Jumat, 21 Desember 2007

KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH

KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PMNA/KEPN NO. 3 TAHUN 1999

Pejabat yang

No.

Denis Hak

Luas Tanah

Berwenang

I.

Hak Milik

a. Tanah Pertanian

<>

Kepala Kantor

b. Tanah Non Pertanian

I - 2.000 m2

Pertanhan

c. Transmigrasi

Tidak dibatasi

Kotamadya /

- Restribusi Tanah

Kabupaten

- Konsolidasi Tanah

- Pendaftaran Tanah

- Pendaftaran Tanah

masal, sistematik

atau sporadik

d. Tanah Pertanian

>2 Ha

Kepala Kanwil

e. Tanah Non Pertanian

2.001 s/d

BPN Propinsi

5.000 m2

2.

Hak Guna Bangunan

a. HGB di atas tanah

negara

I s/d 2.000 m 2

Kepala Kantor

BPN Kabupaten/

Kotamadya

b. HGB di atas HPL

Luas tidak

dibatasi

c. HGB di atas tanah Negara

2.001 s/d

Kepala Kantor

150.000 m2

Wilayah BPN

Propinsi

3.

Hak Guna Usaha

s/d 200 Ha

Kepala Kantor

Wilayah BPN

Propinsi

Hak Pakai

a. Tanah Pertanian

s/d 2 Ha

Kanwil BPN

Propinsi

b. Non Pertanian

s/d 2.000 m2

Kepala Kantor

BPN Kabupaten/

Kotamadya

c. Non Pertanian

2.001 s/d

Kanwil BPN

150.000 m2

Propinsi

4.

HM, HGU, HGB

dan HP yang telah dilimpahkan/

-

Kewenangan

tersebut di atas.

Menteri Negara

Agraria/ Kepala

BPN Pusat.

Tidak ada komentar: