Rabu, 04 Maret 2009

Dilema Perberlakuan Pembatasan Jangka Waktu Pendaftaran Hak Tanggungan

Dilema Perberlakuan Pembatasan Jangka Waktu Pendaftaran Hak Tanggungan 

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dilaksanakanlah pembangunan, pembangunan membutuhkan dana, dana diperoleh melalui lembaga perbankan, perbankan dapat memberikan dana/kredit apabila tersedia agunan sebagai jaminan pelunasan hutang. Lembaga jaminan dengan tanah sebagai agunan disebut Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996. 

Dalam pemberian Hak Tanggungan ditentukan kewajiban pendaftarannya pada Kantor Pertahanan dengan jangka waktu selama 7 hari. Pembatasan jangka waktu tersebut sulit dipenuhi, sedang ketentuan undang-undang harus dilaksanakan, sehingga menjadi dilema, sebab bila tidak dipenuhi melanggar undang-undang dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. 

Untuk itu permasalahan dalam penelitian adalah :
• apakah jangka waktu pendaftaran Hak Tanggungan dapat dipenuhi? 
• apakah masih dapat dilaksanakan pendaftaran Hak Tanggungan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan? dan 
• bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak apabila jangka waktu pendaftaran Hak Tanggungan tidak dapat dipenuhi? 

Penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai dilema dalam pembatasan jangka waktu pendaftaran Hak Tanggungan, Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis-empiris, yakni diawali penelitian kepustakaan, kemudian penelitian lapangan dengan mengambil data dari Kantor Pertanahan setempat 

Sumber data penelitian adalah dari data data sekunder. Untuk memperdalam data dilakukan wawancara terhadap narasumber yang ditentukan kemudian data dianalisis secara kualitatif dan menghasilkan data deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dilema dalam pendaftaran Hak Tanggungan adalah adanya pembatasan jangka waktu pendaftaran Hak Tanggungan yang jatuh pada hari ketujuh, ternyata secara faktual tidak dapat dipenuhi oleh Kantor Pertanahan. 

Secara hukum dikatakan dapat dipenuhi, tetapi dilakukan dengan tindakan “rekayasa” berupa pencantuman tanggal hari ketujuh lebih dahulu pada dokumen Hak Tanggungan, tetapi penandatanganan dokumennya baru dilakukan kemudian tanpa ditentukan batas waktunya. Pendaftaran Hak Tanggungan setelah lewat waktu yang ditentukan tetap dapat dilakukan konsekwensinya PPAT akan dikenakan sanksi, sedang perlindungan hukum terhadap para pihak apabila jangka waktu pendaftaran Hak Tanggungan tidak dapat dipenuhi adalah dengan tetap mengesahkan APHT dan dapat didaftarkan. 

Terhadap dilema tersebut disarankan merevisi Undang-undang No.4 tahun 1996 khususnya mengenai pembatasan jangka waktu pendaftaran Hak Tanggungan.


Tidak ada komentar: