Selasa, 26 Mei 2009

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENDAFTARAN TANAH

Syarat Umum :

1. Surat /Blanko Permohonan

2. Identitas Pemohon

3. Identitas Kuasa/Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

4. SPPT PBB (NJOP)

Syarat Khusus :

1. Pengukuran dan Pemetaan

· Fotocopi surat-surat tanah/ijin lokasi

· Sket lokasi

· Surat pernyataan batas dan luas tanah bermeterai cukup

2. Pemberian/Pembaharuan Hak

a. Surat Pernyataan riwayat tanah/bukti perolehan tanah bermeterai, disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan.

b. Surat pernyataan telah memasang tanda batas bidang tanah (bermeterai)

c. Hak Milik untuk Badan Keagamaan/Badan Sosial :

· SK Penunjukan badan Hukum

· Surat pernyataan Penggunaan Tanah oleh Pemohon.

d. Hak Milik untuk Bank-Bank Pemerintah

¨ SK Penunjukan badan Hukum

¨ Surat pernyataan penggunaan tanah

¨ Surat Rekomendasi dari Kepala BPN

e. Hak Milik untuk perkumpulan koperasi pertanian

¨ Surat Rekomendasi dari Kepala BPN

f. HGU Badan Hukum

¨ Ijin Lokasi

¨ Ijin Usaha

¨ SK Pelepasan Kawasan Hutan (apabila berasal dari kawasan Hutan)

¨ Penyerahan dari masyarakat adat (apabila tanahnya berasal dari tanah adat/ulayat)

¨ Rekomendasi dari menteri pertambangan (apabila tanahnya terletak pada kawasan pertambangan)

¨ Persetujuan dari BKPM (apabila menggunakan fasilitas PMA/PMDN)

g. HP Badan Hukum

¨ Ijin Lokasi (sesuai ketentuan yang berlaku)

h. Hak Pengelolaan

¨ Proposal pengusahaan tanah jangka penjang dan jangka pendek

¨ SK Pencadangan tanah dari Gubernur/Bupati (untuk program Transmigrasi)

i. Untuk tanah yang berasal dariPemerintah Pusat (Departemen/LPND/BUMN)

¨ Ijin Pelepasan dari Menteri BUMN (asset BUMN)

¨ Ijin Pelepasan dari Menkeu (asset Departemen, LPND)

¨ SK Persetujuan DPR/Presiden/Menkeu (perolehan tanah setelah UU No. 1 tahun 2004)

¨ SK Pelepasan dari Menteri Pengguna asset

¨ Berita Acara Pelepasan Hak

¨ Bukti Sertipikat Tanah atas nama Departemen/LPND/BUMN

j. Untuk tanah yang berasal dari Pemerintah Propinsi dan BUMD

¨ Ijin Mendagri (perolehan tanah sebelum otda)

¨ Persetujuan dari DPRD Propinsi

¨ Persetujuan Gubernur

¨ Berita Acara penghapusan Asset

k. Untuk tanah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan BUMD

¨ Ijin Mendagri (perolehan tanah sebelum otda)

¨ Persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota

¨ Persetujuan Bupati/Walikota

¨ Berita Acara penghapusan asset

l. Untuk tanah yang berasal dari pemerintah desa

¨ Surat Pernyataan Penguasaan fisik

¨ Penetapan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi

¨ Berita Acara serah terima tanah Pengganti

¨ Akte/Surat pelepasan hak atas tanah Kas Desa yang dibuat dihadapan Camat/Kepala Kantor Setempat

¨ Foto Copi Petok D/Girik/Letter C Desa yang dilegalisir oleh kepala desa setempat (bagi yang sudah terdaftar dalam buku c desa)

¨ Fotocopi sertipikat tanah pengganti atas nama Pemerintah desa yang bersangkutan (jika perolehannya berasal dari tukar menukar)

m. Untuk tanah yang berasal dari Bekas Milik Asing/badan hukum

¨ Rekomendasi Tim Asistensi Propinsi

¨ Persetujuan Menkeu cq. Dit Perbendaharaan

¨ Berita Acara Penaksiran oleh Tim Interdep

¨ Bukti pelunasan pembayaran tanah yang dimohon

¨ Surat pernyataan tidak sengketa

¨ Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon.

n. Untuk Tanah yang berasal dari P3MB/Prk. 5

¨ Surat ijin penghunian dari instansi yang berwenang

¨ Surat dari kantor imigrasi

¨ Surat keterangan dari lembaga versiuis, badan peradilan, instansi pajak

¨ Pengumuman di media cetak

¨ Ijin membeli (dari BPN)

¨ Berita Acara penaksiran oleh tim Penaksir

o. HGB/HP diatas Tanah Hak Pengelolaan

¨ Surat perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah yang memuat antara lain : perjanjian pemanfaatan tanah HPL

p. Perpanjangan jangka waktu Hak Atas Tanah

¨ Sertipikiat Hak Atas Tanah

¨ Rekomendasi dari Instansi Terkait (Apabila diperlukan)

¨ Surat pernyataan tidak sengketa

q. Perpanjangan jangka waktu Pembayaran Uang Pemasukan kepada Negara dan Pendaftaran Hak Atas Tanah

¨ Surat Keputusan Pemberian Hak Atas tanah

¨ Keterangan alasan keterlambatan pembayaran

3. Ralat Surat keputusanPemberian/Pembaharuan HAT

a. SKPH

b. Keterangan alas an permohonan ralat

4. Peralihan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Tanah Wakaf

a. Sertipikat Hak Atas Tanah

b. Akta PPAT atau Risalah Lelang atau Putusan Pengadilan atau akta ikrar wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf

c. Bukti pembayaran BPHTB

5. Pengakuan Hak dan Penegasan Hak/Konversi

a. Bukti pemilikan bekas hak lama

b. Pernyataan penguasaan oleh yang bersangkutan

6. Pendaftaran Tanah Wakaf

a. Surat pengesahan sebagai nadzir

b. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)

c. Surat-surat tanah atau sertipikat

7. Pendaftaran, Cessi/Subrogasi dan Roya Hak Tangungan

a. Pendaftaran Hak Tanggungan

¨ Sertipikat hak Atas Tanah Asli

¨ Lembar ke 2 APHT

¨ Salinan APHT

¨ SKMHT (bila ada)

b. Roya Hak Tanggungan

¨ Sertipikat Hak Atas Tanah

¨ Sertipikat hak Tanggungan

¨ Concent Roya (apabila sertipikat Hak Tanggungan tidak dapat diserahkan

¨ Surat Keterangan tentang hapusnya hak tanggungan yang dibuktikan dengan :

Þ Pernyataan kreditor bahwa hutangnya lunas atau

Þ Risalah lelang atau

Þ Penetapan pengadilan tentang kepailitan kreditor

c. Peralihan Hak Tanggungan

¨ Sertipikat Hak Atas Tanah

¨ Sertipikat hak Tanggungan

¨ Akta Cessie atau Akta Subrogasi

8. Pencatatan dan Pengangkatan Sita Jaminan , Blokir dan Catatan lainnya

a. Pencatatan (permohonan blokir, sita jaminan dan catatan lainnya)

Untuk perorangan (hanya untuk permohonan blokir)

¨ Surat gugatan (apabila ada)

Untuk pro justita

¨ Surat dari pengadilan negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang, atau instansi lain yang berwenang.

¨ Berita Acara dan Salinan Penetapan Sita Jaminan

b. Penghapusan

Untuk perorangan (hanya untuk permohonan blokir)

¨ Batas waktu telah berakhir (apabila tidak diikuti dengan gugatan)

Untuk Pro Justita

¨ Surat pemberitahuan pengakuan sita jaminan, blokir dan catatan lain dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi Kantor Lelangatau instansi lain yang berwenang.

¨ Berita Acara dan Salinan Penetapan Pengangkatan Sita Jaminan

9. Perubahab/Ganti Nama Sertipikat

a. Keterangan perubahan dari Notaris (untuk Badan Hukum)

b. Penetapan Pengadilan (untuk perorangan yang tunduk pada hokum perdata)

c. Surat pernyataan yang dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat

d. Keputusan pejabat yang berwenang perubahan

10. Perubahab Hak Atas Tanah

a. Perubahan hak atas tanah dari HGB/HP menjadi HM untuk RS dan RSS

¨ Sertipikat HGB/HP (luas tidak lebih dari 200 M2 untuk perkotaan atau tidak lebih dari 400 M2 untuk luar perkotaan)

¨ Akta Jual Beli / Surat Perolehan (tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)

¨ Surat persetujuan dari Debitor (jika dibebani Hak Tanggungan)

b. Perubahan Hak Atas Tanah dari Hak Milik Menjadi HGB atau HP dan HGB menjadi HP

¨ Sertipikat HM atau HGB

¨ Kutipan Risalah Lelang

¨ Surat Persetujuan dari Debitor (jika dibebani Hak Tanggungan)

11. Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan Hak

a. Sertipikat Hak Atas Tanah

b. Ijin/Rekomendasi (bagi yang memerlukan ijin/rekomendasi)

12. Sertipikat Pengganti

a. Sertipikat yang rusak atau sertipikat blanko lama

b. Surat keterangan dari kepolisian dan pengumuman (bagi sertipikat hilang)

13. Pembatalan Hak Atas Tanah

a. Sertipikat atau pengumuman (jika sertipikat tidak dapat dilampirkan)

b. Salinan putusan pengadilan dan Berita Acara Eksekusi (apabila didasarkan pada putusan pengadilan)

14. Pengecekan sertipikat dan permohonan SKPT Sertipikat hak Atas tanah dan atau fotocopinya

15. Fotocopi warkah (ijin tertulis dari Kakanwil BPN)

16. Pendaftaran tanah hasil Redistribusi (Sertipikat hak atas Tanah)

17. Mediasi dan Fasilitas Bidang Pertanahan

a. Peta bidang tanah/surat ukur

b. Data kepemilikan penguasan tanah

c. Fotocopi sertipikat/Buku tanah, SK pemberian Hak Atas Tanah

d. Dokumen-dokumen mengenai obyek tanah

e. Surat lain yang berkaitan dengan obyek tanah

18. Ijin Perubahan Penggunaan tanah pertanian ke Non Pertanian

a. Fotocopi tanda bukti hak tanah/sertipikat

b. Surat pernyataan permohonan

c. Rencana kegiatan pembangunan dari pemohon

d. Denah/Gambar rencana pembangunan

19. Ijin Peralihan hak Tanah Pertanian

a. Tanda Bukti hak Tanah (sertipikat atau kutipan C desa)

b. Akta PPAT

c. Surat pernyataan pemohon

Tidak ada komentar: