Kamis, 01 April 2010

UU BHP dibatalkan MK

UU BHP dibatalkan MK


Silahkan link ke : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan%20Perkara%20No.11-14-21-126%20-136PUU-VII-2009.pdf


Kutipan PUTUSAN MK RI
NOMOR 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009
yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
tiga puluh satu bulan Maret tahun dua ribu sepuluh

"5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301) sepanjang frasa, "... bertanggung jawab" adalah konstitusional sepanjang dimaknai "... ikut bertanggung jawab", sehingga pasal tersebutselengkapnya menjadi, "Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan";

Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301), sepanjang frasa, "...yang orang tuanya tidak mampu membiayaipendidikannya", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi, "Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi";

Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) konstitusional sepanjang frasa "badan hukum pendidikan" dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu;

Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301) sepanjang frasa, "... bertanggung jawab" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai, "... ikut bertanggung jawab";

Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), sepanjang frasa, "...yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya", tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;