Rabu, 17 November 2010

KODE ETIK NOTARIS

Kode Etik dalam arti materil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.

Lebih lanjut disini
http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/11/kode-etik-notaris.html

Tidak ada komentar: