Beberapa waktu yang lalu ada seorang teman penulis yang menanyakan bagaimana kemungkinannya apabila ia diadopsi oleh seorang Warga Negara Asing. Kebetulan teman penulis tersebut selama ini mempunyai hubungan yang sangat baik dengan satu keluarga Asing yang sudah cukup lama menetap di
Dalam peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak di
1. Calon orang tua angkat berstatus kawin dan minimal berumur 25 tahun – maksimal 45 tahun. Pada saat mengajukan permohonan tersebut minimal mereka sudah menikah selama 5 tahun, tidak memungkinkan untuk memiliki anak sendiri yang harus dibuktikan dengan dokumen tertulis seperti keterangan dokter ahli, tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak kandung, atau hanya mempunyai seorang anak angkat tetapi tidak memiliki anak kandung.
2. Kondisi keuangan dan sosial dalam keadaan yang mapan yang harus dibuktikan dengan adanya
3. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah negara asal pemohon;
4. Surat Keterangan kelakuan baik dari
5. Keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.
6. Telah menetap di
7. Telah merawat dan memelihara anak yang akan diangkat tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan untuk anak yang dibawah umur 3 (tiga) tahun dan selama 1 (satu) tahun unutk anak yang berumur 3 – 5 tahun.
8.
Selanjutnya akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen lainnya yang menyangkut calon orang tua angkat yang antara lain : Surat Nikah, Akte Kelahiran dan Keterangan kesehatan, Keterangan mengenai penghasilan, Persetujuan dari instansi yang berwenang mengenai pengangkatan anak/bayi Indonesia, dan Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga sosial yang berwenang di negara asal calon orang tua angkat.
Sedangkan persyaratan untuk calon anak yang dapat diangkat/diadopsi adalah anak yang berumur kurang dari 5 (
Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984
Tidak ada komentar:
Posting Komentar