Minggu, 14 Juni 2009

Apa akibat hukum bagi PT yang belum melakukan penyesuaian anggaran dasarnya, berdasarkan UU-PT-2007?

PERTANYAAN
From: Aris
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Penyesuaian Anggaran Dasar PT dengan UUPT 2007
Date:
Saturday, July 19, 2008 9:11 AM

Mau tanya nih, apa sih akibat hukum bagi perusahaan berbentuk PT yang belum melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan UUPT tahun 2007, adakah tenggang waktu penyesuaian tersebut dan apakah ada sanksinya, bagaimana bila dilihat dari sisi kreditur (Bank/Leasing) apakah masih boleh membuat Perjanjian Kredit dengan Debitur dalam kondisi tersebut?Mohon pencerahannya.Terimakasih. Salam, Aris - Balikpapan


JAWABAN KESATU
From: Patrick
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Date:
Saturday, July 19, 2008 9:37 AM

Rekan Aris, Memang berdasarkan pasal 157 ayat 3 UU 40/2007 setiap PT yang sudah berbadan hukum wajib dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya UU ini menyesuaikan Anggaran dasarnya sesuai dengan UU dengan ancaman apabila tidak menyesuaikan ADnya, maka dalam ayat 4 : Jaksa atau PIHAK YANG BERKEPENTINGAN dapat memohon kepada Pangadilan Negeri untuk membubarkan PT tersebut ( Catatan : Hal ini berbeda dengan peraturan yang lama UU

1/1995 pasal 125 ayat 3 kewajiban penyesuaian tanpa adanya sanksi/ancaman sanksi apapun ).

Oleh karena itu jika ditelaah secara logika, maka Bank atau kreditur tidak terlalu memusingkan kemungkinan adanya gugatan/tuntutan pembubaran dari pihak yang berkepentingan, namun sebaliknya apabila dilihat dari sisi debitur, maka Bank akan kuatir apabila debiturnya tidak memperbaharui AD PTnya; oleh karena itu setiap Bank (demi keamanan/keterjaminan pengembalian kredit yang dikucurkan) selalu meminta kepada debitur ( berupa PT ) untuk menyesuaikan ADnya.

NB : Perlu anda ingat bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT sesuai dengan UU dan ADnya tetap sah dan mengikat walaupun ADnya belum disesuaikan.

Semoga memberikan informasi yang dibutuhkan.
Salam sejahtera : Jusuf Patrick

JAWABAN KEDUA
From: Herman Adriansyah
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com
Date:
Saturday, July 19, 2008 10:37 PM

Rekan Aris

Batas Waktu yang diamanatkan menurut UU 40/2007 akan jatuh tempo pada tgl 16 Agustus 2008.Akibat hukumnya bagi perseroan yang tidak menyesuaikan ADnya dengan UU no 40/2007 selain yang dikemukan rekan Patric. Nama Perseroannya dapat dipakai oleh pihak lain (karena namanya tidak terdaftar lagi dalam data base Dirjen AHU) dan akibatnya sangat merugikan, misalnya saja semua asset baik barang bergerak maupun barang tak bergerak hak kepemilikannya jadi tidak jelas. contoh kasus HGU/HGB/ plus semua perijinannya, termasuk NPWP SITU, SIUP, ijin operasinal lain2nya yang tadinya atas nama PT ABS karena tidak dikonversi/disesuaikan dengan UU 40/2007 nama (hak atas nama PT ABS) tidak bisa dipergunakan lagi, atau malah bisa2 jadi bahan persengketaan dan di akui perseroan baru yang memperoleh nama PT ABS yang disahkan kemudian oleh Menteri karena nama PT ABS dimohon oleh pihak lain dan dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM cq Dirjen AHU. Kalo udah gini kan repot ngurusnya, berapa banyak waktu yang tersita, belum lagi biaya2 lainnya. Syukur2 asset2nya tadi nggak diaku oleh PT baru yang memakai nama sama yang disahkan tersebut. untuk satu urusan nama yang tercantum dalam NPWP udah repot ngurusnya apalgi ditambah mau merubah nama HGU, HGB, Izin Lokasi, Izin Operasional lainnya. Itu baru dari satu urusan soal nama belum lagi yang laennya. Kalo boleh saya menyarankan alangkah bijaknya jika kita mematuhi ketentuan2 yang diamantkan UU 40/2007 tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dan berlaku saat ini.

Salam - herman

Tidak ada komentar: