Sabtu, 17 Oktober 2009

TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN WASIAT



Pengertian:

Surat Wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.

Dasar Hukum :

Staatblad 1920 Nomor 305 tentang Ordonansi Daftar Wasiat.


Persyaratan:

a.       Akte kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 jis. Staatblad 1849 Nomor 25, Staatblad 1917 Nomor 130, Staatblad 1920 Nomor 751, Staatblad 1933 Nomor 75) atau sertifikat kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) dari Instansi yang berwenang setempat, apabila almarhum/almarhumah meninggal dunia di luar negeri ;

b.      Surat Bukti Perubahan Nama (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) berupa salah satu dokumen sebagai berikut :

ü      Penetapan Pengadilan Negeri yang berwenang setempat tentang Perubahan Nama Kecil (Pasal 93 Burgerlijken Stand voor de chinezen, Staatblad 1917 Nomor 130 jo. Staatblad 1919 Nomor 81).

ü      Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang izin Perubahan Nama (Undang-undang No. 4 Tahun 1961, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154).

ü      Surat Pernyataan Ganti Nama yang disahkan dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota setempat (Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/U/KEP./12/1966 jo. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1968).

c.       Dokumen pendukung lainnya (foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) yaitu akte kelahiran, akte perkawinan, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

d.      Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (apabila pembayaran langsung ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) atau dari Bank setempat (apabila dikirimkan melalui Bank setempat kepada Rekening Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  No. 0011779481 di Bank BNI 1946 Jakarta Cabang BNI Tebet).


Prosedur:

a.       Surat permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasa pemohon yang ditujukan kepada Direktur Perdata c.q. Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan Direktorat Perdata Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan.

b.      Permohonan dapat diajukan langsung ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau dikirim melalui pos.

c.       Permohonan yang diajukan langsung secara perorangan (bukan oleh Notaris/Instansi Pemerintah/Swasta) harus melampirkan Kartu Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

d.      Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diproses dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan yang belum lengkap, diberitahukan dengan surat yang dikirim ke alamat pemohon atau diberitahukan langsung kepada kuasa pemohon.


Tata Cara Pengajuan Permohonan

Permohonan Surat Keterangan Wasiat diajukan oleh orang perorangan atau notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dengan melampirkan:

1.      Sertifikat/akta/surat kematian yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil atau pejabat yang berwenang c.q. fotokopi yang telah dilegalisir oleh Kantor Catatan Sipil atau pejabat yang berwenang.

2.      Dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dipandang perlu (c.q. fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang) yakni:

3.      Bukti Setoran Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) untuk biya Pembuatan Surat Keterangan Wasiat atas nama Almarhum atau Almarhumah dari bank atau kantor pos dan giro setempat, yang ditujukan kepada Rekening Menkumham RI c.q. Dirjen AHU No. 120.11779481 di BNI 1946 Cabang Tebet, Jakarta Selatan.

4.      Map khusus untuk Surat Keterangan Wasiat dari Koperasi Pengayoman Departemen Depkumham RI.


PERATURAN TERKAIT :
ORDONANSI DAFTAR PUSAT WASIAT

(Ordonnantie op het Centraal Testarnentenregister)

S.1920-305 jo. 1921-568 (mb. 1Jan. 1922.) (Ord. 15 April 1920)





Pasal 1.

Diadakansuatu daftar surat-surat wasiat dari segala akta, yang berisiketetapan-ketetapan kehendak terakhir, dan hibah-hibah dari seluruh atausebagian harta peninggalan dari si pemberi hibah, demikian pula dari semua aktayang menarik kembali kehendak terakhir atau yang berisi pengambilan kembalisurat wasiat olografis.

Yangdimaksud dengan akta yang berisi kehendak terakhir ialah: surat wasiat terbukaatau umum, akta penyerahan untuk penyimpanan surat wasiat, akta superskripsiatau akta penjelasan notaris yang ditulis pada amplop wasiat rahasia yangdiberikan padanya untuk disimpan, surat-surat di bawah tangan seperti yangdisebut dalam pasal 935 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang hal inisetelah meninggainya pewaris disampaikan kepada balai harta peninggalan, danakta pengangkatan yang mulai berlaku sejak saat kematian.



Pasal 2.

(s.d.u.dg. S. 1923-356 jo-618.) Directeur van Justitie (kini: Menteri Kehakiman)berkewajiban untuk mengatur bentuk dan pengisian daftar yang dimaksud dalamPasal 1, yang berada di bawah departemennya.

Penjelasan-penjelasanyang diperlukan untuk itu diberikan kepadanya oleh balai harta peninggalan,dengan cara dan dengan mempergunakan formulir-formulir yang ditetapkan untukitu oleh Directeur van Justitie



Pasal 3.

Dalamdaftar itu diadakan catatan sejauh yang ternyata dari penjelasan-penjelasantentang:

sifatakta itu dan tahun, bulan dan hari akta itu dibuat;

namadepan dan nama orang-orang yang membuat ketetapan seperti yang dimaksud dalampasal 1;

pekerjaanmereka atau kedudukan mereka dalam masyarakat;

tempattinggal mereka serta tempat, tahun, bulan dan hari kelahiran mereka;

namadepan, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta itu;

bilamengenai surat di bawah tangan seperti yang dimaksud dalam pasal 935 KitabUndang-undang Hukum Perdata, balai harta peninggalan yang diserahi tugas itu.





Pasal 4.

(s.d.u.dg. S. 1923-356jo. 618.) Keterangan-keterangan dari daftar itu diberikan atasnama Directeur van Justitie kepada setiap orang, atas permohonan,

setelahkematian atau setelah adanya keterangan tentang kematian yang dipersangkakanpewaris atau penghibah, dengan membayar penggantian sejumlah f 2,50.

Pengajuanpermohonan dan pemberian keterangan dilakukan dengan cara dan denganmempergunakan formulir-formutir yang ditetapkan untuk itu oleh Directeur vanJustitie.

Berdasarkanpasal 4 keputusan Directeur van, Justitie dalam Bb. 9960 keterangan-keterangan  tersebut diatasdibuat oleh balai harta peninggalan diberikan dengan memungut bea meterai danbea adminitras.



Pasal 5.

Denganini ditambahkan pasal 36a Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia, lihat disitu.



Pasal 6.

Tekspasal ini  yang telah diubah oleh S. 1923-356jo. 618, dimuat dalam catatan padaNot. 36a



Pasal 7. Dicabut dg.  S.1923-356, 618.



Pasal 8. Mulainya berlaku dan nama.

Tidak ada komentar: