Selasa, 03 Maret 2009

BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Nomor : 
Pada hari ini,  
dua ribu ernpat ( 2004 ) ;  
Pukul WIB ( Waktu Indonesia bagian Barat)  
Saya Sarjana Hukum, Notaris di dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:  
- Atas permintaan Badan Pengurus dari:  
"KOPERASI ", suatu Badan Hukum yang didirikan menurut dan beraasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di yang anggaran dasarnya  
(untuk selanjutnya akan disebut juga "Koperasi");  
- Berada di 
- Agar membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Anggota dari Koperasi yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan di tempat tersebut diatas (untuk selanjutnya akan disebut juga "Rapat");  
Telah hadir dalam Rapat dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi: 
1.
2.
3.
Penghadap Tuan tersebut dalam------- kedudukannya sebagai Ketua Koperasi, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi, membuka Rapat selaku Ketua dan menyatakan :  
- Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir atau diwakili sebanyak orang anggota dari orang jumlah anggota Koperasi, sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat 1 jo pasal 19 ayat la Anggaran Dasar Koperasi, maka Rapat Anggota adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.  
- Bahwa acara dalam Rapat ini, ialah:  
Menyetujui perubahan tujuan dan usaha  
- Bahwa karena acara rapat anggota telah diketahui oleh para perserta rapat yang hadir, maka Ketua Rapat mengusulkannya dan rapat dengan suara bulat secara musyarawarah untuk mufakat memutuskan:  
Menyetujui perubahan Tujuan dan Usaha Koperasi Berhubung dengan keputusan tersebut maka Pasal Anggaran Dasar Koperasi diubah,  
sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:  
- Selanjutnya Rapat dengan suara bulat memberi  
kuasa kepada Badan Pengurus Koperasi, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak rnemindahkan kepada pihak lain;  
untuk mendaftarkan keputusan Rapat kepada yang berwenang dan untuk itu melakukan segala sesuatu yang diperlukan berkenaan dengan keputusan Rapat tersebut, tidak ada yang dikecualikan  
- Oleh karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, maka Ketua menutup Rapat ini pada Pukul WIB ( Waktu Indonesia bagian Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini, untuk dipergunakan dimana perlu.  
Para penghadap saya, Notaris kenal.  
------------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI  
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi. Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan,  
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta --ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.  
Dilangsungkan




Tidak ada komentar: