Rabu, 12 Januari 2011

PERJANJIAN-PERJANJIAN TERTENTU

Sambungan Kuliah yl


B. PERJANJIAN-PERJANJIAN TERTENTU
Bagian satu

JUAL—BELI
Sumber peraturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-5 (ps. 1457 s/d 1540).

Definisi/pengertian:
Jual-beli yang dalam bahasa Belanda disebut "koop en verkoop" ialah suatu persetujuan/perjanjian (overeenkomst) dengan mana pihak yang satu -penjual- mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda (zaak), sedangkan pihak lainnya -pembeliuntuk membayar harga yang telah dijanjikan (ps. 1457).

Ketentuan umum (sifat) dan hak serta kewajiban para pihak:
Perjanjian jual-beli itu dianggap sudah terjadi antara pihak penjual dan pihak pembeli, segera setelah mereka sepakat tentang benda dan harga ybs. walaupun baik benda maupun harganya belum diserahkan dan dibayar.

Beralihnya hak milik atas benda yang dijual hanya terjadi jika telah dilakukan penyerahan (levering). Cara penyerahan itu bermacam-macam (baca ps. 612, 613 dst. dan Peraturan Agraria).

Penyerahan dalam jual-beli itu ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan (macht) dan kepunyaan (bezit) pembeli.

Jika benda yang dijual itu berupa suatu barang tertentu, apabila para pihak tidak menentukan lain, maka barang ini sejak saat pembelian itu terjadi merupakan tanggungan pembeli, walaupun penyerahannya belum dilakukan, dan penjual dapat (berhak untuk) menuntut harganya. Demikian bunyi ps. 1460, yang menurut para ahli hukum merupakan pasal mati.

Kita maklum adanya larangan bagi orang-orang tertentu, karena kedudukan atau jabatan, untuk membeli barang-barang tertentu, yaitu:
        jual -beli antara suami-isteri, dengan beberapa pengecualian;
        Hakim, Jaksa, Panitera, Adpokat, Pengacara, Jurusita dan Notaris untuk menjadi pemilik hak-hak dan tuntutantuntutan yang menjadi pokok perkara/hal ybs.;
        penjabat-penjabat umum untuk dirinya sendiri atau orang-orang perantara, mengenai barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, dengan mengecualikan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang; kuasa (perantara) kepada siapa barang-barang ybs. dikuasakan untuk menjualnya, pada penjualan secara di bawah tangan;
-           pengurus benda-benda milik Negara dan badan-badan umum, kepada siapa dipercayakan untuk memelihara dan mengurusnya, kecuali jika telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
Jual-beli benda milik orang lain batal, dan pembeli yang tidak mengetahui bahwa barang itu milik orang lain berhak untuk menuntut penjual ybs. ganti biaya, rugi dan bunga.

Penjual berkewajiban untuk menyatakan dengan tegas untuk apa ia mengikatkan dirinya, oleh karena segala janji yang tidak terang (duister) dan dapat diberikan berbagai pengertian (dubbelzinnig), harus ditafsirkan atas kerugian penjual itu.
Tentang kewajiban (utama) dari penjual terhaap pembeli, yaitu:
        menyerahkan barang/benda ybs;
        menanggung/menjamin (vrijwaren):
        penguasaan benda yang dijual itu secara aman dan tenteram (rustig en vreedzaam),
        cacad-cacad yang tersembunyi (verborgen gebreken) dari benda ybs. atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan pembatalan jual-beli itu.

Pembeli mempunyai kewajiban utama untuk membayar harga dari apa yang dibelinya itu, pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut persetujuan/perjanjian ybs. dengan aturan tambahan bahwa jika para pihak tidak menentukannya, pembayaran itu harus dilakukan di tempat pada waktu penyerahan benda itu.

Jika pembeli tidak membayar harga benda yang dibelinya itu, maka penjual dapat menuntut dibatalkannya jual-beli ybs.

Mengenai jual-beli barang-barang dagangan dan barang-barang perabot rumah tangga (waxen en meubelen) terdapat kekecualian, yaitu bahwa demi kepentingan penjual, jual-beli itu batal dengan sendirinya jika barang itu tidak diambil pada waktu yang telah ditentukan oleh para pihak.

Hal-hal penting lain yang perlu difahami yaitu mengenai jual-beli dengan hak membeli kembali (het recht van wederinkoop) tercantum dalam :
Bagian ke-4 Bab ke-V ps. 1519 s/d 1532,
antara lain dan terutama tentang hal-hal sebagai berikut:
-- Para pihak (penjual dan pembeli) dapat mengadakan perjanjian, bahwa penjual berhak untuk membeli kembali benda yang telah dijualnya kepada pembeli, dengan mengembalikan atau membayar kembali harga pembelian asal (oorspronkelijke koopprijs) dengan/disertai penggantian biaya-biaya pembelian, penyerahan, pembetulan/ perbaikan dan tambah harga (waardemeerdering) sebagai akibat dari biaya-biaya yang dikeluarkan.

Sebelum pembayaran-pembayaran tersebut terjadi penjual yang demikian tidak dapat memperoleh penguasaan (bezit) atas benda yang dibelinya kembali itu.

Barang siapa membeli dengan janji untuk membeli kembali, maka ia menggantikan segala hak dari penjual ybs. Dalam pada itu penjual suatu benda tak gerak haknya terhadap pembeli kedua, walaupun -seandainya dalam perjanjian/persetujuan kedua itu tidak disebutkan tentang janji (beding) itu.

Hak membeli kembali itu tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun, dengan sanksi jika diperjanjikan lebih lama dari waktu tersebut, maka waktu itu diperpendek sampai 5 tahun saja.

Tentang jual-beli piutang (inschulden) dan benda-benda lain (hak) yang tak bertubuh (onlichamelijke zaken). yang diatur dalam pasal-pasal 1533 s/d 1540, yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:

Dalam jual-beli suatu piutang (inschuld) meliputi segala sesuatu yang melekat pada piutang itu, seperti: penanggungan (borgtocht), hak istimewa (voorrechten) dan hipotik.

Penjual dari kedua hal tersebut di atas harus menanggung bahwa hak-hak itu benar-benar ada sewaktu hak-hak itu diserahkan, walaupun tidak terdapat. clausule demikian dalam perjanjian ybs.
        Perhatikan ps. 1537, 1538 dan 1539 yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban penjual dan pembeli mengenai jual-beli harta peninggalan (warisan).

Perjanjian jual-beli tanah, seperti halnya dengan pemindahan/ peralihan hak lainnya atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT (ps. 19 PP 10 tahun 1961).

Yurisprudensi:
Banyak putusan-putusan berbagai Pengadilan di Indonesia yang menyangkut jual-beli, diantaranya:
1. Pembeli yang melakukan jual-beli dengan diketahui oleh Pemerintah Desa setempat, adalah pembeli yang jujur yang karenanya harus dilindungi.
(Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 30-11-1972 No. 186/1971/Perd).

2. — Dalam hal pembatalan suatu pembelian yang dilakukan oleh pembeli yang tidak beritikad baik, maka pembeli-nya tidak perlu dilindungi oleh hukum, sehingga harga pembelian yang sudah dibayar oleh pembeli yang tidak  beritikad baik itu pun perlu dikembalikan. (sebaliknya/sedangkan)
Pengertian bahwa pihak pembeli yang beritikad baik dilindungi berarti, bahwa dalam hal pembatalan suatu perjanjian, bagaimanapun pihak pembeli itu akan menerima uang pembeliannya kembali.
(M.A. tanggal 25-6-1973 No. 2616/Sip/1973).

3.         Meskipun harga gedung belum dibayar seluruhnya, jual-beli adalah sah.
        Gedung yang telah dijual secara sah, tidak dapat dijual untuk kedua kalinya dan karenanya jual-beli untuk kedua kalinya adalah tidak sah. -
        Kecuali dalam hubungan utang-piutang, tidak terlalu tepat untuk mengambil sebagai dasar perhitungan ukuran harga emas.
Melonjaknya harga emas dan labilnya harga itu tidak seimbang dengan perubahan harga gedung, karenanya harga gedung ditetapkan berdasarkan taksiran yang dilakukan menurut pengetahuan Hakim.
(Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 17-9-1973 No. 142/ 1973 Perd).

4.         Dengan lampaunya waktu untuk membeli kembali, pembeli tidak perlu mints pembatalan perjanjian karena syaratnya tidak terpenuhi, namun cukuplah ia menunjuk kepada janji untuk membeli kembali. Pembeli tidaklah otomatis menjadi pemilik, namun lampaunya waktu itu harus disusul dengan suatu perbuatan hukum yang lain.
Dengan dibuatnya akta jual-beli di hadapan notaris, atas dasar kuasa yang diberikan oleh pihak penjual, hak atas rumah tersebut telah berpindah kepada pembeli.

5. Menurut Hukum Adat suatu transaksi jual-beli yang memenuhi syarat-syarat terang dan tunai adalah sah walaupun harga pembeliannya belum terbayar lunar, hal mana hanya merupakan utang uang dari pihak pembeli kepada pihak penjualnya.
(Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 21-12-1972 No. 137/1972/Perd/PTB)

6. Pembeli yang beritikad baik tidak sepatutnya dibebani kewajiban untuk menyerahkan hasil panen dari tanah sengketa.
(Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 11-9-1971 No. 125/ 1971/Perd/Ptb).

7. Apabila perjanjian jual-beli rumah dan/atau tanah mengandung syarat "apabila ternyata bahwa balik-nama atas rumah dan/atau tanah yang bersangkutan itu tidak dapat dilaksanakan", maka perjanjian jual-beli itu harus dianggap sebagai perjanjian sewa-menyewa untuk jangka waktu 21 (duapuluh satu) tahun, hingga perjanjian termaksud harus dianggap sebagai suatu perjanjian bersyarat, yang syaratnya merupakan suatu syarat penghapusan (ontbindende voorwaarden).
(M.A. tanggal 14-5-1973 No. 1103 K/Sip/1972).

Catatan
Dalam Surat Edarannya No. 3/1963 yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, Mahkamah Agung R.I. menganggap tidak berlaku lagi antara lain ps. 1460 KUH Perdata/BW tentang risiko dalam jual beli barang tertentu dan menyarankan sbb.:
"Dengan tidak lagi berlakunja pasal ini, maka harus ditindjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnja pertanggungan-djawab atau risiko atas musnahnja barang jang sudah didjandjikan didjual tetapi belum diserahkan, harus dibagi antara kedua belah pihak dan kalau ia, sampai di mana."


Bagian dua
TUKAR--MENUKAR

Sumber peraturannya:
Dalam BW tentang tukar-menukar ini diatur dalam Buku III, Bab ke-6 (ps. 1541 s/d 1546).

Definisi/pengertian:
Tukar-menukar yang dalam bahasa Belanda disebut "ruiling" itu ialah suatu persetujuan/perjanjian (overeenkomst), dengan mana para pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal-balik (elkander wederkerig), sebagai pengganti suatu barang lain.Sifat d1l:

Segala apa yang dapat dijual, dapat pula menjadi bahan (onderwerp) tukar-menukar.
Perbedaannya yaitu, jika dalam jual-beli objeknya adalah uang dan barang lain (bukan uang), dalam tukar-menukar yang merupakan objeknya sama yaitu berupa barang (bukan uang).
Mutatis mutandis apa yang berlaku bagi jual-beli banyak yang berlaku pula untuk tukar-menukar. Pasal-pasal 1543, 1544 dan 1545 namun merupakan peraturan khusus untuk perjanjian tukar-menukar.

Seperti halnya dengan jual-beli, tukar-menukar pun merupakan perjanjian untuk memindahkan/mengalihkan hak. Oleh karena itu jika objek yang ditukarkan itu berupa tanah, maka akta perjanjian (kontrak) ybs harus dibuat oleh dan di hadapan PPAT pula (PP No 10 tahun 1961).


Bagian tiga
SEWA -- MENYEWA

Sumber peraturannya:
Hal ini dalam BW diatur dalam Buku III Bab ke-7 (ps. 1548 s/d 1600).

Definisi/pengertian:-
Sewa-menyewa yang dalam bahasa Belanda disebut "hour en verhuur" itu adalah suatu perjanjian/persetujuan (overeenkomst), dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama sesuatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut terakhir disanggupi pembayarannya.

Kewajiban yang menyewakan:
Kewajiban utama/pokok (penting) dari pihak yang menyewakan a.l. ialah:
menyerahkan barang yang disewakannya itu kepada pihak penyewa, dalam keadaan terpelihara baik segala-galanya (in alle opzichten);
- memelihara barang yang disewakannya itu sedemikian rupa, hingga barang itu dapat dipakai/dipergunakan untuk keperluan yang dimaksudkan;
-           memberikan atau membiarkan pihak penyewa untuk menikmati barang yang disewanya itu dengan aman dan tenteram selama berlangsungnya kontrak ybs;
suruh melakukan pembetulan-pembetulan (reparation) yang diperlukan, kecuali pembetulan yang menjadi/ merupakan kewajiban pihak penyewa (baca pula ps. 1583 tentang pembetulan-pembetulan kecil dan sehari-hari yang dipikul oleh penyewa dan ps. 1584 mengenai beberapa pembersihan/pemeliharaan yang harus dipikul oleh yang menyewakan jika tidak dijanjikan sebaliknya).

Kewajiban penyewa:
Kewajiban-kewajiban pokok (utama) pihak penyewa, yaitu:
-           ia harus bertindak sebagai seorang bapak/kepala rumah tangga yang baik (als eon good huisvader) dalam memakai/ mempergunakan barang yang disewanya itu, sesuai dengan tujuannya, baik sebagaimana telah dijanjikan/disepakati oleh kedua belah pihak ataupun yang diperkirakan menurut keadaan. Ini berarti bahwa penyewa berkewajiban memelihara dan menggunakan barang yang disewanya itu sebaik mungkin; dan
-           ia berkewajiban untuk. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan, yaitu yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Penyewa tidak dibolehkan (dilarang) untuk menyewakan lagi atau mengulang-sewakan barang yang disewanya itu kepada atau melepaskan hak sewanya itu untuk kepentingan pihak ketiga (derden), kecuali jika untuk itu ia memang telah mendapat izin dari yang menyewakan.
Sanksinya ialah perjanjian sewa-menyewa ybs. dapat dibatalkan dengan penggantian biaya, rugi dan bunga. Setelah terjadinya pembatalan itu, pihak yang menyewakan tidak diwajibkan untuk menaati persetujuannya tentang ulang-sewa/menyewakan lagi (onderhuur).

Dalam pada itu jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami oleh penyewa, ia (penyewa) -atas tanggung-jawab sendiri- dapat menyewakannya sebagian dari bangunan itu kepada orang lain, kecuali bila kedua belah pihak telah menjanjikan lain, yaitu adanya larangan untuk menyewakan ulang/lagi dalam kontrak ybs.

Hendaknya diingat pula bahwa perjanjian sewa-menyewa itu tidak hapus/berakhir (niet ontbonden), karena:
meninggalnya penyewa, atau
        meninggalnya yang menyewakan, atau
        dijualnya (dipindahkan/dialihkan haknya) barang yang disewakan itu, kecuali bila dalam kontrak ybs. memang telah dijanjikan demikian ("koop breekt geen huur").

Yurisprudensi:
Yurisprudensi tentang sewa-menyewa yang mutakhir a.l.:
1. — Dalam hal tergugat secara melawan hukum telah menyewakan rumah milik penggugat kepada pihak ketiga, maka penggugat berhak atas ganti kerugian dari tergugat, yang besarnya sama dengan uang sewa yang oleh tergugat telah diterima dari pihak ketiga tersebut.
Dalam hal uang sewa ditentukan dalam mata uang asing, maka ganti rugi itu dihitung dalam mata uang Republik Indonesia (rupiah), sesuai dengan nilai lawan (kurs) mata uang asing tersebut dalam rupiah pada waktu putusan Pengadilan dijatuhkan.
(M.A. tanggal 17-9-1973 No. 625 K/Sip/1972).
2. Segala sesuatu mengenai penghentian sewa-menyewa dan pengosongan rumah merupakan wewenang Kantor Urusan Perumahan.
(M.A. tanggal 22-3-1972 No. 937 K/Sip/1970).
3.         Apabila pembeli kolam mengetahui bahwa kolam ybs. ada pada (sedang disewa oleh) orang lain, maka ia juga mengambil risiko. atas beban yang mungkin akan mengakibatkan kerugian baginya, sehingga tidak ada alasan yang cukup untuk mengabulkan gugatan atas ganti kerugian yang dideritanya.

— Sekalipun pemilik baru berhak menghentikan hubungan sewa-menyewa tanah yang diadakan oleh pemilik lama dengan memberikan waktu yang layak kepada penyewanya, ia wajib membayar ganti kerugian kepada penyewa tersebut.
Bila sebidang tanah yang disewa oleh orang lain dijual, maka hubungan sewa-menyewa dengan pemilik lama harus dihormati oleh pemilik baru, dengan pengertian bahwa apabila pemilik baru hendak menghentikan hubungan sewa-menyewa itu, ia harus memberi waktu yang layak kepada penyewanya untuk mengosongkan. tanah tersebut dan menyerahkannya kepadanya. (M.A. tanggal 12-9-1970 No. 130 K/Sip/1970).
4. Uang sewa harus dibayar oleh "penjual" sebidang -tanah beserta bangunan di atasnya untuk pemakaian tanah yang telah dijual dengan hak untuk membelinya kembali sebenarnya merupakan bunga atas uang yang telah dipinjamnya dari "pembeli" tanah ybs. karena/perjanjian "jual-beli dengan hak untuk membeli kembali" sebenarnya merupakan hutang-piutang uang belaka dengan tanah dan bangunan sebagai jaminan.
(M.A. tanggal 30-6-1971 No. 755 K/Sip/1970).


Minggu depan kita lanjutkan  Tentang BELI-SEWA/SEWA-BELI




CATATAN KULIAH BAB-BAB TENTANG PERIKATAN

CATATAN KULIAH TENTANG

TENTANG PERIKATAN
BAB IX

Tujuan pokok penulis dalam penyusunan Bab Perikatan ini menyajikan berbagai contoh akta disertai dasar hukum menurut peraturan perundangan yang ada (positif), seperti halnya dengan uraian tentang hukum perorangan dan keluarga dalam Bab VII, pada waktu menguraikan hal-hal yang menyangkut perikatan dalam Bab ini pun penulis hanya menyinggung isi peraturan yang terkandung dalam undang-undang, seperti BW, WvK, UUPA, dsb. saja, tanpa memberi komentar/ulasan yang mendalam.

Di kalangan notariat atau kebanyakan/pada umumnya para Notaris Indonesia berpendapat bahwa:
        yang dalam bahasa Belanda disebut "verbintenis", istilah ini dalam bahasa Indonesia disebut "perikatan";
        "overeenkomst" dialih-bahasakan menjadi "perjanjian"/ "persetujuan"; sedangkan
        "contract" atau "kontrak" berarti/dimaksudkan "perjanjian/persetujuan secara tertulis".
Uraian yang mendalam tentang istilah atau pengertian mengenai perikatan atau verbintenis ini dapat kita baca dalam kepustakaan a.l. yang penulis anjurkan untuk dibaca pula akhir tulisan Bab ini..
Sebagaimana dimaklumi, Buku III BW tentang perikatan itu mengandung:
-           Asas-asas hukum perikatan, yang terdapat dalam Bab I s/d IV (ps. 1233 dst.), dan
-           Perjanjian-perjanjian tertentu, yang terdapat dalam Bab V s/d XVIII (ps. 1457 dst.).
Itulah sebabnya dalam Bab ini penulis mencatat serba ringkas kedua hal yang menyangkut hukum perikatan. Tentang peralihan hak atas tanah, demikian pula tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, seperti hipotik dsb., contoh-contoh aktanya akan dimuat dalam satu bab tersendiri.


A. ASAS-ASAS PERIKATAN

Bagian satu
Ketentuan Umum (Ps. 1313 dst. BW)

Perikatan-perikatan(verbintenissen) itu terdiri/bersumber:
        dari perjanjian/persetujuan (overeenkomst) (ps. 1313) atau
        dari undang-undang (wet) (ps. 1352).
Pasal 1352 menyatakan bahwa perikatan-perikatan yang lahir berdasarkan undang-undang, timbul:
dari undang-undang saja (sebagai contoh lihat ps. 307, 320, 383, 385, 452, 625 dan 1005) atau
-           dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang (manusia) yang menurut ps. 1353 terbit/timbul pula karena:
perbuatan sah/halal (rechtmatig) (sebagai contoh lihat ps. 1354 — 1361), atau
        perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig) ex ps. 1365 (sebagai contoh lihat ps. 1366 — 1373).
Menurut ps. 1234, suatu perikatan bertujuan untuk:
memberikan sesuatu (sebagai contoh lihat ps. 613, 1457, 1550),
        berbuat sesuatu (sebagai contoh lihat ps. 1604) atau
        tidak berbuat sesuatu.
Kita lihat bahwa pada setiap perikatan, secara bagaimanapun, terdapat dua pihak, yaitu:
pihak yang berpiutang/bergerak/kreditur (schuldeiser/crediteur), ialah pihak yang berhak untuk menuntut agar perikatan yang bersangkutan dipenuhi, dan
pihak yang berutang/berkewajiban/debitur (schuldenaar/ debiteur) yang terikat untuk memenuhi perikatan yang bersangkutan, entah untuk memberikan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dijanjikan itu.
Dalam suatu perikatan untuk memberikan sesuatu hendaknya diperhatikan bahwa debitur itu bukan saja berkewajiban untuk menyerahkan benda yang bersangkutan, akan tetapi juga untuk merawatnya sebaik mungkin sampai pada saat penyerahan benda itu.

Sebagai contoh dari alinea pertama ps. 1235 tentang kewajiban debitur yang menyangkut perawatan benda yang harus diserahkan itu kita baca ps. 1157, 1356, 1444, 1482, 1715, 1744.

Menurut ps. 1237 pada suatu perikatan untuk memberikan benda tertentu (seperti sebuah mobil), sejak terjadinya perikatan itu merupakan tanggungan (risiko) kreditur, akan tetapi jika debitur lalai untuk menyerahkannya, maka sejak saat kelalaiannya itu benda yang bersangkutan merupakan tanggungan (resiko) debitur itu.

Jika debitur telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan benda itu atau tidak merawat dengan sepatutnya, maka ia berkewajiban untuk memberikan ganti biaya, rugi dan bunga (kosten, schaden en interessen) kepada kreditur yang bersangkutan. Demikian menurut ketentuan ps. 1236.

Menurut ps. 1238, setiap debitur dinyatakan dalam keadaan lalai (wordt in gebreke gesteld) karena/dengan:
        surat perintah (bevel), atau
        akta lain yang sejenis dengan itu, atau
dalam akta perikatan yang bersangkutan ditetapkan, bahwa debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Dalam suatu perikatan yang mengandung kewajiban untuk melakukan sesuatu (misalnya mendirikan rumah) atau untuk tidak melakukan sesuatu (misalnya dalam suatu jual-beli pabrik limun disyaratkan bahwa debitur tidak akan mendirikan pabrik limun lagi/lain di tempat/kota itu), jika debitur tidak menepati janjinya dapat diselesaikan dengan memberikan penggantian berupa biaya, rugi dan bunga (lihat ps. 1239).

Penggantian (vergoeding) tersebut di atas menurut ps. 1243 baru terutang jika debitur tetap lalai untuk memenuhi kewajibannya itu, walaupun telah dinyatakan lalai atau membiarkan lampaunya waktu dalam mana ia dapat menyerahkan atau membuat/berbuat sesuatu itu.

Dalam pada itu menurut ps. 1245 ganti biaya, rugi dan bunga tersebut tidak diwajibkan kepada debitur, jika ia tidak dapat memenuhi kewajibannya itu karena:

        keadaan memaksa (overmacht/force majeur), atau
        suatu kejadian/keadaan yang tidak disangka (toeval), atau
        adanya larangan (dari Pemerintah/penguasa).
Seringkali dalam akta-akta yang bersangkutan (menurut praktek) terdapat clausule, yang menyebutkan bahwa debitur tetap harus memenuhi janjinya walaupun mungkin terjadi overmacht atau toeval tersebut kelak.

Pada umumnya penggantian (vergoeding) itu menurut ps. 1246 terdiri dari:
        kerugian yang telah diderita, dan
        keuntungan yang seharusnya didapat oleh kreditur, jika debitur tidak lalai.

Kepada clienten yang membuat akta perikatan mengenai pembayaran sejumlah uang (tertentu) para Notaris seringkali mengingatkan akan bunyi pasal-pasal 1249 dan 1250, ialah a.l. bahwa penggantian itu terdiri dari bunga yang dijanjikan dalam perjanjian yang bersangkutan, atau jika para pihak tidak menentukannya, bunga yang ditentukan dalam undang-undang.

Kita teringat akan Stb. 1848 No. 22 yang menetapkan bahwa
bunga menurut undang-undang itu adalah 6% per tahun.

Mengenai istilah anatocismus (perhitungan bunga atas bunga), kita baca dalam pasal 1251, yaitu bahwa bunga dari utang pokok yang dapat ditagih, dapat pula menghasilkan bunga, karena:
        suatu permintaan di muka Pengadilan, atau
        persetujuan/perjanjian khusus, asalkan mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.

Perlu diperhatikan pula tentang dapat dibatalkannya (vernietigbaar) suatu perikatan dan hal-hal lain yang bertalian dengan itu, di antaranya ketentuan-ketentuan tersebut dalam ps. 1266 dan 1267.


Bagian dua
Macam-macam perikatan

1. Perikatan bersyarat ialah suatu perikatan yang (dalam mana) pemenuhan janjinya tergantung pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum tentu, hal mana dapat kita bedakan:

— bahwa perikatan itu ditangguhkan sampai peristiwa itu terjadi (syarat penangguhan/opschortende voorwaarde), atau

  bahwa perikatan itu dengan sendirinya menjadi batal/ putus dan tidak berlaku jika peristiwa yang bersangkutan terjadi atau tidak terjadi (ontbindende voorwaarde) Baca ps. 1253 dan 1258 alinea 1).
Menurut ps. 1254 jika syarat dalam suatu perikatan tidak mungkin terlaksana atau bertentangan dengan kesusilaan atau dilarang oleh undang-undang, maka perikatan itu batal dan perjanjian yang bersangkutan tak berlaku.

Syarat yang membatalkan (memutuskan) selalu dianggap tercantum dalam perjanjian yang bertimbal balik (wederkerige overeenkomsten), jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, "hanya pembatalannya harus diputuskan oleh Hakim jadi tidak batal dengan sendirinya, demikian menurut bunyi ps. 1266.

Pasal itu selanjutnya mengatakan bahwa jika syarat batal itu tidak dinyatakan dalam perjanjian yang bersangkutan, maka Hakim — atas permohonan debitur/tergugat — dengan leluasa menurut keadaan memberikan suatu jangka waktu (maksimum satu bulan) untuk memenuhi kewajibannya. Lihat juga ps. 1480 dan 1517.

2. Menurut ps. 1268 suatu perikatan dengan ketetapan waktu (een verbintenis met tijdsbepaling) tidak menangguhkan perikatan, akan tetapi hanya menangguhkan pelaksanaannya.

Jika para pihak menetapkan waktu (saat) pembayaran, utang yang bersangkutan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba, akan tetapi jika debitur telah membayar sebelumnya, ia tidak dapat memintanya kembali, demikian menurut ps. 1269.
Menurut ps. 1270 kita harus selalu menganggap, bahwa suatu ketetapan waktu itu dibuat untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan itu sendiri atau dari keadaan ternyata bahwa ketetapan waktu itu telah dibuat untuk kepentingan kreditur. Baca pula ps. 1271 dalam hal debitur dinyatakan pailit.

3. Perikatan altematif (manasuka) (alternatieve verbintenis) adalah suatu perikatan dalam mana terdapat dua benda (zaken) atau perbuatan (handelingen), yang pemberian/penyerahan atau

pelaksanaannya terserah kepada pilihan debitur, jika hak pilih ini tidak secara tegas diserahkan kepada kreditur. Baca ps. 1274 dan 1275.

1. Perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng (hoofdelijke of solidaire verbintenis) menurut ps. 1278 ialah suatu perikatan dalam mana pada masing-masing dari beberapa orang kreditur secara tegas diberikan hak untuk menuntut pemenuhan semua utang atau jika salah seorang dari beberapa debitur melunasi seluruh utang yang bersangkutan, maka perikatan itu berarti telah terpenuhi seluruhnya.

Tanggung renteng itu dapat pula diminta dari kedua belah pihak secara bersamaan. Baca ps. 1278, dan 1280.

Menurut ps. 1282 hal saling menanggung (hoofdelijkheid) itu harus dinyatakan secara tegas, jadi tidak hanya secara anggapan (verondeistelling), kecuali jika menurut penetapan undang-undang perikatan itu dianggap tanggung-menanggung (Contoh ps. 1016, 1301, 1749, 1811 BW, 18 WvK).

Jika para debitur dari suatu perikatan bertindak secara tanggung-menanggung, dan kreditur yang bersangkutan menuntut dari salah seorang di antara mereka, maka debitur yang ditagih itu tidak mungkin untuk meminta agar utang yang bersangkutan dipecah (ps. 1283).

Jika kreditur telah mengajukan tuntutan terhadap salah seorang debitur, bukan berarti bahwa kreditur itu tidak berhak lagi untuk menuntut debitur-debitur lainnya (ps. 1284).

Dalam pada itu walaupun perikatan itu bagi para debitur merupakan tanggung-renteng, terhadap/antara mereka (para debitur) sendiri, selain dapat dibagi-bagi (deelbaar), juga mereka — di antara mereka sendiri — tidak terikat untuk membayar (melakukan kewajiban) lebih daripada bagian masing-masing (ps. 1292).

Jadi jika salah seorang debitur itu memenuhi perikatan yang bersangkutan, maka ia dapat menuntut dari debitur lainnya bagian masing-masing, dengan ketentuan jika salah seorang di antara mereka itu tidak mampu/miskin (onvermogen), bagian yang tidak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya menurut imbangan bagian masing-masing (ponds-pondsgewijs) (ps. 1293).

5. Dalam ps. 1296 kita baca, bahwa suatu perikatan dapat dibagi (deelbaar) atau tak dapat dibagi (ondeelbaar) sekedar perikatan itu mengenai suatu benda (zaak) yang penyerahannya atau suatu perbuatan (daad) yang pelaksanaannya dapat atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata (lichamelijk) atau secara perhitungan (onlichamelijk) (sebagai contoh baca ps. 728, 1160 dan 1527).

Menurut ps. 1298 perikatan tanggung-menanggung dapat juga dibagi-bagi.
Dalam suatu kontrak dapat dicantukkan suatu clausule tentang ancaman hukuman (beding van straf), sebagai jaminan bahwa debitur akan melakukan kewajibannya, dan hukuman (sanksi) itu berlaku jika ia (debitur) tidak memenuhi perikatan/janjinya itu (ps. 1304).

Menurut ps. 1306 debitur yang bersangkutan dapat memilih apakah ia akan memenuhi perikatan pokok atau melaksanakan hukuman tersebut.
Menurut ps. 1307 penetapan hukuman dimaksudkan sebagai pengganti dari ganti-rugi yang diderita oleh kreditur karena tidak dipenuhinya perikatan pokok.

Kreditur tidak dapat menuntut kedua-duanya bersama-sama (utang pokok plus hukuman), kecuali jika hukuman itu ditetapkan semata-mata untuk terlambatnya pemenuhan janji yang bersangkutan saja.

6. Perikatan tambahan (bijkomende verbintenis/accessoir) merupakan perikatan yang diadakan sebagai jaminan agar perikatan pokok dapat dipenuhi, seperti: penetapan hukuman tersebut, gadai, hipotik, crediet verband dan jaminan pribadi (borgtocht).

Bagian tiga
Perikatan yang lahir dari kontrak
atau persetujuan/perjanjian

Persetujuan (overeenkomst) yang dimaksudkan dalam ps. 1313 hanya terjadi atas izin/kehendak (toestemming) dari semua mereka yang terkait dengan persetujuan itu, yaitu mereka yang mengadakan persetujuan/perjanjian yang bersangkutan (sebagai contoh baca 1457, 1548, 1666, 1740, 1754 dsb.).

Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya (ps. 1340).
Sehubungan dengan hal itu maka seseorang pada umumnya hanya dapat mengikatkan diri (berjanji) untuk dirinya sendiri (ps. 1315).

Seseorang yang berjanji selalu dianggap bahwa perjanjiannya itu untuk dirinya sendiri, untuk ahliwarisnya dan bagi mereka yang memperoleh hak dari padanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan lain atau dapat disimpulkan dari sifat perjanjian itu, bahwa hal itu tidak dimaksudkan demikian. (Ps. 1318) (sebagai contoh baca ps. 833/saisine, 1743 dan 1813).

Suatu perjanjian tak dapat ditarik kembali secara sepihak, jadi harus ada kesepakatan semua pihak atau karena menurut pernyataan (aanwijzing) undang-undang cukup beralasan, karena semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya (ps. 1338).

Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder trouw).
Menurut ps. 1339 suatu persetujuan tidak hanya mengikat hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi mengikat pula hal-hal lain yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Mengenai penafsiran suatu persetujuan/perjanjian, kita baca a.l. ps. 1342 dan 1343, yang menyatakan:
-bahwa jika kata-kata suatu persetujuan/perjanjian jelas, kita tidak boleh menafsirkan lain, dan
-bahwa jika kata-kata itu dapat ditafsirkan secara berlainan atau macam-macam, maka pertama-tama kita harus menyelidiki apa maksud para pihak yang telah membuat persetujuan/perjanjian itu.

Menurut ketentuan ps. 1320 untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu:

(1) Kesepakatan (toestemming) dari mereka yang mengikatkan dirinya dalam persetujuan/perjanjian itu;
(Jika terdapat kekhilafan, paksaan atau penipuan maka berarti tidak ada kesepakatan, demikian mengakibatkan batalnya perikatan yang bersangkutan).

(2) Kecakapan (bekwaamheid) untuk membuat suatu perikatan;
(Siapa yang tidak cakap untuk membuat perikatan/ persetujuan kita baca dalam pasal 1330, yaitu mereka yang belum dewasa/belum cukup umur, yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dan wanita bersuami. Baca pula ps. 1331 (Contoh: ps. 113, 118, 119 sl. 2, 400, 425, 430, 1467, 1469, 1470 dan 1640).

(3) Suatu hal tertentu (een bapaald onderwerp);
(Menurut ps. 1332 dan 1334, hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok perjanjian, tak perduli apakah barang-barang itu sudah ada atau yang baru akan ada kelak).

(4) Suatu sebab yang halal atau dasar hukum (ene geoorloofde oorzaak/rechtsgrond);
(Baca ps. 1359. Contoh-contoh dari sebab yang tidak diizinkan (ongeoorloofde oorzaak) kita temui dalam ps. 132, 140, 141, 197, 1063, 1120, 1154, 1178, 1334, al. 2, 1494, 1619, 1634, 1635 dan 1788).


Bagian empat
Perikatan yang lahir karena undang-undang
(uit kracht der wet)

Pasal-pasal dalam BW yang menjadi perhatian kita tentang perikatan yang lahir/timbul karena undang-undang ialah:
        Ps. 1360 tentang kekhilafan seseorang yang telah menerima sesuatu yang sebenarnya tak ada keharusan untuk dibayarkan kepadanya dan kewajiban untuk mengembalikannya kepada orang yang telah menyerahkan/membayar itu.
        Ps. 1361 tentang karena kekhilafan seseorang mengira berutang kepada orang lain, padahal tidak, sehingga' ia berhak untuk menuntutnya kembali dari kreditur yang bersangkutan dst.
        Ps. 1365 tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga membawa kerugian kepada orang lain dan berkewajiban untuk mengganti kerugian itu. (Baca pula:
— ps. 568, 1246, 1447, 1918 dst. BW;
        ps. 580-7°, 582 Rv;
        ps. 27 Aut;
-           ps. 43 dst. Octr;
-           ps. 1382 bis KUHPidana/WvS).


Bagian lima
Cara/sebab hapusnya perikatan

Perikatan-perikatan itu menurut ps. 1381 BW hapus karena:
1. pembayaran (betaling);
2. penawaran pembayaran tunai yang (asalkan) diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (aanbod van gerede betaling, mits gevolgd van consiguatie of in bewaargeving);
3. pembaharuan utang (schuldvernieuwing/novatie);
4. perjumpaan utang (schuldvergelijking) atau kompensasi;
5. percampuran utang (schuldvermenging);
6. pembebasan utang (kwijtschelding der schuld);
7. musnahnya barang yang terutang (vergaan der verschuldigde zaak);
8. batal (nietigheid) atau pembatalan (tenietdoening);
9. berlakunya suatu syarat batal (werking ener ontbindende voorwaarde) dan
10. lewatnya waktu/kadaluwarsa (verjaring).

Pembayaran (betaling)/pemenuhan suatu perikatan menurut ps. 1382 BW dapat dilakukan oleh:
— siapa saja yang berkepentingan, seperti oleh seseorang yang turut berutang (medeschildenaar) atau penanggung utang (borg);
        orang lain/ketiga, yang tidak mempunyai kepentingan dalam perikatan yang bersangkutan, asalkan ia bertindak untuk dan atas nama serta demi membebaskan utang debitur atau, jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal pembayaran itu tidak menggantikan hak-hak kreditur ybs. Pengecualian baca ps. 1383.

Menurut pasal 1385 BW, pembayaran/pemenuhan itu harus dilakukan kepada:
        kreditur, atau
        orang yang dikuasakan oleh kreditur, atau
        orang yang oleh Hakim atau undang-undang dikuasakan untuk menerima pembayaran-pembayaran itu bagi kreditur ybs (seperti: wali, pengampu, pelaksana wasiat, suami dsb).

Sah pula pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tak berkuasa untuk menerima bagi kreditur, asalkan kreditur ybs telah menyetujuinya atau ternyata telah mendapat manfaat dari pembayaran itu.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pembayaran merupakan beban debitur (ps. 1395).

Seringkali terjadi seorang lain (bukan debitur atau kreditur) atau pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditur, karena pihak ketiga itu membayar utang debitur kepada kreditur. Penggantian hak secara demikian disebut subrogasi (subrogatie).

Subrogasi -dapat terjadi dengan persetujuan/perjanjian atau karena kekuatan/atas dasar undang-udang (ps. 1400).

Subrogasi yang terjadi dengan perjanjian/persetujuan kita baca dalam ps. 1401, yaitu:

(1) jika kreditur yang menerima pembayaran menyerahkan hak-hak dari tuntutannya terhadap debitur kepada orang -yang membayar itu;

(2) jika debitur meminjam uang untuk membayar utangnya dan orang yang meminjamkan uang itu (geldschieter) menggantikan hak-hak kreditur yang bersangkutan, hal mana harus terjadi dengan akta otentik (notarieel).

Dalam kedua hal tersebut harus ada pemberitahuan (betekening), yaitu mengenai hal

(1) kepada debitur, sedangkan mengenai hal (2) kepada kreditur lama, agar mereka mengetahui dengan siapa mereka sekarang berurusan (terikat).

Subrogasi yang terjadi karena undang-undang kita baca dalam ps. 1402.
Jika kreditur menolak pembayaran suatu utang, maka debitur menurut ps. 1404 dapat melakukan penawaran pembayaran tunai (aanbod van gerede betaling) yang merupakan utangnya itu, jika perlu disusul dengan penitipan uang atau barang lain kepada Pengadilan Negeri yang berwenang.

Ps. 1405 menyebut 7 syarat untuk sahnya suatu penawaran pembayaran tersebut, a.l. bahwa penawaran itu hendaknya dilakukan oleh seorang Notaris atau Jurusita.
Dalam praktek biasanya oleh/dengan perantaraan baik notaris maupun jurusita, sedangkan untuk sahnya penitipan/penyimpanan (consignatie atau gerechtelijke inbewaargeving) cukup dengan 4 syarat sebagaimana diuraikan dalam ps. 1406.
Biaya untuk penawaran dan penyimpanan tersebut menjadi tanggungan kreditur ybs. (ps. 1407).

Jika perbuatan-perbuatan itu telah dilakukan sebagaimana mestinya (menurut undang-undang), maka debitur ybs. mendapat kebebasan (van zijn verplichting bevrijd).

Menurut ps. 1410, jika kreditur sejak hari pemberitahuan penyimpanan telah melampaukan waktu selama satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu, maka — jika ada —para kawan-berutang (medeschuldenaren) dan para penjamin (borgen) juga dibebaskan (bevrijd).

Pembaharuan utang (schuldvernieuwing/novatie/novasi) yang kita kenal menurut ps. 1413 dst. (3 macam), menghapuskan utang lama karena terjadinya penggantian utang itu.

Menurut ps. 1415 suatu pemberitahuan utang harus dilakukan dengan tegas dan ternyata dari akta ybs, jadi tidak cukup dengan persangkaan/dugaan (verondersteld).
Kompensasi atau perjumpaan utang (vergelijking van schuld) terjadi jika 2 orang yang satu dengan/terhadap lainnya berutang dan utang mereka itu menjadi hapus dengan cara dan dalam hal-hal sebagaimana kita baca dalam ps. 1425 dst.

Dalam ps. 1436 dan 1437 kita ketahui bagaimana terjadi dan akibatnya percampuran utang (schuldvermenging), yaitu jika seseorang berkedudukan baik sebagai kreditur maupun sebagai debitur (berkumpul/bersatu), yang mengakibatkan hapusnya piutang yang bersangkutan. Sebagai contoh baca ps. 1727.

Hal-hal yang mengenai pembebasan utang (kwij tsc held ing van schuld) diatur dalam ps. 1438 dst. Terjadinya pembebasan utang jika debitur dibebaskan/mendapat kebebasan dari kewajibannya untuk membayar utang. Hal demikian tidak cukup dengan persangkaan, akan tetapi harus dibuktikan.

Bukti pembebasan utang dapat terjadi pula jika asli dari kwitansi (tanda piutang) secara sukarela dikembalikan oleh kreditur kepada debitur ybs. (ps. 1439).

Menurut ps. 1444 dengan musnahnya (vergaan) barang yang terutang atau yang merupaknan bahan persetujuan/perjanjian, atau barang itu tidak dapat diperdagangkan lagi, atau hilang, demikian rupa sehingga sama sekali tidak dapat diketahui lagi apakah barang itu masih ada, maka hapuslah (vervalt) perikatan ybs. asalkan musnah atau hilangnya itu.
        di luar salahnya debitur, dan
        sebelum debitur lalai menyerahkannya.

Walaupun debitur lalai dalam penyerahan itu, ia dapat pula dibebaskan (ontslagen), jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah pula secara sama, seandainya barang itu telah diserahkan kepada kreditur ybs, kecuali jika debitur memang dalam perikatan itu telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga.

Lain halnya dengan barang yang telah dicuri; pencuri ybs tetap 'berkewajiban untuk mengganti harga barang yang telah dicurinya itu, meskipun barang itu musnah atau hilang. Perlu diperhatikan pula tentang batal (nietig) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar) perikatan. Hal itu diatur dalam ps. 1446 dst.

Semua perikatan yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa/belum cukup umur atau mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (onder curatele gestelde personen), adalah batal demi hukum, yang penuntutannya diajukan oleh mereka hanya atas dasar belum dewasanya orang itu atau pengampuannya, sedangkan perikatan-perikatan yang dibuat oleh wanita bersuami atau oleh orang yang belum dewasa (gehandlichte minderjarige), hanya batal demi hukum, sekedar perikatan-perikatan ybs. melampaui wewenang/kekuasaan (bevoegdheid) mereka. (Baca ps. 1446).

Menurut ps. 1449, perikatan yang dibuat dengan paksaan (geweld) kekhilafan (dwaling) atau penipuan (bedrog) atas dasar tuntutan dapat dibatalkan oleh Hakim. Tentu saja setelah hal-hal tersebut dibuktikan.


Bagian enam

Y u r i s p r u d e n s i
Beberapa di antara berbagai putusan Mahkamah Agung R.I. (M.A.) tsb. di bawah ini perlu kiranya mendapat perhatian.

1. Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
(M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
2. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
3. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. (M.A. tgl. 24-9-1973 No. 224 K/Sip/1973).
4. Terhadap persengketaan mengenai kelalaian atau ingkar janji (wanprestatie) yang dilakukan dalam dunia perdagangan (business) diperlukan kaidah-kaidah hukum BW dan Wvk).
(M.A. tgl. 3-10-1973 No. 436 K/sip/1973).

Demikian kuliah hari ini  kita lanjutkan pada Pertemuan yad

UNDANGAN DISKUSI HUKUM PENERAPAN BPHTB PASCA UU NOMOR 28 TH 2009 DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NOTARIS OLEH MPD DAN PENEGAK HUKUM


Dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan untuk memahami dan menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrisbusi Daerah, yang mulai berlaku 1 Januari 2011, maka PENGURUS WILAYAH IKATAN NOTARIS INDONESIA PROPINSI JAWA BARAT, akan menyelenggarakan Diskusi Hukum dengan Tema “PENERAPAN BPHTB PASCA UU NOMOR 28 TAHUN 2009 DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NOTARIS OLEH MPD DAN PENEGAK HUKUM”, yang akan diadakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 25 Januari 2011-
Waktu : 13.00 s/d 18.00 WIB
Tempat : Gedung Pertemuan Bumi Sangkuriang, Jalan Ki Putih Nomor 12,
Ciumbeluit, Bandung.

Materi :
1. PENERAPAN BPHTB PASCA UU NO. 28/2009 OLEH PEMDA KOTA/KABUPATEN.”

Nara Sumber: PEMDA Propinsi Jawa Barat (Biro Hukum dan HAM serta Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Pemda Propinsi Jawa Barat);

Memuat materi Bagaimana Penerapan BPHTB sebelum lahirnya PERDA dan/atau Peraturan Walikota/Bupati dan Bagaimana Substansi pengaturan dalam PERDA dan atau Peraturan Walikota/Bupati diantaranya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Tarif, Pengurangan Pajak, Pembebasan Pajak, NJOP, Nilai Transaksi, Nilai Pasar, mekanisme pemungutan, pengurangan dan pembebasan Pajak, Terhutangnya Hibah Wasiat dan lain-lainnya.”

2. “PENERAPAN BPHTB ATAS HIBAH WASIAT SEBELUM DAN PASCA UU NOMOR 28/2009.”

Nara Sumber : ALBERTUS SUTJIPTO, SH (Dosen MKN Unpad dan Notaris Kota Bandung)

Memuat materi Bagaimana ketentuan penerapan Hibah Wasiat berdasarkan UU Nomor 21 tahun 1997 jo UU Nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB dan Peraturan Pelaksanaannya serta Penerapan BPHTB Pasca Berlakunya UU Nomor 28/2009.

3. “KETENTUAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK DAN ATAU PEMBERIAN HAK BARU PASCA UU NOMOR 28/2009.

Nara Sumber : Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat

Memuat materi Bagaimana ketentuan pendaftaran tanah sebelum lahirnya PERDA dan atau PERATURAN BUPATI/WALIKOTA dan Bagiamana menyikapi substansi UU Nomor 28/2009 dan PERDA dan atau PERATURAN WALIKOTA/BUPATI sebagai peraturan pelaksanaannya berkaitan dengan Pendaftaran Tanah.”

4. “TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI ATAU TERSANGKA DAN PENGAMBILAN COPY MINUTA AKTA DAN ATAU MINUTA AKTA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP NOTARIS BERKAITAN DENGAN AKTA-AKTA YANG DITERBITKANNYA”

Nara Sumber : Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat

Memuat materi Bagaimana Hubungan antara Pasal 112 dan 43 KUHAP dan Pasal 66 UU Jabatan Notaris dalam pemanggilan dan pemeriksaan Notaris sebagai saksi atau tersangka dan pengambilan copy minuta akta dan atau minuta akta, Kendala Kendala yang dihadapi Penyidik dalam memperoleh Persetujuan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam pelaksanaan Pasal 66 UU Jabatan Notaris, dan lainnya.

5. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NOTARIS BERKAITAN DENGAN AKTA-AKTA YANG DITERBITKAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA.”

Nara Sumber : Pengadilan Negeri Bale Bandung

Memuat materi Apakah Hakim dalam memeriksa Notaris sebagai saksi atau tersangka atau pengambilan minuta akta atau foto copy minuta akta, memeriksa prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris, Bagaimana Bentuk bentuk kasus yang berkaitan dengan Notaris dan Akta-aktanya dalam perkara Pidana, dan lain-lainnya.

6. “KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BERKAITAN DENGAN AKTA YANG DITERBITKANNYA , DALAM PELAKSANAAN PASAL 66 UU JABATAN NOTARIS.

Nara Sumber : PENGWIL INI JAWA BARAT

Pendaftaran: setiap peserta dikenakan kontribusi sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk makalah/snack, dengan cara mentransfer langsung pada Rekening BCA Nomor 1371303699 atau Rekening Bank Mandiri Nomor 1320010179506 atas nama MUHAMAD DANIEL, SH (bendahara panitia), dan bukti transfer harap di fax 022-2784699 atau Contact Person Sdr MUHAMAD DANIEL, SH (HP 081221413413). Pendaftaran ditutup pada tanggal 21 Januari 2011 dan tidak menerima pendaftaran secara langsung. Diharapkan kepada Pengda INI se Jawa Barat dapat menyebarluaskan undangan ini kepada anggota.

PENGURUS WILAYAH PROPINSI JAWA BARAT
IKATAN NOTARIS INDONESIA
Ketua,                                                              Sekretaris,


PIETER LATUMETEN, SH.MH                     ISMIATI DWI RAHAYU, SH

Kamis, 18 November 2010

Perjanjian kawin (huwelijksvoorwaarden) Dalam AKta Notaris

a. Ketentuan umum (pasal 139 dst. BW).
Calon suami isteri berhak menyimpang/menghindarkan diri dari aturan menurut undang-undang tentang harta-campur dengan jalan sebelum kawin membuat akta perjanjian kawin (huwelijks-/huwelijkse voorwaarden) di hadapan Notaris (119 dan 139).

Dalam akta perjanjian kawin itu dapat dijanjikan bermacammacam penyimpangan dari persatuan /percampuran harta. Apabila misalnya calon suami-isteri menghendaki bahwa harta benda (kekayaan) mereka campur, kecuali sebuah rumah berikut tanah-pekarangannya (persil) asal pusaka dari nenekmoyangnya isteri, maka untuk menghindarkan campur/bersatunya harta itu harus dinyatakan dalam akta perjanjian kawin itu.

Perlu diingat bahwa tanpa adanya akta perjanjian kawin harta benda suami-isteri itu dengan sendirinya menurut hukum (otomatis) campur/bersatu.

Dalam BW kita membaca beberapa contoh tentang perjanjian kawin ini, yaitu:

(1) Persatuan /percampuran secara lengkap akan tetapi dengan pembatasan, bahwa tanpa persetujuan isteri, suami tidak diperkenankan untuk mengalihkan/melepaskan hak atas atau membebani:
        benda tetap (tak gerak) yang dibawa oleh isteri ke dalam perkawinan atau yang akan diterimanya kelak selama perkawinan itu,
        surat-surat pendaftaran dalam buku besar tentang perutangan umum (de inschrijvingen op het grootboek der openbare schuld), atau
        surat berharga (effecters) lainnya dan piutang atas nama isteri (140 ayat 3);

(2) Percampuran /persatuan untung dan rugi (de gemeenschap van winst en verlies) (155);

(3) Percampuran/persatuan hasil dan pendapatan (de gemeenschap van vruchten en inkomsten) (164);

(4) Dijanjikan bahwa isteri dapat mengurus harta milik pribadinya (gerak atau tak gerak) dan menikmati pendapatannya sendiri (140 ayat 2);

(5) Dapat ditentukan pula jumlah uang yang oleh isteri setiap tahun diambil dari harta-benda (kekayaan)-nya pribadi sebagai sumbangan guns membiayai rumah-tangga suami-
isteri itu dan pendidikan anak-anak mereka dan akibat dari hal itu (145 dan 146); dan

(6) Terpisahnya harta suami dan isteri samasekali (uitsluiting der gemeenschap) (perhatikan 144 dan 164).

Selain daripada yang dicontohkan dalam BW tersebut di atas talon suami-isteri dalam akta perjanjian -kawin itu dapat menjanjikan hal-hal lain, asalkan tidak melanggar/bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang akan disebutkan di bawah ini.

Hal-hal yang menurut undang-undang tidak boleh diperjanjikan dalam akta perjanjian kawin, yaitu:

(1) Hal-hal yang menyalahi tata-susila yang baik (goede zeden) atau tata-tertib umum (openbare orde) (139);

(2) Hal-hal yang mengurangi kekuasaan suami sebagai suami, sebagai ayah (orangtua) dan sebagai kepala perkawinan/ persatuan/rumah-tangga (140);

(3) Hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada suami atau isteri yang masih hidup (langstlevende echtgenoot) (140);

(4) Melepaskan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada suami-isteri itu atas harta -penin ggalan anak-anak dan keturunan selanjutnya (afkomelingen) mereka (141 baca pula 1063);

(5) Mengatur harta -pen inggalan anak-anak atau keturunan mereka itu (141);

(6) Memperjanjikan, bahwa pihak suami atau pihak isteri harus membayar sebagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam labs persatuan/percampuran (142 dan 156); dan

(7) Memperjanjikan dengan kata-kata sepintas lalu (algemene bewoordingen) bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur menurut undang-undang luar negeri atau adat kebiasaan dsb yang dahulu berlaku di Indonesia dsb (143).
Jadi bila dikehendaki syarat-syarat itu harus ditulis dalam akta ybs secara terperinci (jelas).

Perjanjian -kawin itu mulai berlaku:
— bagi suami-isteri sendiri pada saat perkawinan itu dilangsungkan (147 ayat 2),
sedangkan bagi pihak ketiga (derden) sejak hari didaftarkannya perjanjian-kawin itu dalam register umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di daerah hukum di mana perkawinan itu dilangsungkan atau jika perkawinan itu telah berlangsung di luar negeri, di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di mana akta perkawinan ybs dibukukan (152).
Perjanjian-kawin, demikian pula hibah-hibah karena perkawinan tidak akan berlaku jika tidak diikuti oleh (dengan) perkawinan (154).

Catatan:
Bandingkan dengan UU No. 1/1974 Bab V (ps 29) tentang Perjanjian Perkawinan.

Rabu, 17 November 2010

KODE ETIK NOTARIS

Kode Etik dalam arti materil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.

Lebih lanjut disini
http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/11/kode-etik-notaris.html

Selasa, 16 November 2010

UU NO 25 TH 2009 - TTG PELAYANAN PUBLIK


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas;
d. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pelayanan Publik;
Mengingat:  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20, Pasal 27 Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
3. Atasan satuan kerja Penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
4. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
5. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
8. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
9. Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
10. Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
11. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.
12. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
13. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Pasal 3
Tujuan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik adalah:
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagian Kedua
Asas
Pasal 4
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 5
(1) Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang terkait.
(3) Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
c. pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Pelayanan atas jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
c. penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi skala kegiatan yang didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik.
(6) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
(7) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
b. tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
BAB III
PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN
PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik
Pasal 6
(1) Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya;
b. gubernur pada tingkat provinsi;
c. bupati pada tingkat kabupaten; dan
d. walikota pada tingkat kota.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab.
(4) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan undang-undang, wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri.
(6) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur.
Pasal 7
(1) Penanggung jawab adalah pimpinan kesekretariatan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau pejabat yang ditunjuk pembina.
(2) Penanggung jawab mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja;
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
c. melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.
(3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas:
a. merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik;
b. memfasilitasi lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi;
b. membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan
c. memberikan penghargaan kepada penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Organisasi Penyelenggara
Pasal 8
(1) Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. pengawasan internal;
e. penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. pelayanan konsultasi.
(3) Penyelenggara dan seluruh bagian Organisasi Penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Pasal 9
(1) Dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.
(2) Pengaturan mengenai sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Evaluasi dan Pengelolaan Pelaksana Pelayanan Publik
Pasal 10
(1) Penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara berkewajiban melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana.
(3) Evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penyeleksian dan promosi Pelaksana secara transparan, tidak diskriminatif, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara wajib memberikan penghargaan kepada Pelaksana yang memiliki prestasi kerja.
(3) Penyelenggara wajib memberikan hukuman kepada Pelaksana yang melakukan pelanggaran ketentuan internal penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian penghargaan dan hukuman ditentukan oleh Penyelenggara.
Bagian Keempat
Hubungan Antarpenyelenggara
Pasal 12
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerja sama antarpenyelenggara.
(2) Kerja sama antarpenyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan.
(3) Dalam hal Penyelenggara yang memiliki lingkup kewenangan dan tugas pelayanan publik tidak dapat dilakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan/atau dalam keadaan darurat, Penyelenggara dapat meminta bantuan kepada Penyelenggara lain yang mempunyai kapasitas memadai.
(4) Dalam keadaan darurat, permintaan penyelenggara lain wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemberi bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi penyelenggara yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain
Pasal 13
(1) Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain dengan ketentuan:
a. perjanjian kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik dituangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam pelaksanaannya didasarkan pada standar pelayanan;
b. penyelenggara berkewajiban menginformasikan perjanjian kerja sama kepada masyarakat;
c. tanggung jawab pelaksanaan kerja sama berada pada penerima kerja sama, sedangkan tanggung jawab penyelenggaraan secara menyeluruh berada pada penyelenggara;
d. informasi tentang identitas pihak lain dan identitas Penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan harus dicantumkan oleh Penyelenggara pada tempat yang jelas dan mudah diketahui masyarakat; dan
e. Penyelenggara dan pihak lain wajib mencantumkan alamat tempat mengadu dan sarana untuk menampung keluhan masyarakat yang mudah diakses, antara lain telepon, pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (e-mail), dan kotak pengaduan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menambah beban bagi masyarakat.
(4) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dapat melakukan kerja sama tertentu dengan pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari dan tidak boleh dilakukan pengulangan.
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban bagi Penyelenggara
Pasal 14
Penyelenggara memiliki hak:
a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
b. melakukan kerja sama;
c. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;
d. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
e. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Penyelenggara berkewajiban:
a. menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
b. menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
c. menempatkan pelaksana yang kompeten;
d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i.  membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
j.  bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
k.  memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan
l.  memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Larangan bagi Pelaksana
Pasal 16
Pelaksana berkewajiban:
a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Penyelenggara;
b. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.
Pasal 17
Pelaksana dilarang:
a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara;
d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; dan
e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat
Pasal 18
Masyarakat berhak:
a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
f. memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g. mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Penyelenggara dan ombudsman;
h. mengadukan Penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina Penyelenggara dan ombudsman; dan
i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
Pasal 19
Masyarakat berkewajiban:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Standar Pelayanan
Pasal 20
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
(3) Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman.
(4) Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 21
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi Pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. evaluasi kinerja Pelaksana.
Bagian Kedua
Maklumat Pelayanan
Pasal 22
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pasal 23
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional.
(2) Menteri mengelola Sistem Informasi yang bersifat nasional.
(3) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi semua informasi pelayanan publik yang berasal dari penyelenggara pada setiap tingkatan.
(4) Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi:
a. profil Penyelenggara;
b. profil Pelaksana;
c. standar pelayanan;
d. maklumat pelayanan;
e. pengelolaan pengaduan; dan
f. penilaian kinerja.
(5) Penyelenggara berkewajiban menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
Pasal 24
Dokumen, akta, dan sejenisnya yang berupa produk elektronik atau nonelektronik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dinyatakan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik
Pasal 25
(1) Penyelenggara dan Pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.
(2) Pelaksana wajib memberikan laporan kepada Penyelenggara mengenai kondisi dan kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik serta Pelaksana sesuai dengan tuntutan kebutuhan standar pelayanan.
(3) Atas laporan kondisi dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara melakukan analisis dan menyusun daftar kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dan Pelaksana.
(4) Atas analisis dan daftar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.
Pasal 26
Penyelenggara dilarang memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 27
(1) Saham penyelenggara yang berbentuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik dilarang dipindahtangankan dalam keadaan apa pun, baik langsung maupun tidak langsung melalui penjualan, penjaminan atau hal-hal yang mengakibatkan beralihnya kekuasaan menjalankan korporasi atau hilangnya hak-hak yang menjadi milik korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.
Pasal 28
(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka.
(2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengakibatkan terhentinya kegiatan pelayanan publik.
(3) Pengumuman oleh Penyelenggara harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dengan memasang tanda yang memuat nama kegiatan, nama dan alamat penanggung jawab, waktu kegiatan, alamat pengaduan berupa nomor telepon, nomor tujuan pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (email), dan kotak pengaduan.
(4) Penyelenggara dan Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah melakukan kelalaian.
Bagian Kelima
Pelayanan Khusus
Pasal 29
(1) Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Pasal 30
(1) Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan pelayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan asas persamaan perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Bagian Keenam
Biaya/Tarif Pelayanan Publik
Pasal 31
(1) Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat.
(2) Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan publik.
(4) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
(2) Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari pendapatan hasil pelayanan publik.
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh institusi penyelenggara negara dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Korporasi dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
(3) Penyelenggara dilarang membiayai kegiatan lain dengan menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan pelayanan publik.
Bagian Ketujuh
Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan
Pasal 34
Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:
a. adil dan tidak diskriminatif;
b. cermat;
c. santun dan ramah;
d. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
e. profesional;
f. tidak mempersulit;
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan; dan
o. tidak menyimpang dari prosedur.
Bagian Kedelapan
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 35
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kesembilan
Pengelolaan Pengaduan
Pasal 36
(1) Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
(2) Penyelenggara berkewajiban mengelola pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu.
(3) Penyelenggara berkewajiban menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyelenggara berkewajiban mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan.
Pasal 37
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
(2) Materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara.
(3) Materi pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. identitas pengadu;
b. prosedur pengelolaan pengaduan;
c. penentuan Pelaksana yang mengelola pengaduan;
d. prioritas penyelesaian pengaduan;
e. pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan kepada atasan pelaksana;
f. rekomendasi pengelolaan pengaduan;
g. penyampaian hasil pengelolaan pengaduan kepada pihak terkait;
h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan;
i. dokumentasi dan statistik pengelolaan pengaduan; dan
j. pencantuman nama dan alamat penanggung jawab serta sarana pengaduan yang mudah diakses.
Bagian Kesepuluh
Penilaian Kinerja
Pasal 38
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 39
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
(3) Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.
(4) Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
BAB VII
PENYELESAIAN PENGADUAN
Bagian Kesatu
Pengaduan
Pasal 40
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
b. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 41
(1) Atasan satuan kerja penyelenggara berwenang menjatuhkan sanksi kepada satuan kerja Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a.
(2) Atasan Pelaksana menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan/atau berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
(3) Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
a. nama dan alamat lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita;
c. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
d. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(4) Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
Pasal 43
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduannya.
(2) Dalam hal pengadu membutuhkan dokumen terkait dengan pengaduannya dari penyelenggara dan/atau pelaksana untuk mendukung pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dan/atau pelaksana wajib memberikannya.
Pasal 44
(1) Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib memberikan tanda terima pengaduan.
(2) Tanda terima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pengadu secara lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
c. tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
d. tanda tangan serta nama pejabat/pegawai yang menerima pengaduan.
(3) Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
(4) Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari Penyelenggara atau ombudsman sebagaimana diinformasikan oleh pihak Penyelenggara dan/atau ombudsman.
(5) Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
Pasal 45
(1) Pengaduan terhadap Pelaksana ditujukan kepada atasan Pelaksana.
(2) Pengaduan terhadap Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf b, serta ayat (7) huruf a ditujukan kepada atasan satuan kerja Penyelenggara.
(3) Pengaduan terhadap Penyelenggara yang berbentuk korporasi dan lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, dan ayat (7) huruf b ditujukan kepada pejabat yang bertanggung jawab pada instansi pemerintah yang memberikan misi atau penugasan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Pengaduan oleh Ombudsman
Pasal 46
(1) Ombudsman wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan oleh Penyelenggara.
(3) Ombudsman wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik.
(4) Pembentukan perwakilan ombudsman di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(5) Ombudsman wajib melakukan mediasi dan konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak.
(6) Penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh perwakilan ombudsman di daerah.
(7) Mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan oleh ombudsman diatur lebih lanjut dalam peraturan ombudsman.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik
Pasal 47
(1) Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
(2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penyelenggara.
Pasal 48
(1) Dalam memeriksa materi pengaduan, Penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
(2) Penyelenggara wajib menerima dan merespons pengaduan.
(3) Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, dengar pendapat dapat dilakukan secara terpisah.
(4) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, pihak pengadu menguraikan kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 49
(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi pengaduan, Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
(2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan Penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 50
(1) Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.
(3) Dalam hal pengadu menuntut ganti rugi, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah ganti rugi dan batas waktu pembayarannya.
(4) Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi.
(5) Dalam hal penyelesaian ganti rugi, ombudsman dapat melakukan mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi khusus.
(6) Ajudikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(7) Dalam melaksanakan ajudikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mekanisme dan tata caranya diatur lebih lanjut oleh peraturan ombudsman.
(8) Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.
(9) Penyelenggara berkewajiban memberikan tembusan keputusan kepada pengadu mengenai penyelesaian perkara yang diadukan.
Bagian Keempat
Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pasal 51
Masyarakat dapat menggugat Penyelenggara atau Pelaksana melalui peradilan tata usaha negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara.
Pasal 52
(1) Dalam hal Penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap Penyelenggara ke pengadilan.
(2) Pengajuan gugatan terhadap penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan keputusan ombudsman dan/atau Penyelenggara.
(3) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Dalam hal Penyelenggara diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, masyarakat dapat melaporkan Penyelenggara kepada pihak berwenang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan keputusan ombudsman dan/atau Penyelenggara.
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 54
(1) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, Pasal 17 huruf e, dikenai sanksi teguran tertulis.
(2) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf e, Pasal 15 huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b dan huruf c, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (9) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(3) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 1 (satu) tahun tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(4) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(5) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (2) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 huruf b, huruf e, huruf j, huruf k, dan huruf l, Pasal 16 huruf d, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 17 huruf a dan huruf d, Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22, Pasal 28 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), serta Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(8) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(9) Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
(10) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a, Pasal 26, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
(11) Penyelenggara yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.
Pasal 55
(1) Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan dirinya membayar ganti rugi bagi korban.
(3) Besaran ganti rugi korban ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 56
(1) Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dikenai denda.
(2) Besaran denda ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 57
(1) Sanksi bagi Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dikenakan kepada pimpinan penyelenggara.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan Penyelenggara yang bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) yang menimbulkan kerugian wajib dibayar oleh Penyelenggara setelah dibuktikan nilai kerugiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Pimpinan Penyelenggara dan/atau Pelaksana yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dapat dilanjutkan pemrosesan perkara ke lembaga peradilan umum apabila Penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau Penyelenggara melakukan tindak pidana.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
(1) Peraturan pemerintah mengenai ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan pemerintah mengenai sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Peraturan pemerintah mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan pemerintah mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Peraturan pemerintah mengenai proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(6) Peraturan pemerintah mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(7) Peraturan presiden mengenai mekanisme dan ketentuan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (8) harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 61
Kewajiban negara menanggung beban pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) harus dipenuhi selambat-lambatnya dimulai tahun anggaran 2011.
Pasal 62
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 112.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PELAYANAN PUBLIK
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat tersebut mengandung makan negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Dengan mempertimbangkan hal di atas, diperlukan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik, antara lain meliputi:
a. pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;
c. pembinaan dan penataan pelayanan publik;
d. hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
f.  peran serta masyarakat;
g. penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan; dan
h. sanksi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Pemberian pelayanan publik tidak boleh menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Huruf b
Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan.
Huruf c
Pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
Huruf d
Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan.
Huruf e
Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.
Huruf f
Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
Huruf g
Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.
Huruf h
Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
Huruf i
Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf j
Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan.
Huruf k
Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan.
Huruf l
Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Barang publik yang disediakan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah ditujukan untuk mendukung program dan tugas instansi tersebut, sebagai contoh:
1. penyediaan Tamiflu untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Kesehatan;
2. kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan; dan
3. penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Huruf b
Barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation), sebagai contoh:
1. listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan
2. air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum.
Huruf c
Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh:
1. kebijakan menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam menyalurkan bahan bakar minyak jenis premium dengan harga yang sama untuk eceran di seluruh Indonesia;
2. kebijakan memberikan subsidi agar harga pupuk dijual lebih murah guna mendorong petani berproduksi;
3. kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang dilakukan melalui pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam industri);
4. kebijakan menjamin harga jual gabah di tingkat petani melalui penetapan harga pembelian gabah yang dibeli oleh Perum Badan Usaha Logistik;
5. kebijakan pengamanan cadangan pangan melalui pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan dan distribusi pangan kepada golongan masyarakat tertentu; dan
6. kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok masyarakat tertentu dalam rangka konversi minyak tanah ke gas.
Ayat (4)
Huruf a
Jasa publik dalam ketentuan ini sebagai contoh, antara lain pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi), pelayanan navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas), pelayanan keamanan (jasa kepolisian), dan pelayanan pasar.
Huruf b
Jasa publik dalam ketentuan ini adalah jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation), sebagai contoh, antara lain jasa pelayanan transportasi angkutan udara/laut/darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT (Persero) PELNI, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum.
Huruf c
Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh:
1. jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh rumah sakit swasta;
2. jasa penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan nasional;
3. jasa pelayanan angkutan bus antarkota atau dalam kota, rute dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah;
4. jasa pelayanan angkutan udara kelas ekonomi, tarif batas atasnya ditetapkan oleh pemerintah;
5. jasa pendirian panti-panti sosial; dan
6. jasa pelayanan keamanan.
Ayat (5)
Skala kegiatan adalah besaran biaya tertentu yang digunakan dan merupakan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan sebagai ukuran untuk dikategorikan sebagai pelayanan publik.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Huruf a
Tindakan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin mendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah.
Huruf b
Tindakan administratif nonpemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh instansi di luar pemerintah, antara lain urusan perbankan, asuransi, kesehatan, keamanan, pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan kegiatan sosial.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pembina di lingkungan lembaga negara adalah ketua atau nama lain setiap lembaga negara.
Lembaga negara meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lembaga komisi negara atau yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan bersifat mandiri serta tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Kementerian adalah kementerian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Lembaga pemerintah nonkementerian adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Lembaga lainnya, seperti Palang Merah Indonesia dan Lembaga Sensor Film.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Laporan dapat disampaikan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Penanggung jawab terdiri atas:
a. pimpinan kesekretariatan pada lembaga negara dan kementerian, sekretaris utama pada lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal atau sekretaris, atau sebutan lain pada lembaga komisi negara atau yang sejenis, Wakil Jaksa Agung, dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. sekretaris daerah pada pemerintah provinsi;
c. sekretaris daerah pada pemerintah kabupaten; dan
d. sekretaris daerah pada pemerintah kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Perumusan kebijakan nasional tentang pelayanan publik merupakan upaya untuk memperbaiki, melengkapi, dan mengembangkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan pengelolaan dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Secara berkala dan berkelanjutan merupakan periode yang dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, atau 24 (dua puluh empat) bulan sekali yang diatur sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan internal Penyelenggara merupakan ketentuan yang mengatur peningkatan kinerja Pelaksana, misalnya ketentuan disiplin, etika, prosedur, dan instruksi kerja.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Teknis operasional pelayanan merupakan kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pelayanan, antara lain penyediaan sumber daya pelayanan, seperti teknologi, peralatan dan sumber daya lain, serta standar operasional prosedur (SOP).
Pendukung pelayanan merupakan kegiatan yang tidak terkait langsung dengan operasional pelayanan tetapi diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan, antara lain penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
Ayat (3)
Dalam keadaan darurat pemberi bantuan dapat mengeluarkan surat penugasan kepada pihak terkait untuk melaksanakan pemberian bantuan.
Ayat (4)
Keadaan darurat merupakan keadaan yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Dalam menetapkan kejadian sebagai keadaan darurat, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Ayat (1)
Penyerahan sebagian tugas merupakan pemberian sebagian tugas kepada pihak lain dari seluruh tugas penyelenggaraan pelayanan, kecuali yang menurut undang-undang harus dilaksanakan sendiri oleh Penyelenggara, misalnya pelayanan KTP, SIM, paspor, sertifikat tanah, dan pelayanan perizinan lain.
Pihak lain adalah pihak di luar Penyelenggara yang diserahi atau diberi sebagian tugas oleh penyelenggara pelayanan.
Pengertian kerja sama juga termasuk penunjukan operator pelaksana atau kontraktor yang diberi hak menjalankan fungsi Penyelenggara, misalnya pengelolaan parkir dan air minum yang diserahkan kepada swasta.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Materi perjanjian kerja sama yang wajib diinformasikan adalah hal-hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat, misalnya apa yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan, jangka waktu kerja sama, dan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang penginformasiannya merupakan bagian dari maklumat pelayanan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Informasi tentang identitas pihak lain dan identitas Penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan meliputi nama, alamat, telepon, pesan layanan singkat (short message service (sms)), dan laman (website).
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tidak menambah beban bagi masyarakat dimaksudkan tidak memberikan tambahan biaya, prosedur yang berbelit, waktu penyelesaian yang lebih lama, atau hambatan akses.
Ayat (4)
Kerja sama tertentu merupakan kerja sama yang tidak melalui prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang bukan bersifat darurat yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu, misalnya pengamanan pada saat penerimaan tamu negara, transportasi pada masa liburan lebaran, dan pengamanan pada saat pemilihan umum.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Kemampuan Penyelenggara berupa dukungan pendanaan, pelaksana, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan.
Ayat (2)
Pihak terkait merupakan pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Keberagaman berupa pengikutsertaan masyarakat yang mewakili berbagai unsur dan profesi, antara lain tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
Huruf b
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
Huruf c
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
Huruf d
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Huruf e
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari Penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara dan masyarakat.
Huruf f
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Huruf g
Peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
Huruf h
Kemampuan yang harus dimiliki oleh Pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
Huruf i
Pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung Pelaksana.
Huruf j
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
Huruf k
Tersedianya Pelaksana sesuai dengan beban kerja.
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Kepastian memberikan rasa aman dan bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan.
Huruf n
Penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dipublikasikan secara jelas dan luas merupakan penginformasian kepada khalayak sehingga mudah diketahui, dilihat, dibaca, dan diakses.
Pasal 23
Ayat (1)
Sistem Informasi yang bersifat nasional berisi informasi seluruh penyelenggaraan pelayanan yang diperlukan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Sistem Informasi elektronik merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Huruf a
Profil Penyelenggara meliputi nama, penanggung jawab, pelaksana, struktur organisasi, anggaran penyelenggaraan, alamat pengaduan, nomor telepon, dan pos-el (email).
Huruf b
Profil Pelaksana meliputi Pelaksana yang bertanggung jawab, Pelaksana, anggaran pelaksanaan, alamat pengaduan, nomor telepon, dan pos-el (email).
Huruf c
Standar pelayanan berisi informasi yang lengkap tentang keterangan yang menjelaskan lebih rinci isi standar pelayanan tersebut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pengelolaan pengaduan merupakan proses penanganan pengaduan mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan pengklasifikasian sampai dengan kepastian penyelesaian pengaduan.
Huruf f
Penilaian kinerja merupakan hasil pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh Penyelenggara sendiri, bersama dengan pihak lain, atau oleh pihak lain atas permintaan Penyelenggara untuk mengetahui gambaran kinerja pelayanan dengan menggunakan metode penilaian tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Dalam melakukan pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan, Penyelenggara melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan serta inventarisasi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan secara sistematis, transparan, lengkap, dan akurat.
Ayat (2)
Pelaksana yang wajib memberikan laporan adalah pejabat yang bertanggung jawab memberikan laporan kepada Penyelenggara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batal demi hukum merupakan perjanjian yang batal sejak awal diadakan atau tidak memiliki akibat hukum.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini tidak berlaku dalam keadaan kuasa kahar (force mayeur), misalnya kerusuhan massa, huru-hara politik, perang, bencana alam, dan kendala lapangan yang tidak bisa diatasi.
Pasal 29
Ayat (1)
Masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Perlakuan khusus kepada masyarakat tertentu diberikan tanpa tambahan biaya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Pelayanan berjenjang merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar pelayanan lebih nyaman, baik, dan adil.
Ayat (2)
Proporsi akses merupakan perbandingan persentase penyediaan kelas pelayanan secara berjenjang kepada kelompok masyarakat pada setiap jenis pelayanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelayanan publik yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang biaya/tarif pelayanannya dibebankan kepada negara, antara lain kartu tanda penduduk dan akta kelahiran.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Lembaga independen merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga yang oleh peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengelola pengaduan merupakan proses penanganan pengaduan mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan pengklasifikasian sampai dengan kepastian penyelesaian pengaduan.
Ayat (3)
Menindaklanjuti merupakan penyelesaian pengaduan sampai tuntas, termasuk kejelasan hasil, seperti sanksi kepada pelaksana, pengubahan pengaturan, dan penerbitan dokumen yang diminta pengadu.
Ayat (4)
Sarana pengaduan, antara lain nomor telepon, pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (email), dan kotak pengaduan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Berkala adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Ayat (2)
Indikator kinerja merupakan ukuran atau alat penunjuk yang digunakan untuk menilai kinerja.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lembaga sebagaimana dimaksud ayat ini dapat dibentuk pada tingkat nasional maupun daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Penyelenggara dapat membuktikan bahwa materi aduan tidak benar atau perbuatan Penyelenggara tidak salah atau tidak melanggar, pengadu dapat diberi dokumen pembuktian.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dalam hal pengadu tidak dapat melengkapi materi aduan dalam batas waktu yang ditentukan, pengaduan dinyatakan batal.
Pasal 45
Ayat (1)
Atasan Pelaksana sebagai pihak yang bertanggung jawab dan sekaligus memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana yang menjadi bawahannya.
Atasan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat ini juga berlaku untuk korporasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Kewajiban ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juga meliputi bidang-bidang pelayanan publik yang dilaksanakan oleh korporasi yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perwakilan di daerah merupakan perwakilan yang dibentuk di ibukota provinsi atau ibukota kabupaten/kota yang dipandang perlu. Pembentukan dimaksud harus memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kompleksitas dan beban kerja.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penyelenggara adalah peraturan yang mengatur Penyelenggara, misalnya pegawai negeri sipil diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian atau anggota kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyelenggara dalam bentuk korporasi, diberlakukan peraturan di lingkungan korporasi yang bersangkutan.
Pasal 48
Ayat (1)
Penerapan prinsip independen, nondiskriminasi, dan tidak memihak dimaksudkan untuk mencegah terjadinya keberpihakan dalam menyelesaikan materi aduan karena pihak teradu dan Penyelenggara yang menyelesaikan aduan berada dalam instansi/lembaga yang sama.
Ayat (2)
Kewajiban menerima dan merespon dimaksudkan untuk memperoleh objektivitas dalam memutuskan penanganan penyelesaian pengaduan.
Ayat (3)
Dengar pendapat dapat dilakukan secara terpisah merupakan forum pertemuan antara pengadu dan teradu secara terbatas terhadap permintaan pengadu karena alasan tertentu yang dapat mengancamnya.
Ayat (4)
Ganti rugi yang diajukan pengadu harus mempunyai hubungan sebab akibat (kausalitas) dari perbuatan penyelenggara yang merugikan.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ajudikasi khusus adalah ajudikasi yang hanya terkait dengan penyelesaian ganti rugi. Penyelesaian ganti rugi dalam ketentuan ini dimaksudkan apabila tidak dapat diselesaikan dengan mediasi dan konsiliasi.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Dalam peraturan presiden ini, antara lain diatur mengenai kewajiban Penyelenggara membayar ganti rugi yang baru dapat dibayarkan oleh pimpinan Penyelenggara setelah nilai kerugian dimaksud dapat dibuktikan besarannya oleh pengadu dan diterima oleh Penyelenggara. Dengan dibayarkannya ganti rugi, aduan dinyatakan selesai.
Ayat (9)
Pemberitahuan kepada pengadu dapat berupa tembusan surat, salinan, atau petikan.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Masyarakat yang melaporkan adalah masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri adalah kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri, bagi pelaksana di luar pegawai negeri pengenaan sanksi disamakan dengan pegawai negeri.
Ayat (9)
Pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai negeri diartikan kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri, bagi pelaksana di luar pegawai negeri pengenaan sanksi disamakan dengan pegawai negeri.
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Pimpinan Penyelenggara adalah orang yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan tugas dan kewajiban pelayanan.
Ayat (2)
Dalam hal Penyelenggara berbentuk korporasi, pengenaan sanksi kepada penyelenggara tertinggi (direksi) diberikan oleh pemegang saham.
Dalam hal Penyelenggara berbentuk organisasi masyarakat berbadan hukum, pengenaan sanksi kepada Penyelenggara tertinggi diberikan oleh pembina organisasi.
Ayat (3)
Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada Penyelenggara untuk dibebaskan dari pembayaran ganti rugi apabila dapat membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak menimbulkan kerugian.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Materi peraturan pemerintah berisi:
a. keharusan bagi pemerintah untuk menetapkan pedoman penyusunan standar pelayanan dalam waktu 6 (enam) bulan; dan
b. kewajiban setiap Penyelenggara menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pedoman selesai.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5038