Minggu, 14 Juni 2009

PERUBAHAN HGB ATAU HP YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN MENJADI HM


Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau hak Pakai atas tanah untuk Rumah Tinggal yang dibebani Hak Tanggungan menjadi Hak Milik

1. Apa Kriterianya ?

Perubahan dimaksud untuk Tanah-Tanah yang ditetapkan dengan :

a. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk RSS dan RS jo : Nomor 15 tahun 1997 dan Nomor 1 tahun 1998;

b. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal yan gtelah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah;

c. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

2. Apa Persyaratannya ?

a. Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat oelh pemegang Hak atas Tanah dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan.

b. Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai

c. Asli Sertipikat Hak Tanggungan

d. Bukti Identitas pemohon Warga Negara Indonesia

e. Foto copy bukti pelunasan SPPT PBB tahun terakhir

f. Pernyataan pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik dimaksud, Hak Milik atas tanahnya tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5000 m2

g. Sebelum perubahan Hak didaftar, pemegang hak Atas Tanah dapat memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggngan kepada pemegang Hak Tanggungan dengan obyek H ak Milik yang diperolehnya sebagai perubahan dari Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang bersangkutan

h. Membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bagaimana Prosedurnya ?

a. Atas Permohonan dimaksud Kepala Kantor Pertanahan mendaftar hapusnya Hak Tanggungan yang membebani HGB / HP yang diubah menjadi Hak Milik karena jabatannya bersamaan dengan pendaftaran Hak Milik yang bersangkutan.

b. Sebelum perubahan hak didaftar, pemohon/pemegang hak Atas Tanah dapat memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan kepada pemegang Hak Tanggungan dengan obyek hak Milik untuk kelangsungan penjaminan kredit

c. setelah perubahan Hak dilakukan pemohon/pemegang Hak Atas Tanah dapat membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Atas Hak Milik dengan hadir sendiri atau melalui Surat Kasa Membebankan hak Tanggungan

d. Kepala Kantor Pertanahan mendaftar Hak tanggungan Atas hak Milik yanag bersangkutan

4. Berapa Biayanya ?

a. Biaya Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta pemberian Hak tanggungan :

- bagi tanah untuk RSS/RS : tidak lebih dari Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah)

- bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya : tidak lebih dari Rp. 100.000 (seratus rupiah) biaya Hapusnya Hak Tanggungan Atas Hak Guna bangunan atau hak Pakai dan Pendaftaran Hak Tanggungan Atas hak Milik tidak dipungut.

b. Biaya Pendaftaran

Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk perkotaan

Rp. 1.000 (seribu rupiah) untuk pedesaan

c. Membayar uang pemasukan sesuai ketentuan yang berlaku

5. Berapa Lama Penyelesaiannya ?

- Waktu Penyelesaian tertera pada tabel di masing-masing kantor Pertanahan setempat.

Tidak ada komentar: