Sabtu, 13 Maret 2010

MEKANISME PENDIRIAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN, PERUBAHAN BADAN HUKUM MILIK NEGARA ATAU PERGURUAN TINGGI, DAN PENGAKUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM PENDIDIKAN


SALINAN






PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG

MEKANISME PENDIRIAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN, PERUBAHAN BADAN HUKUM MILIK NEGARA ATAU PERGURUAN TINGGI, DAN PENGAKUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI
BADAN HUKUM PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang  :  bahwa dalam rangka memperlancar pendirian badan hukum pendidikan, perubahan badan hukum milik negara atau perguruan tinggi, dan pengakuan penyelenggara pendidikan tinggi sebagai badan hukum pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi, Dan Pengakuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan;

Mengingat     :  1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
               
3.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG MEKANISME PENDIRIAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN, PERUBAHAN BADAN HUKUM MILIK NEGARA ATAU PERGURUAN TINGGI, DAN PENGAKUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM PENDIDIKAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.      Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
2.      Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
3.      Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
4.      Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara (BHP Penyelenggara) adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
5.      Badan Hukum Milik Negara (BHMN) adalah badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum.
6.      Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat.
7.      Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
8.      Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
9.      Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
10.  Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
11.  Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
12.  Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

(1)  Pendirian badan hukum pendidikan terdiri atas:
a.      pendirian BHPP;
b.      pendirian BHPM.

(2)   Perubahan menjadi badan hukum pendidikan terdiri atas:
a.      perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen menjadi BHPP;
b.      perubahan perguruan tinggi BHMN menjadi BHPP;
c.      perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh departemen lain atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi BHPP;
d.      perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi BHPM;

(3)   Pengakuan penyelenggara sebagai badan hukum pendidikan yaitu pengakuan yayasan, perkumpulan, dan badan hukum lain sebagai BHP Penyelenggara.

Pasal 3

(1) Mekanisme pendirian BHPP sebagai berikut:
a.      Direktorat Jenderal, baik atas prakarsa sendiri maupun prakarsa pemerintah daerah, menyusun studi kelayakan pendirian BHPP;
b.      studi kelayakan pendirian BHPP disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan pendirian;
c.      Sekretariat Jenderal bersama Direktorat Jenderal menyusun rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
d.      Menteri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melakukan koordinasi mengenai pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP, kelembagaan, serta status kepegawaian;
e.      rancangan Peraturan Pemerintah disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
f.        rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
g.      setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2)   Contoh anggaran dasar pendirian BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Mekanisme pendirian BHPM sebagai berikut:
a.      orang atau masyarakat sebagai pendiri menyusun studi kelayakan pendirian BHPM dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris;
b.      studi kelayakan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM tersebut disampaikan oleh pendiri kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh persetujuan;
c.      apabila studi kelayakan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM disetujui, pendiri membuat akta pendirian BHPM di hadapan notaris dengan menyerahkan studi kelayakan yang telah disetujui Menteri;
d.      akta notaris tersebut disampaikan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh pengesahan.

(2) Contoh akta pendirian/anggaran dasar BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi tentang:
a.      latar belakang dan tujuan pendirian;
b.      bentuk dan nama perguruan tinggi;
c.      kebutuhan masyarakat terhadap lulusan;
d.      prospek minat mahasiswa;
e.      jenis pendidikan (akademik, vokasi, profesi, spesialis), bidang ilmu yang diselenggarakan, dan kurikulum;
f.        tata kelola yang dapat mewujudkan prinsip nirlaba, otonomi, akuntabilitas, transparansi, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, dan partisipasi atas tanggung jawab negara yang paling sedikit meliputi:
·         susunan organisasi;
·         sumber daya manusia serta pengembangannya;
·         sumber dana untuk pembiayaan selama 5 (lima) tahun yang meliputi biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan;
·         sistem pengelolaan keuangan;
·         sarana dan prasarana (lahan untuk kampus, ruang kuliah, ruang dosen, ruang laboratorium, studio, ruang kantor) serta rencana pengembangannya;
·         daya tampung mahasiswa dalam 5 (lima) tahun mendatang;
g.      sistem penjaminan mutu yang akan diterapkan yang paling sedikit meliputi:
·         kebijakan sistem penjaminan mutu;
·         manual sistem penjaminan mutu;
·         standar dalam sistem penjaminan mutu;
·         dokumen yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu.

Pasal 6

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen menjadi BHPP sebagai berikut:
a.      pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
b.      rencana peralihan yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
c.      Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara melakukan koordinasi mengenai:
·         pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP;
·         penyesuaian pola pendanaan;
·         penyesuaian kelembagaan;
·         penyesuaian status kepegawaian;
d.      rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
e.      rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
f.        setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2)  Contoh anggaran dasar pendirian BHPP hasil perubahan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi BHMN menjadi BHPP sebagai berikut:
a.      pemimpin perguruan tinggi BHMN dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi BHMN tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
b.      rencana peralihan dan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi BHMN kepada Majelis Wali Amanat untuk memperoleh persetujuan;
c.      rencana peralihan yang telah disetujui oleh Majelis Wali Amanat disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi BHMN kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
  1. Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara melakukan koordinasi mengenai:
·         pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP;
·         penyesuaian pola pendanaan;
·         penyesuaian kelembagaan;
·         penyesuaian status kepegawaian;
e.      rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disetujui oleh Majelis Wali Amanat disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi BHMN kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
f.        rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
g.      setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2)  Contoh anggaran dasar pendirian BHPP hasil perubahan dari perguruan tinggi BHMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau LPND menjadi BHPP sebagai berikut:
a.      pemimpin perguruan tinggi dengan pertimbangan senat akademik menyusun rencana peralihan (transition plan) perubahan perguruan tinggi tersebut menjadi BHPP dan rancangan Peraturan Pemerintah yang berisi anggaran dasar BHPP;
b.      rencana peralihan yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik disampaikan oleh pemimpin perguruan tinggi yang bersangkutan kepada menteri lain/Ketua LPND untuk memperoleh persetujuan;
c.      menteri lain/Ketua LPND menyampaikan rencana peralihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
d.      Menteri bersama Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional, Badan Kepegawaian Negara, dan menteri lain/Ketua LPND melakukan koordinasi mengenai:
·         pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagai kekayaan awal BHPP;
·         penyesuaian pola pendanaan;
·         penyesuaian kelembagaan;
·         penyesuaian status kepegawaian;
e.      pemimpin perguruan tinggi menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah memperoleh pertimbangan senat akademik kepada menteri lain/Ketua LPND untuk memperoleh persetujuan;
f.        menteri lain/Ketua LPND menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan;
g.      Menteri menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah yang telah disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi;
h.      rancangan Peraturan Pemerintah yang telah diharmonisasikan disampaikan kepada Sekretariat Negara untuk ditetapkan Presiden;
i.         setelah rancangan Peraturan Pemerintah ditetapkan, BHPP menyelenggarakan kegiatan pendidikan.

(2)  Contoh anggaran dasar pendirian BHPP hasil perubahan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh departemen lain atau LPND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)  Mekanisme perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat  menjadi BHPM sebagai berikut:
a.      penyelenggara menyusun rencana perubahan perguruan tinggi menjadi BHPM dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris;
b.      rencana perubahan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM tersebut disampaikan oleh penyelenggara kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh persetujuan;
  1. apabila rencana perubahan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM disetujui, penyelenggara membuat akta pendirian BHPM di hadapan notaris dengan menyerahkan rencana perubahan yang telah disetujui Menteri;
d.      akta notaris tersebut disampaikan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh pengesahan.

(2) Contoh akta pendirian/anggaran dasar BHPM hasil perubahan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Rencana peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 7  ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf a serta rencana perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
a.      tujuan dan sasaran perubahan;
b.      penahapan, langkah dalam setiap tahap, beserta penjadwalan;
c.      kebijakan dasar:
·         pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
·         sistem penjaminan mutu yang paling sedikit meliputi kerangka:
-          kebijakan sistem penjaminan mutu;
-          manual sistem penjaminan mutu;
-          standar dalam sistem penjaminan mutu;
-          dokumen yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu;
d.      tata kelola yang dapat mewujudkan prinsip nirlaba, otonomi, akuntabilitas, transparansi, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, dan partisipasi atas tanggung jawab negara yang paling sedikit meliputi:
·         susunan organisasi;
·         sumber daya manusia serta pengembangannya;
·         sumber dana untuk pembiayaan selama 5 (lima) tahun yang meliputi biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan;
·         sistem pengelolaan keuangan;
·         sarana dan prasarana (lahan untuk kampus, ruang kuliah, ruang dosen, ruang laboratorium, studio, ruang kantor) serta rencana pengembangannya;
·         daya tampung mahasiswa dalam 5 (lima) tahun mendatang.

Pasal 11

(1)  Mekanisme pengakuan penyelenggara sebagai badan hukum pendidikan yaitu pengakuan yayasan, perkumpulan, dan badan hukum lain sebagai BHP Penyelenggara sebagai berikut:
a.      penyelenggara menyusun rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar, khusus bagian tata kelola penyelenggara untuk disesuaikan dengan tata kelola badan hukum pendidikan, yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya;
b.      rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar tersebut disampaikan oleh penyelenggara untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktorat Jenderal;
c.      apabila rancangan perubahan akta pendirian/anggaran dasar disetujui, penyelenggara mengubah akta pendirian di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya;
d.      perubahan akta pendirian/anggaran dasar yayasan atau perkumpulan tersebut diberitahukan oleh notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perubahan akta pendirian/anggaran dasar badan hukum lain selain yayasan dan perkumpulan diberitahukan oleh notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya kepada menteri yang berwenang atas badan hukum tersebut;
e.      fotokopi sesuai asli Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan tentang perubahan akta pendirian/anggaran dasar yayasan atau perkumpulan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, dan fotokopi sesuai asli Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan tentang perubahan akta pendirian/anggaran dasar badan hukum lain selain yayasan atau perkumpulan dari menteri yang berwenang atas badan hukum lain selain yayasan atau perkumpulan tersebut disampaikan oleh notaris atau pejabat yang berwenang membuat aktanya kepada Menteri.

(2)   Contoh perubahan akta pendirian/anggaran dasar yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

(3)   Contoh perubahan akta pendirian/anggaran dasar penyelenggara selain yayasan dapat disusun secara mutatis mutandis dengan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan sesuai dengan aslinya.                      Ditetapkan di Jakarta
Biro Hukum dan Organisasi                           pada tanggal 17 Juli 2009
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan        MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum II,
TTD


                                                                        BAMBANG SUDIBYO
Putut Pujogiri, S.H.
NIP 19580430 198703 1 001

Tidak ada komentar: