NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
ANTARA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
No. Pol. : B/1055/V/2006
Nomor : 05/PP-IPPAT/V/2006
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
Pada hari ini Selasa tanggal sembilan bulan Mei, tahun dua ribu enam, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. JENDERAL POLISI Drs. SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (selanjutnya disingkat Polri), berkedudukan di Jakarta dan berkantor - di 31. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. ARRY SUPRATNO, S.H. dan SRI RACHMA CHANDRAWATI, S.H., masing-masing selaku KETUA UMUM dan SEKRETARIS UMUM, dalam hal ini keduanya secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (selanjutnya disingkat IPPAT), berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di J1. Raya Fatmawati No. 11 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menimbang:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA selaku alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum, dan PIHAK KEDUA mewakili perkumpular. IPPAT selaku Pejabat Umum, sama-sama mempunyai fungsi dan tugas melayani kepentingan masyarakat dalam bidang hukum, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing pihak.
2. Bahwa dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok dan wewenang masing-masing, terdapat keterkaitan antara PIHAK PERTAMA selaku penyelidik/penyidik di dalam upaya penegakan hukum untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana dan PIHAK KEDUA selaku Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna di bidang hukum keperdataan.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama sebagai abdi hukum, terpanggil melaksanakan amanat rakyat yang senantiasa mendambakan adanya perlindungan, ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, sehingga hukum benar-benar mampu menjadi pengayom masyarakat dan memberi rasa aman, untuk mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan, menuju masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, maka perlu adanya kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berusaha untuk meningkatkan profesionalisme, saling mengisi dan meningkatkan komunikasi sebagai kebutuhan bersama dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Memperhatikan:
1. Pelaksanaan penegakan hukum dalam kaitannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan tugas dan guna meningkatkan kemitraan Polri dengan IPPAT.
2. Usul, pendapat, dan tanggapan Polri maupun Pengurus IPPAT.
Mengingat:
1. Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Satuan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisan Negara Republik Indonesia;
Maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepaham membuat Nota Kesepahaman untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan profesionalisme, serta saling membantu di bidang upaya penegakan hukum, yang dilandasi profesi, jabatan, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Para Pihak senantiasa menghormati dan menjaga kemandirian masing-masing pihak dalam melaksanakan tugas, jabatan, dan profesinya, dengan selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Para Pihak setuju menyelenggarakan pertemuan berkala, menurut tingkat dan jenjang struktur organisasi masing-masing, guna lebih meningkatkan hubungan kerjasama di bidang profesionalisme dan penegakan hukum.
3. Para Pihak secara bersama-sama dapat melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum untuk lebih meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
4. Para Pihak senantiasa Baling rr,arlbantu dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, ilmu pengetahuan, menambah pengalaman, memperluas wawasan, kualitas pribadi, dan kualitas profesionalisme.
5. Apabila terdapat perbedaan pendapat dalam penafsiran terhadap pelaksanaan tugas serta wewenang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka penyelesaiannya ditempuh melalui jalur konsultasi secara institusional dan berjenjang.
6. Hal-hal yang menyangkut masalah teknis sebagai pelaksanaan dan Nota Kesepahaman ini, dijabarkan lebih lanjut oleh Para Pihak dalam bentuk Lampiran yang menjadl bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman.
7. Para Pihak berkewajiban mensosialisasikan Nota Kesepahaman ini dan Lampirannya kepada seluruh jajarannya.
Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani, dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar