Walapun istilah akta autentik sudah diketahui artinya secara umum, namun di masyarakat istilah ini masih belum jelas sekali makna dan pengertiannya khususnya dalam kaitannya sebagai alat bukti. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuatnya menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang berisikan perjanjian atau kemauan dari para pihak.
Autentik artinya dapat dipercaya karena dibuat dihadapan seorang Pejabat umum yang ditunjuk untuk itu yang dalam hal ini biasanya adalah seorang Notaris. Sehingga akta yang buat dihadapan Notaris tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti di depan Pengadilan.
Sedangkan istilah
Lain halnya dengan akta autentik, akta autentik atau biasa disebut juga akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, artinya dapat dijadikan bukti di Pengadilan tanpa terlepas dari ada pihak-pihak yang tidak mengakui adanya perjanjian yang telah dibuat dan berlaku bagi pihak ketiga. Dalam akta notaris/autentik dapat dijamin kepastian tanggalnya.
Misalnya suatu akta mengenai pinjam meminjam dimana A meminjamkan kepada B sejumlah uang, maka akta itu membuktikan bahwa benar A ada meminjamkan uang kepada B dengan jumlah tersebut pada tanggal tertentu (pasti), dengan syarat-syarat tertentu yang dibuktikan dengan adanya akta tersebut. Sehingga apabila terjadi masalah antara A dan B akta tersebut dapat dijadikan sebagai bukti di muka Pengadilan dan hakim tidak perlu lagi untuk meminta tanda bukti lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar