Tampilkan postingan dengan label Tidak Ada Formasi Notaris Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tidak Ada Formasi Notaris Baru. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juni 2009

Tidak Ada Formasi Notaris Baru

Berikut ini adalah salinan pengumuman Dirjen AHU tentang Daerah Kabupaten/Kota yang tidak tersedia formasi untuk pengangkatan notaris dan pengangkatan notaris pindahan, tertanggal 20 Pebruari 2009 (pengumuman di lantai 1 Gedung Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jl. Rasuna Said Jakarta), adalah sebagai berikut :

a. Propinsi NAD :
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang

b. Propinsi Sumatera Utara :
- Kabupaten Deli Serdang
- Kota Medan
- Kota Sibolga
- Kota Tebing Tinggi

c. Propinsi Sumatera Barat :
- Kota Bukit Tinggi
- Kota Solok
- Kota Pariaman

d. Propinsi Riau :
- Kota Pekanbaru

e. Propinsi Kepri :
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang

f. Propinsi Lampung :
- Kota Bandar Lampung

g. Propinsi Jawa Barat :
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Cirebon
- Kota Depok

h. Propinsi Banten :
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang

i. Propinsi Jawa Tengah :
- Kota Magelang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kabupaten Semarang

j. Propinsi DIY :
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta

k. Propinsi Jawa Timur :
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kabupaten Gresik

l. Propinsi Bali :
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar

m. Propinsi NTB :
- Kota Mataram

n. Propinsi Kalimantan Timur :
- Kota Balikpapan

o. Propinsi Sulsel :
- Kota Makasar

Sedangkan untuk kota-kota seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan hanya diperuntukan bagi notaris pindahan dan sampai saat ini belum memungkinkan untuk pengangkatan notaris pindahan.