Selasa, 03 Maret 2009

Status Warga Negara Anak Anak Yang Lahir Dari Hasil Perkawinan Campuran

Status Warga Negara Anak Anak Yang Lahir Dari Hasil Perkawinan Campuran 


Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena perkawinan tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarga mereka masing-masing. 

Dalam Pasal 57 UUPerkw yang menegaskan bahwa, ”Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarganegara Indonesia”. 

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. 

Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila dikemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warganegara asing, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, status anak dalam perkawinan campuran memperoleh hak kewarganegaraaan ganda yaitu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, namun dalam pelaksanaanya masih ada kendala-kendala yang dihadapi si anak, permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap anak-anak yang memperoleh warga negara Indonesia dari hasil perkawinan campuran, hak dan kewajiban hukum yang didapat anak setelah keluarnya Undang-undang No. 12 Tahun 2006, manfaat dan kendala anak dalam memperoleh status kewarganegaraan serta prosedur tatacara pendaftaran kewarganegaraan di Departemen Kehakiman dan Hak asasi Manusia. 

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifatnya deskriptif analitis, yaitu menggambarkan semua gejala dan fakta serta menganalisa permasalahan yang ada sekarang, yang berkaitan dengan tinjauan hukum tehadap anak-anak yang memperoleh status Warga Negara Indonesia dari hasil perkawinan campuran di Indonesia dan menganalisisnya dengan mengacu konsepsi-konsepsi, teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan-peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah anak dalam memperoleh status WNI dari hasil perkawinan campuran, khususnya serta menjelaskan secara analisis tentang perlindungan hukum terhadap anak dalam perkawinan campuran, hak dan kewajiban anak yang didapat anak dalam perkawinan campuran, dan prosedur pendaftaran kewarganegaraan terhadap anak, sehingga dapat diketahui status kewarganegaraan Anak dari hasil perkawinan campuran setelah keluarnya Undang-undang No. 12 Tahun 2006. 

Berdasarkan hasil penelitan dapat disimpulkan bahwa setiap anak yang dilahirkan di Indonesia dianggap berkewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga anak nantinya berkewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan) terbatas. 
Hal ini dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum status anak, anak dari perkawinan campuran dapat memilih kewarganegraan Republik Indonesia setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dari inilah anak berkewajiban untuk memilih kewarganegaraan pada saat berumur 18 Tahun atau sudah kawin, sehingga tidak lagi berkewarganegaraan ganda dan juga anak dari perkawinan campuran dengan diperolehnya SK WNI tidak perlu lagi mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAP). 

Hendaknya pada Pasal 6 UUKW yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, itu diberi kemudahan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia sebelum melewati usia 18 Tahun, karena bila anak tersebut memerlukan untuk melakukan pemilihan kewarganegaraan, sebelum menikah dan hendaknya juga pemerintah memberikan sangsi yang tegas bila keterlambatan dalam pendaftaran WNI anak yang telah melewati batas jangka waktu 3 tahun dari usia 18 tahun, berupa denda dan WNI yang terlambat mendaftar melewati 5 tahun dari batas usia anak dianggap berkewarganegaraan WNA.


Tidak ada komentar: