Dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan untuk memahami dan menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrisbusi Daerah, yang mulai berlaku 1 Januari 2011, maka PENGURUS WILAYAH IKATAN NOTARIS INDONESIA PROPINSI JAWA BARAT, akan menyelenggarakan Diskusi Hukum dengan Tema “PENERAPAN BPHTB PASCA UU NOMOR 28 TAHUN 2009 DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NOTARIS OLEH MPD DAN PENEGAK HUKUM”, yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Januari 2011-
Waktu : 13.00 s/d 18.00 WIB
Tempat : Gedung Pertemuan Bumi Sangkuriang, Jalan Ki Putih Nomor 12,
Ciumbeluit, Bandung.
Materi :
1. PENERAPAN BPHTB PASCA UU NO. 28/2009 OLEH PEMDA KOTA/KABUPATEN.”
Nara Sumber: PEMDA Propinsi Jawa Barat (Biro Hukum dan HAM serta Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Pemda Propinsi Jawa Barat);
Memuat materi Bagaimana Penerapan BPHTB sebelum lahirnya PERDA dan/atau Peraturan Walikota/Bupati dan Bagaimana Substansi pengaturan dalam PERDA dan atau Peraturan Walikota/Bupati diantaranya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Tarif, Pengurangan Pajak, Pembebasan Pajak, NJOP, Nilai Transaksi, Nilai Pasar, mekanisme pemungutan, pengurangan dan pembebasan Pajak, Terhutangnya Hibah Wasiat dan lain-lainnya.”
2. “PENERAPAN BPHTB ATAS HIBAH WASIAT SEBELUM DAN PASCA UU NOMOR 28/2009.”
Nara Sumber : ALBERTUS SUTJIPTO, SH (Dosen MKN Unpad dan Notaris Kota Bandung)
Memuat materi Bagaimana ketentuan penerapan Hibah Wasiat berdasarkan UU Nomor 21 tahun 1997 jo UU Nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB dan Peraturan Pelaksanaannya serta Penerapan BPHTB Pasca Berlakunya UU Nomor 28/2009.
3. “KETENTUAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK DAN ATAU PEMBERIAN HAK BARU PASCA UU NOMOR 28/2009.
Nara Sumber : Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat
Memuat materi Bagaimana ketentuan pendaftaran tanah sebelum lahirnya PERDA dan atau PERATURAN BUPATI/WALIKOTA dan Bagiamana menyikapi substansi UU Nomor 28/2009 dan PERDA dan atau PERATURAN WALIKOTA/BUPATI sebagai peraturan pelaksanaannya berkaitan dengan Pendaftaran Tanah.”
4. “TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI ATAU TERSANGKA DAN PENGAMBILAN COPY MINUTA AKTA DAN ATAU MINUTA AKTA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP NOTARIS BERKAITAN DENGAN AKTA-AKTA YANG DITERBITKANNYA”
Nara Sumber : Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat
Memuat materi Bagaimana Hubungan antara Pasal 112 dan 43 KUHAP dan Pasal 66 UU Jabatan Notaris dalam pemanggilan dan pemeriksaan Notaris sebagai saksi atau tersangka dan pengambilan copy minuta akta dan atau minuta akta, Kendala Kendala yang dihadapi Penyidik dalam memperoleh Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam pelaksanaan Pasal 66 UU Jabatan Notaris, dan lainnya.
5. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NOTARIS BERKAITAN DENGAN AKTA-AKTA YANG DITERBITKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA.”
Nara Sumber : Pengadilan Negeri Bale Bandung
Memuat materi Apakah Hakim dalam memeriksa Notaris sebagai saksi atau tersangka atau pengambilan minuta akta atau foto copy minuta akta, memeriksa prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris, Bagaimana Bentuk bentuk kasus yang berkaitan dengan Notaris dan Akta-aktanya dalam perkara Pidana, dan lain-lainnya.
6. “KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BERKAITAN DENGAN AKTA YANG DITERBITKANNYA , DALAM PELAKSANAAN PASAL 66 UU JABATAN NOTARIS.
Nara Sumber : PENGWIL INI JAWA BARAT
Pendaftaran: setiap peserta dikenakan kontribusi sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk makalah/snack, dengan cara mentransfer langsung pada Rekening BCA Nomor 1371303699 atau Rekening Bank Mandiri Nomor 1320010179506 atas nama MUHAMAD DANIEL, SH (bendahara panitia), dan bukti transfer harap di fax 022-2784699 atau Contact Person Sdr MUHAMAD DANIEL, SH (HP 081221413413). Pendaftaran ditutup pada tanggal 21 Januari 2011 dan tidak menerima pendaftaran secara langsung. Diharapkan kepada Pengda INI se Jawa Barat dapat menyebarluaskan undangan ini kepada anggota.
PENGURUS WILAYAH PROPINSI JAWA BARAT
IKATAN NOTARIS INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
PIETER LATUMETEN, SH.MH ISMIATI DWI RAHAYU, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar