Selasa, 14 Juli 2009

BANK GARANSI


Adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan nasabah (pihak terjamin) untuk menjamin resiko tertentu (penggantian kerugian) yang timbul apabila pihak terjamin tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik (wan prestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.

Istilah garansi berasal dari bahasa Inggris guarantee atau guaranty yang berarti menjamin atau jaminan.


Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur


Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) No. 11 / 110 / Kep / Dir / UPPB tanggal 28 maret 1979 tentang pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian jaminan oleh lembaga keuangan bukan Bank, menyebutkan :


Jaminan adalah warkat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila jaminan pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).

Dalam garansi bank, ada tiga pihak yang terlibat yaitu :

1. Pihak penjamin : pihak yang memberikan jaminan (pihak bank)

2. Pihak terjamin : pihak yang dijamin (nasabah)

3. Pihak penerima jaminan : pihak yang menerima jaminan


Jadi, garansi bank merupakan suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat – syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan.


Atas pemberian garansi bank tersebut, maka bank akan menerima fee dari terjamin berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Jumlah provisi ini dihitung atas dasar prosentase tertentu dari jumlah garansi bank untuk jangka waktu tertentu pula.



PERJANJIAN GARANSI


Kesepakatan pemberian garansi bank oleh perbankan kepada terjamin dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian bank garansi vide pasal 1824 KUH Perdata, pasal tersebut menentukan bahwa penaggungan (jaminan) harus ditentukan secara tegas meski tidak harus secara tertulis. Namun sebagaimana lazimnya, suatu perjanjian perbankan selalu dituangkan dalam bentuk akta tertulis untuk menjamin kepentingan hukum para pihak. Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut bank akan memberikan surat garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan.


Surat Perjanjian Garansi Bank memuat syarat minimal sebagai berkut :

1. Tujuan penggunaan garansi bank

2. Jumlah tertinggi garansi bank

3. Tanggal mulai berlaku serta jangka waktu garansi bank

4. Tempat kedudukan (domisili) terjamin dan bank

5. Macam jaminan lawan yang diserahkan oleh jaminan kepada bank serta nilainya

6. Terjamin tunduk kepada ketentuan – ketentuan dan peraturan – peraturan tentang pemberian garansi bank yang ditetapkan oleh bank

7. Terjamin tunduk kepada intruksi – intruksi dan peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan bank indonesia serta kelaziman perbankan

8. Biaya garansi bank yang harus dibayar oleh terjamin

9. Terjamin memberi kuasa yang tak dapat dicabut kembali kepada bank untuk sewaktu – waktu mencairkan jaminan lawan guna melunasi hutang terjamin sebagai akibat dilaksanakannya pembayaran garansi bank maupun hutang lainnya yang timbul sehubungan dengan pemberian garansi bank tersebut.


SKBI No. 11 / 110 tahun 1979 tidak memberikan definisi tentang perjanjian garansi bank. SKBI tersebut hanya menentukan hal – hal minimal yang harus dipenuhi dalam satu garansi bank.

Pasal 2 butir 2 SKBI mengatur syarat minimal dalam garansi bank sebagai berikut :

1. Judul garansi bank atau bank garansi

2. Nama dan alamat bank pemberi garansi

3. Tanggal penerbitan garansi bank

4. Transaksi antar pihak yang dijamin dengan penerimaan jaminan

5. Jumlah uang yang dijamin oleh bank

6. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank

7. Penegasan batasn waktu klaim

8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran denganterlebih dahulu menyita dn menjual benda – benda terjamin (nasabah) untuk melunasi hitungannya sesuai dengan pasal 1831KUHPerdata, atau pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan bank istimewanya untuk menuntut supaya benda – benda terjamin (nasabah) lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya vide pasal 1832 KUHPerdata.


Pasal 2 butir 3 SKBI menentukan hal yang tidak dimuat dalam garansi bank sebagai berikut :

  1. Syarat – syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank

  1. Ketentuan bahwa garansi bank dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak


Sebagaimana diketahui, lembaga perbankan diwajibkan untuk bersikap selektif dalam melakukan aktivitas untuk meminimalisasi risiko. Berdasarkan prudential banking (prinsip kehati – hatian bank), dalam pemberian garansi bank, garansi harus melakukan penilaian secara seksama terhadap calon nasabah. SEBI No. 11 / 11 UPPB tanggal 28 Maret 1979, mengharuskan bank untuk :

  1. Meneliti bonafiditas pihak yang dijamin

  1. Meneliti sifat dan menilai transaksi yang akan dijamin sehingga dapat diberikan jaminan yang sesuai

  1. Menilai jumlah jaminan yang akan diberikan bank

  1. Menilai kemampuan pihak yang akan dijamin untuk memberikan kontra jaminan yang cukup sesuai dengan kemungkinan terjadinya resiko.


Untuk membatasi risiko dalam penerbitan garansi bank, pihak bank mensyaratkan adanya jaminan lawan (counter garanty) yang nilainya ditentukan oleh kebijakan bank namun biasanya setara dengan nilai jaminan yang tercantum dalam garansi bank. Jaminan lawan tersebut tidak harus dalam bentuk uang tunai, melainakn bias berupa giro, deposito, suratsurat berharga, atau lainnya yang dianggap aman oleh bank


Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat memebrikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.


Bank Garansi pada prinsipnya adalah instrument hukum yang dapat dijadikan sebagai jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Ilustrasi Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.

Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau

Supplier yang memenuhi syarat.


Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.


Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.


Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.


Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.


Jenis Bank Garansi Lainnya


Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.


Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi


• Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.

• Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.

• Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.



Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi


• Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.

• Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.

• Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.



Catatan:

• Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran.

• Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.

• Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.

• Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan.

Selain itu dalam praktik dikenal juga Perusahaan Asuransi Kerugian yang mendapat ijin untuk menerbitkan Asuransi Surety Bond (Surat Jaminan untuk mengikuti pelelangan/tender yang diadakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta). Perusahaan ini adakalanya juga melakukan usaha yang dapat menjembatani pengurusan/penerbitan Bank Garansi tanpa kolateral dari beberapa Bank Nasional (umum/devisa)..


Terusss ini masih ada lagi mengenai

Peranan SKBDN & Guarantee (Bank Garansi, SBLC) dalam Transaksi Ekspor Impor, yang membahas :

  1. Perdagangan Internasional
    • Pengertian Perdagangan Internasional
    • Hal-hal yg perlu diperhatikan dlm Perdagangan Internasional
    • Persyaratan yang harus dipenuhi
    • Resiko – Resiko yang timbul
    • Biaya – biaya yang diperlukan dalam penerbitan dan penerimaan
      1. SKBDN
      2. Bank Garansi
      3. Counter Garansi
      4. SBLC
  2. Metode Pembayaran
    • Metode Pembayaran Internasional
      1. Non L/C
      2. Letter of Credit (L/C)
    • Metode Pembayaran Lokal
      1. Telegraphic Transfer (TT)
      2. Cash
      3. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
    • Guarantee (Penjaminan)
      1. Bank Garansi
      2. Standby L/C
  3. SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Pengertian SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Manfaat & Fungsi SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Media atau Sarana yang dipakai dalam penerbitan SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Dasar Hukumnya SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Prinsip-prinsip Dasar SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Pihak-pihak yang terkait
    • Jenis – Jenis SKBDN :
      1. Revocable ><>
      2. Sight ><>
      3. Confirm ><>
      4. Restricted ><>
      5. Transferable ><>
      6. Revolving SKBDN ><>
      7. Red Clause SKBDN
    • Jenis – Jenis Bank Garansi
      1. Bis Bond
      2. Performance Bond
      3. Advance Payment Bond
      4. Maintenance Bond
  4. Prosedur Pembelian dengan menggunakan SKBDN
    • Sales Contract
    • Permohonan Pembukaan SKBDN
    • Permohonan Perubahan SKBDN
    • Latihan pengisian pembukaan & perubahan SKBDN
    • Penerimaan dan Penanganan Dokumen
    • Penyelesaian Dokumen (Akseptasi & Pembayaran)
  5. Dokumen - Dokumen
    • Dokumen Finansial (Financial Documents)
    • Shipping Documents
      1. Commercial Invoice
      2. Packing / Weight List
      3. Transport Documents (D/O, Konosemen / B/L)
        • Fungsi DO, Konosemen
        • Hal – hal yang perlu diperhatikan di dalam DO, Konosemen
  6. Prosedur Penjualan dengan Menggunakan SKBDN
    • Memahami Syarat & Kondisi SKBDN
    • Tata Cara Memeriksa Dokumen
    • Discrepancy dan Penanganannya
    • Jenis – Jenis Discrepancy
    • Alternatif Penyelesaian
    • Pengambilalihan dokumen oleh bank (Negotiation)
    • Collection Basis
    • Diskonto
  7. Prosedur Pembelian dgn menggunakan SBLC
    • Sales Contract
    • Permohonan Pembukaan SBLC
    • Permohonan Perubahan SBLC
    • Latihan pengisian pembukaan & perubahan SBLC
    • Penyelesaian Claim
  8. Prosedur Peerbitan Bank Garansi
    • Surat Undangan Tender
    • Permohonan Pembukaan Bank Garansi
    • Permohonan Perubahan Bank Garansi
    • Latihan pengisian pembukaan & perubahan Bank Garansi
    • Penyelesaian Claim
  9. Pembahasan kasus - kasus yang sering terjadi dalam transaksi dengan menggunakan SKBDN Bank Garansi & SBLC.

Love light and blessings,

h3rm4n

Tidak ada komentar: