FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA 1
Oleh : HUDA LUKONI, S.H.I., S.H.2
A. LATAR BELAKANG SEKALIGUS SEBAGAI PENDAHULUAN
Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atau ketetapan sangsi, disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubungan dengan Allah SWT,3 maka manusia disamping ia mengadopsi hukum-hukum yang langsung (baca ; samawi dalam Islam) wahyu Tuhan yang berbentuk kitab suci, manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan masyarakat, 4 manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki.
Kaitannya dengan pembentukan hukum di Indonesia, setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit) 5
Keadilan ini berkaitan dengan pendistribusian hak dan kewajiban, diantara sekian hak yang dimiliki manusia terdapat hak yang bersifat mendasar yang merupakan
_____________________________
1. Makalah ini pernah didiskusikan sekaligus dikoreksi oleh Prof. Dr. H. Muchsin, S.H seorang hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, yang dilaksanakan pada Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Prodi Magister Ilmu Hukum, Tahun Akademik 2007-2008 M
2. Al-Faqir ila Allah, Calon Hakim Peradilan Agama Angkatan III yang juga peminat filsafat hukum, dan kini sebagai pelayan masyarakat di Pengadilan Agama Jombang
3. Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, Cet ke2, Badan Penerbit Iblam Jakarta, 2006, hal.24
4. Dalam kapasitas seorang yuris dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup daam masyarakat.
5. Darji Darmodiharjo, dan ShidartaPokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cet, VI Mei 2006, hal. 154
anugerah alamiah langsung dari Allah, SWT, yaitu hak asasi manusia atau hak kodrati manusia, semua manusia tanpa pembedaan ras, suku, bangsa, agama, berhak mendapatkan keadilan, maka di Indonesia yang notabene adalah negara yang sangat heterogen tampaknya dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sangatlah penting kiranya sebelum membentuk suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia, penulis tertarik dengan argumen Bismar Siregar bahwa ia pernah mengatakan “bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu, hukum hanya sarana, sedangkan tujuan akhirnya adalah keadilan”, lalui bagaimana sebenarnya membentuk hukum yang mencerminkan keadilan yang didambakan, untuk itulah penulis tertarik untuk mencoba mendudukkan filsafat hukum sebagai Starting Point pembentukan hukum yang akan kita bahas berikutnya, dalam hal ini penulis juga sangat tertarik dengan buku seorang hakim agung jebolan Unair yang juga pakar filsafat hukum Prof. Dr. H.Muchsin, S.H., dimana dalam bukunya yang berjudul Ikhtisar Filsafat Hukum telah memaparkan dengan jelas berkenaan dengan bahasan penulis diatas, dan penulisan yang sederhana ini sedikit banyak terinspirasi dari buku beliau tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah sebenarnya hakikat filsafat hukum ?
2. Bagaimana peran filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia ?
C. PEMBAHASAN
Semenjak kita duduk di bangku pendidikan lanjutan serta Perguruan Tinggi kita sering mendengar tentang filsafat, apakah sebenarnya filsafat tersebut ? Seseorang yang berfilsafat diumpamakan seorang yang berpijak dibumi sedang tengadah ke bintang-bintang, dia ingin mengetahui hakikat keberadaan dirinya, ia berfikir dengan sifat menyeluruh (tidak puas jika mengenal sesuatu hanya dari segi pandang yang semata-mata terlihat oleh indrawi saja). Ia juga berfikir dengan sifat (tidak lagi percaya begitu saja bahwa sesuatu itu benar). Ia juga berfikir dengan sifat spekulatif (dalam analisis maupun pembuktiannya dapat memisahkan spekulasi mana yang dapat diandalkan dan mana yang tidak), dan tugas utama filsafat adalah menetapkan dasar-dasar yang dapat diandalkan.6
Kemudian lebih mengerucut lagi adalah Filsafat hukum, yaitu ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi, yang dikaji secara luas, mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Dan tujuan mempelajari filsafat hukum untuk memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum. Filsafat hukum ini berpengaruh terhadap pembentukan kaidah hukum sebagai hukum in abstracto.7
1. Pengertian Filsafat, dan Filsafat Hukum
Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, 2) Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.
Pakar Filsafat kenamaan Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles (382 - 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang 1) rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, 2) tentang makro dan mikro kosmos 3) baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi. Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat adalah
_______________________________
6. Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta Cet.XVI, 2003
7. Slide Muchsin, yang di sampaikan pada mahasiswa Pascasarjana Program Magister Hukum Untag (Universitas 17 Agustus) Surabaya angkatan ke 18 tanggal 11 November 2007.
kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya dalam teori tetapi juga praktek.8
Kemudian berkenaan dengan Filsafat Hukum Menurut Gustaff Radbruch adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Sedangkan menurut Langmeyer: Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum, Anthoni D’Amato mengistilahkan dengan Jurisprudence atau filsafat hukum yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak, Kemudian Bruce D. Fischer mendefinisikan Jurisprudence adalah suatu studi tentang filsafat hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin yang berarti kebijaksanaan (prudence) berkenaan dengan hukum (juris) sehingga secara tata bahasa berarti studi tentang filsafat hukum.9
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa Filsafat hukum merupakan cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat. 10
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto menyebutkan sembilan arti hukum, yaitu : 1) Ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. 2) Disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. 3) Norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan. 4) Tata Hukum, yaitu struktur dan proses perangkat norma-norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. 5) Petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer) 6) Keputusan Penguasa, yakni hasil proses diskresi 7) Proses Pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan 8) Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan mencapai kedamaian
_________________________
8. Ibid
9. Ibid
10. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Op. Cit, hal. 11
9) Jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.11
Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis 12 artinya filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai hukum ;
- Secara spekulatif, filsafat hukum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum.
- Secara kritis, filsafat hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya.13
Lebih jauh Prof. Dr. H. Muchsin, SH. dalam bukunya Ikhtisar Filsafat Hukum menjelaskan dengan cara membagi definisi filsafat dengan hukum secara tersendiri, filsafat diartikan sebagai upaya berpikir secara sungguh-sungguh untuk memahami segala sesuatu dan makna terdalam dari sesuatu itu14 kemudian hukum disimpulkan sebagai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan yang keberadaanya ditegakkan dengan sanksi yang tegas dan nyata dari pihak yang berwenang di sebuah negara.15
Penulis tidak mempermasalahkan definisi mana yang paling benar atau paling tepat, dalam hal ini penulis mengetengahkan beberapa pendapat para ahli agar dalam makalah ini lebih kaya khazanah, serta terdapat perbandingan bagi pembaca, secara kritis
_______________________
11. Ibid hal. 12
12. Dalam hal berfilsafat hukum secara spekulatif dan kritis ini nampaknya telah dipraktekkan oleh kalangan Kristiani pada era lampau, dalam kajian sejarah berfilsafat hukum memunculkan interpretasi, termasuk interpretasi pada teks hukum maupun pada kitab suci, diantaranya menggunakan metode hermeneutika, yang lebih lanjut memunculkan problem teks kitab suci pada abad-abad pertama Masehi, dimana terhadap teks-teks kitab suci itu, kalangan Kristiani mencoba memberikan dua macam penafsiran, yaitu penafsiran simbolis dan penafsiran harfiah. Kedua macam interpretasi teks ini tampil dalam kontroversi antara Mazhab Antiokhia dan Mazhab Aleksandria, yaitu dua pusat agama Kristen pada awal perkembangannnya. Mazhab Antiokhia menafsirkan kitab suci secara harfiah, sedangkan Mazhab Aleksandria secara alegoris atau simbolis. Kemudian pada generasi selanjutnya agama Kristen terpecah karena perbedaan prinsip-prinsip hermeneutika. Disatu sisi golongan Protestan memegang prinsip sola scriptura (hanya kitab suci), pada sisi yang lain Gereja Katolik memegang prinsip tradisi, dimana kitab suci ditafsirkan dalam terang tradisi.
13 Slide Muchsin, Op. Cit.
14 Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum,, Ibid, Hal 13
15 Ibid, Hal . 24
penulis mendudukkan filsafat hukum sebagai perwujudan pembentukan hukum yang dilakukan oleh pembentuk hukum di negara kita.
2. Bagan Filsafat Hukum Hingga Pada Pemunculan Kaidah Hukum (Hukum In Concreto).
Dalam bagian ini penulis mengutip bagan filsafat hukum dari Prof. Dr. H. Muchsin, S.H. yang mana beliau menjelaskan definisi dari tiap hubungan bagan sebagai berikut : Filsafat adalah ilmu pengetahuan alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya, Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, Teori merupakan pendapat yang dikemukakan oleh seseorang mengenai suatu asas umum yang menjadi dasar atau pedoman suatu ilmu pengetahuan, kemudian hukum adalah semua aturan-aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang dibuat maupun diakui oleh negara sebagai pedoman tingkah laku masyarakat yang memiliki sanksi yang tegas dan nyata bagi yang melanggarnya, jadi Teori Hukum adalah teori yang terdiri atas seperangkat prinsip-prinsip hukum yang menjadi pedoman dalam merumuskan suatu produk hukum sehingga hukum tersebut dapat dilaksanakan di dalam praktek kehidupan masyarakat, Asas Hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dasar-dasar umumtersebut mengandung nilai-nilai etis, Politik Hukum adalah perwujudan kehendak dari pemerintah Penyelenggaraan Negara mengenai hukum yang belaku di wilayahnya dan kearah mana kukum itu dikembangkkan, Kaedah Hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara mengikat setiap orang dan belakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan, Praktik Hukum adalah pelaksanaan dan penerapan hukum dari aturan-aturan yang telah dibuat pada kaedah hukum dalam peristiwa konkrit.16
_________________________
16. Ibid, Hal 29
Bagan yang dimaksud adalah sebagaimana tergambar dibawah ini :
Penulis melihat bagan ini adalah sebagai suatu rangkaian yang tak terpisahkan antara filsafat hukum, serta pembentukan hukum di Indonesia, di Indonesia hukum dibuat sebenarnya adalah sebagai pemenuhan asas legalitas, serta untuk menciptakan masyarakat yang tertib serta kemakmuran yang menyeluruh, karena Indonesia menganut Civil Law Sistem, dimana dalam sistem tersebut peraturan perundang-undangan adalah merupakan pijakan dalam penerapan hukum oleh seorang hakim, melihat bagan diatas sudah sangat ideal bagaimana membentuk sebuah hukum, tetapi bagaimana sebenarnya pembentukan hukum di Indonesia, apakah tidak ada kepentingan yang masuk didalamnya.
3. Hukum dan Fungsinya Menurut Para Pakar Hukum
Fungsi Hukum secara garis besar adalah sebagaimana termaktub dibawah ini :
· Sebagai alat pengendalian sosial (a tool of social control).
· Sebagai alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering).
· Sebagai alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
· Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
· Sebagai sarana penggerak pembangunan.
· Sebagai fungsi kritis dalam hukum.
· Sebagai fungsi pengayoman.
· Sebaga alat politik. 17
Sedangkan konsep Hukum yang dipaparkan oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA adalah : 1) Hukum sebagai asas moral atau asas keadilan yang bernilai universal dan menjadi bagian inherent sistem hukum alam, 2) Hukum sebagai kaidah-kaidah positif, dan 3) Hukum sebagai institusi sosial.18
Fungsi Hukum (The Funcions of Law) Menurut Sjachran Basah hukum terutama dalam masyarakat Indonesia mempunyai panca fungsi, yaitu: 1) Direktif 2) Integratif 3) Stabilitatif 4). Perfektif 5). Korektif. Dalam Implementasinya Hukum Dapat Berwujud:
1). Preventif 2). Represif dan 3). Rehabilitatif. Tujuan Hukum Menurut Teori Etis (Aristoteles) Hukum hanya semata-mata bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan, sedangkan keadilan dibedakan menjadi dua yaitu : 1).Keadilan komutatif, yang menyamakan prestasi dan kontra prestasi, dan yang ke 2). Keadilan Distributif, keadilan yang membutuhkan distribusi atau penghargaan.
Lain halnya Utiliteis (Jeremy Bentham) menganggap hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja, sedangkan ajaran yuridis dogmatic
____________________________
17. Slide Muchsin, op.cit.
18. Materi Kuliah Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Prodi Magister Ilmu Hukum, Tahun Akademik 2007-2008 M
(John Austin, Hans Kelsen) bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum. 19
Kita tahu bahwa Hukum di Indonesia ini merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat, sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Juga hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
4. Hukum di Indonesia
Salah satu tuntutan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam era reformasi sekarang ini adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supremasi sistem hukum di bawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar yang efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif itu, penataan kembali kelembagaan hukum, didukung oleh kualitas sumberdaya manusia dan kultur dan kesadaran hukum masyarakat yang terus meningkat, seiring dengan pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan.
Dalam upaya pembaruan hukum tersebut, penataan kembali susunan hirarkis
peraturan perundang-undangan kiranya memang sudah sangat tepat, Di samping itu, era Orde Baru yang semula berusaha memurnikan kembali falsafah Pancasila dan pelaksanaan UUD 1945 dengan menata kembali sumber tertib hukum dan tata-urut peraturan perundang-undangan, dalam prakteknya selama 32 tahun belum berhasil membangun susunan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan bagi upaya memantapkan sistem perundang-undangan di masa depan. Lebih-lebih dalam prakteknya, masih banyak produk peraturan yang tumpang tindih dan tidak mengikuti sistem yang baku, Sebagai contoh, produk hukum yang dikeluarkan Bank Indonesia yang dimaksud
_______________________
19. Ibid
untuk memberikan aturan terhadap dunia perbankan menggunakan istilah Surat Edaran yang tidak dikenal dalam sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kementerian mengeluarkan peraturan di bidangnya dengan menggunakan sebutan Keputusan Menteri, dan beberapa lainnya menggunakan istilah Peraturan Menteri. Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dengan Keputusan Presiden yang bersifat penetapan administratif biasa tidak dibedakan, kecuali dalam kode nomernya saja, sehingga tidak jelas kedudukan masing-masing sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur.
Sementara itu, setelah lebih dari 50 tahun Indonesia merdeka, sangat dirasakan adanya kebutuhan untuk mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Ditambah lagi dengan munculnya kebutuhan untuk mewadahi perkembangan otonomi daerah di masa depan yang dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya dinamika hukum adat di desa-desa yang cenderung diabaikan atau malah sebaliknya dikesampingkan dalam setiap upaya pembangunan hukum selama lebihdari 50 tahun terakhir.
Didalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 telah disebutkan bahwa Pancasila adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia, hal ini dirasa sesuai mengingat falsafah Pancasila adalah merupakan ruh perjuangan dari para pejuang bangsa, yang merupakan alat pemersatu, dari yang sebelumnya terkotak-kotak oleh daerah, ras, suku, agama, golongan, dan lain sebagainya, mengingat masyarakat Indonesia sangat heterogen, maka dengan kembali pada Pancasila, cita-cita luhur para pejuang untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sejahtera dimungkinkan dapat tercapai. Dilihat dari materinya Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dasar negara Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa, tidak merupakan produk impor dari luar negeri, meskipun mungkin saja mendapat pengaruh dari luar negeri.20
_______________________
20 Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, Op. Cit hal.229
Pancasila merupakan Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, rumusan Pancasila ini dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah filsafat hukum Indonesia, maka Batang Tubuh berikut dengan Penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, dikatakan demikian karena dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu akan ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori Hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif kita. 21
Dengan demikian penulis sepakat jika filsafat hukum Indonesia, adalah di mulai dari pemaham kembali (re interpretasi) terhadap pembukaan UUD 1945.
5. PERAN FILSAFAT HUKUM DI INDONESIA
Negara di dunia yang menganut paham negara teokrasi menganggap sumber dari segala sumber hukum adahal ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahyu, yang terhimpun dalam kitab-kitab suci atau yang serupa denga itu, kemudian untuk negara yang menganut paham negara kekuasaan (rechstaat) yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah kekuasaan, lain halnya dengan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalak kedaulatan rakyat, dan Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat dari Pancasila, akan tetapi berbeda dengan konsep kedaulatan rakyat oleh Hobbes (yang mengarah pada ke absolutisme) dan John Locke (yang mengarah pada demokrasi parlementer).
Rumusan Pancasila yang dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang merupakan produk filsafat hukum negara Indonesia, Pancasila ini muncul diilhami dari banyaknya suku, ras, kemudian latar belakang, serta perbedaan ideologi dalam masyarakat yang majemuk, untuk itu muncullah filsafat hukum untuk menyatukan masyarakat Indonesia dalam satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, dan prinsip kekeluargaan, walau tindak lanjut hukum-hukum yang tercipta sering terjadi hibrida (percampuran), terutama dari hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat (civil law / khususnya negara Belanda), hukum Islam (baca ; Al-Qur’an) sering dijadikan
__________________________
21 Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, Loc. Cit,, hal.230
dasar filsafat hukum sebagai rujukan mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat muslim, contoh konkrit dari hukum Islam yang masuk dalam konstitusi Indonesia melalui produk filsafat hukum adalah Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, apalagi didalamnya terdapat pasal tentang bolehnya poligami bagi laki-laki yaitu dalam Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1,2, dan Pasal 5 ayat 1 dan 2, walau banyak pihak yang protes pada pasal kebolehan poligami tersebut, namun di sisi lain tidak sedikit pula yang mempertahankan pasal serta isi dari Undang-undang Perkawinan tersebut. DPR adalah lembaga yang berjuang mengesahkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diundangkan pada tanggal 2 Januari tahun 1974, dan sampai sekarang masih berlaku tanpa adanya perubahan, ini bukti nyata dari perkembangan filsafat hukum yang muncul dari kebutuhan masyarakat perihal penuangan hukum secara konstitusi kenegaraan, yang mayoritas masyarakat Indonesia adalah agama Islam, yang menganggap ayat-ayat ahkam dalam kitab suci Al-Qur’an adalah mutlak untuk diikuti dalam hukum.
Hukum adat juga sedikit banyak masuk dalam konstitusi negara Indonesia, contoh adanya Undang-undang Agraria, kemudian munculnya Undang-undang Otonomi daerah, yang pada intinya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sangat heterogen.
Maka dengan filsafat hukum yang dikembangkan melalui ide dasar Pancasila akan dapat mengakomodir berbagai kepentingan, berbagai suku, serta menyatukan perbedaan ideologi dalam masyarakat yang sangat beraneka ragam, dengan demikian masyarakat Indonesia akan tetap dalam koridor satu nusa, satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, yang menjunjung nilai-nilai luhur Pancasila.
D. KESIMPULAN
Dari paparan penulis secara singkat diatas, kiranya penulis menyimpulkan sebagai
jawaban dari rumusan masalah yang termaktub diatas :
1. Untuk menjawab apakah sebenarnya hakikat filsafat hukum ? Filsafat Hukum adalah cabang dari filsafat yang mempelajari hukum yang benar, atau dapat juga kita katakan Filsafat Hukum adalah merupakan pembahasan secara filosofis tentang hukum, yang sering juga diistilahkan lain dengan Jurisprudence, adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, yang objeknya dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.
Filsafat hukum dalam menyikapi masalah, kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal, atau dalam artian kita diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata, karena jika kita hanya mempelajari arti hukum dalam arti positif semata, tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik, jika demikian adanya ketika ia menjadi seorang pengadil (hakim) misalnya, ia hanya menjadi ”corong undang-undang” belaka. Terkait itu penulis sepakat bahwa suatu masalah atau problem pasti dapat dicari apa sebenarnya analisis filsafat hukumnya yang tepat untuk diterapkan, dengan kita menganalisis secara rasional dan kemudian kita mempertanyakan jawaban secara terus menerus, yang jawaban itu tidak hanya dari masalah yang tampak, tetapi sudah pada tataran nilai dari gejala-gejala itu sendiri, maka analisis filsafati seperti inilah yang membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah yang konkrit.
Kiranya dalam kesimpulan ini pula dapat kita tampilkan review hakikat filsafat hukum yang diungkapkan Prof. Dr. H. Muchsin, S.H,22 bahwa filsafat hukum mengajak kita untuk berpikir spekulatif, dalam artian spekulatif yang tidak hanya untung-untungan belaka, akan tetapi diimbangi dengan sikap kritis, serta rasional, yang dengan iti berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai hukum. Secara spekulatif filsafat hukum dapat dicapai dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum, kemudian secara kritis, dengan berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya.
Filsafat hukum ini sebenarnya adalah induk dari semua disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum, contoh kasus jika ada masalah-masalah yang melampaui kemampuan berpikir manusia, maka filsafat hukum akan merupakan kegiatan
_________________________
22 . Lihat kembali pendapat Muchsin, dalam Slide Pascasarjana Untag.
yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi.23
Kemudian untuk waktu yang lama, dalam sejarah filsafat hukum, orang berpendapat
bahwa landasan hukum itu adalah hukum kodrat (filsafat hukum kodrat) yaitu yang berpandangan terdapat suatu kodrat ideal yang abadi, yang takkan berubah sepanjang masa, namun hal ini memunculkan pertanyaan tentang keterikatan dengan tempat dan waktu, orang akan memegang suatu prinsip hukum pada suatu waktu, akan tetapi dilain waktu (masa yang akan datang) apakah hukum akan tetap stagnan dan tetap, maka orang banyak bersepakat bahwa hukum akan selalu dinamis seiring dengan perubahan waktu dan tempat, dengan cara berfilsafat hukum melalui realitas-realitas yang terjadi dalam masyarakat luas.
2. Secara spekulatif dan secara kritis filsafat hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsi hukum yang diciptakan, Indonesia memang menganut paham kedaulatan rakyat dari Pancasila, kaitannya filsafat hukum terhadap pembentukan hukum di Indonesia adalah filsafat hukum sangat berperan dalam perubahan hukum kearah lebih demokratis, lebih mengarah pada kebutuhan masyarakat yang hakiki, filsafat hukum mengubah tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia, dimulai dari berlakunya tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari TAP XX/MPRS tahun 1966, kemudian tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari TAP III/MPR/2000, sampai terakhir adalah tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari Pasal 7 UU Nomor 10 Th 2004 yang hingga kini berlaku di Indonesia, pengubahan itu atas dasar pembaharuan yang didasari pada asas kemanfaatan dan asas keadilan, jadi pembaharuan hukum lewat
_______________________
23 Lebih jelasnya lihat karya Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, alih bahasa Arief sidharta, SH, Citra Aditya Bakti, Cet II, 1999, Hal. 178
filsafat hukum di Indonesia ada pada teori hukumnya 24, hal ini telah sesuai dengan bunyi kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945 : Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya, maka perubahan hukum di Indonesia adalah didasarkan dari ide-ide pasal-pasal dalam Batang Tubuh berikut dengan Penjelasan UUD 1945 (sebagai teori hukumnya).
Kita harus tahu pula bahwa fungsi hukum nasional adalah untuk pengayoman, maka perubahan atau pembangunan hukum Indonesia harus melalui proses filsafat hukum yang didalamnya mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan tingkat-tingkat kemajuan pembangunan disegala bidang, juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang cenderung majemuk, yang mana hukum yang diciptakan adalah merupakan rules for the game of life, hukum diciptakan untuk mengatur prilaku anggota masyarakat agar tetap berada pada koridor nilai-nilai sosial budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan yang terpenting hukum diciptakan sebagai pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat luas, tanpa membedakan ras, golongan, suku, partai, agama, atau pembedaan lain.
____________________
24 Memakai Filsafat Pancasila sebagai Grundnorm, kemudian Filsafat Hukum, diteruskan lewat Teori Hukum serta Asas Hukum yang didalamnya mengandung nilai-nilai etis perubahan hukum, kemudian dipadu dengan Politik Hukum yang merupakan perwujudan kehendak dari pemerintah Penyelenggaraan Negara mengenai hukum yang belaku dan kearah mana kukum itu dikembangkkan, akhirnya muncul Kaedah Hukum (in Abstacto) yang merupakan aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan belakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenangdan berlakunya dapat dipertahankan, maka akan lahir Praktik Hukum yaitu pelaksanaan dan penerapan hukum dari aturan-aturan yang telah dibuat pada kaedah hukum dalam peristiwa konkrit .
E. SARAN-SARAN
1. Hendaknya bagi pemegang kekuasaan di Indonesia terutama (legislatif, Eksekutif, dan yudikatif), agar selalu belajar dan mengkaji lebih jauh tentang filsafat hukum, serta pemahaman terhadap Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia (Pancasila), agar pembaharuan atau hukum yang diciptakan adalah benar-benar merupakan rules for the game of life bagi masyarakat luas.
2. Hendaknya sering dilakukan diskusi (pembahasan ulang) oleh pakar filsafat hukum terhadap perundang-undangan yang masih belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat luas, dan tentunya peran diskusi ilmiah antar pakar filsafat hukum di indonesia sangatlah urgen untuk dilakukan dalam mengubah hukum yang hanya mengedepankan legalitas belaka, tanpa melihat living law yang terjadi dalam masyarakat, serta mengingat sekian lama Indonesia di doktrin oleh Belanda untuk mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenangdan berlakunya dapat dipertahankan, maka akan lahir Praktik Hukum yaitu pelaksanaan dan penerapan hukum dari aturan-aturan yang telah dibuat pada kaedah hukum dalam peristiwa konkrit . ”dipaksa”, memakai sistem Civil law yang bermuara pada legalitas belaka, yang terkadang sering tidak bermuara pada keadilan yang seutuhnya.
3. Terkhusus bagi mahasiswa-i pemerhati hukum pada Perguruan Tinggi, haruslah terus belajar terhadap hakikat filsafat hukum, yang nantinya pasti akan berguna bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia yang masih dirasa carut marut.
F. Rekomendasi
Kepada yang terhormat badan Legislatif (DPR) Indonesia, tetaplah Pancasila dipertahankan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, karena Pancasila adalah ruh perjuangan para pahlawan, serta produk hukum yang asli tercipta oleh karya para pejuang / pahlawan Indonesia.
Kepada yang terhormat badan Yudikatif (para hakim khususnya) dengan memahami
fisafat hukum agar mengadili perkara dengan adil, tidak hanya melihat hukum sebagai ”teks” belaka, tetapi juga milahat secara konteks / keadilan masyarakat, sesuai dengan firman Allah, SWT, yang artintya : ”...dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil” AQ.S. Al-Maidah : 42 ;
Yang terhormat para ilmuwan filsafat hukum, jangan jemu-jemu dalam membimbing generasi muda sebagai cikal bakal penerus perjuanganmu, yang bakal mengubah Indonesia menjadi negara yang makmur sebagaimana cuta-cita para pejuang yang berbunyi ”menuju ke baldatun thoyyibatun warobbun ghofuur”
R E F E R E N S I
· Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, cetakan kedua , Badan Penerbit Iblam Jakarta, 2006
· Darmodiharjo, dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, cetakan keenam, Mei 2006
· Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta cetakan keenam belas, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar