Rabu, 04 Maret 2009

PENJELASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP YAYASAN

PENJELASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP YAYASAN

Sehubungan dengan surat Saudara  yang ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia mengenai permohonan peninjauan kembali masalah perpajakan, dan surat Asisten Menteri Sekretaris Negara Urusan Pemerintahan dan LPND kepada Saudara yang tembusannya juga disampaikan kepada kami, dengan ini dijelaskan :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. Saudara mengabdikan diri dalam yayasan sosial keagamaan yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan.
b. Akibat adanya regulasi perpajakan sejak tahun 1995, semua yayasan termasuk yayasan keagamaan, dikenakan pajak.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon agar dilakukan peninjauan kembali pengaturan Pajak Penghasilan bagi yayasan, khususnya yayasan keagamaan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan (rumah sakit).
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yayasan atau organisasi yang sejenis termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis, antara lain ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Penghasilan yayasan yang bukan merupakan objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain :
1) bantuan atau sumbangan;
2) harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
3) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
4) bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.
b. Penghasilan yayasan yang merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain :
a) penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
b) bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
c) sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d) keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
e) pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
c. Bagi yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, termasuk sebagai penghasilan adalah :
a) uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
b) sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
c) penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
d) uang pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up";
e) penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
f) penghasilan dari penjualan obat;
g) penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
a. Yayasan merupakan Subjek Pajak Penghasilan badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana halnya subjek pajak badan lainnya. Dengan demikian, yayasan mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya dan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penghasilan Kena Pajak yayasan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan (pada butir 3 huruf b dan c), kecuali penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final, dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
c. Bagi yayasan yang bergerak di bidang kesehatan (rumah sakit), biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain termasuk :
- Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
- Biaya umum;
- Obat-obatan;
- Konsumsi karyawan;
- Biaya bunga;
- Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
- Perlengkapan rumah sakit;
- Transportasi;
- Biaya penyusutan;
- Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
- Biaya penelitian dan pengembangan;
- Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
- Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
d. Dalam hal atas penghitungan Penghasilan Kena Pajak yayasan seperti tersebut dalam butir b di atas terdapat selisih lebih, maka atas selisih lebih tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang Pajak Penghasilan.
e. Tidak berlebihan kiranya kami sampaikan mengenai latar belakang ketentuan perundangan yang menetapkan yayasan sebagai Wajib Pajak, yaitu :
- menjaga persaingan yang sehat mengingat masih cukup banyak usaha-usaha komersial dengan menggunakan nama yayasan;
- mendorong yayasan untuk menyelenggarakan pembukuan yang teratur dan transparan;
- kegiatan-kegiatan/jasa-jasa yang semula dianggap sebagai jasa-jasa sosial seperti rumah sakit, kini mulai (sebagian) merupakan bisnis yang menarik dan menguntungkan bagi para investor;
- pengenaan Pajak Penghasilan atas selisih lebih antara penghasilan yang merupakan objek pajak dengan biaya-biaya yang diperkenankan akan menekan hasrat yayasan untuk mencari selisih lebih (keuntungan), dan atau akan mendorong menggunakan dana yang seharusnya selisih lebih tersebut untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan. Dengan perkataan lain yayasan dapat meniadakan atau mengecilkan selisih lebih dengan cara menurunkan harga/tarif jasa yang dijualnya atau menaikkan mutu pelayanannya yang tentunya menaikkan anggaran biayanya. Dengan demikian, akan semakin jelas mana yayasan yang memang bertujuan menghimpun keuntungan (selisih lebih) dan mana yang tidak.
Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA


Tidak ada komentar: