Minggu, 28 Juni 2009

ADOPSI ANAK OLEH WNA BOLEHKAH?


Beberapa waktu yang lalu ada seorang teman penulis yang menanyakan bagaimana kemungkinannya apabila ia diadopsi oleh seorang Warga Negara Asing. Kebetulan teman penulis tersebut selama ini mempunyai hubungan yang sangat baik dengan satu keluarga Asing yang sudah cukup lama menetap di Indonesia. Hubungan diantara mereka sudah sedemikian baiknya sehingga Warga asing tersebut menginginkan dirinya untuk diangkat sebagai anak.


Dalam peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak di Indonesia (adopsi) telah ditentukan beberapa syarat untuk dapat melakukan adopsi tersebut.


Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila seorang Warga Negara Asing ingin mengangkat anak yang berstatus Warga Negara Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak antara lain disyaratkan :

1. Calon orang tua angkat berstatus kawin dan minimal berumur 25 tahun – maksimal 45 tahun. Pada saat mengajukan permohonan tersebut minimal mereka sudah menikah selama 5 tahun, tidak memungkinkan untuk memiliki anak sendiri yang harus dibuktikan dengan dokumen tertulis seperti keterangan dokter ahli, tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak kandung, atau hanya mempunyai seorang anak angkat tetapi tidak memiliki anak kandung.


2. Kondisi keuangan dan sosial dalam keadaan yang mapan yang harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari negara asal pemohon;


3. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah negara asal pemohon;

4. Surat Keterangan kelakuan baik dari Kepolisian RI;


5. Keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.


6. Telah menetap di Indonesia sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang yaitu Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat;

7. Telah merawat dan memelihara anak yang akan diangkat tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan untuk anak yang dibawah umur 3 (tiga) tahun dan selama 1 (satu) tahun unutk anak yang berumur 3 – 5 tahun.


8. Surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak ybs.


Selanjutnya akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen lainnya yang menyangkut calon orang tua angkat yang antara lain : Surat Nikah, Akte Kelahiran dan Keterangan kesehatan, Keterangan mengenai penghasilan, Persetujuan dari instansi yang berwenang mengenai pengangkatan anak/bayi Indonesia, dan Surat penelitian/keterangan dari instansi/lembaga sosial yang berwenang di negara asal calon orang tua angkat.


Sedangkan persyaratan untuk calon anak yang dapat diangkat/diadopsi adalah anak yang berumur kurang dari 5 (lima) tahun, berada dalam asuhan organisasi sosial dan memperoleh persetujuan dari orang tua/wali apabila orang tua anak tersebut diketahui masih ada. Dengan demikian pertanyaan teman penulis dan harapan akan adanya pengangkatan oleh keluarga asing tersebut tidak dapat terpenuhi mengingat batasan umur untuk pengangkatan anak adalah maksimum 5 (lima) tahun.


Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984

Tidak ada komentar: