Selasa, 14 Juli 2009

SERTIFIKASI TANAH NEGARA BEKAS BENGKOK MENJADI TANAH HAK MILIK


Latar Belakang Masalah

Tanah merupakan salah satu hal yang sangat berperan penting dalam setiap kegiatan pembangunan. Tidak dapat dipungkiri kebutuhan pemenuhan manusia akan tanah makin hari makin bertambah. Tanah mempunyai kedudukan dan fungsi yang amat penting bagi manusia, masyarakat, dan negara. Kita tidak dapat memungkiri pula bahwa setiap keperluan akan tanah memerlukan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah.

Tanah merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia, apalagi di negara agraris, tanah merupakan tempat pemukiman, tempat manusia melakukan kegiatan bahkan setelah meninggalpun tanah masih diperlukan. Bagi negara Indonesia yang sebagian penduduknya masih hidup dengan menggantungkan pada hasil tanah, fungsi tanah amat penting bagi kelangsungan kehidupan mereka. Apalagi mereka yang hidup di daerah pedesaan yang pada umumnya tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku khususnya hukum adat masyarakat tersebut.

Tanah memiliki kedudukan sangat penting dalam hukum adat yaitu:
Karena sifatnya, yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun juga masih bersifat tetap dalam keadaannya melakukan menjadi lebih menguntungkan.

b. Karena fakta yaitu kenyataan bahwa tanah :

1. Tempat tinggal persekutuan

2. Memberikan kehidupan dan persekutuan

3. Merupakan tempat dimana warga persekutuan yang meninggal dikebumikan. ( Supomo, 1983 : 17 )

Dalam rangka mengatur dan menertibkan masalah pertanahan telah dikeluarkan berbagai peraturan hukum pertanahan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA) sebagai Hukum Tanah Nasional.

Pertambahan jumlah penduduk, keterbatasan kesediaan tanah dan kemunduran kualitasnya, alih fungsi tanah dan semakin tajamnya konflik dalam penggunaan tanah antara berbagai sektor pembangunan dalam berbagai tingkatan kemiskinan, sempitnya lapangan kerja dan akses yang mempengaruhi dalam perolehan dan beberapa contoh kenyataan yang harus dihadapi saat ini.

Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menutup diri sebaliknya terbuka keluar ke arah kebersamaan dengan lingkungan, ekosistem manusia merupakan kesatuan struktural secara harmonis horisontal dengan lingkungan alam dan sesamanya, secara otomatis vertikal dalam hubungan dengan Tuhannya. Ketiga kenyataan dasar itu harus tampak dan terwujud sebagai suatu proses bermukim yaitu kehadiran manusia dalam menciptakan ruang hidup dalam lingkungan masyarakat dan alam sekitar.

Namun masalah tanah merupakan suatu masalah yang rumit dan sangat kompleks, karena menyangkut banyak hal seperti keadaan sosial ekonomi dan masyarakat, tata kota, meningkatnya jumlah penduduk dan bermacam-macam hal. Persoalan hak tanah pada dasarnya berkaitan dengan status hukum seluruh bidang tanah. Disamping itu, pengaturan mengenai status tanah tersebut, tidak dapat dipisahkan dari eksistensinya di dalam suatu negara hukum.

Melalui kenyataan ini banyak masyarakat yang memiliki tanah yang berstatus tanah negara bengkok, karena kebanyakan masyarakat ini menggunakan hukum adat. Atas dasar itu, dalam melakukan pemberian hak milik atas tanah negara bengkok agar tidak menimbulkan berbagai masalah atau sengketa tanah, diperlukan adanya pengaturan yang tegas dan landasan hukum yang kuat dibidang pertanahan.

Sehubungan dengan pemberian hak milik atas tanah negara bengkok, ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, sedangkan dalam pelimpahan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan agar lebih mengarah pada catur tertib pertanahan, yaitu tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib pemeliharaan pertanahan dan tertib penggunaan pertanahan. Kantor Pertanahan merupakan lembaga Non Departemen yang mengurusi masalah kepastian hukum di bidang pertanahan, jadi semua kegiatan di Kantor Pertanahan adalah semua yang mengenai proses dalam perolehan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dijadikan lokasi penelitian karena di kabupaten Semarang masih banyak terdapat tanah-tanah negara bekas bengkok yang belum mendapatkan kepastian hak/hukum.

Tidak ada komentar: