Rabu, 04 Maret 2009

Bagan singkat dari Data Akta Nikah*

Bagan singkat dari Data Akta Nikah* yang dibutuhkan untuk pembuatan sebuah Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :
No. Data Akta Nikah* yang dibutuhkan Pernikahan Standard* Pernikahan Non-Standard**
1. Akta Pemberkatan Agama ya, yang Asli
2. Kartu Tanda Penduduk Jakarta ya, milik kedua calon mempelai
2a. Surat Pengantar dari Kelurahan, yaitu :
N1, N2, N4 dan PM1 ya, milik kedua calon mempelai
3. Kartu Keluarga (yang komputerisasi) ya, milik kedua calon mempelai
3a. Akta Kelahiran (atau Tanda Bukti Laporan Kelahiran) secara Catatan Sipil ya, yang Asli, milik kedua calon mempelai
5. Surat Ganti Nama jika ada, dari data-data yang terkait
6. WNI / SKKRI / SBKRI / K-1 / OS 19 (hanya bagi 1917 & 1849) ya, milik kedua atau salah satu dari calon mempelai
7. Saksi Utama / Saksi dari masing-masing pihak mempelai ya
8. Pas Foto berwarna, ukuran 4 Cm x 6 Cm & berdampingan sebanyak 5 buah ya
9. Hasil Pengumuman Perkawinan / Pernikahan dari Catatan Sipil ya
Mulai dari no. 11 s/d no. 21 dari bagan singkat dibawah ini, merupakan beberapa variabel tambahan dari kondisi khusus tertentu yang diharuskan bagi pembuatan Akta Pernikahan Catatan Sipil secara Non-Standard**
10. Perjanjian Harta Terpisah ya, jika diinginkan oleh kedua pihak calon mempelai
11. Passport / ID Card none jika diminta (hanya bagi WNI 1849 & WNA)
12. Akta Kelahiran Anak none untuk Pengakuan dan Pengesahan Anak
12a. Izin dari Kedutaan / Konsul none jika diminta (hanya bagi WNA)
14. Izin Komandan none jika diminta (hanya bagi anggota TNI / POLRI)
15. Akta Perceraian Catatan Sipil none jika sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai secara resmi
16. Akta Kematian Catatan Sipil none jika masih dalam status pernikahan dengan pasangan sebelumnya
17. Izin dari Orang Tua bagi calon mempelai yang berusia < 21 tahun none jika salah satu atau kedua calon mempelai masih berusia < 21 tahun
18. Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berusia < 21 tahun dan tidak mendapat izin dari Orang Tua none jika salah satu atau kedua calon mempelai berkondisi demikian
19. Izin / Dispensasi Pengadilan Negeri none jika calon mempelai Pria berusia < 19 tahun, dan calon mempelai Wanita berusia < 16 tahun
20. Keputusan Pengadilan Negeri none bila ada sanggahan dari salah satu pihak yang berwenang (mis. : keluarga / lingkungan)
21. Izin Pengadilan Negeri untuk ber - poligami none jika ada


Data Akta Nikah* adalah kumpulan fotocopy dari berkas-berkas / data yang diminta, kecuali Akta Pemberkatan Agama dan Akta Kelahiran saja yang Asli (sedangkan untuk pernikahan Non-Standard** akan dilihat per kondisi).


Yang sebaiknya Anda ketahui tentang kode pengenal kewarganegaraan di dalam Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :
[ kode terkini per 2008 ]
merupakan kode kewarga-negaraan terkini berdasarkan Undang-undang no. 12 & 23 tahun 2006
1920 = tidak ada pernikahan secara catatan sipil yang ber-Stbld. 1920
1933 = (sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Nasrani atau kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Nasrani, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Nasrani dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Nasrani seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, apapun golongan warga negara pasangannya.
Atau, bila pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Islam / 1920 dan menikah dengan mempelai wanitanya yang bergolongan 1933 (mempelai wanitanya beragama Nasrani / Buddha / Hindu) atau 1917 (mempelai wanitanya beragama Islam / Nasrani / Buddha / Hindu) atau 1849 (mempelai wanitanya beragama Islam / Nasrani / Buddha / Hindu) secara Catatan Sipil (non - KUA)
Non STBLD = (sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Buddha / Hindu atau kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Buddha / Hindu, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Buddha / Hindu dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Buddha / Hindu seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, apapun kategori / golongan warga negara pasangannya
1917 [ kode ] = (sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Chinese, apapun agamanya dan apapun kategori / golongan warga negara pasangannya
1849 = (sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Eropa (Amerika / Afrika / Australia) atau Warga Negara Asing atau mereka yang dipersamakan, apapun agamanya dan apapun kategori / golongan warga negara pasangannya
Untuk lebih jelasnya, periksalah Akta Kelahiran Catatan Sipil serta agama pilihan Anda di KTP milik sendiri saat ini.

Secara umum, syarat-syarat pembuatan sebuah Akta Pernikahan secara Catatan Sipil di wilayah Indonesia, khususnya untuk daerah Jakarta adalah sebagai berikut, yaitu :
A. Untuk Pernikahan Standard* [ klik detail ]

B. Untuk Pernikahan Non-Standard** [ klik detail ]


Catatan Tambahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus :

1. Urutan tata cara pembuatan Akta Pernikahan / Perkawinan secara Catatan Sipil pada kami adalah sebagai berikut :
Langkah Pertama Membaca dengan jelas secara menyeluruh isi website http://www.jasaumum.com ini, dan bila ada yang masih kurang dimengerti, Anda bisa menghubungi kami lewat Email : deddy@jasaumum.com atau langsung menghubungi marketing kami, Sdr. Deddy di (021) - 632 76 09 / 631 48 25 atau lewat Handphone di nomor 0816 - 194 - 28 57 atau (021) - 999 0 642 0
Langkah Kedua Menyiapkan berkas-berkas Data Akta Nikah* yang akan diberikan pada kami untuk diproses di Catatan Sipil Jakarta (yang disesuaikan dengan kondisi calon mempelai tersebut, apakah Pernikahan Standard* / Non-Standard**)
Langkah Ketiga a. Setelah berkas-berkas diserahkan pada kami, maka Anda tinggal menunggu keluarnya Hasil Pengumuman Perkawinan / Pernikahan dari Catatan Sipil. Lamanya adalah maksimal 15 (lima belas) hari kerja dihitung sejak berkas-berkas Data Akta Nikah* Anda kami terima (dimohon untuk membuat Tanda Terima berkas Data Akta Nikah* yang Asli)
b. Bersamaan dengan penyerahan berkas-berkas Data Akta Nikah* tersebut, kami harap Anda sekaligus memberi kami lokasi & jadwal lengkap prosesi Ketuk Palu yang Anda inginkan (di Gereja / Pura / Vihara / Kantor Catatan Sipil / rumah / rumah sakit / restaurant / etc., lihat Ketentuan Tambahan no. 6. dibawah)
Langkah Keempat Memastikan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan acara (schedule) pernikahan Anda agar berjalan dengan lancar dan tertib
Langkah Kelima Setelah sampai pada waktu yang telah Anda tetapkan di lokasi & jadwal lengkap prosesi Ketuk Palu, harap Anda dan para saksi berkumpul di tempat yang telah disediakan
Langkah Keenam Mengikuti pelaksanaan prosedur prosesi Ketuk Palu yang akan dipimpin oleh Hakim dengan tertib dan teratur sesuai instruksi
Langkah Ketujuh Anda tinggal menunggu Akta pernikahan secara Catatan Sipil Jakarta milik Anda selesai. Lamanya adalah maksimal 15 (lima belas) hari kerja, dihitung sejak prosesi Ketuk Palu dilaksanakan
Langkah Kedelapan Setelah Akta Pernikahan secara Catatan Sipil Jakarta selesai dibuat, kami akan mengantarkannya ke lokasi yang telah Anda sepakati sebelumnya.
Langkah Kesembilan Harap Anda memeriksa ulang kelengkapan data-data Asli milik Anda yang sebelumnya telah diberikan pada kami, disesuaikan dengan Tanda Terima berkas Data Akte Nikah* yang dilakukan pada saat Langkah Ketiga a., yaitu = Anda akan menerima 2 (dua) lembar Akta Pernikahan Asli, dan 1 (satu) lembar Akta Pemberkatan Agama yang Asli (dan/ dokumen lainnya)

2. Istilah Ketuk Palu adalah istilah yang menyatakan dimulainya sebuah prosesi pernikahan / perkawinan Catatan Sipil secara lengkap, dimana prosesi tersebut minimal dilakukan secara bersamaan oleh :
» 1 (satu) orang petugas Catatan Sipil yang berpangkat HAKIM (yang memulai prosesi tersebut)
» 2 (dua) orang Saksi Utama dari kedua belah pihak mempelai
» serta kedua mempelai yang sedang dinikahkan pada saat itu
dan diakhiri oleh Ketukan Palu milik Hakim yang bersangkutan sebagai tanda sahnya pernikahan tersebut (istilah Ketuk Palu ini muncul karena adanya tindakan (action) pengetukan palu milik Hakim tersebut)
3. Ketuk Palu biasanya dilakukan bersamaan di tempat dimana kedua mempelai disahkan secara Hukum Agama, misalnya di Gereja, Pura, atau Vihara (ketuk palu dilakukan setelah kebaktian / pemberkatan secara agama selesai dilaksanakan). Dan tidak tertutup kemungkinan acara Ketuk Palu tersebut dilakukan di rumah tinggal kedua mempelai atau di rumah sakit ataupun di Kantor Catatan Sipil itu sendiri / etc. (lihat Ketentuan Tambahan no. 6. point b. dibawah)
3a. Syarat-syarat umum pembuatan Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil bagi pasangan baru yang akan menikah pertama kalinya dan sudah cukup umur, hanya membutuhkan syarat-syarat Data Akta Nikah* diatas mulai dari nomor 1. s/d nomor 9. saja (hal ini merupakan kategori Pernikahan Standard*, kecuali bila ada Perjanjian Harta Terpisah atau yang lain-lainnya)
5. Dan jika pasangan tersebut menginginkan adanya Perjanjian Harta Terpisah (no. 10. pada bagan singkat diatas), maka sebaiknya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada instansi terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pernikahan akan dilangsungkan. Karena, ... pada saat awal dimulainya prosesi Ketuk Palu, Hakim akan menanyakan hal ini pada kedua mempelai tersebut
6. Kami menyediakan 2 (dua) kondisi harga untuk pembuatan Akta Pernikahan secara Catatan Sipil Jakarta (untuk Pernikahan Standard* maupun Non-Standard** dalam wilayah Jakarta), yaitu :
a. Rp. 725.000,- Dengan kondisi : Pasangan yang menikah akan mendatangi Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Waktu yang disediakan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menikahkan pasangan tersebut hanya sebatas jam kerja kantor saja (Hari Senin s/d Jum'at, mulai jam 08.30 WIB s/d jam 16.00 WIB)
b. Rp. 800.000,- Dengan kondisi : Pasangan yang menikah mengajukan permohonan untuk didatangi oleh petugas dari Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (seorang Hakim). Dan waktu pernikahan ditentukan oleh pasangan tersebut secara bebas, bisa pilih waktu, misalnya : si Pasangan mau dicatatkan oleh petugas pada saat setelah selesai pemberkatan … atau, mau didatangi ke alamat rumah saja …, pokoknya terserah si Pasangan, boleh hari Sabtu / Minggu (mulai jam 07.00 WIB s/d jam 20.00 WIB), atau hari biasa tapi sore / menjelang malam atau, hari biasa & jam kantor tapi didatangi ke suatu tempat (rumah / restoran / rumah sakit / etc.)
Rp. 1.500.000,- Dengan kondisi : sama dengan point b. diatas, tetapi salah satu pasangan yang menikah adalah Warga Negara Asing

*BONUS :: Iklan GRATIS (type C) bagi para pelanggan yang membuat dokumen pada kami (lihat Dapur Infoku).

7. Bagi Anda yang berminat untuk membuat Akta Pernikahan Catatan Sipil Jakarta pada kami, akan diberikan pelayanan antar jemput GRATIS / Free of Charge bagi pengambilan Data Akta Nikah* yang beralamatkan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Cara pembayarannya adalah DP awal minimal sebesar 50% secara tunai dari harga yang tertulis di Ketentuan Tambahan nomor 6. diatas pada saat berkas-berkas Data Akta Nikah* kami terima / ambil dan telah disetujui oleh Catatan Sipil Jakarta.
8. Bila pengambilan Data Akta Nikah* tersebut beralamatkan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, maka akan kami kenakan biaya antar jemput sebesar Rp. 10.000,- per Data Akta Nikah*.
Cara pembayarannya adalah DP awal minimal sebesar 50% secara tunai dari harga yang tertulis di Ketentuan Tambahan nomor 6. diatas pada saat berkas-berkas Data Akta Nikah* kami terima / ambil dan telah disetujui oleh Catatan Sipil Jakarta.
9. Cara pembayaran secara transfer harus disertai dengan melampirkan bukti asli dan melakukan konfirmasi ulang pada kami dengan cara : mengirimkan bukti pembayaran tersebut via fax ke nomor (021) - 632 76 09 (mohon tuliskan nama kedua mempelai di lembar transferan tersebut) serta dilampirkan bersama Data Akta Nikah* yang diberikan kepada kami pada saat kami terima / ambil
10. Transfer dapat dilakukan dengan mengirimkan sejumlah uang dari harga yang telah Anda setujui ke rekening kami di :
Bank BCA nomor rekening (a/c.) : 229 – 11 – 567 – 21 atas nama (a/n.) : Loa Deddy

11. Status dari sebuah perkawinan secara catatan sipil selalu ditentukan dari Akta Kelahiran Catatan Sipil milik pihak mempelai laki-laki. Apakah mempelai laki - laki tersebut berkode warga negara golongan 1920 atau 1933 atau Non STBLD atau 1917 atau 1849 ?
Sedangkan untuk perkawinan antara 1920 dengan 1920 harus melakukan Pernikahan di KUA bukan di Catatan Sipil (karena, pernikahan tersebut pasti dilakukan secara agama Islam)
12. Status ini akan tertulis dengan jelas di lembar Akta Pernikahan Catatan Sipil yang bersangkutan, dan akan menentukan secara jelas status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan tersebut. Hal ini juga yang menentukan pemakaian nama keluarga / marga atas diri anak tersebut. Dan keadaan ini akan terus berlanjut menurun sampai ke generasi-generasi berikutnya. Dengan kata lain, bila sang Ayah berkode 1933 maka si anak pasti akan berkode 1933, bila sang Ayah berkode 1917 maka si anak pasti akan berkode 1917, bila sang Ayah berkode 1849 maka si anak pasti akan berkode 1849 dan seterusnya, khusus untuk 1920 terjadi pengecualian dikarenakan mungkin terjadi sebuah pernikahan campur secara Catatan Sipil (pernikahannya bukan via KUA) sehingga sang Ayah berkode 1920 tapi anaknya pasti akan berkode 1933 (kode 1933 disini berhubungan dengan Penjelasan Tambahan di Akte Kelahiran mulai dari no. 16. s/d no. 21.)
12a. Tanda khusus / kode dalam penulisan sebuah Akta Pernikahan secara Catatan Sipil di Indonesia yang memperlihatkan status kewarganegaraan untuk garis keturunan selanjutnya, juga sekaligus yang menjadi dasar / pondasi dari seluruh pembuatan dokumen-dokumen penting selanjutnya seumur hidup adalah sebagai berikut (lihat dan periksa dengan teliti Akta Pernikahan Catatan Sipil Anda masing-masing) :
No. Kode Kewarganegaraan golongan Pernikahan
Kode Nomor detail's ditujukan bagi :
1. Staatsblad / Stbld. : Non STBLD
tidak ada lihat penjelasan diatas
2. Staatsblad / Stbld. : 1849
no. 25 lihat penjelasan diatas
3. Staatsblad / Stbld. : 1917
no. 130 jo. 1919 no. 81 lihat penjelasan diatas
4. Staatsblad / Stbld. : 1933
no. 75 jo. 1936 no. 607 lihat penjelasan diatas

Contoh Akta Pernikahan Catatan Sipil Jakarta : klik disini

14. Pengertian Pernikahan / Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dan Wanita sebagai Suami Istri dengan tujuan membentuk Keluarga / Rumah Tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 57 Undang-undang no. 1 Tahun 1974)
15. Pengertian Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara 2 (dua) orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (pasal 57 Undang-undang no. 1 Tahun 1974)
16. Syarat-syarat yang tertera pada bagan singkat diatas mulai dari no. 10. s/d no. 21. hanya diperuntukan bagi pasangan yang memiliki variabel-variabel tambahan atau kondisi khusus tertentu lainnya. Disini kami hanya memberikan gambaran secara umum saja, akan tetapi implementasinya mungkin saja terjadi sebuah variabel tambahan atau kondisi khusus yang diluar pengalaman / pemikiran kami pada saat ini. Untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya bila ada kekurang lengkapan informasi tertentu dari yang telah kami sajikan pada saat ini
17. Semua penjelasan / informasi di dalam website ini hanya ditulis secara kondisi pada umumnya saja.
Sedangkan untuk detail's lebih lanjut mengenai seluk beluk dan variasi dari peraturan Hukum Perkawinan beserta seluruh konsekwensinya sebaiknya Anda berkonsultasi dengan "Notaris Perkawinan" atau Pengacara Hukum bidang Pernikahan / Perkawinan (pidana maupun perdata).
18. Penjelasan ini akan selalu kami perbaharui (update) disesuaikan dengan peraturan yang sedang berlaku. Dan jika Anda memiliki pertanyaan lain yang penjelasannya belum kami tulis di website www.jasaumum.com, atau bila suatu saat terjadi sesuatu keadaan informasi yang sudah tidak sesuai dengan apa yang telah kami tulis ini, mohon kami dikoreksi melalui Email : deddy@jasaumum.com ataupun langsung menghubungi marketing kami di nomor (021) – 632 76 09 atau 0816 – 194 – 28 57 atau (021) - 999 0 642 0
19. Dan untuk keadaan-keadaan / kasus khusus lainnya, sebaiknya Anda menghubungi Sdr. Deddy secara langsung di nomor 0816 - 194 - 28 57 atau (021) - 999 0 642 0
20. Semoga Anda berkenan untuk menyebarluaskan situs www.jasaumum.com ini lewat Email ataupun SMS kepada seluruh saudara / kawan / relasi / semua orang yang Anda kenal dengan tujuan untuk menambah pengetahuan yang sejelas mungkin tentang proses pembuatan Akta Pernikahan / Perkawinan / Surat Kawin Catatan Sipil Jakarta
21. Terima kasih banyak dari kami kepada Anda yang telah memahami proses-proses diatas dan membantu menyebarluaskan pengetahuan tersebut.

Tidak ada komentar: