Jumat, 20 Maret 2009

OBLIGASI

OBLIGASI  (Elementary)

Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. 

Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki resiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki resiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko resiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki resiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.

  
Penerbit Obligasi

  * 1 Penerbit obligasi
  * 2 Proses penerbitan obligasi
  * 3 Fitur obligasi
  * 4 Jenis-jenis obligasi
  o 4.1 Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing
  * 5 Obligasi di Indonesia
  o 5.1 Jenis obligasi di Indonesia
  o 5.2 Pasar obligasi
  o 5.3 Aspek Pajak Obligasi

Obligasi yang dikeluarkan VOC, pada tahun 1623.
 


 
Penerbit obligasi

Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :

• Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
• Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
• Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
• Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
• Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
• Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebt Efek Beragun Aset.


Proses penerbitan obligasi
Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.


Fitur obligasi
Fitur yang terpenting dalam suatu obligasi adalah :

1. Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.

2. Harga penerbitan, yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan.

3. Tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemegang obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo obligasi tersebut. Beberapa obligasi diterbitkan dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun 2005, pasar atas obligasi euro dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo obligasi yaitu :
1. Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
2. Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
3. Jangka panjang (obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.

4. Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap sepanjang masa berlakunya obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya digunakan karena dimasa lalu secara fisik obligasi diterbitkan bersama dengan kupon bunga yang melekat pada obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, pemegang obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.

5. Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.

6. Dokumen resmi , suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari pemegang saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan pengadilan diperlakukan sebagai suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas persetujuan mayoritas pemegang obligasi.

7. Hak opsi: suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada pembeli obligasi ataupun penerbit obligasi.

8. Hak pelunasan, beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi. Obligasi jenis ini dikenal sebagai obligasi opsi beli. Kebanyakan obligasi jenis ini memberikan hak kepada penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari. Pada beberapa obligasi mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang disebut premi opsi. Ini utamanya digunakan bagi obligasi berbunga tinggi. Pada obligasi jenis ini terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari pembatasan-pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.

9. Hak jual, beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat opsi jual.

10. Tanggal pelaksanaan opsi adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo obligasi, dimana pada umumnya terdapat 4 cara pelaksanaan opsi yang demikian ini yaitu :

11. Gaya Bermuda memiliki beberapa tanggal pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.

12. Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan , ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.

13. Gaya Amerika opsi dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.

14. Penjualan karena kematian adalah opsi yang diberikan kepada ahli waris pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada pemegang obligasi atau menderita cacat tetap.

15. Dana jaminan atau yang juga dinenal dengan istilah sinking fund adalah merupakan suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya suatu porsi tertentu dari obligasi yang dapat dicairkan berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada wali amanat yaitud engan cara melakukan pembelian secara acak atas obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada wali amanat.

16. Obligasi konversi adalah obligasi yang mengizinkan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.

17. Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ("XB") yang memperkenankan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.


Jenis-jenis obligasi
• Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.

• Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.

• Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki resiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.

• Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.

• Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-bonds.

• Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.

• Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOs) dan collateralized debt obligation (CDOs).

• Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya kepailitan maka ada hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena resikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "tranches"[2]. Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.

• Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar obligasi adalah "UK Consols" yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.

• Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat beresiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Eason, Yla (June 6, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan penerbitan obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh otoritas perpajakan pada tahun 1983.[3]

• Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.

• Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap dikenakan pajak.

• Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.[4]

• Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada obligasi .

• Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang


Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing
Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi penerbit obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi diluar negaranya. Penerbitan obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana lindung nilai terhadap resiko gejolak perubahan nilai tukar. Beberapa obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini :

• Obligasi Eurodollar atau Eurodollar bond, Obligasi berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Amerika.
• Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond,adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
• Obligasi Maple atau Maple bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
• Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang yen yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
• Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
• Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang.
• Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.
• Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.[1]
• Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Taiwan yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.[5]
• Obligasi Panda atau Panda bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.[6]


Obligasi di Indonesia
Jenis obligasi di Indonesia
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2. Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.


Pasar obligasi
Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan.

Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:

1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.


Aspek Pajak Obligasi, Jenis obligasi dan tarifnya

Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

1. Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
• atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
• Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
• Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.


Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi

Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :

A. Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
• atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
• atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
B. Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :
• atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan 
• atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
C. Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.


Kamis, 19 Maret 2009

Contoh Blanko AKta Perkumpulan (Persekutuan Perdata)

PENDIRIAN
PERKUMPULAN
.

Nomor :
Pada hari ini,
tanggal
.
----------------------- Menghadap kepada Saya, --------------------
.
Notaris di
dengan dihadiri oleh Saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ---------------------
1. .
.
.
.
.
.
Kartu Tanda Penduduk Nomor

2. .
.
.
.
.
.
Kartu Tanda Penduduk Nomor 1

3. .
.
.
.
.
.
Kartu Tanda Penduduk Nomor 1
- Para Penghadap Saya, Notaris kenal. ----------------------------- Para penghadap untuk diri sendiri dan sebagaimana seperti
tersebut menerangkan terlebih dahulu bahwa mereka adalah anggota dari
.
berkedudukan di
yang selanjutnya disingkat PERKUMPULAN, pada tanggal .
.
dimulai pukul
.
sampai pukul WIB ( Waktu Indonesia Barat), -----------------------------------------------------------------------
bertempat di Jalan
Nomor
Palembang, telah mengadakan rapat anggota PERKUMPULAN tersebut, yang dihadiri oleh 29 (duapuluh sembilan) orang, yang nama-namanya tercantum dan telah membubuhkan tandatangannya dalam Daftar Hadir, aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; --------------------------------------
- dari rapat mana telah dibuat suatu Risalah (notulen)-nya yang bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini; ------- bahwa oleh rapat tersebut para penghadap telah diberi kuasa untuk menghadap kepada saya, Notaris, guna membuat penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan ------------------------ bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut : --------- Menyusun dan menetapkan anggaran dasar PERKUMPULAN tersebut di atas sebagaimana diuraikan di bawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------- ANGGARAN DASAR --------------------------------------------- Nama dan Tempat Kedudukan ------------------------------------------------------ PASAL 1 -------------------------------- PERKUMPULAN ini bernama : --------------------------------------PERKUMPULAN
.
yang disingkat
bertempat kedudukan di PALEMBANG. ---------------------------
----------------------------------- PASAL 2 --------------------------------
PERKUMPULAN ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal hari ini yaitu tanggal ditandatanganinya minuta akta ini; ------------------------
------------------------- A Z A S ------------------------------------------------------------- PASAL 3 --------------------------------Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta azas Kekeluargaan dan azas Gotong Royong Senasib Sepenanggungan, Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing. --------------------------------------------------
(boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas) .
----------------------- MAKSUD DAN TUJUAN --------------------------------------------------------- PASAL 4 -------------------------------- PERKUMPULAN ini mempunyai maksud dan tujuan untuk :
a. Perlindungan terhadap para anggota baik secara ekonomi, sosial, dan hukum dari segala sesuatu yang merugikan para anggota; ------------------------------------------
b. Meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota; ---------------------------------------------
c. Mensejahterakan harkat dan martabat kehidupan para anggota baik secara moril maupun secara materil; ---------
(boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas) .
------------------------- U S A H A - U S A H A . -------------------------------------------------------- PASAL 5 --------------------------------- Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut PERKUMPULAN ini (akan) melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan maksud tujuan PERKUMPULAN ------------------------------------------------
---------------------------- KEANGGOTAAN -------------------------------------------------------------- PASAL 6. --------------------------------
1. Keanggotaan PERKUMPULAN ini terdiri dari : --------------
1) Anggota-anggota biasa, yaitu mereka baik pria maupun wanita yang oleh Badan Pengurus diterima sebagai anggota demikian dan membayar uang iuran bulanan untuk selanjutnya dan terdiri dari : ---------------
a) Perseorangan, dan -----------------------------------------
b) Keluarga, yaitu yang terdiri dari suami isteri, anak-anak, saudara-saudara maupun rekan kerja; --------
c) Perkumpulan yang tidak dilarang oleh Perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang terdiri beberapa orang anggota. ---------------------------------
2) Anggota Kehormatan yang terdiri dari : --------------------
a) Anggota-anggota kehormatan untuk selama satu tahun, yaitu yang diangkat sedemikian oleh Badan Pengurus, dan -----------------------------------------------
b) Anggota-anggota kehormatan untuk seumur hidup, yaitu anggota-anggota biasa yang diangkat sedemikian oleh Rapat Anggota. -----------------------
2. Tiap-tiap anggota berhak untuk : --------------------------------
a) Memilih dan dipilih; ----------------------------------------------
b) Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh PERKUMPULAN, dan ------------
c) Mengeluarkan suara dalam Rapat Anggota. -------------
3. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk : ------------------------
a) Menjunjung tinggi nama baik PERKUMPULAN dan memahami, menaati serta tunduk pada Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lain dari PERKUMPULAN, dan ------------------------------------
b) Turut menyumbangkan harta, tenaga dan pikiran (keahlian)-nya apabila PERKUMPULAN ------------------memerlukannya. -------------------------------------------------
4. Keanggotaan dari anggota-anggota biasa dan kehormatan berakhir karena : ------------------------------------
a) Atas permintaan sendiri; ---------------------------------------
b) Wafat, atau --------------------------------------------------------
c) Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota. -----------------
-------------------------- RAPAT ANGGOTA ------------------------------------------------------------- PASAL 7. --------------------------------
1) Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam PERKUMPULAN. -------------------------------
2) Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dalam bulan
atau
dengan tata acara : --------------------------------------------------
a) Laporan tahunan Badan Pengurus, terutama mengenai pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalannya PERKUMPULAN serta hal-hal lain yang dianggap penting. -----------------------------------------------
b) Pembentukan Panitya Verifikasi. ----------------------------
c) Pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Baru 3 (tiga) tahun sekali, dan -----------------------------------------
d) Hal-hal lain. -------------------------------------------------------
3) Selain dari rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka Badan Pengurus : -------------------------------
a) Berhak (berwenang) untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali menganggapnya perlu, dan --------
b) Harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untu sesuatu hal diperlukan keputusan dari Rapat Anggota. --------------------------------------------------
---------------------------------- PASAL 8. --------------------------------
1. Para Anggota PERKUMPULAN harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota itu dilangsungkan dan diumumkan di Warta Harian yang terbit di tempat kedudukan PERKUMPULAN dan/atau di Papan Pengumuman di Gedung/Kantor PERKUMPULAN. --------
2. Pada Pemberitahuan tentang suatu Rapat Anggota harus disebut Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat. ------------
3. Semua Anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usul untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut. ----------------------------------------------------------------
4. Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua, jika Ketua dan/atau Wakil Ketua tidak hadir, anggota-anggota Badan Pengurus lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang Penjabat Ketua. ---------------
---------------------------------- PASAL 9. --------------------------------
1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 18 ayat ke-2 Anggaran Dasar ini, Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah Anggota PERKUMPULAN. ---------------
2. Keputusan Rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila Rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara (Voting), maka keputusan rapat itu sah apabila keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -----------------------------------------------------------
3. Jika dalam Rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah (quorum) yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu, asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka -----------------keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan secara sah. ----------------------------------------------------------------------
4. Dalam Rapat Anggota itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara. ---------------------------------
5. a) - Pemungutan suara tentang orang dialkukan dengan -
rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain. -------------------------------------------------------------------- Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka di adakan pemungutan suara satu kali lagi; ------------------------------------------------ Kalau suara dalam pemungutan ulang itu masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dengan jalan di-undi. -------------------------------------------------------
b) - Pemungutan suara tentang hal-hal lainnya dilakukan secara lisan. ------------------------------------------ Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap ditolak. -
6) Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis (kuasa). ---------------------------------------------
----------------------------- REFERENDUM -------------------------------------------------------------- PASAL 10. --------------------------------
Disamakan dengan Keputusan Rapat Anggota tersebut dengan pasal 7 dan pasal-pasal seterusnya di atas, keputusan rapat menurut Referendum yang dikrimkan kepada seluruh anggota PERKUMPULAN dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian, sedangkan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran PERKUMPULAN persetujuan itu diperlukan paling sedikit berturut-turut 2/3 (dua per tiga) dan 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota PERKUMPULAN. --------------------------------------------------------
-------------------------- BADAN PENGURUS. --------------------------------------------------------- PASAL 11. --------------------------------
1. PERKUMPULAN ini diurus dan dipimpin oleh sebuah Badan Pengurus yang dipilih dari anggota-anggota PERKUMPULAN. ----------------------------------------------------
2. Badan Pengurus terdiri dari : -------------------------------------- seorang Ketua; ---------------------------------------------------
- seorang Wakil Ketua atau lebih; ----------------------------
- seorang Sekretaris atau lebih; -------------------------------
- seorang Bendahara atau lebih; ------------------------------
- seorang Komisaris atau lebih, -------------------------------
- seorang Penasehat/Pelindung atau lebih dan -----------
- seorang atau lebih Pejabat-pejabat lainnya, atau seksi-seksi yang bekerja untuk bidang-bidang tertentu, bila Rapat Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu. ----------------------------------------
3. (Anggota-anggota) Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat ke-2 di atas. ------------------------------ Pengangkatan tersebut adalah untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya, demikian dengan ketentuan bahwa apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakannya, maka jangka waktu 3 (tiga) tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan (anggota-anggota) Badan Pengurus baru dalam rapat itu. --------
4. Para Anggota Badan Pengurus lama dapat dipilih kembali. ------------------------------------------------------------
5. Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus yang menurut Badan Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakannya rapat yang yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini, maka Badan Pengurus berhak (berwenang) untuk mengisi lowongan itu dan disahkan oleh Rapat Anggota yang berikutnya. ---------
--------------------------------- PASAL 12. --------------------------------
1. Badan Pengurus mewakili PERKUMPULAN ini di dalam dan di luar Pengadilan/Hukum dan berhak/berwenang untuk melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai hak pemilikan, terkecuali untuk : ------------------------------------------------------ meminjam atau meminjamkan uang, --------------------------melepaskan/mengalihkan hak pemilikan atas barang-barang tak gerak dan/atau mempertanggungkan (membebankan sebagai penanggung) kekayaan PERKUMPULAN; ----------------------------------------------------- mengikat PERKUMPULAN sebagai penjamin, --------------Badan Pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota. ---------------
2. Badan Pengurs terhadap pihak luar dapat diwakili oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua tanpa atau dengan disertai Sekretaris atau Bendahara atau Pejabat lainnya. -----------
3. Dalam keadaan yang mendesak dan guna menyelamatkan PERKUMPULAN, Badan Pengurus boleh (berwenang untuk) mengambil tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan/atau Aggaran Rumah Tangga, asalkan untuk tindakan tersebut kemudian dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota. -------------------------------------------------
--------------------------------- PASAL 13. --------------------------------
1. Anggota-anggota Badan Pengurus berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjalankan tugas kewajiban mereka menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota. -----------------------
2. Anggota-anggota Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya organisasi PERKUMPULAN kepada Rapat Anggota. ------------------------------------------------------------------------- PASAL 14. -------------------------------
1. Badan Pengurus mengadakan Rapat sebulan sekali dan setiap kali Ketua, Wakil Ketua atau sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pengurus lainnya menganggap perlu. --------------------------------------------------------------------
2. Dalam Rapat Badan Pengurus masing-masing anggota Badan Pengurus berhak mengeluarkan 1 (satu) suara. ---
3. Rapat Badan Pengurus hanya dapat mengambil Keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah anggota Badan Pengurus. ---------
4. Keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus sedapat-dapatnya diambil dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya sah apabila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak. --------------------------------------------------------------
---------- KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT. ------------------------------------------- PASAL 15. --------------------------------
1. Rapat Anggota berhak untuk mengangkat dan memberhentikan : ----------------------------------------------------- Ketua Kehormatan; ------------------------------------------------- Penasehat; -----------------------------------------------------------
2. Ketua Kehormatan berhubung dengan kewibawaan mereka diharapkan untuk melindungi kepentingan PERKUMPULAN terhadap segala hal yang menurut anggapan mereka dapat merongrong tujuan dari PERKUMPULAN. ----------------------------------------------------
3. Penasehat berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada Badan Pengurus, baik diminta ataupun tidak oleh Badan Pengurus. ---------------------------------------
---------------------------- K E U A N G A N. ------------------------------------------------------------- Pasal 16. ----------------------------------
1. Keuangan PERKUMPULAN diperoleh dari : ------------------ uang iuran, uang sokongan, hibahan dan/atau penerimaan lainnya yang sah (tidak bertentangan dengan peraturan hukum), pula tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PERKUMPULAN. --------------------------
2. Jumlah uang iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan Pengurus. ----------
----------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. ----------------------------------------------- PASAL 17. --------------------------------
1. Keputusan Tentang Perubahan Anggaran Dasar dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan itu hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.------------------------------------------------------------
2. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah (quorum) yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. --
3. Badan Pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan Referendum sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas. ---------------------------------------------------------------------
------------------------- P E M B U B A R A N. --------------------------------------------------------- PASAL 11. --------------------------------
1. PERKUMPULAN hanya dapat dibubarkan atas usul Badan Pengurus bersama Ketua (-Ketua) Kehormatan dan Penasehat (bila diangkat) atau atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasannya dari sedikitnya separuh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN kepada Badan Pengurus. ------------------------------------------
2. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat ke-1 dan ke-3 tersebut di atas, keputusan tentang pembubaran PERKUMPULAN hanya dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN, sedangkan keputusannya diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -------------------------------------------
3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah (quorum) yang ditetapkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat yang pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat pertama, dalam rapat manaa dapat diambil keputusan yang sah, asal saja disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -------------------------------------------
4. Apabila dalam rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah (quorum) menurut ketentuan ayat ini, maka pembubaran PERKUMPULAN itu diputuskan dengan jalan Referendum sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 10 Anggaran Dasar ini. -------------------------------------
5. Dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini diputuskan pula suatu PERKUMPULAN yang sama tujuannya atau suatu badan yang bertujuan sosial, kepada siapa kekayaan PERKUMPULAN yang masih ada (sesudah semua hutangnya dan segala kewajibannya terhadap pihak-pihak lainnya di bayar/diselesaikan) diserahkan. ---------------------------------
--------------------------------- PASAL 19. --------------------------------
Apabila PERKUMPULAN dibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk melakukan likwidasinya, kecuali apabila Rapat Anggota menentukan lain .---------------- ------------------ ANGGARAN RUMAH TANGGA. --------------------------------------------------- PASAL 20. --------------------------------
1. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Rapat Anggota. -------------------------------------------------------
2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Rapat Anggota. ----------------------------------------------------------------
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari Badan Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. -------------------------------------------------
------------- KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP. ---------------------------------------------- PASAL 21. --------------------------------
Hal-hal yang baik dalam Anggaran Dasar ini, dalam Anggaran Rumah Tangga maupun oleh Rapat Anggota tidak cukup atau belum di atur, diputuskan/ditetapkan oleh Badan Pengurus. ------------------------------------------------------------------
- Untuk pertama kalinya Penasehat dan Badan Pengurus PERKUMPULAN terdiri dari : -----------------------------------------
PENASEHAT/PELINDUNG -- :
PENDIRI/PENGURUS : ------------------------------------------------- Ketua -------------------- :
- Wakil Ketua I --------- :
- Wakil Ketua II --------- :
- Sekretaris -------------- :
- Wakil Sekretaris I ---- :
- Wakil Sekretaris II --- :
- Bendahara ------------- :
--------------------------------- PASAL 22. --------------------------------
- Pihak-pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum -mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Muara Enim. ----------------------
- Akhirnya Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Pihak sesuai dengan tanda pengenalnya masing-masing, demikian pula halnya dengan semua dokumen data-data dan keterangan-keterangan yang telah diberikan Para Pihak adalah lengkap dan benar sebagaimana yang disampaikan kepada Saya, Notaris dan Para Pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut selanjutnya Para Pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi Akta ini. --------------------------------------------------- Para Penghadap telah saling memperkenalkan diri kepada Saya, Akta diselesaikan dan ditandatangani pada pukul
.
WIB (Waktu Indonesia Barat),-----------------------------------------
------------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Prabumulih pada hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh ; ---------------------------------------------------
1.
.
.
.
.
.
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
.
2..
.
.
.
.
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
.
kedua-duanya pegawai kantor notaris dan bertempat tinggal di Prabumulih, sebagai saksi-saksi. -------------------
- Para Penghadap dan para saksi semuanya Warga Negara Indonesia; -----------------------------------------------------------------------
- Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para Penghadap dan para Saksi, maka segera para Penghadap para Saksi dan Saya, Notaris menanda tangani akta ini.------------------
- Dilangsungkan dengan

Kamis, 05 Maret 2009

Kewajiban Pajak Seorang Notaris

Kewajiban Pajak Seorang Notaris 

Seorang Notaris yang telah memiliki NPWP, tentunya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas, dengan jenis usaha Jasa Notaris. Informasi status terdaftarnya jenis usaha WP, serta kewajiban perpajakan apa yang harus dipenuhi dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diberikan oleh pihak KPP bersamaan dengan Kartu NPWP, pada saat Notaris mendaftarkan langsung ke KPP yang bersangkutan.

Umumnya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh seorang Notaris adalah:

1. PPh Pasal 25 (yaitu angsuran PPh kita selama tahun berjalan; untuk saat ini adalah tahun 2008; yang nantinya pada saat pelaporan SPT Tahunan Tahun 2008, akan dikreditkan sebagai kredit pajak (mengurangi PPh Terutang atas penghasilan setahun kita). PPh Pasal 25 ini harus kita setor dan laporkan setiap bulan dengan ketentuan paling lambat disetorkan adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalkan untuk PPh Pasal 25 bulan Agustus 2008, maka paling lambat disetor tanggal 15 September 2008 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 September 2008.

Besarnya PPh Pasal 25 ini biasanya dihitung sebesar 1/12 dari PPh terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Tahun sebelumnya (dalam kondisi normal, namun masih banyak metode penentu besarnya PPh Pasal 25 dan tidak saya bahas di sini). 

2. Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir (Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770) yang dapat diperoleh di: http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/files/Pajak/ (pada sub direktori 1770 Form SPT 1770.xls) 

SPT Tahunan ini dilaporkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Jadi misalkan untuk melaporkan pajak tahun 2008 ini, maka SPT Tahunan Paling lambat harus dilaporkan tanggal 31 Maret 2009.

Dalam menentukan penghasilan neto yang menjadi objek pajak dalam pelaporan SPT Tahunan ini, Seorang Notaris dapat menggunakan Metode Pencatatan (syaratnya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan omzet/peredaran usaha bruto setahunnya di bawah Rp 1,8 milyar). Dalam metode ini, seorang Notaris cukup melakukan pencatatan atas seluruh pendapatan (mis: Jasa Notaris) yang diperoleh setiap harinya.

Dari total Omzet setahun ini, untuk mendapatkan penghasilan neto,  cukup mengalikan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan kode 82910 (Nomor urut 141) dan sesuaikan dengan lokasi usaha Notaris. Norma untuk jasa Notaris ini adalah sebesar 55% utk wilayah 10 Ibu Kota Propinsi Utama, 50% untuk Kota kota lainnya (tabel ini dapat di download di http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/files/Pajak/ pada bagian sebelah kanan tengah; Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Hasil perkalian ini akan diperoleh Penghasilan Neto yang setelah dikurangi dengan PTKP, akan diperoleh Penghasilan kena Pajak dan tinggal dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17.

3. Masih ada kewajiban lainnya yang harus dipenuhi yaitu PPh Pasal 21 masa (yaitu pemotongan pajak atas karyawannya) serta kemungkinan harus memungut PPN jika telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Ketentuan baru yang merubah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB

Ketentuan baru yang merubah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB 

Menteri Keuangan kembali menetapkan tata cara penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000. Penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 tanggal 5 Februari 2009. Peraturan ini mengubah Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan, berarti mulai berlaku tanggal 5 April 2009. Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran Nomor SE-26/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 ini, maka penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dilakukan secara regional oleh Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana, ditetapkan sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4;
dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.


Rabu, 04 Maret 2009

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN hUKUM INDONESIA

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN hUKUM INDONESIA

Source: http://jurnalhukum.blogspot.com

I. PENDAHULUAN

Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[2] Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.[3] Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :
”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.
Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran, berikut komparasinya terhadap UU Kewarganegaraan yang lama. Secara garis besar perumusan masalah adalah sebagai berikut :
Bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru?
Apakah kewarganegaraan ganda ini akan menimbulkan masalah bagi anak?
II. ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.[4] Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

III. PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

A. Menurut Teori Hukum Perdata Internasional

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan[5], apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal[6]. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis).[7] Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya.[8] Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.[9]

Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.[10]

Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.

B. Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958

1. Permasalahan dalam perkawinan campuran

Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:

a. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara
Indonesia (WNI)

Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]

b. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)

Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.[13] Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.

2. Anak hasil perkawinan campuran

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1. Menjadi warganegara Indonesia

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17]

2. Menjadi warganegara asing

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.

Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).[19]

C. Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran

Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[20]
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.[21]

Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.[22]

2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[23]
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]

Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.

Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[29] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[30] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[31] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.

Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.

3. Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru

Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).

“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.[32]

Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :

“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”

Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.

IV. KESIMPULAN

Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.

-----
[1] Terima kasih saya sampaikan kepada Chandra Karina, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Program Hukum Transnasional), atas waktunya guna memperkaya wawasan Law Blog ini.

[2] Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganegaraan, http://www.mixedcouple.com/articles/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=51, diakses 12 August 2006.

[3] Ibid.

[4] Sri Susilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono, Hukum Perdata; Suatu Pengantar, Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005, hal.21.

[5] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, B, Jilid III Bagian I, Buku ke-7, Bandung: Penerbit Alumni, 1995, hal.86.

[6] Statuta personalia adalah kelompok kaidah yang mengikuti kemana ia pergi. Sudargo, op.cit., hal.3.

[7] Ibid., hal.80

[8] Ibid
.
[9] Ibid.,, hal.81.


[10] Ibid., hal.91.

[11] Cara pewarganegaraan ini mengikuti ketentuan pasal 5 UU No.62 Tahun 1958.

[12] Mixed Couple Indonesia, Masalah yang saat ini dihadapi keuargal perkawinan campuran, http://www.mixedcouple.com/articles/mod.php?mod=%20publisher&op=view%20article&artid=46, diakses 12 Agustus 2006.

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Lihat pasal 21 UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

[16] Lihat pasal 15 ayat (2) dan 16 (1) UU No.62 Tahun 1958

[17] Mixed Couple Indonesia, op.cit.

[18] Anak yang lahir dari perkawinan seperti ini tidak termasuk dalam definisi warga Negara yang tercantum dalam pasal 1 UU No.62 Tahun 1958, sehingga dapat digolongkan sebagai warga negara asing. Indonesia menganut asas ius sanguinis, kewarganegaraan anak mengikuti orang tua, yaitu bapak.

[19] Pasal 15 UU No.62 Tahun 1958.

[20] Lihat penjelasan UU Kewarganegaraan yang baru.

[21] Ibid.

[22] Pasal 25 UU Kewarganegaraan RI yang baru

[23] Pasal 4 huruf c dan d UU Kewarganegaraan RI yang baru.

[24] Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan RI yang baru

[25] Pasal 6 ayat (3) UU Kewarganegaraan RI yang baru

[26] Gautama, op.cit., hal.13.

[27] Gautama, op.cit., hal.66.

[28] Ketertiban umum dapat diartikan sebagai sendi-sendi azasi hukum nasional sang hakim. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Binacipta, 1977, hal.133.

[29] Karena belum berusi 18 tahun ia belum memilih kewarganegaraannya, sedangkan pemilihan kewarganegaraan berdasar pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru dilakukan sesudah perkawinan, bukan sebelum.

[30] Syarat materiil adalah syarat yang menyangkut pribadi calon mempelai dan larangan-larangan menikah.

[31] Syarat formil adalah syarat yang menyangkut formalitas yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan. Syarat formil biasanya terkait dengan urusan administrasi perkawinan.

[32] UU Kewarganegaraan Baru Tentang Diskriminasi dan Kewarganegaraan Ganda, Liputan KBR 68H

Bagan singkat dari Data Akta Nikah*

Bagan singkat dari Data Akta Nikah* yang dibutuhkan untuk pembuatan sebuah Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :
No. Data Akta Nikah* yang dibutuhkan Pernikahan Standard* Pernikahan Non-Standard**
1. Akta Pemberkatan Agama ya, yang Asli
2. Kartu Tanda Penduduk Jakarta ya, milik kedua calon mempelai
2a. Surat Pengantar dari Kelurahan, yaitu :
N1, N2, N4 dan PM1 ya, milik kedua calon mempelai
3. Kartu Keluarga (yang komputerisasi) ya, milik kedua calon mempelai
3a. Akta Kelahiran (atau Tanda Bukti Laporan Kelahiran) secara Catatan Sipil ya, yang Asli, milik kedua calon mempelai
5. Surat Ganti Nama jika ada, dari data-data yang terkait
6. WNI / SKKRI / SBKRI / K-1 / OS 19 (hanya bagi 1917 & 1849) ya, milik kedua atau salah satu dari calon mempelai
7. Saksi Utama / Saksi dari masing-masing pihak mempelai ya
8. Pas Foto berwarna, ukuran 4 Cm x 6 Cm & berdampingan sebanyak 5 buah ya
9. Hasil Pengumuman Perkawinan / Pernikahan dari Catatan Sipil ya
Mulai dari no. 11 s/d no. 21 dari bagan singkat dibawah ini, merupakan beberapa variabel tambahan dari kondisi khusus tertentu yang diharuskan bagi pembuatan Akta Pernikahan Catatan Sipil secara Non-Standard**
10. Perjanjian Harta Terpisah ya, jika diinginkan oleh kedua pihak calon mempelai
11. Passport / ID Card none jika diminta (hanya bagi WNI 1849 & WNA)
12. Akta Kelahiran Anak none untuk Pengakuan dan Pengesahan Anak
12a. Izin dari Kedutaan / Konsul none jika diminta (hanya bagi WNA)
14. Izin Komandan none jika diminta (hanya bagi anggota TNI / POLRI)
15. Akta Perceraian Catatan Sipil none jika sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai secara resmi
16. Akta Kematian Catatan Sipil none jika masih dalam status pernikahan dengan pasangan sebelumnya
17. Izin dari Orang Tua bagi calon mempelai yang berusia < 21 tahun none jika salah satu atau kedua calon mempelai masih berusia < 21 tahun
18. Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berusia < 21 tahun dan tidak mendapat izin dari Orang Tua none jika salah satu atau kedua calon mempelai berkondisi demikian
19. Izin / Dispensasi Pengadilan Negeri none jika calon mempelai Pria berusia < 19 tahun, dan calon mempelai Wanita berusia < 16 tahun
20. Keputusan Pengadilan Negeri none bila ada sanggahan dari salah satu pihak yang berwenang (mis. : keluarga / lingkungan)
21. Izin Pengadilan Negeri untuk ber - poligami none jika ada


Data Akta Nikah* adalah kumpulan fotocopy dari berkas-berkas / data yang diminta, kecuali Akta Pemberkatan Agama dan Akta Kelahiran saja yang Asli (sedangkan untuk pernikahan Non-Standard** akan dilihat per kondisi).


Yang sebaiknya Anda ketahui tentang kode pengenal kewarganegaraan di dalam Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :
[ kode terkini per 2008 ]
merupakan kode kewarga-negaraan terkini berdasarkan Undang-undang no. 12 & 23 tahun 2006
1920 = tidak ada pernikahan secara catatan sipil yang ber-Stbld. 1920
1933 = (sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Nasrani atau kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Nasrani, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Nasrani dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Nasrani seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, apapun golongan warga negara pasangannya.
Atau, bila pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Islam / 1920 dan menikah dengan mempelai wanitanya yang bergolongan 1933 (mempelai wanitanya beragama Nasrani / Buddha / Hindu) atau 1917 (mempelai wanitanya beragama Islam / Nasrani / Buddha / Hindu) atau 1849 (mempelai wanitanya beragama Islam / Nasrani / Buddha / Hindu) secara Catatan Sipil (non - KUA)
Non STBLD = (sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Buddha / Hindu atau kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Arab yang beragama Buddha / Hindu, Warga Negara Indonesia keturunan India yang beragama Buddha / Hindu dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya yang beragama Buddha / Hindu seperti : Timur Tengah, Pakistan, Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, apapun kategori / golongan warga negara pasangannya
1917 [ kode ] = (sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Chinese, apapun agamanya dan apapun kategori / golongan warga negara pasangannya
1849 = (sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan Eropa (Amerika / Afrika / Australia) atau Warga Negara Asing atau mereka yang dipersamakan, apapun agamanya dan apapun kategori / golongan warga negara pasangannya
Untuk lebih jelasnya, periksalah Akta Kelahiran Catatan Sipil serta agama pilihan Anda di KTP milik sendiri saat ini.

Secara umum, syarat-syarat pembuatan sebuah Akta Pernikahan secara Catatan Sipil di wilayah Indonesia, khususnya untuk daerah Jakarta adalah sebagai berikut, yaitu :
A. Untuk Pernikahan Standard* [ klik detail ]

B. Untuk Pernikahan Non-Standard** [ klik detail ]


Catatan Tambahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus :

1. Urutan tata cara pembuatan Akta Pernikahan / Perkawinan secara Catatan Sipil pada kami adalah sebagai berikut :
Langkah Pertama Membaca dengan jelas secara menyeluruh isi website http://www.jasaumum.com ini, dan bila ada yang masih kurang dimengerti, Anda bisa menghubungi kami lewat Email : deddy@jasaumum.com atau langsung menghubungi marketing kami, Sdr. Deddy di (021) - 632 76 09 / 631 48 25 atau lewat Handphone di nomor 0816 - 194 - 28 57 atau (021) - 999 0 642 0
Langkah Kedua Menyiapkan berkas-berkas Data Akta Nikah* yang akan diberikan pada kami untuk diproses di Catatan Sipil Jakarta (yang disesuaikan dengan kondisi calon mempelai tersebut, apakah Pernikahan Standard* / Non-Standard**)
Langkah Ketiga a. Setelah berkas-berkas diserahkan pada kami, maka Anda tinggal menunggu keluarnya Hasil Pengumuman Perkawinan / Pernikahan dari Catatan Sipil. Lamanya adalah maksimal 15 (lima belas) hari kerja dihitung sejak berkas-berkas Data Akta Nikah* Anda kami terima (dimohon untuk membuat Tanda Terima berkas Data Akta Nikah* yang Asli)
b. Bersamaan dengan penyerahan berkas-berkas Data Akta Nikah* tersebut, kami harap Anda sekaligus memberi kami lokasi & jadwal lengkap prosesi Ketuk Palu yang Anda inginkan (di Gereja / Pura / Vihara / Kantor Catatan Sipil / rumah / rumah sakit / restaurant / etc., lihat Ketentuan Tambahan no. 6. dibawah)
Langkah Keempat Memastikan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan acara (schedule) pernikahan Anda agar berjalan dengan lancar dan tertib
Langkah Kelima Setelah sampai pada waktu yang telah Anda tetapkan di lokasi & jadwal lengkap prosesi Ketuk Palu, harap Anda dan para saksi berkumpul di tempat yang telah disediakan
Langkah Keenam Mengikuti pelaksanaan prosedur prosesi Ketuk Palu yang akan dipimpin oleh Hakim dengan tertib dan teratur sesuai instruksi
Langkah Ketujuh Anda tinggal menunggu Akta pernikahan secara Catatan Sipil Jakarta milik Anda selesai. Lamanya adalah maksimal 15 (lima belas) hari kerja, dihitung sejak prosesi Ketuk Palu dilaksanakan
Langkah Kedelapan Setelah Akta Pernikahan secara Catatan Sipil Jakarta selesai dibuat, kami akan mengantarkannya ke lokasi yang telah Anda sepakati sebelumnya.
Langkah Kesembilan Harap Anda memeriksa ulang kelengkapan data-data Asli milik Anda yang sebelumnya telah diberikan pada kami, disesuaikan dengan Tanda Terima berkas Data Akte Nikah* yang dilakukan pada saat Langkah Ketiga a., yaitu = Anda akan menerima 2 (dua) lembar Akta Pernikahan Asli, dan 1 (satu) lembar Akta Pemberkatan Agama yang Asli (dan/ dokumen lainnya)

2. Istilah Ketuk Palu adalah istilah yang menyatakan dimulainya sebuah prosesi pernikahan / perkawinan Catatan Sipil secara lengkap, dimana prosesi tersebut minimal dilakukan secara bersamaan oleh :
» 1 (satu) orang petugas Catatan Sipil yang berpangkat HAKIM (yang memulai prosesi tersebut)
» 2 (dua) orang Saksi Utama dari kedua belah pihak mempelai
» serta kedua mempelai yang sedang dinikahkan pada saat itu
dan diakhiri oleh Ketukan Palu milik Hakim yang bersangkutan sebagai tanda sahnya pernikahan tersebut (istilah Ketuk Palu ini muncul karena adanya tindakan (action) pengetukan palu milik Hakim tersebut)
3. Ketuk Palu biasanya dilakukan bersamaan di tempat dimana kedua mempelai disahkan secara Hukum Agama, misalnya di Gereja, Pura, atau Vihara (ketuk palu dilakukan setelah kebaktian / pemberkatan secara agama selesai dilaksanakan). Dan tidak tertutup kemungkinan acara Ketuk Palu tersebut dilakukan di rumah tinggal kedua mempelai atau di rumah sakit ataupun di Kantor Catatan Sipil itu sendiri / etc. (lihat Ketentuan Tambahan no. 6. point b. dibawah)
3a. Syarat-syarat umum pembuatan Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil bagi pasangan baru yang akan menikah pertama kalinya dan sudah cukup umur, hanya membutuhkan syarat-syarat Data Akta Nikah* diatas mulai dari nomor 1. s/d nomor 9. saja (hal ini merupakan kategori Pernikahan Standard*, kecuali bila ada Perjanjian Harta Terpisah atau yang lain-lainnya)
5. Dan jika pasangan tersebut menginginkan adanya Perjanjian Harta Terpisah (no. 10. pada bagan singkat diatas), maka sebaiknya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada instansi terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pernikahan akan dilangsungkan. Karena, ... pada saat awal dimulainya prosesi Ketuk Palu, Hakim akan menanyakan hal ini pada kedua mempelai tersebut
6. Kami menyediakan 2 (dua) kondisi harga untuk pembuatan Akta Pernikahan secara Catatan Sipil Jakarta (untuk Pernikahan Standard* maupun Non-Standard** dalam wilayah Jakarta), yaitu :
a. Rp. 725.000,- Dengan kondisi : Pasangan yang menikah akan mendatangi Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Waktu yang disediakan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menikahkan pasangan tersebut hanya sebatas jam kerja kantor saja (Hari Senin s/d Jum'at, mulai jam 08.30 WIB s/d jam 16.00 WIB)
b. Rp. 800.000,- Dengan kondisi : Pasangan yang menikah mengajukan permohonan untuk didatangi oleh petugas dari Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (seorang Hakim). Dan waktu pernikahan ditentukan oleh pasangan tersebut secara bebas, bisa pilih waktu, misalnya : si Pasangan mau dicatatkan oleh petugas pada saat setelah selesai pemberkatan … atau, mau didatangi ke alamat rumah saja …, pokoknya terserah si Pasangan, boleh hari Sabtu / Minggu (mulai jam 07.00 WIB s/d jam 20.00 WIB), atau hari biasa tapi sore / menjelang malam atau, hari biasa & jam kantor tapi didatangi ke suatu tempat (rumah / restoran / rumah sakit / etc.)
Rp. 1.500.000,- Dengan kondisi : sama dengan point b. diatas, tetapi salah satu pasangan yang menikah adalah Warga Negara Asing

*BONUS :: Iklan GRATIS (type C) bagi para pelanggan yang membuat dokumen pada kami (lihat Dapur Infoku).

7. Bagi Anda yang berminat untuk membuat Akta Pernikahan Catatan Sipil Jakarta pada kami, akan diberikan pelayanan antar jemput GRATIS / Free of Charge bagi pengambilan Data Akta Nikah* yang beralamatkan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Cara pembayarannya adalah DP awal minimal sebesar 50% secara tunai dari harga yang tertulis di Ketentuan Tambahan nomor 6. diatas pada saat berkas-berkas Data Akta Nikah* kami terima / ambil dan telah disetujui oleh Catatan Sipil Jakarta.
8. Bila pengambilan Data Akta Nikah* tersebut beralamatkan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, maka akan kami kenakan biaya antar jemput sebesar Rp. 10.000,- per Data Akta Nikah*.
Cara pembayarannya adalah DP awal minimal sebesar 50% secara tunai dari harga yang tertulis di Ketentuan Tambahan nomor 6. diatas pada saat berkas-berkas Data Akta Nikah* kami terima / ambil dan telah disetujui oleh Catatan Sipil Jakarta.
9. Cara pembayaran secara transfer harus disertai dengan melampirkan bukti asli dan melakukan konfirmasi ulang pada kami dengan cara : mengirimkan bukti pembayaran tersebut via fax ke nomor (021) - 632 76 09 (mohon tuliskan nama kedua mempelai di lembar transferan tersebut) serta dilampirkan bersama Data Akta Nikah* yang diberikan kepada kami pada saat kami terima / ambil
10. Transfer dapat dilakukan dengan mengirimkan sejumlah uang dari harga yang telah Anda setujui ke rekening kami di :
Bank BCA nomor rekening (a/c.) : 229 – 11 – 567 – 21 atas nama (a/n.) : Loa Deddy

11. Status dari sebuah perkawinan secara catatan sipil selalu ditentukan dari Akta Kelahiran Catatan Sipil milik pihak mempelai laki-laki. Apakah mempelai laki - laki tersebut berkode warga negara golongan 1920 atau 1933 atau Non STBLD atau 1917 atau 1849 ?
Sedangkan untuk perkawinan antara 1920 dengan 1920 harus melakukan Pernikahan di KUA bukan di Catatan Sipil (karena, pernikahan tersebut pasti dilakukan secara agama Islam)
12. Status ini akan tertulis dengan jelas di lembar Akta Pernikahan Catatan Sipil yang bersangkutan, dan akan menentukan secara jelas status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan tersebut. Hal ini juga yang menentukan pemakaian nama keluarga / marga atas diri anak tersebut. Dan keadaan ini akan terus berlanjut menurun sampai ke generasi-generasi berikutnya. Dengan kata lain, bila sang Ayah berkode 1933 maka si anak pasti akan berkode 1933, bila sang Ayah berkode 1917 maka si anak pasti akan berkode 1917, bila sang Ayah berkode 1849 maka si anak pasti akan berkode 1849 dan seterusnya, khusus untuk 1920 terjadi pengecualian dikarenakan mungkin terjadi sebuah pernikahan campur secara Catatan Sipil (pernikahannya bukan via KUA) sehingga sang Ayah berkode 1920 tapi anaknya pasti akan berkode 1933 (kode 1933 disini berhubungan dengan Penjelasan Tambahan di Akte Kelahiran mulai dari no. 16. s/d no. 21.)
12a. Tanda khusus / kode dalam penulisan sebuah Akta Pernikahan secara Catatan Sipil di Indonesia yang memperlihatkan status kewarganegaraan untuk garis keturunan selanjutnya, juga sekaligus yang menjadi dasar / pondasi dari seluruh pembuatan dokumen-dokumen penting selanjutnya seumur hidup adalah sebagai berikut (lihat dan periksa dengan teliti Akta Pernikahan Catatan Sipil Anda masing-masing) :
No. Kode Kewarganegaraan golongan Pernikahan
Kode Nomor detail's ditujukan bagi :
1. Staatsblad / Stbld. : Non STBLD
tidak ada lihat penjelasan diatas
2. Staatsblad / Stbld. : 1849
no. 25 lihat penjelasan diatas
3. Staatsblad / Stbld. : 1917
no. 130 jo. 1919 no. 81 lihat penjelasan diatas
4. Staatsblad / Stbld. : 1933
no. 75 jo. 1936 no. 607 lihat penjelasan diatas

Contoh Akta Pernikahan Catatan Sipil Jakarta : klik disini

14. Pengertian Pernikahan / Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dan Wanita sebagai Suami Istri dengan tujuan membentuk Keluarga / Rumah Tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 57 Undang-undang no. 1 Tahun 1974)
15. Pengertian Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara 2 (dua) orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (pasal 57 Undang-undang no. 1 Tahun 1974)
16. Syarat-syarat yang tertera pada bagan singkat diatas mulai dari no. 10. s/d no. 21. hanya diperuntukan bagi pasangan yang memiliki variabel-variabel tambahan atau kondisi khusus tertentu lainnya. Disini kami hanya memberikan gambaran secara umum saja, akan tetapi implementasinya mungkin saja terjadi sebuah variabel tambahan atau kondisi khusus yang diluar pengalaman / pemikiran kami pada saat ini. Untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya bila ada kekurang lengkapan informasi tertentu dari yang telah kami sajikan pada saat ini
17. Semua penjelasan / informasi di dalam website ini hanya ditulis secara kondisi pada umumnya saja.
Sedangkan untuk detail's lebih lanjut mengenai seluk beluk dan variasi dari peraturan Hukum Perkawinan beserta seluruh konsekwensinya sebaiknya Anda berkonsultasi dengan "Notaris Perkawinan" atau Pengacara Hukum bidang Pernikahan / Perkawinan (pidana maupun perdata).
18. Penjelasan ini akan selalu kami perbaharui (update) disesuaikan dengan peraturan yang sedang berlaku. Dan jika Anda memiliki pertanyaan lain yang penjelasannya belum kami tulis di website www.jasaumum.com, atau bila suatu saat terjadi sesuatu keadaan informasi yang sudah tidak sesuai dengan apa yang telah kami tulis ini, mohon kami dikoreksi melalui Email : deddy@jasaumum.com ataupun langsung menghubungi marketing kami di nomor (021) – 632 76 09 atau 0816 – 194 – 28 57 atau (021) - 999 0 642 0
19. Dan untuk keadaan-keadaan / kasus khusus lainnya, sebaiknya Anda menghubungi Sdr. Deddy secara langsung di nomor 0816 - 194 - 28 57 atau (021) - 999 0 642 0
20. Semoga Anda berkenan untuk menyebarluaskan situs www.jasaumum.com ini lewat Email ataupun SMS kepada seluruh saudara / kawan / relasi / semua orang yang Anda kenal dengan tujuan untuk menambah pengetahuan yang sejelas mungkin tentang proses pembuatan Akta Pernikahan / Perkawinan / Surat Kawin Catatan Sipil Jakarta
21. Terima kasih banyak dari kami kepada Anda yang telah memahami proses-proses diatas dan membantu menyebarluaskan pengetahuan tersebut.

PENJELASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP YAYASAN

PENJELASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP YAYASAN

Sehubungan dengan surat Saudara  yang ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia mengenai permohonan peninjauan kembali masalah perpajakan, dan surat Asisten Menteri Sekretaris Negara Urusan Pemerintahan dan LPND kepada Saudara yang tembusannya juga disampaikan kepada kami, dengan ini dijelaskan :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. Saudara mengabdikan diri dalam yayasan sosial keagamaan yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan.
b. Akibat adanya regulasi perpajakan sejak tahun 1995, semua yayasan termasuk yayasan keagamaan, dikenakan pajak.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon agar dilakukan peninjauan kembali pengaturan Pajak Penghasilan bagi yayasan, khususnya yayasan keagamaan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang kesehatan (rumah sakit).
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yayasan atau organisasi yang sejenis termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis, antara lain ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Penghasilan yayasan yang bukan merupakan objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain :
1) bantuan atau sumbangan;
2) harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
3) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
4) bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.
b. Penghasilan yayasan yang merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain :
a) penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
b) bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
c) sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d) keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
e) pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
c. Bagi yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, termasuk sebagai penghasilan adalah :
a) uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
b) sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
c) penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
d) uang pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up";
e) penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
f) penghasilan dari penjualan obat;
g) penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
a. Yayasan merupakan Subjek Pajak Penghasilan badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana halnya subjek pajak badan lainnya. Dengan demikian, yayasan mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya dan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penghasilan Kena Pajak yayasan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan (pada butir 3 huruf b dan c), kecuali penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final, dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
c. Bagi yayasan yang bergerak di bidang kesehatan (rumah sakit), biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain termasuk :
- Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
- Biaya umum;
- Obat-obatan;
- Konsumsi karyawan;
- Biaya bunga;
- Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
- Perlengkapan rumah sakit;
- Transportasi;
- Biaya penyusutan;
- Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
- Biaya penelitian dan pengembangan;
- Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
- Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
d. Dalam hal atas penghitungan Penghasilan Kena Pajak yayasan seperti tersebut dalam butir b di atas terdapat selisih lebih, maka atas selisih lebih tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang Pajak Penghasilan.
e. Tidak berlebihan kiranya kami sampaikan mengenai latar belakang ketentuan perundangan yang menetapkan yayasan sebagai Wajib Pajak, yaitu :
- menjaga persaingan yang sehat mengingat masih cukup banyak usaha-usaha komersial dengan menggunakan nama yayasan;
- mendorong yayasan untuk menyelenggarakan pembukuan yang teratur dan transparan;
- kegiatan-kegiatan/jasa-jasa yang semula dianggap sebagai jasa-jasa sosial seperti rumah sakit, kini mulai (sebagian) merupakan bisnis yang menarik dan menguntungkan bagi para investor;
- pengenaan Pajak Penghasilan atas selisih lebih antara penghasilan yang merupakan objek pajak dengan biaya-biaya yang diperkenankan akan menekan hasrat yayasan untuk mencari selisih lebih (keuntungan), dan atau akan mendorong menggunakan dana yang seharusnya selisih lebih tersebut untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan. Dengan perkataan lain yayasan dapat meniadakan atau mengecilkan selisih lebih dengan cara menurunkan harga/tarif jasa yang dijualnya atau menaikkan mutu pelayanannya yang tentunya menaikkan anggaran biayanya. Dengan demikian, akan semakin jelas mana yayasan yang memang bertujuan menghimpun keuntungan (selisih lebih) dan mana yang tidak.
Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA