Minggu, 28 Juni 2009

TANAH DENGAN STATUS GIRIK DAN SERTIFIKAT


Sebelum seseorang membeli tanah, hendaknya ditanyakan kepada penjual dan diperiksa terlebih dahulu mengenai status tanah. Sebagian tanah-tanah yang ada di Jakarta dan sekitarnya, masih ada yang berstatus girik.


Girik sebagaimana dimaksud diatas tadi, sebenarnya bukanlah merupakan bukti hak kepemilikan hak atas tanah. Tapi sebagian masyarakat kita masih mengartikan bahwa dengan adanya girik tersebut berarti status tanah ybs sudah berstatus hak milik. Tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran pajak atas tanah tersebut.


Keberadaan girik itu sendiripun harus ditelusuri asal muasalnya. Jadi apabila akan mengadakan transaksi jual beli dengan status tanah girik, maka harus pula dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam girik tersebut harus sama dengan nama yang tertera dalam akta jual beli milik si penjual.(karena transaksi jual beli sebelumnya seharusnyalah dengan akta jual beli ataupun peristiwa hukum lainnya yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat diterima yang merupakan sejarah kepemilikan tanah sebelumnya).


Selanjutnya girik dan akta jual beli yang dibuat kemudian antara penjual dan pembeli tersebut harus segera di daftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Girik dapat dijadikan dasar bagi permohonan hak atas tanah, karena secara prinsip Hukum Pertanahan kita berdasarkan pada Hukum tanah adat. (pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara....dst”


Secara garis besarnya yang akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan selanjutnya adalah Pengukuran sebagai dasar bagi pembuatan Gambar Situasi, Penelitian dan pembahasan oleh Panitia A, pengumuman atas permohonan yang diajukan oleh pembeli atau kuasanya, penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak dan terakhir adalah penerbitan Sertifikat atas nama pembeli. Proses awal sampai akhir akan memakan waktu kurang lebih 90 (sembilan puluh) hari kerja.


Jadi, setelah adanya Sertifikat, maka barulah dapat dikatakan bahwa nama yang tertera di dalam sertifikat tersebut adalah benar-benar merupakan orang yang memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan telah memiliki bukti kepemilikan yang kuat.

Tidak ada komentar: