Tampilkan postingan dengan label MOU. NOTA KESEPAHAMAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MOU. NOTA KESEPAHAMAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Juni 2012

MoU (Memorandum of Understanding)

memorandum of understanding

Sebuah nota kesepahaman memorandum of understanding atau MoU adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.

MoU adalah nota kesepahaman, tingkatannya di bawah perjanjian, dan dokumen ini hanya merupakan sebuah Nota Kesepahaman dan tidak memiliki ikatan hukum bagi para pihak. Hal ini disebabkan MoU ini lebih sebagai good will para pihak yang berencana membuat perjanjian, sebelum perjanjian definitif dibuat. Selanjutnya, batas waktu MoU ini relatif pendek (misalnya paling lama 1 tahun), setelah waktu yang disepakati lewat dan belum dibuatkan perjanjian detil definitif, MoU ini akan ditinjau ulang oleh para pihak dalam MoU, dan dapat direvisi atau diperpanjang secara bersama-sama dengan perjanjian definitif tertulis. Dalam melakukan revisi, masing-masing pihak harus memberikan pertimbangan penuh terhadap usul amandemen yang disusun oleh pihak lain. Amandemen tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MoU ini.


Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Syarat kontrak

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
  4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.


Tahapan urutan pembuatan kontrak :

1. Pendahuluan
  Berisi judul dan Pembukaan.

2.Akibat dari tidak dipenuhinya syarat kontrak

Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

perbedaan Memorandum of Understanding (Mou)  dengan Kontrak.

Perlu Anda ketahui, bahwa pengertian secara garis besar antaranya keduanya itu sama saja yakni suatu ‘kesepakatan’ yang harus ditunaikan oleh dua pihak yang saling mengikatkan diri. namun antara keduanya itu mempunyai perbedaan yang sangat penting.

Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia berarti Nota Kesepahaman. Di dalam MoU ini dituangkan bahwa kedua pihak secara prinsip sudah memahami dan akan melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu sesuai isi dari MoU tersebut. Sanksi dari tidak dipenuhinya/pengingkaran dari sebuah MoU sifatnya moral, bukan denda atau hukuman. Sedangkan Perjanjian (Kontrak), sebuah perbuatan hukum yang dibuat antar pihak yang minimbulkan hak dan kewajiban dn berakibat pada sanksi bagi pihak yang mengingkari atau lalai dalam melaksanakan perjanjian tersebut. (Baca Bab Konsultasi Hukum terdahulu di tabloid ini berjudul: Perjanjian dan Wanprestasi).

Di bawah ini akan coba saya jelaskan mengenai pengertian tentang MoU dan Kontrak dalam pengertian yang khusus.

Berikut ini adalah beberapa hal mendasar mengenai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU):

Pertama, nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antar negara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan untuk jangka waktunya tertentu.
Kedua, MuO menjadi dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan dengan memuat hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Ketiga, MoU merupakan ‘kesepakatan’ awal/ pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam sebuah perjanjian  yang pengaturannya lebih rinci (detail), karena itu, MoU berisikan hal-hal yang pokok saja.

Keempat, MoU menjadi dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi MoU harus dimasukkan ke dalam perjanjian, sehingga mempunyai kekuatan mengikat dan ditambah pasal tentang sanksi serta pilihan hukum pengadilan mana yang akan memeriksa bila terjadi wanprestasi.

Bagaimana tentang Perjanjian atau sering disebut Kontrak? Pengertiannya dapat ditemukan dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu: “Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Pendapat lain tentang kontrak dapat ditemukan dalam Black’s Law Dictionary, bahwa kontrak adalah: “Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus”.

Pengertian tersebut menegaskan tentang subjek dan objek yang dipakai antara keduanya itu sangat berbeda pemberlakuannya. MoU subjeknya dapat digolongkan kepada dua subjek yaitu pihak atau subjek yang berlaku secara nasional maupun internasional. Subjek nasional adalah antar badan hukum privat Indonesia, badan hukum privat dengan pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota, juga antar badan hukum publik di Indonesia, antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing,  antara badan hukum privat Indonesia dengan badan hukum privat negara asing.  Objek dari MoU adalah kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang ekonomi, perhutanan, kehutanan dan lain-lain.

Sedangkan subjek kontrak digolongkan kepada dua jenis, yaitu kreditur, yaitu pihak yang berhak atas sesuatu dari pihak lain dan  Debitur, yaitu pihak yang berkewajiban memenuhi sesuatu kepada kreditur.  Sementara objek dari kontrak yakni, menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu  dan tidak melakukan sesuatu.

Disini dapat dijelaskan,  bahwa antara MoU dengan kontrak itu adalah dua istilah yang berbeda. Perbedaan tersebut juga terlihat dari sumber hukum yang dipakai antara keduanya.

Baik MoU maupun Kontrak, memiliki sumber hukum yang sama antara lain, Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, Undang-Undang No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, doktrin dan kebiasaan. Selain itu, mengenai kontrak, juga dapat dilihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Perbedaan substansial dari MoU dan kontrak adalah, MoU tidak memiliki akibat/sanksi hukum yang tegas karena hanya merupakan ikatan moral, sedangkan kontrak mempunyai akibat/sanksi hukum bagi para pihak.

Dilihat dari materi, MoU hanya memuat hal-hal yang pokok saja, sedangkan dalam kontrak sebagian materi yang digunakan memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan secara terperinci .

Meskipun begitu, persetujuan yang disepakati para pihak baik dalam suatu MoU maupun dalam perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik dan tanpa paksaan dari salah satu pihak. Dalam perjanjian, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar oleh salah satu pihak, maka perikatan perjanjian menjadi batal demi hukum.

Dalam perjanjian juga dikenal istilah Wanprestasi, halmana salah satu pihak yang terikat dalam suatu perjanjian lalai atau tidak melakukan kewajibannya, maka pihak lainnya berhak atas ganti rugi (prestasi)  yang ditimbulkan sesuai ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Baik karena kesengajaan mau pun kealpaan (kelalaian) yang dilakukan salah satu pihak.

Dalam MuO tidak dikenal istilah wanprestasi. Kelalaian para pihak dalam menunaikan kewajiban masing-masing, hanyalah akan memperoleh sanksi moral, misalnya dikucilkan dalam pergaulan dan dianggap sebagai “pihak yang tidak dapat dipercaya” saja.

Demikian penjelasan kami, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda dan seluruh masyarakat lainnya.

MOU POLRI DENGAN IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (IPPAT)






NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
DENGAN
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

No. Pol. : B/1055/V/2006
Nomor : 05/PP-IPPAT/V/2006
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
Pada hari ini Selasa tanggal sembilan bulan Mei, tahun dua ribu enam, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.          JENDERAL POLISI Drs. SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (selanjutnya disingkat Polri), berkedudukan di Jakarta dan berkantor - di 31. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.          ARRY SUPRATNO, S.H. dan SRI RACHMA CHANDRAWATI, S.H., masing-masing selaku KETUA UMUM dan SEKRETARIS UMUM, dalam hal ini keduanya secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (selanjutnya disingkat IPPAT), berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di J1. Raya Fatmawati No. 11 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menimbang:
1.      Bahwa PIHAK PERTAMA selaku alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum, dan PIHAK KEDUA mewakili perkumpular. IPPAT selaku Pejabat Umum, sama-sama mempunyai fungsi dan tugas melayani kepentingan masyarakat dalam bidang hukum, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing pihak.

2.      Bahwa dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok dan wewenang masing-masing, terdapat keterkaitan antara PIHAK PERTAMA selaku penyelidik/penyidik di dalam upaya penegakan hukum untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana dan PIHAK KEDUA selaku Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna di bidang hukum keperdataan.

3.                Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama sebagai abdi hukum, terpanggil melaksanakan amanat rakyat yang senantiasa mendambakan adanya perlindungan, ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, sehingga hukum benar-benar mampu menjadi pengayom masyarakat dan memberi rasa aman, untuk mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan, menuju masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.                Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, maka perlu adanya kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berusaha untuk meningkatkan profesionalisme, saling mengisi dan meningkatkan komunikasi sebagai kebutuhan bersama dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Memperhatikan:
1.      Pelaksanaan penegakan hukum dalam kaitannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan tugas dan guna meningkatkan kemitraan Polri dengan IPPAT.
2.      Usul, pendapat, dan tanggapan Polri maupun Pengurus IPPAT.
Mengingat:
1.      Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2.      Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Satuan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
5.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
6.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);
9.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisan Negara Republik Indonesia;
Maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepaham membuat Nota Kesepahaman untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan profesionalisme, serta saling membantu di bidang upaya penegakan hukum, yang dilandasi profesi, jabatan, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Para Pihak senantiasa menghormati dan menjaga kemandirian masing-masing pihak dalam melaksanakan tugas, jabatan, dan profesinya, dengan selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Para Pihak setuju menyelenggarakan pertemuan berkala, menurut tingkat dan jenjang struktur organisasi masing-masing, guna lebih meningkatkan hubungan kerjasama di bidang profesionalisme dan penegakan hukum.
3.      Para Pihak secara bersama-sama dapat melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum untuk lebih meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
4.      Para Pihak senantiasa Baling rr,arlbantu dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, ilmu pengetahuan, menambah pengalaman, memperluas wawasan, kualitas pribadi, dan kualitas profesionalisme.
5.      Apabila terdapat perbedaan pendapat dalam penafsiran terhadap pelaksanaan tugas serta wewenang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka penyelesaiannya ditempuh melalui jalur konsultasi secara institusional dan berjenjang.
6.      Hal-hal yang menyangkut masalah teknis sebagai pelaksanaan dan Nota Kesepahaman ini, dijabarkan lebih lanjut oleh Para Pihak dalam bentuk Lampiran yang menjadl bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman.
7.      Para Pihak berkewajiban mensosialisasikan Nota Kesepahaman ini dan Lampirannya kepada seluruh jajarannya.

Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani, dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

MOU POLRI DENGAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)



NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
IKATAN NOTARIS INDONESIA
No. Pol.           B/1056/ V/2006
Nomor             01/MOU/ PP-INI/V/2006
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENINGKATAN
PROFESIONALISME DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
Pada hari ini Selasa, tanggal Sembilan, bulan Mei, tahun dua ribu enam, yang bertandatangan di bawah ini :
1.         JENDERAL POLISI Drs. SUTANTO, selaku KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam hal Ini bertindak untuk dan atas nama KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (selanjutnya disingkat Polri), berkedudukan di Jakarta dan berkantor di JI. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.            TIEN NORMAN LUBIS, S.H. dan ADRIAN DJUAINI, S.H., selaku KEDUA UMUM dan SEKRETARIS UMUM, dalam hal ini secara bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama IKATAN NOTARIS INDONESIA (selanjutnya disingkat INI), berkedudukan di Jakarta dan berkantor pusat di JI. H. Hasyim Ashari Roxy Mas Blok El No. 31 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menimbang :
1.      Bahwa Pihak Pertama selaku Alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, Berta menegakkan hukum, dan PIHAK KEDUA mewakili perkumpulan INI selaku Pejabat Umum, sama-sama mempunyai fungsi dan tugas melayani kepentingan masyarakat dalam bidang hukum, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku bagi masing-masing pihak.
2.      Bahwa dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok dan wewenang masing­-masing, terdapat keterkaitan antara PIHAK PERTAMA selaku penyelidik/penyidik di dalam upaya penegakan hukum untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana dan PIHAK KEDUA selaku Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna di bidang hukum keperdataan.
3.      Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama sebagai abdi hukum, terpanggil melaksanakan amanat rakyat yang senantiasa mendambakan adanya perlindungan, ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, sehingga hukum benar-benar mampu menjadi pengayom masyarakat dan memberi rasa aman, untuk mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan, menuju masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila clan UUD 1945.
4.      Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, maka perlu adanya kesepahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berusaha untuk meningkatkan profesionalisme, Baling mengisi dan meningkatkan komunikasi sebagai kebutuhan bersama dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Memperhatikan :
1.       Pelaksanaan penegakan hukum dalam kaitannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan tugas dan guna meningkatkan kemitraan Polri dengan INI.
2.       Usul, pendapat, dan tanggapan Polri maupun Pengurus INI.
Mengingat :
1.           Pancasila sebagai dasar Negara clan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
2.           Pasal 1 ayat (3) clan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
3.           Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.           Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5.           Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
6.           Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
7.           Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepaham membuat Nota Kesepahaman untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan profesionalisme, serta saling membantu di bidang upaya penegakan hukum yang dilandasi profesi, jabatan, dan kewenangan masing­-masing sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan sebagai berikut
1.            Para Pihak senantiasa saling menghorrnati dan menjaga kemandirian masing-masing pihak dalam melaksanakan tugas, jabatan, dan profesinya, dengan selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.            Para Pihak setuju menyelenggarakan pertemuan berkala, menurut tingkat dan jenjang struktur organisasi masing-masing, guna lebih meningkatkan hubungan kerja sama di bidang profesionalisme dan penegakan hukum.
3.            Para Pihak secara bersama-sama dapat melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum untuk lebih meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.-
4.            Para Pihak senantiasa saling membantu dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, ilmu pengetahuan, menambah pengalaman, memperluas wawasan, kualitas pribadi, dan kualitas profesionalisme.
5.            Apabila terdapat perbedaan pendapat dalam penafsiran terhadap pelaksanaan tugas serta wewenang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka penyelesaiannya ditempuh melalui jalur konsultasi secara institusional dan berjenjang.
6.            Hal-hal yang rnenyangkut masalah teknis sebagai pelaksanaan dari Nota Kesepahaman ini, dijabarkan Iebih lanjut oleh Para Pihak dalam bentuk Lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman.
7.            Para Pihak berkewajiban untuk mensosialisasikan Nota Kesepahaman ini dan Lampirannya kepada seluruh jajarannya.
Nota Kesepahaman ini mulai bertaku sejak ditandatangani, dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.