Senin, 02 Maret 2009

PROSES PERMOHONAN HAK ATAS TANAH

PROSES PERMOHONAN HAK ATAS TANAH

I. Pemohon
1. Mengisi formulir Permohonan hak Pengukuran
2. Melampirkan kelengkapan berkas :
(a) KTP dan Akta Pendirian Badan Hukum/Anggaran Dasar Persyarikatan.
(b) Surat-surat Tanah (misal : SPPT, Girik, Surat Grapon, Kapling, Surat Penunjukkan dan Bukti Perolehan lain misalnya akta jual beli, hibah, warisan dan sebagainya.
(c) Bila perlu dilengkapi dengan :
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa.
- Surat Keterangan Rencana Kota (Advis Planning).
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir.
II. Kantor Pertanahan.
  1. Melaksanakan pengukuran dan menerbitkan Surat Ukuran (SU).
2. Membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
3. Melaksanakan sidang Pemeriksaan Tanah (Panitia A).
4. Menerbitkan Surat keputusan pemberian Hak Atas Tanah luasnya sampai dengan 2.000 m2.
5 Membuat usulan Hak Milik/HGB ke Kanwil BPN Propinsi yang luas tanahnya lebih dari 2.000 m2
III. Pejabat yang Berwenang.
1. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya / Kapubaten.
- Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak untuk tanah yang luasnya sampai dengan 2.000 m2.
- Menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang dilaksanakan pada Surat Penerbitan Hak, balk oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya/ Kabupaten, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi ataupun oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

2 Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi.
- Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah yang luasnya 2.000 s/d 150.000 m2.
- Meneruskan usulan pemberian hak atas tanah kepada Menteri negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tanah yang luasnya di atas 150.000 m2.
3. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 
 -Menerbitkan Surat Keputusan pemberian hak atas tanah yang luasnya lebih clan 150.000 m2.

4. Kewajiban Penerima Hak.
-Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Suat Keputusan Pemberian Hak, antara lain :
-Membayar uang pemasukan ke kas Negara yang jumlah dan waktunya ditentukan dalam Surat Keputusan tersebut. Mendaftarkan Surat Keputusan pemberian hak tersebut kepala Kepala Kantor Pertanahan setempat, selambat-lambatnya 3 bulan sejak pelunasan biaya ke Kas Negara.
IV. Biaya
I. Biaya untuk pengukuran dan pendaftaran ditentukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/1992, yang besarnya disesuaikan dengan kondisi setempat.
2. - Biaya setoran ke Kas Negara sesudah ditentukan dalam Surat Ketentuan Pemberian Hak.
- Secara umum perhitungan besarnya uang pemasukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 dan 6 Tahun 1998, yang secara umum adalah sebagai berikut :
Biaya untuk pengukuran dan pendaftaran ditentukan berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/1992
Jenis Hak Luas (m2)

 
1 - 200 
201 - 600 
601 - 2.000 
> 2.000
Hak Milik
Non Pertanian
 0% 2% x Lx
HD 4% x Lx
HD 6% x Lx
HD
HGB30
Tahun 0% I%x Lx
HD 2%x Lx
HD 3%x Lx
HD
HGB 25
Tahun 0% 0,75% x Lx
HD 1,5% x Lx
HD 2,5% x Lx
HD


 Luas (m2)
-
  Jenis Hak  
 0-2 2-5
- > 5
Hak Milik Pertanian 0% 0% x L x HD 5% x L x HD

 Luas (m2)
-
Jenis Hak 5 - 25 25 - 3.000 3.000 - 10.000 > 10.000
HGU
(35 Tahun) 0,5% x L
x HD 0,74% x Lx
HD 2,5% x Lx
HD 3,75% x Lx
HD
Catatan :
I. Untuk pemberian HM, HGB dan HP, HD = NJOP yang bersangkutan.
2. Untuk Pemberian HGU :
a. Tanah di Pulau Jawa dan Sumatera HD = Rp. 150.000/Ha.
b. Tanah di daerah lainnya HD = Rp. 100.000/Ha.
3. Khusus untuk Persyarikatan Muhammadiyah maka berdasarkan Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 24 Mei 1993 Nomor : 630.1-1660,terhadap permohonan Persyarikatan Muhammadiyah biaya pensertifikasian menggunakan tolak ukur biaya Prona, sepanjang tanahnya dipergunakan yang Iangsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan social.



Tidak ada komentar: