Selasa, 14 Juli 2009

KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK RUPS BERDASARKAN UU-PT NO. 40 TH 2007 VS. UU-ITE NO.11 TH 2008


1 Dalam Pasal 77 - UUPT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elekronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS melihat dan mendengar serta secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

Pertanyaan
• apakah isi rapat/keputusannya dan tandatangan para pemegang saham/peserta rapat, dan notulen rapat bawah tangan yang telah ditandatangani melalui “telekonfrence” sah menurut notaris, dan dapat dijadikan alat bukti asli dalam pembuatan Akta pernyataan keputusan rapat…?

Beberapa Dasar Hukum Sebagai Acuan
Pasal 76 – Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
2. RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
3. Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
4. Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Penjelasan Pasal 76
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” adalah RUPS harus diadakan di wilayah negara Republik Indonesia. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 77 – Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007
1. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
2. Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

Penjelasan Pasal 77
Ayat (1) Cukup jelas.
1
Pertanyaan asli From: "Indriati" ; To: Sent:
Friday, June 06, 2008 2:52 PM Subject: Pesan untuk anda dari Notaris_Indonesia Yahoo Group mengenai RUPS
melalui Media telekonferensi

Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah disetujui dan ditandatangani
secara fisik atau secara elektronik.

Analisa Singkat
Sebelum mengulas mendalam dari pertanyaan diatas mengenai ke-absahan tanda-tangan guna memperoleh keabsahan suatu rapat yang dilakukan melalui teleconference, perlu difahami terlebih dahulu, pengertian dari Teleconference [yang dalam bahasa Indonesianya biasa ditulis telekonferensi] yaitu suatu pertemuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan melewati telpon atau koneksi jaringan. Pertemuan tersebut hanya dapat menggunakan suara (audio conference) atau menggunakan video (video conference) yang memungkinkan peserta konferensi saling melihat. Dalam konferensi juga dimungkinkan menggunakan whiteboard yang sama dan setiap peserta mempunyai kontrol terhadapnya, juga berbagi aplikasi. Produk yang mendukung teleconference pertama melalui internet adalah NetMeeting yang dikeluarkan oleh Microsoft.

Suatu pertemuan melalui telekonferensi adalah juga suatu tindakan-hukum dengan maksud untuk mengadakan suatu rapat [pertemuan] diantara pemegang saham [Pasal 76 (4)]. Bahwa maksud diadakan RUPS biasanya untuk memutuskan sesuatu yang didasarkan kepada adanya suatu keputusan “persetujuan” untuk suatu tindakan hukum tertentu atas nama PT, dimana terhadap persetujuan ini boleh ditanda-tangani :
1. secara fisik atau
2. secara elektronik

Ciri spesifik teleconference yang memiliki nuansa hukum yaitu pertemuan dimaksud harus memiliki dampak atau akibat hukum misalkan pertemuan tersebut merupakan suatu rapat untuk memutuskan sesuatu, atau teleconference yang dilakukan dalam rangka memberikan suatu keterangan atau kesaksian [misalkan dalam perkara pidana
3]. Adanya dampak inilah yang membedakan antara teleconference biasa dengan teleconference memiliki dampak hukum.

Dalam UU-ITE, pengertian tanda-tangan elektronik adalah
suatu tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Aturan lebih lanjut mengenai tanda-tangan elektronik ini ada dalam Pasal 11 yang mengatur bahwa :
1. Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

2. Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


2 http://oyots.files.wordpress.com/2007/06/pengertian-istilah.doc
3 Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
4 Pasal 1 ayat 12

Dengan berlakunya UU-ITE diatur mengenai keabsahan suatu tanda-tangan elektronik. maka kaitannya dengan RUPS-PT haruslah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU-ITE agar suatu tanda-tangan elektronik dalam keputusan RUPS menjadi suatu alat bukti yang sah [menurut hukum acara perdata Indonesia].

Namun hingga tulisan ini dibuat, ke-absahan suatu tanda-tangan elektronik masih harus menunggu Peraturan-Pemerintah sebagaimana disyaratkan pada Pasal 11 ayat 2, oleh karenanya kami berpendapat bahwa penggunaan tanda-tangan elektronis untuk keabsahan suatu RUPS masih sangat riskan, sebelum terbitnya suatu aturan tegas dari Pemerintah berdasarkan Undang-Undang ITE.

Kalaupun nantinya terbit Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Pasal 11 UU-ITE, maka hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan RUPS via Telekonferensi agar terpenuhi syarat sahnya suatu tanda-tangan elektronis terhadap keputusan RUPS yaitu
• pemegang saham [subjek-hukum yang berhak [pemegang saham] ketika melakukan
RUPS via telekonferensi memang benar-benar berada dalam wilayah Republik
Indonesia [Pasal 76 ayat 3 dan 4 UU-PT].
Mengapa syarat sah ini perlu kami kemukakan?
1. Karena UU-ITE mengizinkan penerapan yurisdiksi “meluas” hingga keluar wilayah Indonesia [Pasal 2 UU-ITE], jadi jika dibuktikan berdasarkan UU-ITE maka RUPS via telekonference yang dilakukan oleh pemegang saham yang berada diluar wilayah R.I.
disertai tanda-tangan elektronik adalah sah ; namun
2. UU-PT yang merupakan lex-spesialis dari ketentuan Perseroan Terbatas, membatasi
secara tegas bahwa penyelenggaraan RUPS harus dilaksanakan di Indonesia [Pasal 76
UUPT].
Sehingga apabila tercipta suatu kondisi, pada saat RUPS dilaksanakan via telekonferensi,
salah satu atau beberapa pemegang saham ternyata berada di luar wilayah Indonesia, dan
apabila berdasarkan hukum acara perdata berhasil dibuktikan [tentunya harus didukung
oleh keterangan saksi ahli dari para I.T. yang membuktikan bahwa salah satu pemegang
saham memberikan tanda-tangan elektronik di luar wilayah Republik Indonesia] RUPS
dimaksud akan berakibat batal demi hukum.
Selanjutnya perlu difahami dengan dengan baik oleh praktisi hukum bahwa suatu
tanda-tangan elektronis
5
, bukan suatu gambar tanda-tangan yang di-scan kemudian
ditempatkan pada suatu dokumen
6
, sehingga suatu dokumen memang terkesan [pada
layar monitor computer] sudah ditandatangani. Pengertian tanda-tangan elektronis yang
sebenarnya [menurut Undang-Undang ITE] bisa dibuat dengan berbagai cara antara lain
dengan sebuah kode digital yang ditempelkan pada pesan yang dikirimkan secara
elektronis, yang secara khusus akan memberikan identifikasi khusus dari pengirimnya.
Indonesia sendiri [dari hasil diskusi UU-ITE yang diselenggarakan oleh AAI-JakSel] akan
mengarah kepada praktek Penggunaan tanda-tangan digital berdasarkan “publik-key”
yaitu sebuah bentuk enkripsi data yang menggunakan 2 jenis kunci berbeda [publik-key
& private key], yang penjelasan detailnya tidak layak mungkin layak saya uraikan dalam
tulisan ini & silahkan anda konsultasikan dengan praktsisi Teknologi Informatika.
Demikian, semoga bermanfaat



_______________
5 Biasa dikenal dengan istilah digital-signature atau tanda-tangan digital
6 Hasil diskusi mengenai Sosialisasi Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronis, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia DPC-Jakarta Selatan, tanggal 25 Mei 2008, dari Pembicara Edmon Makarim.

Tidak ada komentar: