Minggu, 14 Juni 2009

Badan Hukum Pendidikan (beberapa hal substansial dalam UU BHP)


Konferensi Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Barat telah berlangsung tgl 24 April 2009 di Hotel Papandayan Bandung. Dalam konferwil yang diselenggarakan 3 tahun sekali dan dihadiri oleh kurang lebih 500 orang notaris sewilayah Jawa Barat tersebut, berkenan dipaparkan satu materi penting dan paling “up to date” dikalangan notaris saat ini, berjudul “Badan Hukum Pendidikan” oleh Dr. Herlien Budiono, SH.

Dalam paparannya, Dr. Herlien menyatakan bahwa lahirnya Badan Hukum Pendidikan didasari oleh pasal 53 UUNo.20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam pasal tersebut diwajibkan penyelenggara pendidikan formal baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan (BHP). UU ini mengamanatkan perlunya pelaksanaan managemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Selanjutnya UU Sisdiknas tersebut juga mengamanatkan agar BHP harus diatur dalam UU. Maka kemudian pada tanggal 16 Januari 2009, lahirlah UU No.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP).

Maka berkaitan dengan UU BHP tersebut, berikut ini saya catatkan beberapa hal substansial yang perlu diketahui bersama, adalah sebagai berikut :

I. Dari aspek penyelenggara pendidikan dikenal ada 3 jenis BHP yakni :
1). BHPP (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan PP atas usul menteri. Status sebagai BHPP mulai berlaku sejak tgl PP tentang BHPP tersebut ditetapkan oleh presiden.
2). BHPPD (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah) yaitu BHP yang didirikan oleh pemerintah daerah. Pendiriannya dilakukan berdasarkan peraturan gubernur atau bupati/walikota, dan status BHPPDnya berlaku sejak peraturan gubernur/bupati/walikota ditetapkan .
3). BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat) yaitu BHP yang didirikan oleh masyarakat berdasarkan akta notaril yang status BHPnya berlaku sejak ada pengesahan Mendiknas (Pasal 13 UUBHP).

II. UUBHP menyatakan bahwa anggaran dasar BHPP, BHPPD dan BHPM paling tidak memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Tujuan;
c. Cirri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. Jangka waktu berdiri;
e. Struktur organisasi;
f. Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
g. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. Susunan, tatacara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
i. Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
j. Sumber daya;
k. Tatacara penggabungan atau pembubaran;
l. Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik;
m. Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
n. Tatacara pengubahan anggaran dasar;
o. Tatacara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
Atas perubahan anggaran dasar berkenaan dengan huruf a,b,c,I, j, k, l dan m diatas harus disahkan oleh mendiknas sedangkan atas huruf lainnya cukup dengan pemberitahuan kepada mendiknas. Perubahan AD BHPM dilakukan dengan akta notaril.
(Catatan penulis : untuk mencegah “kerancuan” permohonan karena dalam hal ini, notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada mendiknas, tetapi juga berjalan paralel kepada menkum dan hak asasi manusia, perlu ada peraturan lebih lanjut tentang hal ini sebagai penegasan kewenangan).

III. Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebelum berlakunya UU BHP tetap diakui sebagai BHP penyelenggara, hanya saja tata kelola penyelengaraannya harus dilakukan perubahan mengikuti UUBHP. Sedangkan terhadap penyelenggaraan pendidikan formal sejak diundangkannya UU BHP harus didirikan dengan bentuk BHP.

IV. Konsekuensi berlakunya UUBHP.

A. - Satuan pendidikan dasar dan menengah yang didirikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang sudah ada sejak sebelum UUBHP, tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut UUBHP paling lambat 4 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2013).
- Perguruan tinggi badan hukum milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum UUBHP tetap diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal, dengan kewajiban harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHP menurut UUBHP paling lambat 3 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2012).
- Keterlambatan mengubah bentuk atau penyesuaian tata kelolanya akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin (pasal 62 UUBHP).

B. - Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP penyelenggara (Pasal 8 UUBHP). Izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir (Pasal 64 UUBHP).
- Bagi yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM (Pasal 9 ayat 2 BHPM). (ini berarti bahwa yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis dapat memilih antara : (1) mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM; atau (2) memperoleh pengakuan sebagai BHP penyelenggara dengan kewajiban menyesuaikan tata kelolanya pada tata kelola BHP dengan mengubah akta pendirian atau anggaran dasarnya).
- Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang diakui sebagai BHP tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan atau badan hukum sejenis tersebut dan belum menyesuaikan tata kelolanya tetap dapat menyelenggarakan pendidikan (pasal 67 ayat 1), tetapi harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana UUBHP paling lambat 6 tahun sejak UUBHP berlaku (atau selambat-lambatnya tgl 16-1-2015).
- Penyesuaian tata kelolanya dilakukan dengan mengubah akta pndirian atau anggaran dasarnya, dan kelalaian atas pengubahan tersebut dapat dikenakan sanksi admnistratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah/pemda, penghentian hibah hingga pencabutan izin.

Demikian catatan singkat tentang hal-hal penting dalam UUBHP, semoga bermanfaat.

sumber dari : Raimond F. Lamandasa, S.H., M.Kn.

Tidak ada komentar: