Setelah berlakunya UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) diskusi pada tanggal 16 Januari 2009 lalu, maka bentuk Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain tidak boleh menjadi wadah usaha dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal dan berjenjang. Beberapa lalu ada edaran dari pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang menegaskan larangan tersebut kepada para notaries di Indonesia, untuk tidak membuat akta PT, Yayasan, perkumpulan ataupun CV yang usahanya bergerak di bidang pendidikan formal dan berjenjang. Hal ini akan berlaku sampai adanya peraturan pelaksanaan mengenai prosedur pembentukan BHP.
Oleh karena itu, sekarang para notaries sedang bersikap menunggu, seperti apa nantinya bentuk akta pendirian BHP tersebut.
Dalam pasal 12 ayat 2 UU No. 9/2009 tersebut dijelaskan secara umum, bahwa penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPD dan BHPM tersebut (mengenai arti dan singkatan dari masing-masing istilah tersebut dapat di lihat di artikel sebelumnya).
Anggaran dasar BHP paling sedikit harus memuat mengenai:
1. Nama dan tempat kedudukan
2. Tujuan
3. Ciri khas dan ruang lingkup kegiatan
4. Jangka waktu berdiri
5. Struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ
6. Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ
7. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ
8. Susunan, tata cara pembentukan, criteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ
9. Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal
10. Sumber daya
11. Tata cara penggabungan atau pembubaran
12. Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
13. Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan
14. Tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
15. Tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga
Status badan hukum dari BHP dimulai sejak tanggal pengesahan atau berlakunya Peraturan yang menerbitkan keputusan mengenai berdirinya BHP dimaksud, sehingga:
1. Untuk BHPP, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP tersebut.
2. Untuk BHPD, berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Gubernur//bupati/walikota tentang pendirian BHPD tersebut
3. Untuk BHPM, berlaku sejak tanggal pengesahan anggaran dasarnya (yang dibuat secara Notariil)
Walaupun berbeda dari sisi pendiriannya, yaitu dimana BHPP dan BHPD didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau peraturan Menteri dan BHPM didirikan dengan akta notaries yang disahkan oleh Menteri, namun untuk perubahan anggaran dasarnya, ketiganya harus mendapat persetujuan atau dilaporkan ke Menteri.
Berbeda dengan Perseroan terbatas, ada 2 hal yang akan dilakukan oleh Menteri sehubungan dengan perubahan anggaran dasar BHP, yaitu cukup: Pengesahan atau Pemberitahuan. Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPD atau BHPM yang perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri adalah perubahan mengenai:
1. Nama dan tempat kedudukan
2. Tujuan
3. Ciri khas dan ruang lingkup kegiatan
4. Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal
5. Sumber daya
6. Tata cara penggabungan atau pembubaran
7. Perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
8. Ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan
Disamping ke 8 hal tersebut, perubahan anggaran dasar mengenai hal yang lain cukup diberitahukan saja kepada Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar