Minggu, 28 Juni 2009

PERBEDAAN STATUS KEPEMILIKAN DALAM PERSEROAN TERBATAS DENGAN PERSEROAN KOMANDITER (CV)



Suatu jenis usaha yang dijalankan seseroang akan lebih aman dan terjamin secara hukum apabila dimasukan kedalam suatu wadah badan hukum. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah suatu perseroan terbatas.


Namun dalam prakteknya kadangkala seseorang yang dalam perintisan usaha tertentu masih merasa bingung, bagaimanakah sebaiknya bentuk wadah usaha mereka tersebut ? apakah akan berbentuk suatu perseroan terbatas atau bentuknya perseroan komanditer atau yang dikenal dengan nama CV.


Untuk menentukan pilihan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan serta sifat dari bentuk kedua perseroan tersebut sehingga dapat diketahui sampai sejauh mana akibat hukumnya nanti.


Perseroan terbatas, dilihat dari istilah namanya yang “terbatas” memang demikian, yakni tanggung jawab para pemegang saham yang ada di dalamnya hanya terbatas pada jumlah saham-saham yang dimilikinya dalam perseroan tersebut.


Artinya apabila terjadi kesalahan manajemen yang terjadi dengan perseroan/perusahaan tersebut yang mengakibatkan kerugian pada perseroan/perusahaan maka tanggung jawab pemegang saham tersebut hanyalah sebatas jumlah saham yang dimilikinya. Namun demikian di dalam prakteknya nanti dimungkinkan adanya tanggung jawab pribadi dari organ pengurus perseroan apabila nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa para pengurus/direksi perseroan melakukan suatu tindakan yang sengaja merugikan perseroan serta untuk kepentingan pribadi pengurus yang bersangkutan.


Perseroan terbatas juga dikategorikan sebagai suatu badan hukum. Oleh karenanya diperlukan pengesahan dengan suatu surat keputusan pengesahan yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Secara rinci mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas ini diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.


Perseroan Komanditer atau biasa disebut CV sifatnya lebih sederhana bila dibandingkan dengan Perseroan Terbatas. Sederhana dalam proses pendiriannya maupun sederhana dalam hal kepemilikan sahamnya. Dalam CV ini pada akta pendiriannya biasanya tidak disebutkan berapa modalnya dan berapa jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.


Sifat CV ini lebih agak personal, artinya tanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan atas nama CV menjadi tanggung jawab secara tanggung renteng bagi para pemiliknya. CV ini bukan merupakan suatu bentuk badan hukum.


Pengesahannya hanya cukup sampai pada Pengadilan Negeri. Jadi apabila sudah ada suatu akta pendirian CV yang dibuat dihadapan seorang Notaris, maka selanjutnya cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.


Baik PT maupun CV memiliki organ pengurus atau direksi dan Dewan Komisaris. yang berfungsi sebagai pengawas jalannya perusahaan.



Tidak ada komentar: