Sifat-sifat dari Hak Tanggungan:
1. Hak Tanggungan memberikan hak preferent (droit de preferent), atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.
2. Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi.
3. Hak Tanggungan mempunyai sifat doit de suite (selalu mengikuti bendanya, ditangan siapapun benda tersebut berada).
4. Hak Tanggungan untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5. Hak Tanggungan dibebankan kepada hak atas tanah saja.
6. Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial.
7. Hak Tanggungan memiliki sifat spesialitas dan publisitas.
8. Objek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah, sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA/UU No. 5 Tahun 1960, yang meliputi: Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha.
Sifat-sifat dari Jaminan Fidusia:
1. Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
2. Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
3. Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite.
4. Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5. Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
6. Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas.
7. Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang diperoleh dikemudian hari.
Sifat Jaminan Gadai:
1. Jaminan Gadai memiliki sifat accessoir (perjanjian tambahan), artinya jaminan gadai bukan merupakan hak yang berdiri sendiri, keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok.
2. Jaminan gadai memberikan hak preferent.
3. Jaminan gadai memiliki kekuatan eksekutorial.
4. Hak Gadai tidak dapat dibagi-bagi.
5. Benda gadai berada dalam kekuasaan debitur.
6. Hak gadai berisi hak untuk melunasi utang dari hasil penjualan benda gadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar