Minggu, 28 Juni 2009

LEGALISASI DOKUMEN UNTUK DIGUNAKAN DI LUAR NEGERI



Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang secara global sekarang ini hubungan perdagangan dengan negara-negara lain di luar Indonesia semakin meningkat. Apakah itu dalam kaitannya dengan Penanaman Modal Asing ataupun hanya bentuk kerja sama secara operasional. Oleh karena itu lalul lintas dokumen yang akan dipergunakan di luar negeri pun semakin meningkat.


Namun agar dapat dipergunakannya dokumen tersebut di luar negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu. Misalnya saja satu salinan akta notaris yang akan dipakai di luar negeri. Untuk tahap pertama legalisasi ini dilakukan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Legalisasi ini sebenarnya legalisasi terhadap tanda-tangan Notaris yang bersangkutan. Karena Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pasti menyimpan contoh tanda-tangan para Notaris mengingat sebelum seorang Notaris berpraktek, ia harus mengirimkan contoh tanda-tangannya ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Tahap selanjutnya adalah mengirimkan salinan akta tersebut ke Departemen Luar Negeri dan terakhir di legalisasi di Kedutaan Besar negara tempat dimana akta tersebut akan dipergunakan. Hal ini juga berlaku bagi dokumen lainnya setelah diwaarmerking oleh Notaris.



Tidak ada komentar: