Selasa, 14 Juli 2009

Reformasi di Bidang UU Pertanahan


Saat diduduki oleh Belanda, pemerintah Kolonial memberlakukan hukum agraria yang dikenal sebagai Agrarische Wet pada tahun 1870. Hukum ini mengatur jangka waktu penggunaan tanah oleh pihak-pihak pemakai. Karena tanah diasumsikan sebagai milik pemerintah, maka tanah dibagi dalam dua kategori peruntukan, sebagai milik pribadi yakni sebagai peruntukan tempat tinggal maupun sebagai milik lembaga usaha, yakni sebagai peruntukan usaha.


Meski merupakan perbaikan dari kebijakan Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) yang diberlakukan penguasa Kolonial sebelumnya, hukum Agraria ini tetap lebih menguntungkan penjajah. Aturan yang mengatur jangka waktu yang cukup panjang bagi pengusahaan lahan bertujuan untuk upaya menarik lebih banyak lagi penanam modal asing ke wilayah Hindia Belanda. Ini dilaku-kan, karena pemerintahan Kolonial tidak punya cukup uang untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia saat itu.


Ketika Indonesia merdeka, karena berbagai keterbatasan, hukum Agraria warisan Belanda ini kemudian diadopsi penuh sebagai rujukan hukum di bidang pertanahan. Namun, dengan se-mangat 'berdiri di atas kaki sendiri' (Berdikari) yang dicadangkan Presiden Indonesia waktu itu, Soekarno, pada tahun 1960 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Un-dang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Kini, 38 tahun setelah diberlakukannya, apakah UUPA ini masih relevan?


Masalah SDM

"Lahirnya UUPA pada saat itu dimaksudkan untuk mengeliminir penanaman modal asing ke Indonesia," ujar Erman Rajagukguk SH, LL.M, Phd, Wakil Sekretaris Kabinet RI yang juga pakar hukum pertanahan. Padahal pada saat ini, Indonesia justru sedang membutuhkan aliran modal asing, dan harus bersaing dengan negara-negara Asia lainnya yang menawarkan kemu-dahan pengelolaan tanah di negara mereka masing-masing sebagai salah satu daya tarik investasi. Oleh karena itu, Erman berpendapat, "Sudah saatnya perundangan pertanahan diubah dan disesuaikan dengan konsentrasi pembangunan saat ini."


Namun, pakar hukum yang lain berbeda pendapat. "Bukan undang-undangnya yang salah, sumber daya yang memfungsikannya yang salah," tegas Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, pakar hukum dari UGM, Yogyakarta "Peraturannya bunyinya gimana? Pelaksanaannya bisa lain lagi," tambahnya. Kurangnya kwalitas SDM pelaksana menjadikan UUPA bagai badan tanpa kepala. "Aparatnya mesti lebih sadar hukum lagi agar pelaksanaan Undang-Undang ini menjadi lebih lancar dan bebas hambatan," tukas Koesnadi lagi.


Selain itu, pelaksanaan UUPA juga dihadang oleh kekuasaan. Undang-undang yang se-benarnya difungsikan untuk kesejahteraan masyarakat, justru sering dikalahkan oleh keputusan-keputusan presiden (Keppres), yang secara hukum berada dalam posisi yang lebih rendah. Ini terlihat dari Keppres proyek pembebasan lahan di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, yang sebenarnya melanggar aturan Undang-undang yang berada di atasnya. Pakar hukum tanah dari UGM, Yogyakarta, Maria S.W. Soemardjono berpendapat serupa. "Tak ada yang perlu dirubah dari UUPA, sifatnya sudah cukup populis alias merakyat," tandas Maria, "Masalahnya ya berkisar di SDMnya yang sembarangan menerjemahkan peraturan," tegasnya.


Masalah Keadilan

Dalam usianya yang mencapai 38 tahun, ada lima masalah di bidang pertanahan yang sering mencuat ke permukaan, yaitu fungsi sosial tanah (pasal 6), batas maksimum pemilikan tanah (pasal 7), pemilikan tanah guntai (pasal 10), monopoli pemilikan tanah (pasal 13), dan penetapan ganti rugi tanah (pasal 18). Kelima hal ini --baik secara langsung maupun tidak-memicu mun-culnya berbagai bentuk konflik pertanahan, yang tidak mudah diselesaikan. Masalah menjadi semakin rumit, karena gencarnya aktivitas pembangunan menyebabkan terlupakannya unsur keadilan di bidang pertanahan. Penerapan pasal 6 UUPA tentang fungsi sosial tanah, misalnya, masih sering bias dalam praktek di lapangan.


Menurut butir II.4 penjelasan umum UUPA, fungsi sosial tanah berarti hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu merugi-kan masyarakat. Sementara itu, penerapan pasal 7 UUPA tentang batas maksimum pemilikan tanah, dalam kenyataannya juga sering dilanggar. Berbagai kekisruhan yang terjadi selama inimengindikasi-kan terjadinya penumpukan pemilikan tanah di satu pihak, sedangkan di pihak lain, pemilikan tanah dikikis. Ketidakseimbangan dalam distribusi pemilikan tanah inilah --baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian-- yang menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Pada akhirnya, petani lapisan bawah yang memikul beban terberat akibat ketidakseimbangan distribusi ini.


Di lain pihak niatan pemerintah untuk membagikan tanah pada masyarakat atau landreform mendapatkan hambatan psikologis yang cukup besar, karena kebijakan ini dikaitkan dengan dengan Partai Komunis Indonesia, yang pernah menggunakannya sebagai strategi untuk mere-but hati rakyat. Padahal, dalam sejarahnya, landreform justru pertama kali dipopulerkan oleh Amerika Seri-kat di Jepang, Taiwan dan Korea Selatan. Ahli tanah dari New York, Wolf Ladeijensky, dikontrak untuk melancarkan kebijakan pembagian tanah ini guna menangkal pengaruh komunisme. Na-mun, saat diundang oleh Presiden Soekarno untuk membantu melakukan program serupa di Indonesia, Ladeijensky berpendapat program landreform ini akan gagal di Indonesia, karena minimnya dana pemerintah yang dapat digunakan untuk membeli tanah-tanah luas yang akan dibagikan. Jika konsistensi pemantaua batas pemilikan tanah terus dijaga --baik batas maksimal maupun minimal-- tentu persoalan keadilan di bidang pertanahan tidak akan merebak.


Komoditas

Masalah lain yang mengganjal adalah berkembangnya nilai komoditas tanah, sehingga di-perebutkan banyak orang untuk mengejar keuntungan ekonomi. Orientasi kerakyatan yang menjadi semangat UUPA -paling tidak jika ditilik pada beberapa pasal yang berpihak pada rakyat, serta ditetapkannya UU No. 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Tanah Pertanian) dan UU No. 56 Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian-sedikit demi sedikit terkikis oleh sifat kapitalistik.


Konflik muncul dari perbedaan kepentingan antara rakyat banyak yang membutuhkan tanah sebagai sumber pokok kehidupan, dengan pihak-pihak lain yang membutuhkan tanah tersebut untuk kegiatan ekonomi dalam skala besar. Meski tanah memang langka karena tidak bisa di-perbaharui (unrenewable resources), silang sengketa antara rakyat dengan pemodal ini lebih dise-babkan oleh ekspansi modal secara besar-besaran. Dalam konteks ini, para pemodal diuntungkan oleh kebijakan ekonomi yang lebih condong pada pertumbuhan ketimbang pemerataan ekonomi. Atas nama pembangunan, tanah-tanah ga-rapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal, yang memanfa-atkan peluang pengalihan hak atas sumber-sumber agraria yang terdapat pada undang-undang buatan penguasa (negara). Dengan demikian, muncul sumber konflik baru, yaitu antara para petani kecil dengan para pemodal besar, yang bukan hanya didukung oleh perangkat hukum, tetapi juga aparat keamanan. Inilah yang memunculkan gagasan untuk menyelenggarakan Pengadilan Agraria (PA) yang mandiri, untuk menangani sengketa-sengketa agraria, baik yang bersifat horisontal maupun ver-tikal. Pengadilan Agraria ini tidak sama dengan Pengadilan Landreform yang diatur dalam UU No 21/1964 tentang, karena lebih mengacu kepada corak sengketa dan model penanganannya. Dengan pendirian PA seperti ini, niscaya pemerintah dan masyarakat akan dapat saling diun-tungkan, karena masalah sengketa pertanahan yang kerap terjadi bukan melulu masalah aturan dan Undang-Undang tapi juga masalah perangkat keras pendukung dari Undang-Undang dan sistem ketata negaraan sebuah negara.


Jalan Terus

Seiring dengan semangat reformasi, dengan keberpihakan yang lebih besar pada rakyat, pe-merintah kini menyusun undang-undang pertanahan yang baru. "Perubahan terhadap UUPA telah menjadi pemikiran sejak lama, namun rakyat tampaknya harus bersabar sedikit, sekurangnya setelah pemilu 1999 nanti perubahan itu niscaya akan dilakukan. Rancangan perubahan UUPA telah sempat diajukan sejak lama" ujar Erman Radjagukguk, yang kini men-jadi Wakil Sekretaris Kabinet pada pemerintahan Presiden B.J. Habibie "Saya yakin DPR kini se-dang mempelajarinya." Tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, namun, sayangnya, selama ini sering dipandang remeh oleh pemerintah. Oleh karena itu, dalam era reformasi ini, dalam setiap pengambilan kebijakan, tanah hendaknya sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, karena tanah mengandung persoalan yang sangat rawan, melibatkan orang banyak, rentan dan memiliki tingkat urgensi yang tinggi.

Persero Dalam Hukum Publik dan Hukum Privat



Pengantar Redaksi:

Artikel ini cuplikan dari ringkasan disertasi Dr Wuri Adriyani SH MHum dalam ujian terbuka doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga 29 Januari 2009. Judul aslinya “Kedudukan Persero Dalam Hubungan Dengan Hukum Publik dan Hukum Privat”.


Kewajiban Pelayanan Umum (Public Service Obligations/PSO)

1. Kewenangan Persero terkait Kewajiban Pelayanan Umum (Public Service Obligations/PSO)

Persero tidak seperti PT swasta pada umumnya. Pada Persero dibebankan kewajiban yang tidak dibebankan pada PT swasta yaitu Kewajiban pelayanan umum atau Public Service Obligations (PSO).

Kewajiban pelayanan umum pada BUMN diatur Pasal 2 (1) huruf c UU BUMN bahwa salah satu maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah: “menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak”. Dalam Pasal 66 UU BUMN diatur tentang “fungsi kemanfaatan umum” dikaitkan dengan “penugasan khusus” pada BUMN, dikutip sebagai berikut:

(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.

(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.

Pada dasarnya penyelenggaraan kemanfaatan umum adalah untuk perlindungan rakyat. Penyelenggaraan kemanfaatan umum terkait erat dengan kepentingan umum, dan pemenuhan hajat hidup orang banyak. Kepentingan umum adalah kepentingan negara, yang meliputi kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat.


Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, dapat menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum publik maupun hukum privat, namun untuk penyelenggaraan kepentingan umum, tindakan pemerintah harus dalam bentuk tindakan publik yang berdasarkan pada undang-undang (wet). Karena aturan-aturan yang menimbulkan akibat hukum yang bersifat hukum publik akan melanggar kepentingan atau hak orang lain. Untuk itu diperlukan undang-undang, agar masyarakat terlindungi dari tindakan sewenang-wenang (willekeur, arbitrary).


Asas yang menentukan bahwa suatu kewenangan harus dilandasi oleh suatu ketentuan hukum disebut asas legalitas atau “legalicit beginsel” atau “wetmatigheids”. Asas legalitas lahir berdasarkan perlindungan pada hak atau kepentingan seseorang. Hak atau kepentingan hanya dapat dibatasi dengan hak yang lain. Dalam hukum publik hak individu dibatasi oleh hak lain yang bersifat umum, sebagai contoh adalah hak negara. Untuk mendasari suatu negara menjadi subyek hukum yang berhak atau yang disebut mempunyai ‘kewenangan yang sah’, harus dibuat ‘undang-undang’ (wet). Sebab undang-undang melahirkan kewenangan atau bevoedgheid atau ‘hak yang bersifat publik’.


Terkait pada istilah penugasan khusus pada Persero, menunjuk pada hubungan vertikal. Persero dalam hal ini berkedudukan sebagai pelaksana pelayanan publik mewakili pemerintah. Sebab tugas penyelenggaraan kemanfaatan umum ini adalah tugas pemerintah. Dalam konsep hukum administrasi pengaturan dalam undang-undang akan memberikan kewenangan atribusi, namun karena fungsi kemanfaatan umum adalah tugas pemerintah, maka dipakai istilah “penugasan khusus” dari pemerintah. Oleh karena itu lebih tepat kewenangan Persero atau Perum adalah mandat, atau dalam hal ini penugasan. Pada mandat berarti tanggung jawab tentang pelaksanaan PSO tetap ada pada pemerintah. Dikatakan oleh Brower bahwa: “With mandate, there is no transfer, but the mandate-giver (mandans) assigns power to the other body (mandataris) to make decisions or take action in its name.[1]


Tujuan pemberian mandat pada Persero adalah pemberian kewenangan publik. Berdasarkan kewenangan ini Persero dapat menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat. dengan kata lain pemberian mandat adalah pemberian kewenangan publik, untuk melakukan tindakan hukum yang bersifat publik.


Wewenang dalam konsep hukum publik terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu komponen pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum. Komponen pengaruh ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum. Komponen dasar hukum bahwa wewenang itu harus selalu dapat ditunjuk dasar hukumnya. Komponen konformitas mengandung makna adanya standar wewenang yaitu standar umum (yang berlaku untuk semua jenis wewenang) dan standar khusus (hanya untuk jenis wewenang tertentu).[2]


Berdasarkan mandat atau penugasan khusus, Persero berwenang menerbitkan peraturan-peraturan untuk mengendalikan perilaku masyarakat (komponen pengaruh), namun demikian Persero hanya berwenang menerbitkan peraturan-peraturan terkait dengan materi penugasan khususnya saja, hal ini ada pada komponen konformitas hukum standar khusus. Kewenangan berasal dari UU BUMN merupakan dasar ‘kewenangan yang sah’ bagi Persero untuk melaksanakan PSO, hal ini ada pada tataran komponen dasar hukum.


Terkait kewenangan publik, dalam konsep hukum administrasi juga dikenal tiga macam penggunaan kewenangan publik yaitu: kewenangan mengatur, mengontrol, dan pemberian sanksi atau penegakan hukum.[3]


Kewenangan mengatur berkaitan dengan pemberian beban pada masyarakat untuk menjaga ketertiban. Kewenangan mengatur dapat dilakukan melalui undang-undang dalam arti formal (legislasi), atau dilakukan melalui pembentukan aturan umum atas kuasa delegasinya (regulasi). Kewenangan mengontrol dilakukan dengan cara membuat batasan-batasan (restrictions) tertentu pada masyarakat. Sebagai contoh adalah dalam kontrak antara pelanggan dengan PT PLN, terdapat ketentuan-ketentuan dalam kontrak jual beli aliran listrik termasuk hak-hak dan pembebanan kewajiban pelanggan. PT PLN pada tataran ini mempunyai kewenangan melakukan pengaturan dan pengotrolan terhadap semua pelanggannya untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi, dan atau tidak melaksanakan kewajibannya.


Kewenangan pemberian sanksi pada dasarnya adalah pembebanan atau perampasan hak asasi. Dalam konsep hukum publik perampasan hak asasi hanya dapat dilakukan oleh undang-undang. Sanksi merupakan alat pemaksa yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan mengatur dan mengontrol agar aturan ditaati. Sanksi juga dapat dikatakan sebagai alat penegakan hukum pada ketentuan yang berisi larangan atau kewajiban. Sanksi-sanksi PLN juga berupa kewajiban-kewajiban atau larangan-larangan yang termuat dalam kontrak. Apabila satu ketentuan tidak dilaksanakan atau dilanggar, PLN dapat menerapkannya. Sebagai contoh adalah pemutusan aliran listrik.


Dalam konsep hukum publik wewenang publik layaknya hanya dimiliki oleh ‘penguasa’.[4] Persero adalah badan hukum privat. Terkait dengan hal ini Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No 6 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) menyebutkan bahwa:

semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.

Mengacu pada penjelasan Pasal 1 angka 2 UU PTUN, maka peraturan-peraturan Persero tidak termasuk keputusan pejabat tata usaha negara, tetapi termasuk perbuatan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum atau besluiten van algemene strekking. Terhadap perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang merupakan pengaturan yang bersifat umum tidak dapat digugat melalui pengadilan tata usaha negara.[5] Terkait hal ini Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU PTUN juga menegaskan bahwa, peraturan yang bersifat umum dikecualikan dari pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KPTUN), karena peraturan-peraturan Persero tidak memenuhi elemen individual yang ditentukan Pasal 1 angka 3 UU PTUN.[6]


E. Utrecht menyebutkan bahwa penyelenggaraan kepentingan umum oleh negara dapat dilakukan melalui beberapa tindakan yaitu:[7]

1. administrasi negara sendiri;

2. subyek hukum (badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah, baik diatur dengan hukum publik maupun privat, seperti penanaman modal asing;

3. subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang menyelenggarakan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi (concessie) atau berdasarkan suatu izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah;

4. subjek hukum yang lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang diberi subsidi pemerintah, seperti sekolah swasta;

5. pemerintah bersama-sama dengan subjek hukum lain (beberapa subjek hukum) yang tidak termasuk administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerja sama tertentu yang diatur dalam hukum privat atau menempatkan tenaga pengawas;

6. yayasan yang didirikan atau diawasi pemerintah;

7. koperasi didirikan atau diawasi pemerintah;

8. perusahan negara;

9. subjek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara tetapi diberi suatu kekuasaan pemerintah (delegasi perundang-undangan).

Dalam paparan ini E Utrecht menyebut bahwa subyek hukum lain dapat menyelenggarakan kepentingan umum apabila mempunyai hubungan dengan pemerintah, seperti:

1. hubungan istimewa atau hubungan biasa;

2. hubungan pekerjaan dengan pemerintah:

3. merupakan penerima subsidi;

4. hubungan kerja sama;

5. yayasan, koperasi, perusahaan negara;

6. pendelegasian wewenang.

Seperti diuraikan bahwa kewenangan publik seharusnya hanya dapat dimiliki oleh seorang penguasa atau pemerintah (bestuur). Dalam Persero kewenangan diberikan pada direksi sebagai penanggungjawab perusahaan. Dengan demikian direksi persero dapat disebut sebagai penguasa (bestuur) Persero,[8] karena Direksi bertindak untuk dan atas nama pemerintah. Untuk itu pada Persero harus dipenuhi ‘syarat tambahan’, karena Persero adalah badan hukum privat.


Dalam konsep hukum publik setiap orang atau badan hukum privat (privatrechtelijke rechtspersoon) yang tidak termasuk dalam golongan badan pemerintahan umum atau badan hukum publik (publiekrechtelijke rechtspersoon) dapat saja memiliki wewenang hukum publik. Kewenangan publik terkait dengan badan semacam ini harus digolongkan dalam desentralisasi fungsional. Untuk penggolongan itu diperlukan satu syarat tambahan agar badan hukum privat (privatrechtelijke rechtspersoon) tersebut dapat digolongkan dalam “organisasi pemerintah”.[9] Syarat tambahan pada Persero adalah minimal 51% saham harus dimiliki negara. Untuk itu Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa lebih baik tidak menggolongkan badan hukum privat ini kedalam desentralisasi (yang fungsional), tetapi pada suatu desentralisasi fungsional hukum perdata.[10]


Dalam desentralisasi fungsional hukum perdata, pertanggungjawaban tidak perlu diuraikan dengan jelas dalam satu atau lebih perundang-undangan yang dapat diketahui oleh setiap orang. Desentralisasi fungsional hukum perdata terjadi bila kewenangan dilaksanakan oleh pejabat yang dalam pelaksanaan kewenangan itu secara hirarki tidak berada di bawah suatu kekuasaan yang lebih tinggi. Jadi desentralisasi fungsional adalah pelaksanaan kewenangan oleh pejabat-pejabat yang berkedudukan tidak resmi. Badan-badan tergolong dalam desentralisasi fungsional hukum perdata adalah:[11]


- Badan-badan yang memiliki wewenang hukum publik (yang bukan wewenang penasehat dan kekuasaan kehakiman)

- Badan-badan hukum yang memiliki wewenang hukum perdata yang ditetapkan dengan undang-undang.

- Lembaga pemerintahan yang menurut surat keputusan organisasi mereka telah memperoleh otonomi tertentu terhadap Menteri.

Untuk itu nyatalah bahwa kewenangan yang dimiliki Persero yang mempunyai satu syarat tambahan tertentu yaitu 51% saham dimiliki pemerintah atau kepemilikan saham oligarchi (golden shares), adalah masuk dalam kategori badan adminitrasi atau organ pemerintah. Menurut wet AROB 1975 (Belanda), yang dimaksud organ adminitrasi negara atau badan administrasi adalah “ieder persoon en ieder college, met enige openbare gezag …..” (setiap orang dan setiap …. yang memiliki kekuasaan publik tertentu).[12] Menurut Pasal 1:A W B (Belanda) badan administrasi adalah:[13]

a. an organ of legal person which has been establish under public law, or

b. another person or body corporate which is invested with any public authority.

2. Kewajiban Pelayanan Umum terkait Tujuan Pendirian

Kewajiban Pelayanan Umum atau PSO merupakan bagian dari policy/beleidsregel. Oleh karena itu PSO diatur dalam Ketentuan Umum yang mengatur mengenai maksud dan tujuan. Dalam Pasal 2 (1) huruf c UU BUMN bahwa salah satu maksud dan tujuan didirikannya BUMN adalah: “menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak”. Dalam Pasal 66 UU BUMN, seperti diuraikan sebelumnya, karena “fungsi kemanfaatan umum” maka diatur “penugasan khusus” pada BUMN.

Mengkaji pengaturan di atas maka menyelenggarakan kemanfaatan umum merupakan salah satu tujuan didirikannya Persero. Dengan demikian, sebelum didirikan telah ada “niat” lebih dulu bahwa BUMN yang akan didirikan juga menyelenggarakan kemanfaatan umum. “Niat” atau motivasi ini tentu harus masuk sebagai hasil kajian yang dilakukan Menteri Keuangan, Menteri Teknis dan Menteri BUMN, terkait perlunya pendirian suatu Persero. Makna untuk pengaturan ini bahwa “fungsi kemanfaatan umum”, adalah terkait pada layanan umum yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah.[14]


Penugasan khusus terkait pelayanan umum (public services) selayaknya bila diserahkan pada Perum, bukan pada Persero. Sebab pada dasarnya ciri-ciri Persero tidak memenuhi kualifikasi untuk layanan umum. Hal ini ada pada rancangan pembuat undang-undang untuk Perjan, Perum dan Persero dalam Lampiran Inpres No. 17 Tahun 1967.[15] Pada ciri-ciri Persero benar-benar tampak bahwa Persero akan dipakai untuk mencari keuntungan. Oleh karenanya ditentukan status hukumnya sebagai badan hukum privat dengan bentuk PT. Sedangkan ciri-ciri Perum lebih memenuhi kualifikasi layanan umum. Ciri-ciri Perum dalam Lampiran Inpres No. 17 Tahun 1967 dikutip sebagai berikut:

1. Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum (kepentingan-kepentingan produksi, distribusi dan konsumsi, secara keseluruhan) dan sekaligus untuk memupuk keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomi, cost-accounting prinsiples and management masyarakat atau nasabahnya.
2. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang (dengan wetstuding).
3. Pada umumnya bergerak di bidang jasa-jasa vital (publik utilitiss). Pemerintah boleh menetapkan bahwa beberapa usaha yang bersifat public utility tidak perlu diatur, disusun atau diadakan sebagai suatu perusahaan negara (misalnya perusahaan listrik untuk kota kecil yang dapat dibangun dengan modal swasta).
4. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk kedalam suatu perjanjian, kontrak-kontrak dan hubungan-hubungan perusahaan lainnya.
5. Dapat dituntut dan menuntut dan hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata, (private rechtelijk).
6. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan serta dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit-kredit dalam dan luar negeri atau dari obligasi (dari masyarakat).
7. Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali apabila karma politik Pemerintah mengenai tarip dan harga tidak mengizinkan tercapainya tujuan ini. Namun bagaimana politik tarip dan harga dari Pemerintah, cara/sistem yang harus ditempuh adalah ketentuan tersebut A titik 4 diatas.
8. Dipimpin oleh suatu Direksi.
9. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri atau Perusahaan Swasta Usaha (Negara) Perseroan.
10. Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, pertanggungan jawab dan cara mempertanggungjawabkannya serta pengawasan dan lain sebagainya, diatur secara khusus, yang pokok-pokoknya akan tercermin dalam Undang-Undang yang mengatur pembentukan perusahaan negara itu.
11. Yang karna sifatnya apabila diantaranya ada yang berupa public utility, maka dipandang perlu untuk kepentingan umum politik tarip dapat ditentukan oleh Pemerintah, dengan cara/sistim tersebut A titik 4 diatas.
12. Laporan tahunan perusahaan yang memuat neraca rugi dan kekayaan negara disampaikan kepada Pemerintah.

Dalam UU BUMN tidak ditegaskan apakah fungsi kemanfaatan umum dan penugasan khusus tersebut untuk Perum ataukah Persero. Karena Pasal 2 UU BUMN adalah Ketentuan Umum terkait “Maksud Dan Tujuan Pendirian BUMN”, yang berlaku baik bagi keduanya. Seharusnya untuk hal ini dipertimbangkan berdasar sejarah, bahwa penerbitan Inpres No. 17 Tahun 1967 adalah berdasar pengalaman inefisiensi dan rigiditas Perusahaan Negara. Artinya bahwa bentuk Persero dibuat dan sengaja dibedakan dengan bentuk Perum dan Perjan, untuk tujuan mencari keuntungan saja. Bahkan dicirikan bahwa dalam Persero tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara. Pada poin D Lampiran Inpres No. 17 Tahun 1967 menunjukkan hal tersebut. Pada poin D Inpres disebutkan bahwa memang pada dasarnya semua usaha negara “seyogyanya” berbentuk Persero, tetapi bila itu tidak mungkin dilakukan karena tidak cocok dengan kepentingan pelayanan masyarakat, maka pilihannya ada pada Perjan atau Perum, sebagai berikut:


Dari ketiga bentuk usaha-usaha negara tersebut A, B, C diatas sejauh mungkin apabila bentuk C masih dapat dilaksanakan bagi perusahaan/usaha-usaha negara yang ada sekarang, maka seyogyanya dipilih bentuk C saja, dan apabila tidak mungkin dimasukkan/disajikan bentuk C, baru dijadikan bentuk B, atau A yang sekiranya lebih serasi dan cocok bagi kepentingan pelayanan masyarakat tanpa merugikan Negara/secara tidak langsung merugikannya (masyarakat) juga.

Sinkron dengan hal ini Penjelasan Umum UU BUMN juga menandakan hal tersebut, dikutip sebagai berikut:

Memperhatikan sifat usaha BUMN, yaitu untuk memupuk keuntungan dan melaksanakan kemanfaatan umum, dalam Undang-undang ini BUMN disederhanakan menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) yang bertujuan memupuk keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas serta Perusahaan Umum (Perum) yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk bentuk usaha Perum, walaupun keberadaannya untuk melaksanakan kemanfaatan umum, namun demikian sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum harus diupayakan juga untuk mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan.

Penjelasan Umum ini ternyata tidak diikuti secara konsisten. Dalam Penjelasan Pasal 2 (1) huruf b UU BUMN ditegaskan bahwa: “Meskipun maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat”.

3. Sistem Anggaran Terkait Pelaksanaan PSO

PSO sebenarnya adalah tugas pemerintah. Oleh karena itu anggaran terkait pelaksanaan PSO merupakan beban anggaran pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh beberapa pengaturan baik dalam UU BUMN maupun peraturan pelaksanaannya. Dalam Penjelasan Pasal 2 (1) huruf b UU BUMN ditegaskan bahwa:

Meskipun maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial, sedangkan untuk Perum yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Dalam Pasal 65 PP 45 Tahun 2005 ditentukan bahwa pembukuan pembiayaannya terkait pelaksanaan PSO harus secara tegas dipisahkan dengan pembukuan perusahaan, sebagai berikut:

(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BUMN.

(2) Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama antara BUMN yang bersangkutan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang memberikan penugasan tersebut yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis yang memberikan penugasan.

(3) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.

(4) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

(5) BUMN yang melaksanakan penugasan khusus Pemerintah, harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.

(6) Setelah pelaksanaan kewajiban pelayanan umum, Direksi wajib memberikan laporan kepada RUPS/Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang memberikan penugasan.

Penjelasan Pasal 66 UU BUMN menegaskan kembali bahwa penugasan khusus terkait dengan keadaan yang “mendesak” sehingga ada kemungkinan merubah rencana kerja dan anggaran perusahaan, sebagai berikut:

(1) Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.

(2) Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri.

Berdasarkan pengaturan-pengaturan di atas diakui bahwa harus ada pemisahan tegas pada kegiatan Persero. Dalam artian bahwa Persero dalam menjalankan tugasnya melayani umum, berkedudukan sebagai wakil pemerintah yang berwewenang menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat (rechtshandelingen), harus dipisahkan dengan kegiatan-kegiatan usaha inti dari Persero yang berada dalam lingkup hukum privat.


Pemisahan ini memang tidak dapat tegas diatur, sehingga banyak terjadi kesalahpahaman tentang kedudukan ganda Persero ini. Hal ini mengakibatkan sumber-sumber anggaran dalam Pesero bervariasi. Secara garis besar anggaran Persero dapat dibagi dua yaitu:

1. kekayaan persero sendiri yang terdiri atas saham-saham; dan

2. sumber-sumber lain terkait pelaksanaan PSO.

Kekayaan persero yang berasal dari saham-saham adalah murni kekayaan Persero, dan menjadi harta kekayaan Persero. Hal ini termasuk saham-saham yang ditanam pemerintah dalam Persero. Penjelasan Pasal 4 (1) UU BUMN secara tegas memastikan hal ini, bahwa sesudah proses penyertaan, pembinaan dan pengelolaan keuangan BUMN tidak lagi didasarkan mekanisme APBN, tetapi didasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Untuk sumber-sumber lain terkait pelaksanaan PSO, bentuk dan jenisnya tergantung pada kebijakan pemerintah. Berdasarkan Pasal 2 (2) PP No. 44 Tahun 2005, maka kemungkinan-kemungkinan sumber dana yang ada pada persero adalah: dana segar; proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN; piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan aset-aset negara lain yang tidak masuk kategori a, b dan c.


Keempat sumber dana ini dinyatakan berasal dari APBN, tetapi bila sumber-sumber dana ini tidak dijadikan penyertaan modal negara, maka mekanisme APBN terkait penyertaan negara tidak perlu digunakan. Untuk dana-dana yang tidak dijadikan penyertaan modal dan berasal dari APBN, maka berlaku sistem pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Dasar hukum sistem pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan peraturan pelaksanaannya. Persero dalam hal ini berkedudukan sebagai pengguna angggaran dan atau pengguna barang.


Pasal 99 PP No. 45 Tahun 2005 menentukan bahwa, tata cara pengadaan barang dan jasa Persero yang menggunakan APBN harus dilakukan sebagai berikut:

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pedoman umum dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisensi dan transparansi.

Penjelasan Pasal 99 (2):

Pedoman umum yang ditetapkan Menteri tersebut berlaku secara otomatis terhadap BUMN yang seluruh saham modalnya dimiliki oleh negara karena dalam hal ini Peraturan Menteri atas penetapan pedoman umum tersebut sama dengan keputusan RUPS. Sedangkan bagi BUMN yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, maka pemberlakuan pedoman umum yang ditetapkan oleh menteri dimaksud dikukuhkan terlebih dahulu dengan keputusan RUPS.

Tentang penulis:

Dr Wuri Adriyani SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga


[1] Brouwer J.G dan Schilder, A Survey of Ducth Adsministrative Law, Ars Aequi Libri, Nijmegen, 1998, Chapter 2: Administrative Power, hal. 16, disebutkan bahwa: “As regards the manner in which administrative authorities acquire power, we have to distinguish between three legal concepts: attribution, delegation, and mandate”, hal. 16-18.

[2] Hadjon, Philipus. M., Yuridika, No. 5 & 6 Tahun XII, Sep-Des 1997 (selanjutnya disebut Philipus M. Hadjon II), hal. 1-2.

[3] Tatiek Djatmiati, Op. Cit., hal. 75.

[4] Philipus M. Hadjon I, Op. Cit., hal. 131.

[5] Ibid.

[6] Elemen yang harus dipenuhi antara lain konkrit, final dan individual. Konkrit dan final dapat dipenuhi, tetapi tidak untuk elemen individual, kecuali apabila seluruh pelanggan dianggap menjadi satu individu, karena seluruh pelanggan tersebut adalah pelanggan dalam jenis yang sama, misalnya pelanggan telepon berlangganan tetap.

[7] Utrecht. E., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Cet IV, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Negeri Padjajaran, Bandung, 1960, hal. 79 – 80.

[8] Kamus Kantong Indonesia Belanda Indonesia, Amin Singgih dan Drs W Mooijman, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. 7. 1987, hal. 106, Dalam kamus bahasa belanda bestuur juga diartikan sebagai pengurus. Dalam Osborn’s Concise Law Dictionary, Leslie Rutherford and Sheila Bone, Eight Edition, Sweet & Maxwell, London, 1993, hal. 37, arti authority tidak dibedakan antara a local planning authority dengan agent, sebab keduanya bertindak untuk dan atas nama prinsipalnya.

[9] Bandingkan dengan Philipus M. Hadjon I, Op. Cit., hal. 71.

[10] Ibid, hal. 72.

[11] Bandingkan Ibid., hal. 73.

[12] Dalam Hadjon, Philipus M., Pengertian-pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurshandeling), Diktat, Tanpa penerbit, 1985 (selanjutnya disebut Philipus M. Hadjon III), hal. 1, menyebutkan bahwa: “Yang tidak termasuk pengertian organ adminitrasi negara adalah kekuasaan pembuat undang-undang Staten General, Badan Pemeriksa Keuangan, … dan Dewan Oktroi”.

[13] Tatiek Djamiati, Op. Cit., hal. 69.

[14] Penjelasan Pasal 65 (1) PP No. 45 tahun 2005.

[15] Seperti diuraikan pada Pendahuluan, Inpres No. 17 Tahun 1967 merupakan landasan hukum dibuatnya UU No. 9 Tahun 1969.


KONTRA BANK GARANSI


Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (bank guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah corporate guarantee.


Corporate guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya .


Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank


Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.


Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee


Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery


Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.


Keuntungan bagi pihak Asuransi :

* Menjaga maintenance portofolio nasabah

* Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank

* Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik

Keuntungan bagi pihak Bank :

* Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang

* Fee base income

* Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin



PERSYARATAN PENERBITAN JAMINAN


Garansi Bank juga dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dijaminkan. Demikian pula halnya dengan Kontra Garansi Bank yang menjamin Garansi Bank yang diterbitkan tersebut. Jenis Kontra Garansi Bank yang dimaksud adalah :


1. Kontra Garansi Bank Penawaran (Bid Bond)

Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank oleh Bank Penerbit yang menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan, dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.


2. Kontra Garansi Bank Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Bank Penerbit akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.


3. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Advance Payment Bond)

Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank yang menjamin bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Bank Penerbit akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.


4. Kontra Garansi Bank Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan kepada Bank atas penerbitan Garansi Bank untuk menjamin bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Bank Penerbit akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan yang diterbitkan kepada Obligee.


Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya. Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang akan dikerjakan.


Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee. Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal


Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya diserahkan kepada Bank.


Sebagai bagian dari proses pemberian kredit bank kepada debitur, maka Principal juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ada di Bank. Hal ini dikarenakan status Principal adalah bagian dari portofolio Bank yang akan dilaporkan ke Bank Indonesia.

BANK GARANSI


Adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan nasabah (pihak terjamin) untuk menjamin resiko tertentu (penggantian kerugian) yang timbul apabila pihak terjamin tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik (wan prestasi) kepada pihak yang menerima jaminan.

Istilah garansi berasal dari bahasa Inggris guarantee atau guaranty yang berarti menjamin atau jaminan.


Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur


Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) No. 11 / 110 / Kep / Dir / UPPB tanggal 28 maret 1979 tentang pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian jaminan oleh lembaga keuangan bukan Bank, menyebutkan :


Jaminan adalah warkat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila jaminan pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).

Dalam garansi bank, ada tiga pihak yang terlibat yaitu :

1. Pihak penjamin : pihak yang memberikan jaminan (pihak bank)

2. Pihak terjamin : pihak yang dijamin (nasabah)

3. Pihak penerima jaminan : pihak yang menerima jaminan


Jadi, garansi bank merupakan suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat – syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan.


Atas pemberian garansi bank tersebut, maka bank akan menerima fee dari terjamin berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Jumlah provisi ini dihitung atas dasar prosentase tertentu dari jumlah garansi bank untuk jangka waktu tertentu pula.



PERJANJIAN GARANSI


Kesepakatan pemberian garansi bank oleh perbankan kepada terjamin dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian bank garansi vide pasal 1824 KUH Perdata, pasal tersebut menentukan bahwa penaggungan (jaminan) harus ditentukan secara tegas meski tidak harus secara tertulis. Namun sebagaimana lazimnya, suatu perjanjian perbankan selalu dituangkan dalam bentuk akta tertulis untuk menjamin kepentingan hukum para pihak. Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut bank akan memberikan surat garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan.


Surat Perjanjian Garansi Bank memuat syarat minimal sebagai berkut :

1. Tujuan penggunaan garansi bank

2. Jumlah tertinggi garansi bank

3. Tanggal mulai berlaku serta jangka waktu garansi bank

4. Tempat kedudukan (domisili) terjamin dan bank

5. Macam jaminan lawan yang diserahkan oleh jaminan kepada bank serta nilainya

6. Terjamin tunduk kepada ketentuan – ketentuan dan peraturan – peraturan tentang pemberian garansi bank yang ditetapkan oleh bank

7. Terjamin tunduk kepada intruksi – intruksi dan peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan bank indonesia serta kelaziman perbankan

8. Biaya garansi bank yang harus dibayar oleh terjamin

9. Terjamin memberi kuasa yang tak dapat dicabut kembali kepada bank untuk sewaktu – waktu mencairkan jaminan lawan guna melunasi hutang terjamin sebagai akibat dilaksanakannya pembayaran garansi bank maupun hutang lainnya yang timbul sehubungan dengan pemberian garansi bank tersebut.


SKBI No. 11 / 110 tahun 1979 tidak memberikan definisi tentang perjanjian garansi bank. SKBI tersebut hanya menentukan hal – hal minimal yang harus dipenuhi dalam satu garansi bank.

Pasal 2 butir 2 SKBI mengatur syarat minimal dalam garansi bank sebagai berikut :

1. Judul garansi bank atau bank garansi

2. Nama dan alamat bank pemberi garansi

3. Tanggal penerbitan garansi bank

4. Transaksi antar pihak yang dijamin dengan penerimaan jaminan

5. Jumlah uang yang dijamin oleh bank

6. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank

7. Penegasan batasn waktu klaim

8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran denganterlebih dahulu menyita dn menjual benda – benda terjamin (nasabah) untuk melunasi hitungannya sesuai dengan pasal 1831KUHPerdata, atau pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan bank istimewanya untuk menuntut supaya benda – benda terjamin (nasabah) lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya vide pasal 1832 KUHPerdata.


Pasal 2 butir 3 SKBI menentukan hal yang tidak dimuat dalam garansi bank sebagai berikut :

  1. Syarat – syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank

  1. Ketentuan bahwa garansi bank dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak


Sebagaimana diketahui, lembaga perbankan diwajibkan untuk bersikap selektif dalam melakukan aktivitas untuk meminimalisasi risiko. Berdasarkan prudential banking (prinsip kehati – hatian bank), dalam pemberian garansi bank, garansi harus melakukan penilaian secara seksama terhadap calon nasabah. SEBI No. 11 / 11 UPPB tanggal 28 Maret 1979, mengharuskan bank untuk :

  1. Meneliti bonafiditas pihak yang dijamin

  1. Meneliti sifat dan menilai transaksi yang akan dijamin sehingga dapat diberikan jaminan yang sesuai

  1. Menilai jumlah jaminan yang akan diberikan bank

  1. Menilai kemampuan pihak yang akan dijamin untuk memberikan kontra jaminan yang cukup sesuai dengan kemungkinan terjadinya resiko.


Untuk membatasi risiko dalam penerbitan garansi bank, pihak bank mensyaratkan adanya jaminan lawan (counter garanty) yang nilainya ditentukan oleh kebijakan bank namun biasanya setara dengan nilai jaminan yang tercantum dalam garansi bank. Jaminan lawan tersebut tidak harus dalam bentuk uang tunai, melainakn bias berupa giro, deposito, surat – surat berharga, atau lainnya yang dianggap aman oleh bank


Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat memebrikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.


Bank Garansi pada prinsipnya adalah instrument hukum yang dapat dijadikan sebagai jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Ilustrasi Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.

Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau

Supplier yang memenuhi syarat.


Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.


Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.


Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.


Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.


Jenis Bank Garansi Lainnya


Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.


Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi


• Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.

• Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.

• Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.



Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi


• Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.

• Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.

• Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.



Catatan:

• Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran.

• Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.

• Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.

• Retention/Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan.

Selain itu dalam praktik dikenal juga Perusahaan Asuransi Kerugian yang mendapat ijin untuk menerbitkan Asuransi Surety Bond (Surat Jaminan untuk mengikuti pelelangan/tender yang diadakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta). Perusahaan ini adakalanya juga melakukan usaha yang dapat menjembatani pengurusan/penerbitan Bank Garansi tanpa kolateral dari beberapa Bank Nasional (umum/devisa)..


Terusss ini masih ada lagi mengenai

Peranan SKBDN & Guarantee (Bank Garansi, SBLC) dalam Transaksi Ekspor Impor, yang membahas :

  1. Perdagangan Internasional
    • Pengertian Perdagangan Internasional
    • Hal-hal yg perlu diperhatikan dlm Perdagangan Internasional
    • Persyaratan yang harus dipenuhi
    • Resiko – Resiko yang timbul
    • Biaya – biaya yang diperlukan dalam penerbitan dan penerimaan
      1. SKBDN
      2. Bank Garansi
      3. Counter Garansi
      4. SBLC
  2. Metode Pembayaran
    • Metode Pembayaran Internasional
      1. Non L/C
      2. Letter of Credit (L/C)
    • Metode Pembayaran Lokal
      1. Telegraphic Transfer (TT)
      2. Cash
      3. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
    • Guarantee (Penjaminan)
      1. Bank Garansi
      2. Standby L/C
  3. SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Pengertian SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Manfaat & Fungsi SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Media atau Sarana yang dipakai dalam penerbitan SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Dasar Hukumnya SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Prinsip-prinsip Dasar SKBDN, Bank Garansi & SBLC
    • Pihak-pihak yang terkait
    • Jenis – Jenis SKBDN :
      1. Revocable ><>
      2. Sight ><>
      3. Confirm ><>
      4. Restricted ><>
      5. Transferable ><>
      6. Revolving SKBDN ><>
      7. Red Clause SKBDN
    • Jenis – Jenis Bank Garansi
      1. Bis Bond
      2. Performance Bond
      3. Advance Payment Bond
      4. Maintenance Bond
  4. Prosedur Pembelian dengan menggunakan SKBDN
    • Sales Contract
    • Permohonan Pembukaan SKBDN
    • Permohonan Perubahan SKBDN
    • Latihan pengisian pembukaan & perubahan SKBDN
    • Penerimaan dan Penanganan Dokumen
    • Penyelesaian Dokumen (Akseptasi & Pembayaran)
  5. Dokumen - Dokumen
    • Dokumen Finansial (Financial Documents)
    • Shipping Documents
      1. Commercial Invoice
      2. Packing / Weight List
      3. Transport Documents (D/O, Konosemen / B/L)
        • Fungsi DO, Konosemen
        • Hal – hal yang perlu diperhatikan di dalam DO, Konosemen
  6. Prosedur Penjualan dengan Menggunakan SKBDN
    • Memahami Syarat & Kondisi SKBDN
    • Tata Cara Memeriksa Dokumen
    • Discrepancy dan Penanganannya
    • Jenis – Jenis Discrepancy
    • Alternatif Penyelesaian
    • Pengambilalihan dokumen oleh bank (Negotiation)
    • Collection Basis
    • Diskonto
  7. Prosedur Pembelian dgn menggunakan SBLC
    • Sales Contract
    • Permohonan Pembukaan SBLC
    • Permohonan Perubahan SBLC
    • Latihan pengisian pembukaan & perubahan SBLC
    • Penyelesaian Claim
  8. Prosedur Peerbitan Bank Garansi
    • Surat Undangan Tender
    • Permohonan Pembukaan Bank Garansi
    • Permohonan Perubahan Bank Garansi
    • Latihan pengisian pembukaan & perubahan Bank Garansi
    • Penyelesaian Claim
  9. Pembahasan kasus - kasus yang sering terjadi dalam transaksi dengan menggunakan SKBDN Bank Garansi & SBLC.

Love light and blessings,

h3rm4n