Selasa, 03 Maret 2009

Konversi Bekas Hak Lama dan Hak Milik Adat

Konversi Bekas Hak Lama dan Hak Milik Adat

Pembuktian bekas Hak Lama dan Hak Milik Adat dilakukan melalui alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup oleh pejabat yang berwenang. 

Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian tersebut di atas, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 (duapuluh) tahun atau lebih secara berturut-turut dengan syarat: 
• penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka serta diperkuat oleh kesaksian yang dapat dipercaya; 
• penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lain. 

Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti tersebut dilakukan pengumpulan dan penelitian data fisik dan data yuridis atas tanah yang bersangkutan. 

Data fisik dan data yuridis tersebut kemudian diumumkan di kantor Desa/Kelurahan, kantor Kecamatan, Kantor Ajudikasi, Kantor Pertanahan, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu selama 60 (enampuluh) hari untuk permohonan rutin (sporadik) dan 30 (tigapuluh) hari untuk pendaftaran melalui proyek Ajudikasi (sistematik). 

Apabila melewati waktu pengumuman tidak terdapat keberatan atau gugatan dari pihak manapun, maka pembukuan hak dapat dilakukan dan sertipikat hak atas tanah dapat diterbitkan. 

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Konversi: 
• surat permohonan konversi 
• mengisi DI.201 dan formulir-formulir kelengkapannya 
• asli bukti pemilikan (salah satu dari yang ada berikut ini): 
o grosse akta hak eigendom, atau 
o surat tanda bukti hak milik berdasarkan Peraturan Swapraja, atau 
o sertipikat hak milik menurut PMA No.9/1959, atau 
o surat keputusan pemberian hak milik, atau 
o petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding Indonesia, atau 
o akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda tangan kesaksian oleh kepala Adat/Desa/Kelurahan sebelum berlakunya PP No.24/1997, atau 
o akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, atau 
o lain-lain alat pembuktian yang berlaku menurut ketentuan perundangan.




Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah:

Permohonan hak atas tanah dilakukan terhadap: 

• Tanah Negara bebas: belum pernah melekat sesuatu hak 
• Tanah Negara asalnya masih melekat sesuatu hak dan jangka waktunya belum berakhir, tetapi dimintakan perpanjangannya 
• Tanah Negara asalnya pernah melekat sesuatu hak dan jangka waktunya telah berakhir untuk dimintakan pembaharuannya, di sini termasuk tanah-tanah bekas hak Barat maupun tanah-tanah yang telah terdaftar menurut UUPA. 

Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik yang dimiliki. Data yuridis adalah bukti-bukti atau dokumen penguasaan tanah, sedangkan data teknis adalah Surat Ukur dan SKPT atas tanah dimaksud; 

Permohonan hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan diproses antara lain dengan penelitian ke lapangan oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A atau B), kemudian apabila telah memenuhi syarat maka sesuai kewenangannya dan diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah. 

Pemohon mendaftarkan haknya untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah setelah membayar uang pemasukan ke Kas Negara dan atau BPHTB jika dinyatakan dalam surat keputusan tersebut. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran SK pemberian hak untuk memperoleh sertipikat tanda bukti hak adalah: 
• surat permohonan pendaftaran 
• surat pengantar SK Pemberian Hak 
• SK Pemberian Hak untuk keperluan pendaftaran 
• bukti pelunasan uang pemasukan atau BPHTB apabila dipersyaratkan 
• identitas pemohon 


Hak Milik dapat diberikan kepada: 
Warga Negara Indonesia, 
Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: 
Bank Pemerintah, 
Badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk Pemerintah, 
Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat fungsi sosial atas tanah. 
Jangka waktu berlakunya Hak Milik: untuk waktu yang tidak ditentukan; 
Namun demikian, Hak Milik hapus apabila: 
• karena pencabutan hak 
• karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya 
• karena diterlantarkan 
• beralih kepada orang asing 
• tanahnya musnah 

Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada: 
Warga Negara Indonesia, 
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 
Jangka waktu berlakunya HGU: 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan apabila waktu tersebut telah berakhir maka HGU dapat diperbaharui; 

Hak Guna Banguan dapat diberikan kepada: 
Warga negara Indonesia, 
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; 
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. 
Jangka waktu berlakunya HGB: 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, setelah waktu tersebut berakhir maka HGB tersebut dapat diperbaharui; 

Hak Pakai dapat diberikan kepada: 
Warga Negara Indonesia, 
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia, 
Instansi Pemerintah, 
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, 
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan. 
Jangka waktu berlakunya Hak Pakai: 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. 

Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada: 
Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, 
Badan usaha milik Negara, 
Badan usaha milik Daerah, 
PT Persero, 
Badan otorita, 
Badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah, 
Jangka waktu berlakunya Hak Pengelolaan: tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. 

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun: 

Hak milik atas satuan rusun diberikan atas pemilikan rusun. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian atau bukan hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama dan tanah bersama.


Tidak ada komentar: