Minggu, 28 Juni 2009

Perjanjian tersendiri di luar Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Beberapa orang kenalan penulis belum lama ini secara bersama-sama bermaksud untuk membuat suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Dari beberapa orang tersebut satu orang diantaranya karena satu dan lain hal, tidak ingin namanya dimasukkan ke dalam akta pendirian perseroan sebagai salah seorang pemegang saham. Namun di luar itu ia berkeinginan untuk menuangkan ke dalam suatu perjanjian khusus yang menyatakan bahwa ia sebenarnya adalah salah satu pemilik dari perseroan yang akan didirikan tersebut dan memiliki sejumlah modal di dalam perseroan.


Secara umum kelihatannya keinginan orang tersebut dapat diterima mengingat para calon pemegang saham lainnya setuju untuk membuat perjanjian khusus diantara mereka. Sebagaimana diketahui bahwa syarat-syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan antara para pihak, cakap dalam bertindak hukum, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Kesemua syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi oleh mereka. Dengan demikian perjanjian itu sebenarnya dapat dibuat.


Namun perlu kiranya diingat, bahwa pendirian suatu perseroan terbatas, walaupun di dasari oleh suatu persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuatnya sebagaimana disyaratkan di dalam suatu perjanjian, ia terikat dengan suatu batasan hukum lainnya yaitu Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana perseroan terbatas tersebut memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI untuk menjadikannya sebagai suatu Badan Hukum.


Setelah melalui proses pengajuan dan setelah mendapat pengesahan (dengan Surat Keputusan/SK) dari Departemen Hukum dan HAM RI, maka semua data-data kepemilikan saham dan data pengurus yang ada pada akta pendirian suatu perseroan terbatas telah masuk dan terdata pada Departemen Hukum dan HAM RI tersebut.


Dengan demikian ini berarti bahwa data-data yang tercatat pada database Departemen Hukum dan HAM RI adalah data-data yang ada pada akta pendirian. Jadi bagaimana halnya dengan salah seorang kenalan dari penulis sebagaimana diceritakan diatas tadi ? sedangkan orang tersebut tidak ada namanya dalam akta pendirian, tapi hanya tercantum dalam perjanjian antara mereka saja.


Bagaimana halnya jika suatu saat nanti jika dia ingin meminta kembali kepemilikan sahamnya sedangkan diantara mereka sudah timbul ketidak cocokan dan perselisihan ? bahkan jeleknya lagi diantara mereka yang lain itu tidak mengakui bahwa dia adalah salah satu dari pemegang saham perseroan tersebut ?


Masalah seperti tersebut diatas dalam prakteknya seringkali terjadi, memang pada awalnya hubungan sesama pendiri tersebut aman-aman saja, namun tidak menutup kemungkinan bagi adanya perselisihan dikemudian hari.


Oleh karenanya, demi keamanan dan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pihak, sebaiknya Perjanjian antara para pemegang saham perseroan terbatas/pendiri yang dibuat di luar akta pendirian perseroan tidak dilakukan. Bagaimanapun peraturan perundangan hanya membaca orang-orang yang tercantum dalam akta pendirian suatu perusahaan.


Sebagai dasar pertimbangan untuk tidak dilakukan perjanjian semacam di atas adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang perusahaan PMA.


Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ayat (1) menyatakan bahwa :


‘Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain’.


Ayat (2) nya menyatakan :

‘Dalam hal Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan semacam itu dinyatakan batal demi hukum’


Dari pasal-pasal tersebut sangat jelas dinyatakan bahwa baik Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing tidak diperkenankan untuk melakukan perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikian saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.



Tidak ada komentar: