"Proses Penerbitan Hak Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Pada Kantor Pertanahan"
A. Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Oleh Pemohon
Dalam Proses Penerbitan Hak Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah Dibeli oleh Pegawai Negeri Pada Kantor Pertanahan adalah persyaratannya sebagai berikut :
a. Pengisian dan Penandatanganan Blangko Permohonan Peralihan Hak yang sudah disediakan oleh Kantor Pertanahan
b. Surat Ukur.
c. Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pejabat Kantor Pertanahan
d. Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
e. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
f. Foto copy bukti identitas diri atau kuasanya :
Perorangan : Fotocopy KTP yang masih berlaku.
B. Mekanisme Penerbitan Hak Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah Dibeli Oleh Pegawai Negeri
Proses Penerbitan Hak Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah Dibeli oleh Pegawai Negeri Pada Kantor Pertanahan pelaksanaan peralihannya adalah sebagai berikut :
a. Tahap Pertama (Menanyakan Informasi)
Tahap pertama yaitu pemohon, selanjutnya menuju loket II yaitu untuk menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Kantor Pertanahan.
Dibagian ini akan ditunjukkan tentang pelayanan peralihan hak serta diberikan penjelasan secara garis besar mengenai prosedur peralihan hak .
b. Tahap Kedua (Menerima Dokumen Permohonan)
Pada tahap ini, Pemohon menerima dokumen permohonan dari loket II untuk proses peralihan hak. yang sebelumnya diperiksa dan diproses oleh Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT pada petugas loket II meneliti kelengkapan dokumen (jika tidak lengkap diserahkan kembali kepada pemohon) memberikan nomor berkas, memberikan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) dan SPS (Surat Perintah Setor) kepada pemohon dan selanjutnya menyerahkan dokumen kepada petugas loket III untuk didaftar dan diperiksa. Pada tahap ini,
berkas-berkas yang harus diserahkan kepada petugas loket III adalah :
1. Blangko permohonan pendaftaran peralihan hak
2. Surat Ukur
3. Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pejabat Kantor Pertanahan.
4. Foto copy bukti identitas diri.
5. Bukti pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
6. Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPTPBB).
7. Surat tugas dari Petugas pengurusan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, maka persyaratan tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT.
c. Tahap Ketiga ( Pemeriksaan Berkas )
Setelah semua berkas persyaratan yang sudah lengkap maka petugas loket III ini menerima pembayaran biaya dari pemohon, untuk di isi ke dalam generate DI.306,dan mencetak kuitansi (DI.306) diberikan kepada pemohon, selanjutnya pemohon menyerahkan kepada petugas pelaksana Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT. Dalam tahap ini, petugas pelaksana memerlukan dalam pemeriksaan dan penelitian adalah melalui sertifikat serta berkas-berkas yang akan mendukung dalam proses peralihan hak atas tanah yaitu :
1. Pemeriksaan Sertifikat
Pemeriksaan atau pengecekan sertifikat ini untuk meyakinkan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu. Setelah melakukan pemeriksaan sertifikat tersebut dinyatakan asli, maka pada lembar permohonan dibubuhi paraf namun apabila sertifikat tersebut dinyatakan palsu, maka pada sertifikat dibubuhi cap tidak sesuai dengan buku tanah serta proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan dan berkas tersebut akan dikembalikan. Pemeriksaan sertifikat antara lain :
1. Blangko Sertifikat
2. Nomor seri blanko sertifikat, nomor dan tahun
3. Surat ukur nama pemegang hak, luas tanah, jenis hak,nomor desa, nama desa.
4. Tanda tangan Kepala Kantor
2. Pemeriksaan Akta Jual Beli
Pemeriksaan ini meliputi :
1. Nomor Akta
2. Hari tanggal akta
3. Nama PPAT
4. Daerah wilayah kerja, letak tanah
5. Jenis hak
6. Tanda tangan PPAT dan para saksi
3. Pemeriksaan persyaratan lain meliputi :
1. Foto copy identitas diri
2. Surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Apabila tahap ini telah selesai dan persyaratan yang diperlukan telah lengkap, maka diparaf oleh petugas pada Sub Seksi Peralihan Hak Pembebanan dan PPAT dengan dilanjutkan ketahap berikutnya.
d. Tahap Keempat ( Pencoretan Pada DI. 301 )
Pada tahap ini petugas loket melakukan pencoretan pada DI.301 dimana dalam tahap pencoretan DI. 301 maka permohonan pendaftaran tanah akan dicatat mengenai pendaftaran ke dalam sebuah buku besar. Daftar ini merupakan sebuah buku besar yang terbagi dalam 14 kolom yaitu:
1. Kolom 1 adalah Nomor Urut
Setiap nomor yang digunakan untuk satu jenis permohonan dan setiap nomor yang telah dikerjakan dan dicoret dengan dua garis merah miring sejajar.
2. Kolom 2 adalah Tanggal
Diisi setiap diterimanya pemohon.
3. Kolom 3 adalah Nama Alamat Pemohon Diisi alamat pemohon harus sesuai dengan KTP asli.
4. Kolom 4 adalah Jenis Permohonan Diantaranya pemberian Hak Pakai Ke Hak Milik
5. Kolom 5 adalah Dasar Permohonan
Diisi dasar permohonan yaitu Surat Ukur
6. Kolom 6 adalah DI. 305
7. Kolom 7 adalah Status Jenis Hak.
Status Jenis Nomor Hak Pakai.
8. Kolom 8 adalah Letak Desa/Kelurahan/Kecamatan.
9. Kolom 9 adalah Luas Tanah.
10. Kolom 10 adalah Nama Pemegang Hak Asal.
11. Kolom 11 adalah DI. 301
12. Kolom 12 adalah Nomor Induk Bidang Tanah.
13. Kolom 13 adalah Nomor Hak Baru
Status Jenis Nomor Hak Baru yaitu hak milik
14. Kolom 14 adalah Keterangan.
Apabila tahap ini telah selesai, maka proses selanjutnya yaitu pencarian dan pencoretan pada buku tanah.
e. Tahap Kelima ( Mengoreksi, Memvalidasi dan Pencatatan Berkas Pada Buku Tanah ).
Tahap selanjutnya adalah pencatatan pada buku tanah dimana buku tanah tersebut disimpan dan disusun dengan dasar dan diberi kode urut guna mempermudah dalam pengecekan pada buku tanah. Pencatatan pada buku tanah terlebih dahulu dikonsep dengan menggunakan pensil yang selanjutnya menuju proses komputerisasi.
f. Tahap Keenam (Pemeriksaan Oleh Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT).
Pada tahap ini dilakukan pencatatan pada buku tanah, maka proses selanjutnya berkas bersama buku tanah tersebut diserahkan kepada Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT untuk dilakukannya pemeriksaan dan memvalidasi pada buku tanah yang tidak lengkap. Setelah dilakukannya pemeriksaan dan memvalidasi selesai, maka tahap berikutnya yaitu tahap melakukan peminjaman buku tanah pada petugas arsip.
g. Tahap Tujuh (Melakukan Peminjaman Buku Tanah pada petugas Arsip)
Pada tahap ini, petugas Seksi Peralihan,
Pembebanan Hak & PPAT melakukan peminjaman buku tanah kepada Petugas Arsip.
Petugas Arsip mencatat adanya peminjaman Buku Tanah dan menyerahkan Buku Tanah tersebut kepada petugas Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT untuk melakukan pengisian generate DI.208, BRP2 dan catatan peralihan hak, mengupdate daftar nama, mencetak catatan peralihan hak pada Buku Tanah dan sertipikat, selanjutnya menyerahkan dokumen kepada Kasubsi Perlihan, Pembebanan Hak & PPAT. Pada Kasubsi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT mengoreksi dan memvalidasi (jika tidak benar dikembalikan ke petugas Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT untuk diperbaiki), jika sudah benar maka petugas pelaksana membubuhkan paraf catatan peralihan hak pada Buku Tanah dan Sertipikat. Jika sudah membubuhkan paraf catatan peralihan hak pada Buku Tanah dan Sertipikat petugas Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT menyerahkan dokumen kepada Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan untuk diperiksa dan diteliti.
h. Tahap Kedelapan (Pemeriksaan Oleh Kasubsi Survei Pengukuran dan Pemetaan).
Dalam tahap ini, Kasubsi Survei Pengukuran dan Pemetaan meneliti apakah berkas-berkas yang diajukan tersebut telah memenuhi syarat atau tidak. Apabila sudah memenuhi syarat, maka tahap selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Kepala Kantor.
i. Tahap Kesembilan (Pemeriksaan dan Penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat oleh Kepala Kantor)
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kasubsi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT serta Kasubsi Survei Pengukuran dan Pemetaan (P&PT), maka proses selanjutnya berkas bersama buku tanah tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor untuk dilakukannya pemeriksaan dan memvalidasi. Setelah pemeriksaan telah selesai dan diperiksa, membubuhkan paraf catatan peralihan hak pada Buku Tanah dan Sertipikat, maka selanjutnya peralihan hak pada Buku Tanah dan Sertpikat disahkan dan ditandatangan oleh Kepala Kantor. Kemudian berkas tersebut dibawa kepada Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT untuk diteliti lebih lanjut.
j. Tahap Kesepuluh (Memberikan Stempel dan Menyerahkan Warkah Pada Petugas Arsip).
Dalam tahap ini, Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT meneliti apakah berkas-berkas yang diajukan tersebut telah memenuhi syarat atau tidak. Apabila sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya memberikan stempel kantor, memberikan Buku Tanah kepada Petugas Arsip dan menyerahkan dokumen warkah kepada Petugas Arsip.
k. Tahap Kesebelas (Mencetak Bukti Penyerahan Produk).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT serta Seksi Pengukuran dan Pemetaan (P&PT), maka selanjutnya diserahkan kepada petugas loket IV.
l. Tahap Keduabelas (Pembukuan dalam daftar isian DI. 208 dan DI. 301A )
Setelah dilakukan penandatanganan oleh kepala kantor, maka tahap selanjutnya adalah petugas loket IV melakukan pencatatan kedalam DI. 208 dan DI. 301 oleh Sub Seksi Peralihan Hak, Pembebanan dan PPAT (PPH & PPAT) yang menunjukkan telah diselesaikan dengan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah.
- Pencatatan dalam DI. 301 meliputi :
a. Kolom 1 adalah Nomor Urut
Setiap nomor hanya dipergunakan untuk satu catatan peristiwa hukum dan tidak diperkenankan untuk menggunakan nomor urut ulang.
b. Kolom 2 adalah Nomor Jenis Hak : Hak Milik
c. Kolom 3 adalah letak tanah yaitu Nama Desa / Kelurahan /Kecamatan
d. Kolom 4 adalah nama yang melepaskan hak diantaranya :
e. Kolom 5 adalah pencatatan tanggal ditulis sesuai dengan pemohonan
f. Kolom 6 adalah Nama Penerima Hak ditulis nama sesuai dengan KTP
g. Kolom 7 adalah nomor sifat peralihan hak
h. Kolom 8 adalah Nomor Induk Bidang Tanah (NIB)
i. Kolom 9 adalah Nomor Surat Ukur
j. Kolom 10 adalah blanko sertifikat
k. Kolom 11 adalah Nomor dan Tahun
- Pencatatan pada DI. 301 A meliputi :
a. Kolom 1 adalah nomor urut
Setiap nomor hanya digunakan untuk satu catatan peristiwa hokum dan tidak diperkenankan untuk mempergunakan nomor urut ulang.
b. Kolom 2 adalah Tanggal
Diisi tanggal pencatatan suatu peristiwa hukum.
c. Kolom 3 adalah Nomor Pendaftaran Permohonan
d. Kolom 4 adalah nama identitas alamat penerima Hak, ditulis sesuai KTP
e. Kolom 5 adalah hasil pekerjaan yang diterima .
f. Kolom 6 adalah tandatangan penerima
g. Kolom 7 adalah keterangan
m. Tahap Penyerahan Sertifikat Kepada Pemilik
Sebelum proses Peralihan Hak Milik atas Tanah berdasarkan Surat Ukur tersebut selesai, maka selanjutnya adalah penyerahan sertifikat kepada pemilik. Pada proses pengambilan sertifikat ini si pemohon untuk mendatangi DI. 301 dan mengambil sertipikat yang telah terdaftar sebagai pemilik hak atas tanah yang baru.
C. Jangka Waktu dan Biaya Yang
Diperlukan Dalam Proses Penerbitan Hak Milik Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah dibeli Oleh Pegawai Negeri Pada Kantor Pertanahan
Lamanya proses Proses Penerbitan Hak Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah Dibeli oleh Pegawai Negeri Pada Kantor Pertanahan berdasarkan hasil pengamatan yaitu 12 hari kerja, mulai dari berkas dokumen permohonan lengkap sampai dengan selesai, sedangkan biaya dalam melaksanakan proses peralihan hak tersebut sebesar Rp. 50.000,-/Sertipikat dan diatur dalam PP No. 46 Tahun 2002.
Referensi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Bandan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24 /1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Harsono, Boedi. 2002. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah.Jakarta : Djambatan.
Harsono, Boedi 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria.Jakarta : Djambatan.
A. Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Oleh Pemohon
Dalam Proses Penerbitan Hak Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah Dibeli oleh Pegawai Negeri Pada Kantor Pertanahan adalah persyaratannya sebagai berikut :
a. Pengisian dan Penandatanganan Blangko Permohonan Peralihan Hak yang sudah disediakan oleh Kantor Pertanahan
b. Surat Ukur.
c. Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pejabat Kantor Pertanahan
d. Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
e. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
f. Foto copy bukti identitas diri atau kuasanya :
Perorangan : Fotocopy KTP yang masih berlaku.
B. Mekanisme Penerbitan Hak Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah Dibeli Oleh Pegawai Negeri
Proses Penerbitan Hak Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah Dibeli oleh Pegawai Negeri Pada Kantor Pertanahan pelaksanaan peralihannya adalah sebagai berikut :
a. Tahap Pertama (Menanyakan Informasi)
Tahap pertama yaitu pemohon, selanjutnya menuju loket II yaitu untuk menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Kantor Pertanahan.
Dibagian ini akan ditunjukkan tentang pelayanan peralihan hak serta diberikan penjelasan secara garis besar mengenai prosedur peralihan hak .
b. Tahap Kedua (Menerima Dokumen Permohonan)
Pada tahap ini, Pemohon menerima dokumen permohonan dari loket II untuk proses peralihan hak. yang sebelumnya diperiksa dan diproses oleh Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT pada petugas loket II meneliti kelengkapan dokumen (jika tidak lengkap diserahkan kembali kepada pemohon) memberikan nomor berkas, memberikan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) dan SPS (Surat Perintah Setor) kepada pemohon dan selanjutnya menyerahkan dokumen kepada petugas loket III untuk didaftar dan diperiksa. Pada tahap ini,
berkas-berkas yang harus diserahkan kepada petugas loket III adalah :
1. Blangko permohonan pendaftaran peralihan hak
2. Surat Ukur
3. Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang diketahui oleh Pejabat Kantor Pertanahan.
4. Foto copy bukti identitas diri.
5. Bukti pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
6. Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPTPBB).
7. Surat tugas dari Petugas pengurusan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, maka persyaratan tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT.
c. Tahap Ketiga ( Pemeriksaan Berkas )
Setelah semua berkas persyaratan yang sudah lengkap maka petugas loket III ini menerima pembayaran biaya dari pemohon, untuk di isi ke dalam generate DI.306,dan mencetak kuitansi (DI.306) diberikan kepada pemohon, selanjutnya pemohon menyerahkan kepada petugas pelaksana Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT. Dalam tahap ini, petugas pelaksana memerlukan dalam pemeriksaan dan penelitian adalah melalui sertifikat serta berkas-berkas yang akan mendukung dalam proses peralihan hak atas tanah yaitu :
1. Pemeriksaan Sertifikat
Pemeriksaan atau pengecekan sertifikat ini untuk meyakinkan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu. Setelah melakukan pemeriksaan sertifikat tersebut dinyatakan asli, maka pada lembar permohonan dibubuhi paraf namun apabila sertifikat tersebut dinyatakan palsu, maka pada sertifikat dibubuhi cap tidak sesuai dengan buku tanah serta proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan dan berkas tersebut akan dikembalikan. Pemeriksaan sertifikat antara lain :
1. Blangko Sertifikat
2. Nomor seri blanko sertifikat, nomor dan tahun
3. Surat ukur nama pemegang hak, luas tanah, jenis hak,nomor desa, nama desa.
4. Tanda tangan Kepala Kantor
2. Pemeriksaan Akta Jual Beli
Pemeriksaan ini meliputi :
1. Nomor Akta
2. Hari tanggal akta
3. Nama PPAT
4. Daerah wilayah kerja, letak tanah
5. Jenis hak
6. Tanda tangan PPAT dan para saksi
3. Pemeriksaan persyaratan lain meliputi :
1. Foto copy identitas diri
2. Surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Apabila tahap ini telah selesai dan persyaratan yang diperlukan telah lengkap, maka diparaf oleh petugas pada Sub Seksi Peralihan Hak Pembebanan dan PPAT dengan dilanjutkan ketahap berikutnya.
d. Tahap Keempat ( Pencoretan Pada DI. 301 )
Pada tahap ini petugas loket melakukan pencoretan pada DI.301 dimana dalam tahap pencoretan DI. 301 maka permohonan pendaftaran tanah akan dicatat mengenai pendaftaran ke dalam sebuah buku besar. Daftar ini merupakan sebuah buku besar yang terbagi dalam 14 kolom yaitu:
1. Kolom 1 adalah Nomor Urut
Setiap nomor yang digunakan untuk satu jenis permohonan dan setiap nomor yang telah dikerjakan dan dicoret dengan dua garis merah miring sejajar.
2. Kolom 2 adalah Tanggal
Diisi setiap diterimanya pemohon.
3. Kolom 3 adalah Nama Alamat Pemohon Diisi alamat pemohon harus sesuai dengan KTP asli.
4. Kolom 4 adalah Jenis Permohonan Diantaranya pemberian Hak Pakai Ke Hak Milik
5. Kolom 5 adalah Dasar Permohonan
Diisi dasar permohonan yaitu Surat Ukur
6. Kolom 6 adalah DI. 305
7. Kolom 7 adalah Status Jenis Hak.
Status Jenis Nomor Hak Pakai.
8. Kolom 8 adalah Letak Desa/Kelurahan/Kecamatan.
9. Kolom 9 adalah Luas Tanah.
10. Kolom 10 adalah Nama Pemegang Hak Asal.
11. Kolom 11 adalah DI. 301
12. Kolom 12 adalah Nomor Induk Bidang Tanah.
13. Kolom 13 adalah Nomor Hak Baru
Status Jenis Nomor Hak Baru yaitu hak milik
14. Kolom 14 adalah Keterangan.
Apabila tahap ini telah selesai, maka proses selanjutnya yaitu pencarian dan pencoretan pada buku tanah.
e. Tahap Kelima ( Mengoreksi, Memvalidasi dan Pencatatan Berkas Pada Buku Tanah ).
Tahap selanjutnya adalah pencatatan pada buku tanah dimana buku tanah tersebut disimpan dan disusun dengan dasar dan diberi kode urut guna mempermudah dalam pengecekan pada buku tanah. Pencatatan pada buku tanah terlebih dahulu dikonsep dengan menggunakan pensil yang selanjutnya menuju proses komputerisasi.
f. Tahap Keenam (Pemeriksaan Oleh Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT).
Pada tahap ini dilakukan pencatatan pada buku tanah, maka proses selanjutnya berkas bersama buku tanah tersebut diserahkan kepada Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT untuk dilakukannya pemeriksaan dan memvalidasi pada buku tanah yang tidak lengkap. Setelah dilakukannya pemeriksaan dan memvalidasi selesai, maka tahap berikutnya yaitu tahap melakukan peminjaman buku tanah pada petugas arsip.
g. Tahap Tujuh (Melakukan Peminjaman Buku Tanah pada petugas Arsip)
Pada tahap ini, petugas Seksi Peralihan,
Pembebanan Hak & PPAT melakukan peminjaman buku tanah kepada Petugas Arsip.
Petugas Arsip mencatat adanya peminjaman Buku Tanah dan menyerahkan Buku Tanah tersebut kepada petugas Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT untuk melakukan pengisian generate DI.208, BRP2 dan catatan peralihan hak, mengupdate daftar nama, mencetak catatan peralihan hak pada Buku Tanah dan sertipikat, selanjutnya menyerahkan dokumen kepada Kasubsi Perlihan, Pembebanan Hak & PPAT. Pada Kasubsi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT mengoreksi dan memvalidasi (jika tidak benar dikembalikan ke petugas Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT untuk diperbaiki), jika sudah benar maka petugas pelaksana membubuhkan paraf catatan peralihan hak pada Buku Tanah dan Sertipikat. Jika sudah membubuhkan paraf catatan peralihan hak pada Buku Tanah dan Sertipikat petugas Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT menyerahkan dokumen kepada Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan untuk diperiksa dan diteliti.
h. Tahap Kedelapan (Pemeriksaan Oleh Kasubsi Survei Pengukuran dan Pemetaan).
Dalam tahap ini, Kasubsi Survei Pengukuran dan Pemetaan meneliti apakah berkas-berkas yang diajukan tersebut telah memenuhi syarat atau tidak. Apabila sudah memenuhi syarat, maka tahap selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Kepala Kantor.
i. Tahap Kesembilan (Pemeriksaan dan Penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat oleh Kepala Kantor)
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kasubsi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT serta Kasubsi Survei Pengukuran dan Pemetaan (P&PT), maka proses selanjutnya berkas bersama buku tanah tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor untuk dilakukannya pemeriksaan dan memvalidasi. Setelah pemeriksaan telah selesai dan diperiksa, membubuhkan paraf catatan peralihan hak pada Buku Tanah dan Sertipikat, maka selanjutnya peralihan hak pada Buku Tanah dan Sertpikat disahkan dan ditandatangan oleh Kepala Kantor. Kemudian berkas tersebut dibawa kepada Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT untuk diteliti lebih lanjut.
j. Tahap Kesepuluh (Memberikan Stempel dan Menyerahkan Warkah Pada Petugas Arsip).
Dalam tahap ini, Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT meneliti apakah berkas-berkas yang diajukan tersebut telah memenuhi syarat atau tidak. Apabila sudah memenuhi syarat, maka selanjutnya memberikan stempel kantor, memberikan Buku Tanah kepada Petugas Arsip dan menyerahkan dokumen warkah kepada Petugas Arsip.
k. Tahap Kesebelas (Mencetak Bukti Penyerahan Produk).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Peralihan, Pembebanan Hak & PPAT serta Seksi Pengukuran dan Pemetaan (P&PT), maka selanjutnya diserahkan kepada petugas loket IV.
l. Tahap Keduabelas (Pembukuan dalam daftar isian DI. 208 dan DI. 301A )
Setelah dilakukan penandatanganan oleh kepala kantor, maka tahap selanjutnya adalah petugas loket IV melakukan pencatatan kedalam DI. 208 dan DI. 301 oleh Sub Seksi Peralihan Hak, Pembebanan dan PPAT (PPH & PPAT) yang menunjukkan telah diselesaikan dengan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah.
- Pencatatan dalam DI. 301 meliputi :
a. Kolom 1 adalah Nomor Urut
Setiap nomor hanya dipergunakan untuk satu catatan peristiwa hukum dan tidak diperkenankan untuk menggunakan nomor urut ulang.
b. Kolom 2 adalah Nomor Jenis Hak : Hak Milik
c. Kolom 3 adalah letak tanah yaitu Nama Desa / Kelurahan /Kecamatan
d. Kolom 4 adalah nama yang melepaskan hak diantaranya :
e. Kolom 5 adalah pencatatan tanggal ditulis sesuai dengan pemohonan
f. Kolom 6 adalah Nama Penerima Hak ditulis nama sesuai dengan KTP
g. Kolom 7 adalah nomor sifat peralihan hak
h. Kolom 8 adalah Nomor Induk Bidang Tanah (NIB)
i. Kolom 9 adalah Nomor Surat Ukur
j. Kolom 10 adalah blanko sertifikat
k. Kolom 11 adalah Nomor dan Tahun
- Pencatatan pada DI. 301 A meliputi :
a. Kolom 1 adalah nomor urut
Setiap nomor hanya digunakan untuk satu catatan peristiwa hokum dan tidak diperkenankan untuk mempergunakan nomor urut ulang.
b. Kolom 2 adalah Tanggal
Diisi tanggal pencatatan suatu peristiwa hukum.
c. Kolom 3 adalah Nomor Pendaftaran Permohonan
d. Kolom 4 adalah nama identitas alamat penerima Hak, ditulis sesuai KTP
e. Kolom 5 adalah hasil pekerjaan yang diterima .
f. Kolom 6 adalah tandatangan penerima
g. Kolom 7 adalah keterangan
m. Tahap Penyerahan Sertifikat Kepada Pemilik
Sebelum proses Peralihan Hak Milik atas Tanah berdasarkan Surat Ukur tersebut selesai, maka selanjutnya adalah penyerahan sertifikat kepada pemilik. Pada proses pengambilan sertifikat ini si pemohon untuk mendatangi DI. 301 dan mengambil sertipikat yang telah terdaftar sebagai pemilik hak atas tanah yang baru.
C. Jangka Waktu dan Biaya Yang
Diperlukan Dalam Proses Penerbitan Hak Milik Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah dibeli Oleh Pegawai Negeri Pada Kantor Pertanahan
Lamanya proses Proses Penerbitan Hak Atas Tanah Dari Hak Pakai Menjadi Hak Milik Dari Pemerintah Yang Sudah Dibeli oleh Pegawai Negeri Pada Kantor Pertanahan berdasarkan hasil pengamatan yaitu 12 hari kerja, mulai dari berkas dokumen permohonan lengkap sampai dengan selesai, sedangkan biaya dalam melaksanakan proses peralihan hak tersebut sebesar Rp. 50.000,-/Sertipikat dan diatur dalam PP No. 46 Tahun 2002.
Referensi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Bandan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 24 /1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Harsono, Boedi. 2002. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah.Jakarta : Djambatan.
Harsono, Boedi 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria.Jakarta : Djambatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar