Minggu, 28 Juni 2009

LEGALISASI, WAARMERKING DAN PENCOCOKAN FOTOCOPY


Suatu hari seseorang datang ke Kantor Notaris dan menyatakan dia ingin me legalisasi atau me ‘legalisir’ dokumen yang dimilikinya. Dokumen itu berisikan perjanjian yang telah dibuat di bawah tangan dengan tanda-tangan para pihak di atas meterai.


Ternyata yang dimaksudkan orang tersebut dalam istilah kenotariatan adalah bukan legalisasi melainkan Waarmerking. Memang dalam pengertian yang diketahui secara umum hal yang ingin dilakukan orang tersebut adalah legalisasi, tapi yang sebenarnya adalah bukan legalisasi sebagaimana pengertian hukum yang sebenarnya. Tapi Waarmerking. Kenapa Waarmerking ? karena dokumen perjanjian tersebut dibuat oleh para pihak sendiri dan telah ditanda tangani para pihak sebelumnya pada suatu saat tertentu. Sehingga apabila di bawa ke Kantor Notaris maka hanya bisa didaftarkan pada buku daftar Surat di Bawah Tangan yang ada pada Kantor Notaris tersebut.


Legalisasi dalam pengertian sebenarnya adalah membuktikan bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar-benar di tanda tangani oleh para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu diperlukan kesaksian seorang Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk itu yang dalam hal ini adalah Notaris untuk menyaksikan penanda tanganan tersebut pada tanggal yang sama dengan waktu penanda tanganan itu. Dengan demikian Legalisasi itu adalah me-legalize dokumen yang dimaksud dihadapan Notaris dengan membuktikan kebenaran tandan tangan penada tangan dan tanggalnya.


Selain Waarmerking dan Legalisasi sebagaimana tersebut diatas, biasanya para pihak juga melakukan pencocokan fotocopy yang kadangkala diistilahkan dengan istilah yang sama yaitu “legalisir”.


Dalam prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy. Pada fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap halaman yang di fotocopi dengan paraf Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya.


Tidak ada komentar: