terbatas kepada, biaya-biaya yang bertalian dengan penyimpanan dan pemilikan jaminan, upah serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada pengacara dan/atau penasehat hukum yang diberi tugas oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan realisasi jaminan itu, termasuk komisi dan pembayaran-pembayaran lainnya kepada pihak ketiga, demikian pula pajak (seperti, namun tidak terbatas pada bea materai) dari Perjanjian ini (termasuk segala perubahan dan/atau penambahannya) menjadi tanggungan NASABAH.
2. Juga apabila terjadi perubahan pada Undang-undang, peraturan perundang-undangan, petunjuk pelaksanaannya atau penafsirannya atau hal-hal lain yang mengakibatkan bertambahnya biaya (seperti, namun tidak terbatas pada pengenaan pajak, bea, pungutan atau biaya lain) pada BANK sehubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi dalam Perjanjian ini merupakan tanggungan NASABAH.
3. Sejak tanggal permintaan BANK, NASABAH wajib dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari membayar tambahan biaya-biaya tersebut kepada BANK.
PASAL 9
JAMINAN
1. Untuk lebih menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya hutang NASABAH kepada BANK berikut bunga, denda, provisi, komisi dan biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul dikemudian hari, NASABAH dan atau PENJAMIN memberikan jaminan (jaminan) kepada BANK berupa :
dan perjanjian pemberian jaminannya dibuat dalam suatu akta/perjanjian tersendiri.
2. NASABAH wajib dan dengan ini setuju memberikan jaminan margin deposit kepada BANK atas dibukanya Fasilitas Bank Garansi minimum sebesar % ( persen) dari besarnya nilai Bank Garansi yang diterbitkan oleh BANK.
3. Dalam hal jaminan yang diberikan kepada BANK adalah juga untuk menjamin hutang lainnya dari NASABAH dan atau hutang pihak lainnya kepada BANK, maka jaminan/sisa jaminan (jika ada) hanya dapat dikembalikan kepada NASABAH, PENJAMIN apabila asli Bank Garansi telah dikembalikan kepada BANK dan semua kewajiban NASABAH,PENJAMIN dan atau pihak lainnya kepada BANK telah dipenuhi.
PASAL 10
ASURANSI BARANG JAMINAN
1. NASABAH atas tanggungan sendiri harus selalu mengasuransikan harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau PENJAMIN kepada BANK pada perusahaan asuransi dan sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh BANK, terhadap kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut pertimbangan BANK dapat menimpa harta benda tersebut. Setiap polis asuransi harus memuat "Banker's Clause", yakni bahwa selama harta benda yang diasuransikan masih merupakan jaminan hutang kepada BANK, maka uang pertanggungan yang dibayar oleh perusahaan asuransi akan diserahkan langsung oleh perusahaan asuransi tersebut kepada BANK dan selanjutnya untuk diperhitungkan dengan hutang NASABAH kepada BANK dan jika masih ada sisa, menyerahkan sisa tersebut kepada NASABAH atau PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang, sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang NASABAH kepada BANK dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK. Asli kwitansi atau bukti pembayaran premi asuransi dan asli polis asuransi beserta "Banker's Clause" harus diserahkan kepada BANK.
2. Jika menurut pertimbangan BANK, NASABAH lalai memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban NASABAH tersebut BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk dan atas tanggungan NASABAH mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening NASABAH pada BANK sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban BANK.
3. Apabila NASABAH karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, maka BANK atas tanggungan NASABAH dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk dan atas nama NASABAH dan melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan surat-surat/ dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta NASABAH wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh BANK untuk melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut; tetapi pengajuan klaim dimaksud di atas bukan kewajiban BANK.
PASAL 11
PERISTIWA KELALAIAN
Menyimpang dari jangka waktu pemberian kredit yang disebut dalam ayat 1.1. Pasal 1 Perjanjian ini, berikut segala perubahannya, seluruh jumlah pinjaman dari NASABAH terhadap BANK, baik karena hutang pokok, bunga, komisi, fee dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini, dapat ditagih dan wajib dibayarkan kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, tanpa perlu adanya surat teguran juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu, dan tanpa perantaraan Pengadilan, BANK dapat langsung menjual harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau PENJAMIN kepada BANK baik dibawah-tangan maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan dipergunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada NASABAH dan/atau PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban/hutang NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar oleh NASABAH dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK, yaitu dalam hal terjadinya, paling tidak, salah satu dari kejadian di bawah ini :
1. Jika BANK telah membayar kepada Pihak Penerima Jaminan sejumlah uang berdasarkan klaim yang diajukan oleh Pihak Penerima Jaminan atas Bank Garansi yang dikeluarkan oleh BANK dan NASABAH karena alasan apapun juga lalai untuk membayar tagihan BANK kepada NASABAH berdasarkan Perjanjian ini pada waktu dan menurut cara yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini
2. Jika NASABAH dan atau PENJAMIN meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), dinyatakan pailit, tidak mampu membayar ditaruh dibawah perwalian atau pengampunan atau karena sebab-sebab apapun juga tidak berhak lagi mengurus, mengelola, atau menguasai harta bendanya.
3. Jika NASABAH/PENJAMIN meninggal dunia (dibubarkan / bubar apabila NASABAH/PENJAMIN adalah suatu Badan Hukum, C.V., Firma, dsb), suatu perbuatan / peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian fasilitas tersebut, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
4. Apabila atas harta benda NASABAH/PENJAMIN, baik sebagian maupun seluruhnya yang dijaminkan atau yang tidak dijaminkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
5. Apabila nilai jaminan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup atas seluruh hutang, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK.
6. Jika kepada BANK , NASABAH/PENJAMIN memberi keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak mempunyai kebenaran dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan perusahaan barang jaminan dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan dengan hutang NASABAH kepada BANK atau jika NASABAH menyerahkan surat aksep/promissory note, tanda bukti penerimaan uang lainnya dan/atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak (-pihak) yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga surat aksep/promissory note, tanda bukti penerimaan uang atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;
7. Jika NASABAH, baik sebelum maupun sesudah fasilitas ini diberikan oleh BANK, juga mempunyai hutang kepada pihak lain dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK;
8. Apabila keadaan keuangan NASABAH/PENJAMIN tidak mengizinkan karena force majeure, resesi ekonomi, kebijaksanaan pemerintah atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan NASABAH/PENJAMIN;
9. Jika fasilitas dipergunakan untuk tujuan lain dari maksud sebenarnya fasilitas diberikan;
10. Jika NASABAH/PENJAMIN lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam perjanjian ini, perjanjin pemberian jaminan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Perjanjian ini atau jika terjadi apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan NASABAH/PENJAMIN tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK.
11. Jika NASABAH/PENJAMIN lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit atau perjanjian lain dimana pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin adalah NASABAH dan/atau PENJAMIN dan apabila kelalaian atau pelanggaran tersebut memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menghentikan perjanjian yang dimaksud dan NASABAH/PENJAMIN harus membayar seluruh hutangnya dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih;
12. Jika NASABAH masuk dalam daftar kredit macet dan / atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
PASAL 12
PENGALIHAN HAK
1. NASABAH setuju bahwa apabila dianggap perlu oleh BANK, berdasarkan pertimbangannya sendiri BANK mempunyai hak untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi yang diberikan kepada NASABAH berdasarkan Perjanjian (berikut setiap perubahan, penambahan atau perpanjangannya) kepada pihak ketiga lainnya. Dan NASABAH dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini.
2. Menyimpang dari hal dimuka, NASABAH setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.
3. Dalam hal BANK mengalihkan Fasilitas Bank Garansi ini, baik sebagian maupun seluruhnya, NASABAH tetap terikat dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian (berikut setiap perubahan dan perpanjangannya) serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Bank Garansi oleh BANK kepada NASABAH.
PASAL 13
PEMBERITAHUAN
1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian ini mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile, telex atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tersebut dibawah ini :
a. BANK
Nama :
Alamat :
Telp/Fax :
Contact Person :
b. NASABAH
Nama :
Alamat :
Telp/Fax :
Contact Person :
2. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju (i) pada tanggal tanda terima ditandatangani apabila disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir (ii) pada tanggal setelah 5 (lima) hari kerja sejak diposkannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau NASABAH (iii) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui telex yang dikonfirmasi dengan kode jawab; dan (iv) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui facsimile yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim.
3. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari lamat tersebut diatas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile, telex atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan kealamat tersebut diatas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
PASAL 14
KETENTUAN TAMBAHAN
Atas Fasilitas Bank Garansi ini berlaku pula ketentuan sebagai berikut :
PASAL 15
KETENTUAN PENUTUP
1. Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan yang ditandatangani para pihak dalam Perjanjian ini.
2. Mengenai Perjanjian ini NASABAH dan BANK dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
3. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, DEBITUR/PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.
4. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dan digunakannya sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tadi tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak-hak dan upaya-upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak-hak dan upaya-upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.
5. Dalam hal terjadi atau timbul suatu Kelalaian/Pelanggaran, maka suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh BANK atau kelambatan dalam melaksanakan suatu hak, wewenang atau tuntutan tidak melemahkan hak, wewenang atau tuntutan tersebut dan juga tidak dapat diartikan bahwa BANK melepaskan hak, wewenang atau tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada atau dilakukannya pelanggaran oleh DEBITUR.
6. Terhadap Perjanjian ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian ini, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian jaminan, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
7. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di . Namun, tidak mengurangi hak dan wewenang BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap NASABAH berdasarkan Perjanjian ini dimuka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani di , pada tanggal dan tahun sebagaimana tersebut diatas, dan mulai berlaku sejak tanggal .
BANK NASABAH
PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Materai
_______________________________
_______________________________
Nama :
Nama :
Jabatan :
Jabatan :
Mengetahui dan Menyetujui,
_______________________________
Nama :
Jabatan :
*) Coret yang tidak perlu
Lampiran 6
Divisi Hukum - Kantor Pusat
1/11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar