Minggu, 31 Mei 2009

Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Kepailitan


Semaraknya konflik hutang piutang ini tidak lepas dari krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 lalu yang mana krisis tersebut telah mengacaukan seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia dan akibatnya sampai sekarang ini masih terasa, dampak krisis tersebut sangat dirasakan oleh pelaku bisnis yang mana dengan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS mengakibatkan nilai bayar melambung tinggi, sehingga biaya produksi dan biaya operasional menjadi meningkat.

Terlebih bagi pengusaha yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan hutang-hutangnya dalam bentuk valuta asing, dengan meningkatnya nilai dollar tersebut secara otomatis hutang-hutang terhadap kreditur asing menjadi membengkak luar biasa sehingga debitur menjadi tidak mampu membayar hutang-hutangnya. Dengan berhentinya operasional perusahaan dampak lain adalah dunia perbankan, dengan lesunya usaha maka kredit terhadap lembaga perbankan sebagai pendukung dana ikut tersendat, bahkan banyak pula yang macet. Sebelum krisis moneter perbankan Indonesia memang juga telah menghadapi masalah kredit bermasalah atau Non-Performing Loans yang memprihatinkan, yaitu sebagai akibat terpuruknya sektor riil karena krisis moneter tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan yang akan timbul akibat krisis moneter tersebut, terutama dalam penyelesaian masalah utang antara debitur dan kreditur, pemerintah pada tanggal 22 April 1998 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kapailitan (Lembaran Negara RI tahun 1998 No.87 Undang-Undang Kepailitan). Perpu tersebut setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi Undang-Undang No.4 tahun 1998 tanggal 9 September 1998. Undang-Undang No.4 tahun 1998 tersebut memuat tiga bab, yaitu bab I tentang kepailitan, bab II tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan bab III tentang Pengadilan Niaga.

Pasal 280 Undang-Undang No.4 tahun 1998 disebutkan bahwa Pengadilan Niaga merupakan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dengan kata lain dalam proses kepailitan maka setelah jatuhnya putusan kepailitan ada dua organ yang sangat berperan aktif dalam pelaksanaannya, yaitu Hakim Pengawas yang bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan, kemudian Kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Pengertian mengenai kurator tidak disebutkan dalam Undang-Undang No.4 tahun 1998 maupun dalam penjelasannya, namun menurut Sudargo Gautama, Kurator adalah orang yang akan melakukan segala sesuatu yang berkenaan dengan faillissements ini, yang mengambil tempat dari pihak debitur yang telah dinyatakan pailit untuk melakukan tindakan-tindakan hukum berkenaan dengan preservasi (pemeliharaan) asetnya yang sedapat mungkin dibagi kepada semua para kreditur secara adil.

Dalam proses kepailitan sering ditemui hambatan-hambatan yang menghalangi jalannya proses kepailitan sampai dengan pelaksanaan putusan kepailitannya. Hambatan ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena dengan lambatnya pelaksanaan putusan kepailitan maka dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kepailitan tersebut, padahal Undang-undang No.4 tahun 1998 ini menganut asas adil (memperhatikan kepentingan secara seimbang antara kreditur dan debitur), cepat (dibatasi jangka waktu penyelesaian perkara baik ditingkat pertama, kasasi maupun peninjauan kembali), dan efektif (tanpa putusan mempunyai kekuatan pasti, putusan sudah dapat dilaksanakan).

Hambatan biasanya datang dari pihak debitur yang beritikad buruk atau yang tidak mempunyai keinginan untuk melunasi utang-utangnya bisa berupa, penggelapan investasi pada saat kurator akan mencatat harta debitur, dengan serta merta debitur memindahkan harta kekayaannya ke tempat lain sehingga pada saat diadakan pencatatan oleh kurator ternyata debitur telah tidak mempunyai harta apa-apa lagi.

Ketidak-profesionalnya Kurator dalam mengurus harta-harta debitur yang telah dinyatakan pailit merupakan faktor hambatan lainnya. Hal ini mungkin saja terjadi karena para kurator yang rata-rata merupakan lulusan sarjana hukum yang tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola perusahaan. Karena di samping penguasaan bidang hukum sudah seharusnya para kurator juga memiliki kemampuan dalam pengelolaan suatu usaha khususnya yang berkaitan dengan audit pembukuan.

Harapan untuk memperoleh profit sesuai dengan yang diharapkan merupakan tujuan akhir dari kegiatan bisnis, namun tidak semua pelaku usaha dapat mencapai keberhasilan seperti yang diharapkan, berbagai faktor yang menyebabkan kegagalan dalam menjalankan usaha. Kegagalan dalam menjalankan usaha dalam skala apapun selalu meninggalkan konflik terutama yang berkaitan dengan utang piutang (undisputable dept) konflik tersebut timbul akibat kebangkrutan sehingga perusahaan tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman kepada kreditor.

Robintan Sulaiman dan Joko Prabowo menyatakan bahwa pokok-pokok penyempurnaan Undang-Undang tentang Kepailitan tersebut meliputi segi-segi penting yang dinilai perlu untuk mewujudkan: Pertama, penyempuranaan di sekitar syarat-syarat dan prosedur permintaan pernyataan kepailitan. Kedua, penyempurnaan pengaturan yang bersifat penambahan ketentuan tentang tindakan sementara yang dapat diambil pihak-pihak yang bersangkutan, khususnya kreditor atas kekayaan debitor sebelum adanya putusan pernyataan kepailitan. Ketiga, peneguhan fungsi kurator dan penyempurnaan yang memungkinkan berfungsinya pemberian jasa-jasa tersebut disamping institusi yang selama ini telah dikenal yaitu Balai Harta Peninggalan. Keempat, penegasan upaya hukum yang dapat diambil terhadap putusan pernyataan kepailitan, bahwa untuk itu dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung. Kelima, dalam rangka kelancaran proses kepailitan dan pengamanan kepentingan secara adil, dalam rangka penyempurnaan ini juga ditegaskan adanya menaknisme penangguhan pelaksana hak di antara para kreditor yang memegang hak tanggungan, gadai atau agunan lainnya. Keenam, penyempurnaan dilakukan pula terhadap ketentuan tentang penundaan kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam bab kedua Undang-Undang Kepailitan. Ketujuh, penegasan dan pembentukan peradilan khusus yang akan menyelesaikan kepailitan secara umum.

Dalam hukum acara perdata disebutkan terdapat dua macam tuntutan hak yaitu tuntutan hak yang mengandung sengketa, dan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa. Hak yang mengandung sengketa atau yang disebut gugatan, yaitu tuntutan hak yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak, lazimnya disebut peradilan contentieuse yurisdictie atau peradilan “sesungguhnya”. Sedangkan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan, yaitu tuntutan dimana hanya terdapat satu pihak saja, lazimnya disebut peradilan volunter (voluntaire jurisdictie) atau peradilan suka rela atau peradilan yang “tidak sesungguhnya”.

Khusus tuntutan yang berkait dengan kebangkrutan suatu usaha, dalam menuntut haknya kreditor pelaksanaan gugatan dapat dilakukan dengan menggunakan hukum acara perdata (HIR atau R.Bg) yaitu melalui gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri atau dapat juga dilaksanakan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan yaitu melalui Pengadilan Niaga, yang ternyata pula Undang undang nomor 4 tahun 1998 ini telah mengalami perubahan dan penyempurnaan dengan ditelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang secara prinsip terdapat beberapa perubahan-perubahan yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perkara yang diajukan di muka Pengadilan Niaga yang menyangkut khususnya tentang perkara kepailitan.

Pengertian kepailitan sendiri dalam Undang-Undang Kepailitan dan penjelasannya tidak ditemui adanya pengertian atau definisi tentang kepailitan atau pailit secara pasti. Namun dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.4 tahun 1998 yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditemui ketentuan yang menjelaskan bahwa “debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya”.

Menurut Fred B.G.Tumbuan, kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. Djohansah menjelaskan kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Sementara itu Munir Fuady menjelaskan pengertian yang umum dari pailit atau bangkrut adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil di antara para kreditor. Hal ini juga ditegaskan dalam Bab 1 Pasal 1 yang menyatakan bahwa dalam Undang undang ini yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1131 dan 1132 KUHP Perdata merupakan dasar hukum dari kepailitan. Pasal 1131 KUHP Perdata menyebutkan bahwa segala kebendaan si Debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun akan ada, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan debitor itu. Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan bahwa kebendaan debitor tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua kreditor, pendapatan dari penjualan harta debitor itu dibagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditur.

Dalam hal pailit kreditor mana yang harus diselesaikan pembayaran hutang-hutangnya diatur dalam Pasal 1133, 1134, 1135, dan 1136 KUHPerdata dalam Pasal 1133 KUHPerdata disebutkan: Hal untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotik, sedangkan Pasal 1134 KUHPerdata menyebutkan: Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Sementara itu Pasal 1135 KUHPerdata menyebutkan di antara orang-orang berpiutang yang diistimewakan, tingkatannya diatur menurut berbagai bagai sifat hak-hak istimewanya.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang No.4 tahun 1998, dinyatakan bahwa Pengadilan Niaga merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan pernyataan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Istilah Pengadilan Niaga untuk pertama kali di kenal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 1998 tentang Perubahan atas ketentuan ketentuan dalam Faillisement Verordening yang termuat dalam Staatsblad tahun 1905 No. 217 jo Staatsblad tahun 1906 No.348 dan Perpu tersebut telah ditingkatkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang No.4 tahun 1998, dan kemudian telah disempurnakan lagi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004.

Di dalam Perpu No.1 tahun 1998 pada Bab III diatur tentang Pengadilan Niaga yang dikenal dalam Faillisement Verordening. Menurut Pasal 280 ayat 1 Perpu No.1 tahun 1998 tersebut dinyatakan Pengadilan Niaga berada dalam lingkungan Pengadilan Umum.

Prosedur permohonan pailit diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki ijin praktek. Di samping itu pihak yang berkaitan dengan perusahaan yang pailit itu pun dapat pula mengajukan permohonan seperti debitor sendiri, seorang atau lebih kreditornya, kejaksaan untuk kepentingan umum, Bank Indonesia menyangkut debitor yang merupakan bank, dan Badan Pengawas Pasar Modal menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek.

Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang, yaitu Pasal 1 ayat 5 dinyatakan: “Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan“.

Ketentuan dalam pasal ini sangat menarik untuk dikaji sebab masalah ini dan juga dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, yang mendapat mandat untuk mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga ternyata bukan setiap orang yang mempunyai tagihan secara murni atau kreditor asli, tetapi yang diberi hak untuk mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia jika debitornya adalah bank dan Menteri Keuangan jika debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Dana Pensiun atau Badan Usaha Milik Negara.

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan dan sekaligus kesulitan, sebab jika yang mempunyai utang sebagai misal adalah perusahaan asuransi, padahal semua orang tahu bahwa perusahaan asuransi tersebut mempunyai ratusan bahkan ribuan nasabah yang ternyata para nasabah dari perusahaan asuransi tersebut oleh Undang-Undang tidak diberi ruang untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Bahwa dengan demikian sangat penting untuk diadakan telah teoritis terhadap para pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit.

Tuntutan hak melalui Pengadilan Niaga dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga. Pasal 4 UUK menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan melalui Panitera. Jadi bentuk tuntutan hak melalui Pengadilan Niaga di tentukan oleh undang-undang tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan dan tidak dengan mengajukan gugatan. Kalau mengajukan gugatan perdata biasa ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengajukan gugatan di atur dalam Pasal 118 HIR, tetapi untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit diatur dalam Pasal 2 UUK yaitu Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor (Pasal 2 ayat (1) UUK).

Oleh karena sekarang sudah ada lima wilayah hukum Pengadilan Niaga, maka menjadi persoalan hukum ke Pengadilan Niaga mana permohonan pernyataan pailit harus dialamatkan. Dalam hal debitor telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia, Pasal 2 ayat (2) UUK menentukan bahwa Pengadilan Niaga yang berwenang menetapkan putusan permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor.

Dalam Pasal 2 ayat (3) UUK menyebutkan dalam hal debitor adalah persero suatu firma, Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut yang berwenang memutuskan. Sedangkan apabila debitor tidak bertempat kedudukan hukum dalam wilayah Indonesia maka menurut Pasal 2 ayat (4) UUK, jika ia menjalani profesi atau usahanya dalam wilayah Republik Indonesia, Pengadilan Niaga yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitor yang menjalankan profesi atau usahanya.

Apabila debitor badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan maka kedudukan hukumnya adalah sesuai dengan Anggaran Dasarnya, jadi Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum dari badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan Anggaran Dasarnya.

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Niaga adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku sebagai hukum positif di Pengadilan Negeri, Pengadilian Tinggi, dan Mahkamah Agung kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. Hukum acara yang dimaksud adalah HIR untuk Jawa dan Madura, sedangkan RBG berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Hal tersebut dapat diketahui dari Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang nomor 4 tahun 1998, yang menyatakan bahwa kecuali ditentukan lain dengan Undang-Undang, Hukum Acara Perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap Pengadilan Niaga.

Berbeda dengan pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri, yang tidak harus diwakilkan, maka permohonan pernyataan pailit harus diajukan dengan perwakilan yaitu harus diajukan oleh seorang Penasehat Hukum yang memiliki izin praktek (Pasal 5 UUK). Asas keharusan untuk mewakilkan kepada orang lain atau procureur pernah diatur dalam Pasal 106 ayat (1) RV (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) yaitu dipakai semasa Raad Justitie dan Hooggerechtshoop, akan tetapi dengan dihapuskan Raad Justitie dan Hooggerechtshoop maka RV sudah tidak berlaku lagi. Pada masa RV itu setiap orang yang akan beracara dimuka pengadilan harus diwakilkan kepada orang lain atau procereur, dengan akibat batalnya tuntutan hak yang diajukan jika tidak diwakilkan.

HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan dipersidangan dapat langsung dengan pihak yang melakukan tuntutan hak dan yang dituntut. Akan tetapi jika dikehendaki oleh para pihak, mereka dapat meminta bantuan atau diwakili oleh kuasanya (Pasal 123 HIR). Mengenai kuasa ini tidak ada keharusan seorang yang ahli hukum atau sarjana hukum.

Dalam undang-undang Kepailitan seperti yang diatur dalam Pasal 5 UUK, asas keharusan mewakilkan seperti yang diatur dalam RV diterapkan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, akan tetapi dalam pasal tersebut tidak diatur sanksi jika tidak menggunakan perwakilan.

Terhadap permasalahan tentang perbedaan status antara Pengacara Praktek dan Advokat sebagaimana dicontohkan dalam kasus tersebut, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka perbedaan tersebut sudah tidak ada lagi, sebab dalam ketentuan undang-undang tentang Advokat menjelaskan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003.

Dalam praktek bentuk tuntutan hak dengan permohonan tersebut dapat dilihat hampir dalam setiap permohonan yang diajukan oleh kreditor dan dalam putusan Pengadilan Niaga yang menyebutkan pihak yang dimohonkan pailit itu kebanyakan dengan kata-kata “terhadap” dan tidak dengan kata-kata “melawan”.

Panitera mendaftarkan permohonan tersebut dan dalam waktu 1x24 jam terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan, Panitera harus menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri dan dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang yang diselenggarakan dalam jangkan waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang atas permohonan debitur dan berdasarkan alasan yang cukup, paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak tanggal permohonan didaftarkan.

Dalam praktek ketentuan yang demikian tidak pernah dilakukan karena kalau ketentuan ini diikuti dikhawatirkan tenggang waktu yang ditentukan undang-undang untuk memutus perkara tersebut tidak akan tercapai.

Kesulitan berikutnya akan timbul yaitu apabila terjadi keadaan bahwa utang Debitur sangat besar dan ia dalam keadaan tidak mampu membayar dan tidak lagi bersedia melunasi utangnya yang dalam hal demikian ini bisa saja berakibat Kreditor sulit menjalankan usahanya, maka dalam keadaan ini akan sangat sulit bagi Kreditur untuk mengajukan perkaranya ke Pengadilan Niaga guna mengajukan permohonan pailit, hingga sangat terpaksa dalam situasi seperti ini Kreditur hanya dapat melakukan gugatan dalam perkara perdata pada umumnya ke Pengadilan Negeri.

Sengketa dalam dunia usaha secara umum dapat dikatakan bahwa permasalahan yang melingkupinya adalah berada pada persoalan bisnis dimana filosofinya waktu adalah uang. Oleh karena dalam peraturan Kepailitan tidak dibarengi dengan ketentuan bahwa dalam mengajukan permohonan pailit harus mendapat persetujuan dari sebagian besar Kreditur, maka sangat mungkin para Kreditur saling dahulu mendahului untuk mengajukan permohonan pailit sehingga dapat berakibat bahwa Kreditur yang mempunyai tagihan utang sangat besar belum menghendaki untuk mengajukan permohonan pailit tetapi justru Kreditur kecil yang lebih dahulu mengajukan permohonan pailit padahal Kreditur dengan tagihan besar tersebut bukan Kreditur preferen.

Untuk mengatasi hal ini dan juga untuk mewujudkan perlindungan hukum yang seimbang, maka dapat dibuka kemungkinan Kreditur tunggal dapat mengajukan permohonan pailit dengan syarat Hakim Pengadilan Niaga secara aktif memanggil Para Kreditur sesuai dengan amanat Undang-Undang Kepailitan bahwa Hakim adalah aktif dan sejak dimohonkan permohonan pailit, seyogyanya segera diberlakukan azas pembekuan pada semua kekayaan Debitur (Standstill).

Bahwa pada saat dan pada suatu ketika arus kas menunjukkan penurunan dalam bidang laba dan terdapat kemungkinan terjadi keadaan keuangan yang tidak lagi dalam keadaan sehat dan diperkirakan akan mengalami kesulitan dalam membayar utang utangnya, hal ini merupakan tanda tanda awal adanya kepailitan.

Ketika keadaan yang demikian ini terjadi, maka harus segera diputuskan bahwa perusahaan akan dimohonkan pailit atau bertahan dengan jalan restrukturisasi atau penjadwalan pembayaran utang .Permohonan pailit yang diajukan oleh seorang Debitur sangat dimungkinkan karena hal ini telah diatur oleh Undang-Undang (ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan) yang dalam hal ini menunjukkan adanya sikap suka rela bagi Debitur untuk mengadakan pengakuan bahwa dirinya dalam keadaan kesulitan dalam membayar utang-utangnya. Hal ini sering kali ditafsirkan bahwa Debitur mempunyai niat untuk menghindari adanya tuntutan Pidana dengan cara mengajukan permohonan pailit sebab ketika proses pailit dimulai, Debitur akan terbebas dari tuntutan pidana, karena persoalan yang timbul adalah persoalan perdata yang timbul dari adanya utang piutang karena Debitur dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya.

Lembaga keuangan yang dikenal dengan nama Bank sudah barang tentu bukan merupakan lembaga yang asing lagi bagi masyarakat di Indonesia sebab lembaga ini mempunyai spesifikasi tersendiri yaitu oleh undang-undang yang mengaturnya dan oleh Pemerintah diberi kewenangan untuk mengumpulkan dana masyarakat dengan jumlah nasabah mencapai ribuan orang, sehingga bank disebut pula sebagai lembaga perantara (financial intermediary) yang mengerahkan dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Dengana demikian, oleh ketentuan Undang-undang tentang kepailitan, bank dilarang mengajukan permohonan pailit, dimasuksudkan untuk melindungi nasabah dari tindakan curang yang dilakukan oleh pemilik bank.

Apabila bank selaku Debitur terjadi atau berada dalam ketidakmampuan untuk membayar utang, pihak yang bisa merasakan langsung akibat dari keadaan ini adalah para Kreditur. Bank Indonesia sama sekali tidak pernah terlibat dalam perjanjian utang piutang yang dibuat antara Debitur dan Kreditur, kecuali apabila terjadi Rush barulah Bank Indonesia memberi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam rangka membantu bank yang mengalami kesulitan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 ini dapat dikatakan mempunyai standar ganda karena mengatur bank sebagai kreditur dalam menghadapi debitur non bank, dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila bank selaku kreditur berhadapan dengan Debitur yang merupakan bank berarti harus kehilangan hak untuk mengajukan permohonan pailit bagi bank bank lain yang notabene sebagai kreditur yang memberikan fasilitas kepada bank bank melalui pasar uang antar bank (inter bank money market) selain nasabah penyimpan dana dari masyarakat.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan tidak ada perubahan apapun dibanding dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang undang nomor 4 tahun 1998 tentang kepailitan, Hal hal yang dapat menimbulkan permasalahan adalah bahwa apa yang dimaksud dengan “kepentingan hukum“ ini tidak ada satu aturanpun yang mengatur secara tegas. Masalah pertama yang timbul apabila sebuah perusahaan yang akan dimohonkan pailit oleh Kejaksaan ternyata hanya mempunyai satu orang kreditur, apakah permohonan dengan bukti hanya satu Kreditur ini tetap dapat dilakukan mengingat syarat utama untuk dapat mengajukan permohonan pailit harus memenuhi ketentuan sedikitnya dua atau lebih Kreditur.

Kesulitan berikutnya adalah bahwa dengan cara dan tolok ukur yang bagaimana sebuah perusahaan yang akan dipailitkan melalui Kejaksaan ini dinyatakan melanggar kepentingan umum yang apabila masalah ini akan dijadikan alasan, maka mau tidak mau Kejaksaan harus melakukan kegiatan pengawasan pada perusahaan yang diduga melanggar kepentingan umum tersebut sehingga tugas Kejaksaan akan bertambah yaitu tugas mengawasi dalam dunia usaha yang selalu berubah rubah dan sangat dinamis. Oleh karrena itu sangat perlu adanya definisi yang tegas tentang masalah “kepentingan umum“.

Sebagai contoh misalnya Debitur menggelapkan dari bagian harta kekayaan, mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara, melarikan diri, mempunyai utang yang dihimpun dari dana masyarakat dan hal hal lain yang menurut pihak Kejaksaan Debitur telah melangar kepentingan umum.

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang dapat ditafsirkan bahwa peran bagi Pengawas Pasar Modal adalah sangat besar dalam hal Debitur adalah merupakan perusahaan efek namun Badan Pengawas Pasar Modal hanyalah badan yang menerima laporan saja sebab menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, tugas utama Badan Pengawas Pasar Modal adalah memberikan perlindungan kepada investor publik, bukan mengambil alih hak-hak investor publik yang harus dilindungi.

Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 merupakan dasar hukum bagi Menteri Keuangan untuk mengajukan pernyataan permohonan pailit bagi Debitur perusahaan Asuransi ke Pengadilan Niaga, sehingga hal ini dapat diartikan bahwa satu satunya kewenangan yang dapat mengajukan permohonan pailit bagi perusahaan asuransi adalah Menteri Keuangan Berdasarkan ketentuan dari pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang asuransi, maka pernyataan permohonan pailit diajukan setelah adanya pencabutan ijin usaha oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya pada pasal 20 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian menyatakan : ..... Menteri berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit.

Ketentuan tentang masalah yang menyatakan “kepentingan Umum” ini bertabrakan dengan soal Kepentingan Umum yang wewenang untuk mengajukan pernyataan permohonan pailit juga diberikan kepada Kejaksaan.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa kewenangan Menteri Keuangan untuk mengajukan pernyataan permohonan pailit dimaksudkan untuk mencegah berlangsungnya kegiatan yang izin usahanya telah dicabut sehingga hal ini dimasudkan untuk dapat mencegah kerugian yang lebih banyak dari masyarakat.

Ketentuan ini merupakan pembatasan kewenangan Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan sehinga dalam masalah ini timbul pertanyaan apakah Kejaksaan dalam pengetian kepentingan umum yang dimaksud dalam hal ini apakah juga bisa mengajukan pernyataan permohonan pailit.

Putusan atas permohonan harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

Undang-Undang Kepailitan menganut azas cepat seperti yang dikehendaki oleh Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 tahun 1970 yang pasal 4 ayat (2) menyatakan “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Cepat dalam perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga adalah proses penerimaan perkara hingga putusan yaitu diputus dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan sedangkan tahap penyelesaian yaitu pengurusan dan pemberesan tidak mengenal jangka waktu, sedangkan dalam Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 sebagai pembaharuan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998, maka putusan harus sudah diucapkan dalam waktu 60 (enam puluh) hari.

Undang-Undang No.4 tahun 1998 tentang Kepailitan menganut asas pembuktian sederhana yang pada umumnya dalam HIR tidak dikenal. Pasal 6 UUK menyebutkan permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa syarat untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUK. Menurut penjelasan Pasal tersebut yang dimaksud dengan pembuktian secara sederhana adalah yang lazim disebut pembuktian secara sumir. Dari bunyi pasal 6 UUK di atas, maka, yang harus dibuktikan oleh pemohon pailit dipersidangkan sebelum putusan pernyataan pailit dijatuhkan adalah fakta atau peristiwanya, sedangkan mengenai hukumnya tidak perlu dibuktikan karena Hakim dianggap tahu akan hukumnya (Ius Curia Novit). Selain dari pada itu permohonan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan tidak merupakan sengketa (Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.016 K/N/2000 tanggal 8 Juni 2000). Dalam perkara gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri menurut surat edaran Mahkamah Agung RI No.6 tahun 1992 menyatakan bahwa perkara harus diputus dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah perkara diterima.

Putusan pernyataan pailit adalah bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang berarti walaupun putusan pernyataan pailit belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (kracht van gewijsde) Kurator telah dapat melakukan tindakan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit, seperti yang dimuat dalam Pasal 6 ayat 5 dan Pasal 12 UUK yang berbunyi:

Pasal 6 ayat 5: “Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 4 harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum”.

Pasal 12 ayat 1: “Terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali”.

Terhadap tindakan kurator yang melaksanakan tindakan pengurusan dan atau pemberesan sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tetap sah dan mengikat bagi debitur walaupun kemudian putusan tersebut dibatalkan ditingkat kasasi atau peninjauan kembali.

Menurut kebiasaan selama ini tindakan pengurusan harta pailit selalu dilakukan kurator, akan tetapi tindakan pemberesan dilakukan kurator setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pelaksanaan putusan serta merta dalam perkara kepailitan tidak memerlukan izin Ketua Pengadilian Tinggi tetapi dalam pelaksanaan putusan serta merta dalam perkara gugatan perdata biasa, Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat melaksanakan putusan tersebut tanpa izin dari Ketua Pengadilian Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung RI (SEMA No.16 tahun 1969, SEMA No.3 tahun 1971 dan SEMA No.3 tahun 1978).

Putusan permohonan pernyataan pailit adalah merupakan putusan akhir yang bersifat constitutif yaitu putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Oleh karena itu dalam Undang-Undang kepailitan ditentukan time frame yang terperinci baik tentang penyampaian permohonan yang telah didaftar kepada Ketua Pengadilan Niaga, kepada Majelis Hakim maupun penyampaian salinan putusan kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam pasal 6 ayat (6) UUK menyatakan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 yang terhitung sejak permohonan pernyataan pailit ditetapkan, Pengadilan wajib menyampaikan dengan surat dinas tercatat atau malalui kurir kepada debitur, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan kurator serta Hakim Pengawas, salinan putusan Pengadilan yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Dalam Undang-Undang kepailitan banyak akibat-akibat hukum (yuridis) yang sedang diberlakukan oleh Undang-Undang kepada debitur pailit. Akibat-akibat hukum (yuridis) tersebut berlaku kepada debitur pailit dengan dua mode pemberlakuan yaitu sebagai berikut: 1) Berlaku demi hukum. Akibat hukum yang berlaku demi hukum (by the operation of law) ini terjadi segera setelah putusan pernyataan pailit dinyatakan atau setelah putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde). Seperti larangan bagi debitur pailit untuk meninggalkan tempat tinggalnya (cekal) seperti disebut dalam Pasal 88 UUK, sungguhpun dalam hal ini pihak Hakim Pengawas masih memungkinkan memberi izin bagi debitur pailit untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Demikian pula dengan ketentuan yang dimuat dalam pasal 22 UUK, sejak dinyatakan pailit harta pailit dibawah sitaan umum. Bagi kreditur separatis juga berlaku akibat hukum demikian yaitu harta yang dijaminkan tidak boleh dijual selam 90 hari (stay) sejak putusan pernyataan pailit. 2) Berlaku secara rule of reason. Untuk akibat-akibat umum tertentu dari kepailitan berlaku rule of reason, artinya akibat hukum tersebut tidak otomatis berlaku, akan tetapi baru saja jiaka diberlakukan oleh pihak-pihak tertentu setelah mempunyai alasan yang wajar untuk diberlakukan.

Pihak-pihak tertentu yang mempertimbangkan berlakunya akibat-akibat hukum tersebut seperti Kurator, Pengadilan Niaga ataupun Hakim Pengawas. Akibat kepailitan yang memerlukan rule of reason adalah tindakan penyegelan harta pailit. Penyegelan memerlukan persetujuan Hakim Pengawas, jadi tidak terjadi secara otomatis. Reason untuk penyegelan ini adalah untuk pengamanan harta pailit itu sendiri. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 90 ayat (1) UUK yang menyatakan bahwa atas persetujuan Hakim Pengawas, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit dapat dilakukan penyegelan atas harta pailit.

Di dalam melaksanakan putusan pengadilan di bidang hukum perdata, ternyata tidak semua putusan hakim dapat dijalankan karena setiap putusan tersebut harus terlebih dahulu dilihat dari asal usul perkaranya, yaitu perkara yang duajukan dimuka pengadilan tersebut berupa perkara permohonan atau perkara gugatan dikarenakan dalam perkara perdata, akibat hukum dalam perkara permohonan dan akibat hukum dalam perkara gugatan masing-masing mempunyai sifat yang berbeda sehingga dikenal beberapa sifat putusan yaitu Putusan Condemnatoir yang berasal dari perkara gugatan maka putusanya dapat dijalankan dan dilaksanakan, sedangkan putusan yang bersifat Declaratoir dan putusan Constitutif yang berasal dari perkara permohonan maka dalam menjalankan putusannya tidak diperlukan sarana atau upaya paksa, sebab dalam amar putusannya tidak di muat hal hal yang mengandung hukuman atau adanya hak atas suatu prestasi, maka terjadinya akibat hukum tidak tergantung pada bantuan atau kesediaan dari pihak yang dikalahkan, maka oleh karena itu tidak diperlukan sarana sarana pemaksa untuk menjalankannya.

Berbeda dengan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata dimana putusan belum dapat dijalankan apabila dalam putusan perkara tersebut para pihak masih menempuh upaya hukum sehingga terdapat tenggang waktu untuk menyelesaikan secara hukum, sebab dalam melaksanakan putusan perkara perdata disamping harus bersifat eksekutorial yaitu dalam kepala putusan harus ada kalimat “Demi keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa“, maka dalam putusan perkara perdata harus pula dinyatakan bahwa putusan tersebut “telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap“ dalam arti bahwa segala dan seluruh hak untuk mengajukan upaya hukum bagi para pihak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undangan yang berlaku dan dinyatakan selesai.

Hal yang demikian ini berbeda dengan sifat putusan dalam perkara kepailitan. Dalam perkara kepailitan bentuknya adalah permohonan, namun demikian meskipun bentuk dari perkara kepailitan adalah permohonan, tetapi Undang-undang menetapkan bahwa terhadapnya, Pengadilan memberikan keadilannya dalam bentuk suatu putusan. Putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum.

Bambang Riyanto, 2002, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi 7, BPFE, Yogyakarta.

Dharta Karo Karo, 2001, Peta Keuangan Perbankan Indonesia Dalam Era Krisis Multi Dimensi, Vol.1, PT. Ekofin Konsulindo, Jakarta.

Deyuzar Syamsi, 2000, Prospek Bisnis Tanpa Uang Tunai, Bank & Manajemen, No.53 Maret/April 2000, PT. Bank Negara Indonesia Tbk.

Fred. B.G, Tumbuan, 1999, Pokok-pokok Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu No. 1/1998, Jakarta.

Imran Nating, Kepailitan Di Indonesia (Pengantar), www.solusihukum.com, 5 November 2004, (Diakses pada tanggal 1 Juni 2007).

Jerry Hoff, 2000, Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, PT. Tatanusa, Jakarta.

Lawrence D. Schall and Charles W. Haley., Introduction to Financial Management, McGraw Hill, Inc., edisi ke-6, Singapore.

Munir Fuady, 1998, Hukum Pailit 1998 dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Purwosutjipto, H.M.N, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djmabatan, Bandung.

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Robintan Sulaiman dan Joko Prabowo, Lebih Jauh tentang Kepailitan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Rudy Lontoh, Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.

Sudargo Gautama, 1998, Komentar Atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Sutan Renny Sjahdeini, 2001, Sejarah Hukum Kepailitan di Indonesia, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta.

www.lapen.co.cc / www.laporanpenelitian.co.cc / www.kesimpulan.co.cc

Tidak ada komentar: