Rabu, 12 Januari 2011

CATATAN KULIAH BAB-BAB TENTANG PERIKATAN

CATATAN KULIAH TENTANG

TENTANG PERIKATAN
BAB IX

Tujuan pokok penulis dalam penyusunan Bab Perikatan ini menyajikan berbagai contoh akta disertai dasar hukum menurut peraturan perundangan yang ada (positif), seperti halnya dengan uraian tentang hukum perorangan dan keluarga dalam Bab VII, pada waktu menguraikan hal-hal yang menyangkut perikatan dalam Bab ini pun penulis hanya menyinggung isi peraturan yang terkandung dalam undang-undang, seperti BW, WvK, UUPA, dsb. saja, tanpa memberi komentar/ulasan yang mendalam.

Di kalangan notariat atau kebanyakan/pada umumnya para Notaris Indonesia berpendapat bahwa:
        yang dalam bahasa Belanda disebut "verbintenis", istilah ini dalam bahasa Indonesia disebut "perikatan";
        "overeenkomst" dialih-bahasakan menjadi "perjanjian"/ "persetujuan"; sedangkan
        "contract" atau "kontrak" berarti/dimaksudkan "perjanjian/persetujuan secara tertulis".
Uraian yang mendalam tentang istilah atau pengertian mengenai perikatan atau verbintenis ini dapat kita baca dalam kepustakaan a.l. yang penulis anjurkan untuk dibaca pula akhir tulisan Bab ini..
Sebagaimana dimaklumi, Buku III BW tentang perikatan itu mengandung:
-           Asas-asas hukum perikatan, yang terdapat dalam Bab I s/d IV (ps. 1233 dst.), dan
-           Perjanjian-perjanjian tertentu, yang terdapat dalam Bab V s/d XVIII (ps. 1457 dst.).
Itulah sebabnya dalam Bab ini penulis mencatat serba ringkas kedua hal yang menyangkut hukum perikatan. Tentang peralihan hak atas tanah, demikian pula tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, seperti hipotik dsb., contoh-contoh aktanya akan dimuat dalam satu bab tersendiri.


A. ASAS-ASAS PERIKATAN

Bagian satu
Ketentuan Umum (Ps. 1313 dst. BW)

Perikatan-perikatan(verbintenissen) itu terdiri/bersumber:
        dari perjanjian/persetujuan (overeenkomst) (ps. 1313) atau
        dari undang-undang (wet) (ps. 1352).
Pasal 1352 menyatakan bahwa perikatan-perikatan yang lahir berdasarkan undang-undang, timbul:
dari undang-undang saja (sebagai contoh lihat ps. 307, 320, 383, 385, 452, 625 dan 1005) atau
-           dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (manusia) yang menurut ps. 1353 terbit/timbul pula karena:
perbuatan sah/halal (rechtmatig) (sebagai contoh lihat ps. 1354 — 1361), atau
        perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig) ex ps. 1365 (sebagai contoh lihat ps. 1366 — 1373).
Menurut ps. 1234, suatu perikatan bertujuan untuk:
memberikan sesuatu (sebagai contoh lihat ps. 613, 1457, 1550),
        berbuat sesuatu (sebagai contoh lihat ps. 1604) atau
        tidak berbuat sesuatu.
Kita lihat bahwa pada setiap perikatan, secara bagaimanapun, terdapat dua pihak, yaitu:
pihak yang berpiutang/bergerak/kreditur (schuldeiser/crediteur), ialah pihak yang berhak untuk menuntut agar perikatan yang bersangkutan dipenuhi, dan
pihak yang berutang/berkewajiban/debitur (schuldenaar/ debiteur) yang terikat untuk memenuhi perikatan yang bersangkutan, entah untuk memberikan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dijanjikan itu.
Dalam suatu perikatan untuk memberikan sesuatu hendaknya diperhatikan bahwa debitur itu bukan saja berkewajiban untuk menyerahkan benda yang bersangkutan, akan tetapi juga untuk merawatnya sebaik mungkin sampai pada saat penyerahan benda itu.

Sebagai contoh dari alinea pertama ps. 1235 tentang kewajiban debitur yang menyangkut perawatan benda yang harus diserahkan itu kita baca ps. 1157, 1356, 1444, 1482, 1715, 1744.

Menurut ps. 1237 pada suatu perikatan untuk memberikan benda tertentu (seperti sebuah mobil), sejak terjadinya perikatan itu merupakan tanggungan (risiko) kreditur, akan tetapi jika debitur lalai untuk menyerahkannya, maka sejak saat kelalaiannya itu benda yang bersangkutan merupakan tanggungan (resiko) debitur itu.

Jika debitur telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan benda itu atau tidak merawat dengan sepatutnya, maka ia berkewajiban untuk memberikan ganti biaya, rugi dan bunga (kosten, schaden en interessen) kepada kreditur yang bersangkutan. Demikian menurut ketentuan ps. 1236.

Menurut ps. 1238, setiap debitur dinyatakan dalam keadaan lalai (wordt in gebreke gesteld) karena/dengan:
        surat perintah (bevel), atau
        akta lain yang sejenis dengan itu, atau
dalam akta perikatan yang bersangkutan ditetapkan, bahwa debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Dalam suatu perikatan yang mengandung kewajiban untuk melakukan sesuatu (misalnya mendirikan rumah) atau untuk tidak melakukan sesuatu (misalnya dalam suatu jual-beli pabrik limun disyaratkan bahwa debitur tidak akan mendirikan pabrik limun lagi/lain di tempat/kota itu), jika debitur tidak menepati janjinya dapat diselesaikan dengan memberikan penggantian berupa biaya, rugi dan bunga (lihat ps. 1239).

Penggantian (vergoeding) tersebut di atas menurut ps. 1243 baru terutang jika debitur tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu, walaupun telah dinyatakan lalai atau membiarkan lampaunya waktu dalam mana ia dapat menyerahkan atau membuat/berbuat sesuatu itu.

Dalam pada itu menurut ps. 1245 ganti biaya, rugi dan bunga tersebut tidak diwajibkan kepada debitur, jika ia tidak dapat memenuhi kewajibannya itu karena:

        keadaan memaksa (overmacht/force majeur), atau
        suatu kejadian/keadaan yang tidak disangka (toeval), atau
        adanya larangan (dari Pemerintah/penguasa).
Seringkali dalam akta-akta yang bersangkutan (menurut praktek) terdapat clausule, yang menyebutkan bahwa debitur tetap harus memenuhi janjinya walaupun mungkin terjadi overmacht atau toeval tersebut kelak.

Pada umumnya penggantian (vergoeding) itu menurut ps. 1246 terdiri dari:
        kerugian yang telah diderita, dan
        keuntungan yang seharusnya didapat oleh kreditur, jika debitur tidak lalai.

Kepada clienten yang membuat akta perikatan mengenai pembayaran sejumlah uang (tertentu) para Notaris seringkali mengingatkan akan bunyi pasal-pasal 1249 dan 1250, ialah a.l. bahwa penggantian itu terdiri dari bunga yang dijanjikan dalam perjanjian yang bersangkutan, atau jika para pihak tidak menentukannya, bunga yang ditentukan dalam undang-undang.

Kita teringat akan Stb. 1848 No. 22 yang menetapkan bahwa
bunga menurut undang-undang itu adalah 6% per tahun.

Mengenai istilah anatocismus (perhitungan bunga atas bunga), kita baca dalam pasal 1251, yaitu bahwa bunga dari utang pokok yang dapat ditagih, dapat pula menghasilkan bunga, karena:
        suatu permintaan di muka Pengadilan, atau
        persetujuan/perjanjian khusus, asalkan mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.

Perlu diperhatikan pula tentang dapat dibatalkannya (vernietigbaar) suatu perikatan dan hal-hal lain yang bertalian dengan itu, di antaranya ketentuan-ketentuan tersebut dalam ps. 1266 dan 1267.


Bagian dua
Macam-macam perikatan

1. Perikatan bersyarat ialah suatu perikatan yang (dalam mana) pemenuhan janjinya tergantung pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum tentu, hal mana dapat kita bedakan:

— bahwa perikatan itu ditangguhkan sampai peristiwa itu terjadi (syarat penangguhan/opschortende voorwaarde), atau

  bahwa perikatan itu dengan sendirinya menjadi batal/ putus dan tidak berlaku jika peristiwa yang bersangkutan terjadi atau tidak terjadi (ontbindende voorwaarde) Baca ps. 1253 dan 1258 alinea 1).
Menurut ps. 1254 jika syarat dalam suatu perikatan tidak mungkin terlaksana atau bertentangan dengan kesusilaan atau dilarang oleh undang-undang, maka perikatan itu batal dan perjanjian yang bersangkutan tak berlaku.

Syarat yang membatalkan (memutuskan) selalu dianggap tercantum dalam perjanjian yang bertimbal balik (wederkerige overeenkomsten), jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, "hanya pembatalannya harus diputuskan oleh Hakim jadi tidak batal dengan sendirinya, demikian menurut bunyi ps. 1266.

Pasal itu selanjutnya mengatakan bahwa jika syarat batal itu tidak dinyatakan dalam perjanjian yang bersangkutan, maka Hakim — atas permohonan debitur/tergugat — dengan leluasa menurut keadaan memberikan suatu jangka waktu (maksimum satu bulan) untuk memenuhi kewajibannya. Lihat juga ps. 1480 dan 1517.

2. Menurut ps. 1268 suatu perikatan dengan ketetapan waktu (een verbintenis met tijdsbepaling) tidak menangguhkan perikatan, akan tetapi hanya menangguhkan pelaksanaannya.

Jika para pihak menetapkan waktu (saat) pembayaran, utang yang bersangkutan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba, akan tetapi jika debitur telah membayar sebelumnya, ia tidak dapat memintanya kembali, demikian menurut ps. 1269.
Menurut ps. 1270 kita harus selalu menganggap, bahwa suatu ketetapan waktu itu dibuat untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan itu sendiri atau dari keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan kreditur. Baca pula ps. 1271 dalam hal debitur dinyatakan pailit.

3. Perikatan altematif (manasuka) (alternatieve verbintenis) adalah suatu perikatan dalam mana terdapat dua benda (zaken) atau perbuatan (handelingen), yang pemberian/penyerahan atau

pelaksanaannya terserah kepada pilihan debitur, jika hak pilih ini tidak secara tegas diserahkan kepada kreditur. Baca ps. 1274 dan 1275.

1. Perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng (hoofdelijke of solidaire verbintenis) menurut ps. 1278 ialah suatu perikatan dalam mana pada masing-masing dari beberapa orang kreditur secara tegas diberikan hak untuk menuntut pemenuhan semua utang atau jika salah seorang dari beberapa debitur melunasi seluruh utang yang bersangkutan, maka perikatan itu berarti telah terpenuhi seluruhnya.

Tanggung renteng itu dapat pula diminta dari kedua belah pihak secara bersamaan. Baca ps. 1278, dan 1280.

Menurut ps. 1282 hal saling menanggung (hoofdelijkheid) itu harus dinyatakan secara tegas, jadi tidak hanya secara anggapan (verondeistelling), kecuali jika menurut penetapan undang-undang perikatan itu dianggap tanggung-menanggung (Contoh ps. 1016, 1301, 1749, 1811 BW, 18 WvK).

Jika para debitur dari suatu perikatan bertindak secara tanggung-menanggung, dan kreditur yang bersangkutan menuntut dari salah seorang di antara mereka, maka debitur yang ditagih itu tidak mungkin untuk meminta agar utang yang bersangkutan dipecah (ps. 1283).

Jika kreditur telah mengajukan tuntutan terhadap salah seorang debitur, bukan berarti bahwa kreditur itu tidak berhak lagi untuk menuntut debitur-debitur lainnya (ps. 1284).

Dalam pada itu walaupun perikatan itu bagi para debitur merupakan tanggung-renteng, terhadap/antara mereka (para debitur) sendiri, selain dapat dibagi-bagi (deelbaar), juga mereka — di antara mereka sendiri — tidak terikat untuk membayar (melakukan kewajiban) lebih daripada bagian masing-masing (ps. 1292).

Jadi jika salah seorang debitur itu memenuhi perikatan yang bersangkutan, maka ia dapat menuntut dari debitur lainnya bagian masing-masing, dengan ketentuan jika salah seorang di antara mereka itu tidak mampu/miskin (onvermogen), bagian yang tidak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya menurut imbangan bagian masing-masing (ponds-pondsgewijs) (ps. 1293).

5. Dalam ps. 1296 kita baca, bahwa suatu perikatan dapat dibagi (deelbaar) atau tak dapat dibagi (ondeelbaar) sekedar perikatan itu mengenai suatu benda (zaak) yang penyerahannya atau suatu perbuatan (daad) yang pelaksanaannya dapat atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata (lichamelijk) atau secara perhitungan (onlichamelijk) (sebagai contoh baca ps. 728, 1160 dan 1527).

Menurut ps. 1298 perikatan tanggung-menanggung dapat juga dibagi-bagi.
Dalam suatu kontrak dapat dicantukkan suatu clausule tentang ancaman hukuman (beding van straf), sebagai jaminan bahwa debitur akan melakukan kewajibannya, dan hukuman (sanksi) itu berlaku jika ia (debitur) tidak memenuhi perikatan/janjinya itu (ps. 1304).

Menurut ps. 1306 debitur yang bersangkutan dapat memilih apakah ia akan memenuhi perikatan pokok atau melaksanakan hukuman tersebut.
Menurut ps. 1307 penetapan hukuman dimaksudkan sebagai pengganti dari ganti-rugi yang diderita oleh kreditur karena tidak dipenuhinya perikatan pokok.

Kreditur tidak dapat menuntut kedua-duanya bersama-sama (utang pokok plus hukuman), kecuali jika hukuman itu ditetapkan semata-mata untuk terlambatnya pemenuhan janji yang bersangkutan saja.

6. Perikatan tambahan (bijkomende verbintenis/accessoir) merupakan perikatan yang diadakan sebagai jaminan agar perikatan pokok dapat dipenuhi, seperti: penetapan hukuman tersebut, gadai, hipotik, crediet verband dan jaminan pribadi (borgtocht).

Bagian tiga
Perikatan yang lahir dari kontrak
atau persetujuan/perjanjian

Persetujuan (overeenkomst) yang dimaksudkan dalam ps. 1313 hanya terjadi atas izin/kehendak (toestemming) dari semua mereka yang terkait dengan persetujuan itu, yaitu mereka yang mengadakan persetujuan/perjanjian yang bersangkutan (sebagai contoh baca 1457, 1548, 1666, 1740, 1754 dsb.).

Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya (ps. 1340).
Sehubungan dengan hal itu maka seseorang pada umumnya hanya dapat mengikatkan diri (berjanji) untuk dirinya sendiri (ps. 1315).

Seseorang yang berjanji selalu dianggap bahwa perjanjiannya itu untuk dirinya sendiri, untuk ahliwarisnya dan bagi mereka yang memperoleh hak dari padanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan lain atau dapat disimpulkan dari sifat perjanjian itu, bahwa hal itu tidak dimaksudkan demikian. (Ps. 1318) (sebagai contoh baca ps. 833/saisine, 1743 dan 1813).

Suatu perjanjian tak dapat ditarik kembali secara sepihak, jadi harus ada kesepakatan semua pihak atau karena menurut pernyataan (aanwijzing) undang-undang cukup beralasan, karena semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya (ps. 1338).

Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder trouw).
Menurut ps. 1339 suatu persetujuan tidak hanya mengikat hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi mengikat pula hal-hal lain yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Mengenai penafsiran suatu persetujuan/perjanjian, kita baca a.l. ps. 1342 dan 1343, yang menyatakan:
-bahwa jika kata-kata suatu persetujuan/perjanjian jelas, kita tidak boleh menafsirkan lain, dan
-bahwa jika kata-kata itu dapat ditafsirkan secara berlainan atau macam-macam, maka pertama-tama kita harus menyelidiki apa maksud para pihak yang telah membuat persetujuan/perjanjian itu.

Menurut ketentuan ps. 1320 untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu:

(1) Kesepakatan (toestemming) dari mereka yang mengikatkan dirinya dalam persetujuan/perjanjian itu;
(Jika terdapat kekhilafan, paksaan atau penipuan maka berarti tidak ada kesepakatan, demikian mengakibatkan batalnya perikatan yang bersangkutan).

(2) Kecakapan (bekwaamheid) untuk membuat suatu perikatan;
(Siapa yang tidak cakap untuk membuat perikatan/ persetujuan kita baca dalam pasal 1330, yaitu mereka yang belum dewasa/belum cukup umur, yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dan wanita bersuami. Baca pula ps. 1331 (Contoh: ps. 113, 118, 119 sl. 2, 400, 425, 430, 1467, 1469, 1470 dan 1640).

(3) Suatu hal tertentu (een bapaald onderwerp);
(Menurut ps. 1332 dan 1334, hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok perjanjian, tak perduli apakah barang-barang itu sudah ada atau yang baru akan ada kelak).

(4) Suatu sebab yang halal atau dasar hukum (ene geoorloofde oorzaak/rechtsgrond);
(Baca ps. 1359. Contoh-contoh dari sebab yang tidak diizinkan (ongeoorloofde oorzaak) kita temui dalam ps. 132, 140, 141, 197, 1063, 1120, 1154, 1178, 1334, al. 2, 1494, 1619, 1634, 1635 dan 1788).


Bagian empat
Perikatan yang lahir karena undang-undang
(uit kracht der wet)

Pasal-pasal dalam BW yang menjadi perhatian kita tentang perikatan yang lahir/timbul karena undang-undang ialah:
        Ps. 1360 tentang kekhilafan seseorang yang telah menerima sesuatu yang sebenarnya tak ada keharusan untuk dibayarkan kepadanya dan kewajiban untuk mengembalikannya kepada orang yang telah menyerahkan/membayar itu.
        Ps. 1361 tentang karena kekhilafan seseorang mengira berutang kepada orang lain, padahal tidak, sehingga' ia berhak untuk menuntutnya kembali dari kreditur yang bersangkutan dst.
        Ps. 1365 tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga membawa kerugian kepada orang lain dan berkewajiban untuk mengganti kerugian itu. (Baca pula:
— ps. 568, 1246, 1447, 1918 dst. BW;
        ps. 580-7°, 582 Rv;
        ps. 27 Aut;
-           ps. 43 dst. Octr;
-           ps. 1382 bis KUHPidana/WvS).


Bagian lima
Cara/sebab hapusnya perikatan

Perikatan-perikatan itu menurut ps. 1381 BW hapus karena:
1. pembayaran (betaling);
2. penawaran pembayaran tunai yang (asalkan) diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (aanbod van gerede betaling, mits gevolgd van consiguatie of in bewaargeving);
3. pembaharuan utang (schuldvernieuwing/novatie);
4. perjumpaan utang (schuldvergelijking) atau kompensasi;
5. percampuran utang (schuldvermenging);
6. pembebasan utang (kwijtschelding der schuld);
7. musnahnya barang yang terutang (vergaan der verschuldigde zaak);
8. batal (nietigheid) atau pembatalan (tenietdoening);
9. berlakunya suatu syarat batal (werking ener ontbindende voorwaarde) dan
10. lewatnya waktu/kadaluwarsa (verjaring).

Pembayaran (betaling)/pemenuhan suatu perikatan menurut ps. 1382 BW dapat dilakukan oleh:
— siapa saja yang berkepentingan, seperti oleh seseorang yang turut berutang (medeschildenaar) atau penanggung utang (borg);
        orang lain/ketiga, yang tidak mempunyai kepentingan dalam perikatan yang bersangkutan, asalkan ia bertindak untuk dan atas nama serta demi membebaskan utang debitur atau, jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal pembayaran itu tidak menggantikan hak-hak kreditur ybs. Pengecualian baca ps. 1383.

Menurut pasal 1385 BW, pembayaran/pemenuhan itu harus dilakukan kepada:
        kreditur, atau
        orang yang dikuasakan oleh kreditur, atau
        orang yang oleh Hakim atau undang-undang dikuasakan untuk menerima pembayaran-pembayaran itu bagi kreditur ybs (seperti: wali, pengampu, pelaksana wasiat, suami dsb).

Sah pula pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tak berkuasa untuk menerima bagi kreditur, asalkan kreditur ybs telah menyetujuinya atau ternyata telah mendapat manfaat dari pembayaran itu.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pembayaran merupakan beban debitur (ps. 1395).

Seringkali terjadi seorang lain (bukan debitur atau kreditur) atau pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditur, karena pihak ketiga itu membayar utang debitur kepada kreditur. Penggantian hak secara demikian disebut subrogasi (subrogatie).

Subrogasi -dapat terjadi dengan persetujuan/perjanjian atau karena kekuatan/atas dasar undang-udang (ps. 1400).

Subrogasi yang terjadi dengan perjanjian/persetujuan kita baca dalam ps. 1401, yaitu:

(1) jika kreditur yang menerima pembayaran menyerahkan hak-hak dari tuntutannya terhadap debitur kepada orang -yang membayar itu;

(2) jika debitur meminjam uang untuk membayar utangnya dan orang yang meminjamkan uang itu (geldschieter) menggantikan hak-hak kreditur yang bersangkutan, hal mana harus terjadi dengan akta otentik (notarieel).

Dalam kedua hal tersebut harus ada pemberitahuan (betekening), yaitu mengenai hal

(1) kepada debitur, sedangkan mengenai hal (2) kepada kreditur lama, agar mereka mengetahui dengan siapa mereka sekarang berurusan (terikat).

Subrogasi yang terjadi karena undang-undang kita baca dalam ps. 1402.
Jika kreditur menolak pembayaran suatu utang, maka debitur menurut ps. 1404 dapat melakukan penawaran pembayaran tunai (aanbod van gerede betaling) yang merupakan utangnya itu, jika perlu disusul dengan penitipan uang atau barang lain kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.

Ps. 1405 menyebut 7 syarat untuk sahnya suatu penawaran pembayaran tersebut, a.l. bahwa penawaran itu hendaknya dilakukan oleh seorang Notaris atau Jurusita.
Dalam praktek biasanya oleh/dengan perantaraan baik notaris maupun jurusita, sedangkan untuk sahnya penitipan/penyimpanan (consignatie atau gerechtelijke inbewaargeving) cukup dengan 4 syarat sebagaimana diuraikan dalam ps. 1406.
Biaya untuk penawaran dan penyimpanan tersebut menjadi tanggungan kreditur ybs. (ps. 1407).

Jika perbuatan-perbuatan itu telah dilakukan sebagaimana mestinya (menurut undang-undang), maka debitur ybs. mendapat kebebasan (van zijn verplichting bevrijd).

Menurut ps. 1410, jika kreditur sejak hari pemberitahuan penyimpanan telah melampaukan waktu selama satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu, maka — jika ada —para kawan-berutang (medeschuldenaren) dan para penjamin (borgen) juga dibebaskan (bevrijd).

Pembaharuan utang (schuldvernieuwing/novatie/novasi) yang kita kenal menurut ps. 1413 dst. (3 macam), menghapuskan utang lama karena terjadinya penggantian utang itu.

Menurut ps. 1415 suatu pemberitahuan utang harus dilakukan dengan tegas dan ternyata dari akta ybs, jadi tidak cukup dengan persangkaan/dugaan (verondersteld).
Kompensasi atau perjumpaan utang (vergelijking van schuld) terjadi jika 2 orang yang satu dengan/terhadap lainnya berutang dan utang mereka itu menjadi hapus dengan cara dan dalam hal-hal sebagaimana kita baca dalam ps. 1425 dst.

Dalam ps. 1436 dan 1437 kita ketahui bagaimana terjadi dan akibatnya percampuran utang (schuldvermenging), yaitu jika seseorang berkedudukan baik sebagai kreditur maupun sebagai debitur (berkumpul/bersatu), yang mengakibatkan hapusnya piutang yang bersangkutan. Sebagai contoh baca ps. 1727.

Hal-hal yang mengenai pembebasan utang (kwij tsc held ing van schuld) diatur dalam ps. 1438 dst. Terjadinya pembebasan utang jika debitur dibebaskan/mendapat kebebasan dari kewajibannya untuk membayar utang. Hal demikian tidak cukup dengan persangkaan, akan tetapi harus dibuktikan.

Bukti pembebasan utang dapat terjadi pula jika asli dari kwitansi (tanda piutang) secara sukarela dikembalikan oleh kreditur kepada debitur ybs. (ps. 1439).

Menurut ps. 1444 dengan musnahnya (vergaan) barang yang terutang atau yang merupaknan bahan persetujuan/perjanjian, atau barang itu tidak dapat diperdagangkan lagi, atau hilang, demikian rupa sehingga sama sekali tidak dapat diketahui lagi apakah barang itu masih ada, maka hapuslah (vervalt) perikatan ybs. asalkan musnah atau hilangnya itu.
        di luar salahnya debitur, dan
        sebelum debitur lalai menyerahkannya.

Walaupun debitur lalai dalam penyerahan itu, ia dapat pula dibebaskan (ontslagen), jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah pula secara sama, seandainya barang itu telah diserahkan kepada kreditur ybs, kecuali jika debitur memang dalam perikatan itu telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga.

Lain halnya dengan barang yang telah dicuri; pencuri ybs tetap 'berkewajiban untuk mengganti harga barang yang telah dicurinya itu, meskipun barang itu musnah atau hilang. Perlu diperhatikan pula tentang batal (nietig) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar) perikatan. Hal itu diatur dalam ps. 1446 dst.

Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa/belum cukup umur atau mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (onder curatele gestelde personen), adalah batal demi hukum, yang penuntutannya diajukan oleh mereka hanya atas dasar belum dewasanya orang itu atau pengampuannya, sedangkan perikatan-perikatan yang dibuat oleh wanita bersuami atau oleh orang yang belum dewasa (gehandlichte minderjarige), hanya batal demi hukum, sekedar perikatan-perikatan ybs. melampaui wewenang/kekuasaan (bevoegdheid) mereka. (Baca ps. 1446).

Menurut ps. 1449, perikatan yang dibuat dengan paksaan (geweld) kekhilafan (dwaling) atau penipuan (bedrog) atas dasar tuntutan dapat dibatalkan oleh Hakim. Tentu saja setelah hal-hal tersebut dibuktikan.


Bagian enam

Y u r i s p r u d e n s i
Beberapa di antara berbagai putusan Mahkamah Agung R.I. (M.A.) tsb. di bawah ini perlu kiranya mendapat perhatian.

1. Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
(M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
2. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
3. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. (M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
4. Terhadap persengketaan mengenai kelalaian atau ingkar janji (wanprestatie) yang dilakukan dalam dunia perdagangan (business) diperlukan kaidah-kaidah hukum BW dan Wvk).
(M.A. tgl. 3-10-1973 No. 436 K/sip/1973).

Demikian kuliah hari ini  kita lanjutkan pada Pertemuan yad

Tidak ada komentar: